Ekspor Produk Kakao ke Belanda

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Belanda.

1. Informasi Umum.

Belanda merupakan salah satu negara anggota Uni Eropa, oleh karena itu persyaratan mutu kakao yang diekspor ke Belanda tunduk pada berbagai peraturan dan standar Uni Eropa dan Belanda seperti persyaratan keamanan pangan. Selain itu, semakin banyak negara yang menerapkan persyaratan tambahan yang harus dipatuhi  untuk mengikuti perkembangan pasar Eropa, terutama di bidang sertifikasi keamanan pangan dan keberlanjutan.

Kakao yang di ekspor ke Uni Eropa terdiri dari beberapa jenis :

  • Criollo cocoa (high grade) yang tumbuh di sejumlah negara Amerika Tengah. Jenis ini hanya diproduksi sebanyak 5%-10% dari total produksi kakao, mempunyai aroma yang keras, pahit dan mudah di proses.
  • Trinitario (high grade) yang berasal dari Trinidad dan tumbuh di sejumlah negara Amerika Tengah, Asia Tenggara termasuk Indonesia, dengan kapasitas produksi 10%-15% dari total produksi kakao dunia.
  • Forastero (common grade) banyak tumbuh di benua Afrika yang merupakan 80% dari produksi kakao dunia

2. Undang-Undang/Kerangka Hukum.

Dutch Commodities Act.

Commodities Act  merupakan  undang-undang yang memberikan aturan umum tentang kesehatan masyarakat, keamanan produk, perdagangan yang adil, dan informasi yang memadai untuk semua produk yang digunakan konsumen, baik pangan maupun non pangan.

Undang-undang ini  menetapkan aturan untuk makanan dan produk lainnya, termasuk aturan tentang persiapan higienis dan pelabelan makanan dengan mengadopsi semua aturan dalam European General Food Law.

General Food Law Regulation

Regulation (EC) 178/2002 adalah salah satu undang-undang penting di Uni Eropa (UE) yang ditetapkan oleh Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa pada 28 Januari 2002. Peraturan ini memiliki tujuan utama untuk melindungi kesehatan manusia dan kepentingan konsumen terkait pangan. Dalam ruang lingkupnya, peraturan ini mencakup semua tahap produksi, pengolahan, dan distribusi pangan dan pakan, dengan beberapa pengecualian. Beberapa ketentuan kunci dalam peraturan ini melibatkan pembentukan Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA), yang bertugas menilai dan mengelola risiko keamanan pangan. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur dalam penanganan masalah keamanan pangan, memastikan transparansi, dan mempromosikan komunikasi risiko yang efektif.

General Foodstuffs Hygiene Regulation

Regulation (EC) 852/2004 menetapkan persyaratan kebersihan umum yang harus dihormati oleh pelaku usaha pangan di semua tahap rantai pangan dengan tujuan untuk memastikan tingkat perlindungan konsumen yang tinggi terkait keamanan pangan, salah satunya mewajibkan pelaku usaha pangan untuk menerapkan sistem HACCP.

3. Regulasi.

Kontaminan Pangan.

Kontaminasi pangan dapat terjadi pada berbagai tahapan proses produksi karena pencemaran lingkungan, praktik budidaya, atau metode pengolahan. Karena kontaminasi sering kali berasal dari bahan-bahan alami, mustahil untuk menerapkan larangan total terhadap bahan-bahan tersebut. Undang-undang Uni Eropa memastikan bahwa kontaminan dijaga pada tingkat serendah mungkin sehingga tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan manusia. Tingkat tersebut ditetapkan berdasarkan saran ilmiah yang diberikan oleh Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA).

Beberapa kontaminan utama yang mungkin ditemukan pada kakao dan produk turunannya adalah:

  • Residu Pestisida

Uni Eropa telah menetapkan tingkat residu maksimum (MRL) pada jumlah pestisida yang diperbolehkan dalam produk makanan, termasuk kakao. Penggunaan pestisida diperbolehkan, namun harus dikontrol dengan ketat. Hal ini sangat relevan bagi petani kakao yang menggunakan pestisida untuk melawan serangan serangga, seperti serangga mirid dan penggerek buah kakao. Perlu diperhatikan bahwa biji kakao juga dapat terkontaminasi pestisida selama penyimpanan dan pengangkutan.

Regulation (EC) 396/2005 (CELEX 32005R0396)  menetapkan ketentuan untuk menetapkan tingkat residu maksimum (MRL) pestisida UE dalam pangan dan pakan. Lampiran Peraturan (EC) 396/2005 (CELEX 32005R0396) menetapkan daftar produk yang tunduk pada pengawasan dan MRL yang berlaku pada produk tersebut salah satunya kakao. Untuk melihat jenis MRL pada setiap produk, UE menyediakan database MRL yang dapat diakses secara publik. Sebagai contoh berikut beberapa MRL  untuk kakao:

Pesticide residue

Maximum residue level(mg/kg)

Phosphane and phosphide salts (sum of phosphane and phosphane generators (relevant phosphide salts), determined and expressed as phosphane)

0.02

Clothianidin

0.02

Endosulfan (sum of alpha- and beta-isomers and endosulfan-sulphate expressed as endosulfan) (F)

0.1

Mandipropamid (any ratio of constituent isomers)

0.06

Metalaxyl and metalaxyl-M (metalaxyl including other mixtures of constituent isomers including metalaxyl-M (sum of isomers)) (R)

0.1

Pyraclostrobin (F)

0.1

dan lainnya

 

 

Selain regulasi UE yang mengatur MRL Kakao, terdapat juga pengaturan MRL Kakao yang dikeluarkan oleh Codex dengan kode SB 0715.

  • Logam berat khususnya Cadmium (Cd)

Uni Eropa telah memperkuat peraturannya pada Commission Regulation (EU) No 488/2014 mengenai kadmium dalam kakao dan produk turunannya. Peraturan baru ini mulai berlaku pada Januari 2019. Kadmium terdapat secara alami di dalam tanah, namun pestisida dan pupuk kimia yang mengandung kadmium juga merupakan sumber kontaminasi. Kadar kadmium maksimum yang diijinkan tercantum dalam tabel di bawah. Harap dicatat bahwa level ini berhubungan dengan produk coklat jadi, namun pengendalian terhadap biji kakao juga harus dilakukan.

Specific cocoa and chocolate products

Maximum permitted cadmium levels

Milk chocolate with ≤30% total dry cocoa solids

0.10 mg/kg

Chocolate with ≥30 to <50% total dry cocoa solids

0.30 mg/kg

Chocolate with ≥50% total dry cocoa solids

0.80 mg/kg

Cacao powder (as an ingredient in sweetened cocoa powder) sold to the final consumer

0.60 mg/kg

 

  • Mikotoksin

Mikotoksin seperti aflatoksin dan okratoksin A (OTA) dapat terdapat pada kakao akibat infeksi jamur pada tanaman. Hal ini merupakan penyebab utama kerugian ekonomi pada sektor kakao. Mereka juga dapat menyebabkan rasa tidak enak. Kesadaran akan bahaya mikotoksin terhadap kesehatan telah menyebabkan penetapan batasan peraturan di seluruh dunia, khususnya di Uni Eropa. Pada tahun 2022, Uni Eropa menetapkan batasan baru untuk okratoksin A (Regulatioan (UE) 2022/1370). Tidak ada batasan khusus untuk biji kakao, akan tetapi  disebutkan bubuk kakao dengan kadar OTA maksimal 3 μg/kg.

 

  • Hidrokarbon Aromatik Polisiklik (PAH)

PAH juga dapat mengkontaminasi kakao selama tahap pasca panen atau pengolahan primer. Asap merupakan salah satu sumber utama PAH pada biji kakao selama pengeringan atau penyimpanan. Sesuai Commission Regulation (EU) No 835/2011 Batasan Benzo(a)pyrene  yang merupakan salah satu PAH paling umum, adalah 5,0 μg/kg lemak. Batasannya adalah 30 μg/kg untuk jumlah total PAH.

 

  • Mikroba

Meskipun kakao dianggap memiliki risiko kontaminasi mikrobiologis seperti Salmonella yang relatif rendah, hal ini dapat terjadi akibat teknik pemanenan dan pengeringan yang salah. Tidak ada kriteria mikrobiologis untuk kakao yang ditetapkan dalam undang-undang Eropa saat ini. Namun, otoritas keamanan pangan dapat menarik produk pangan impor dari pasar atau mencegahnya memasuki Uni Eropa jika ditemukan mikroorganisme. Salmonella juga bisa muncul di kemudian hari dalam proses pembuatan coklat; meskipun jarang terjadi.

 

  • Benda asing

Kontaminasi benda asing seperti plastik dan serangga merupakan risiko jika prosedur keamanan pangan tidak diikuti dengan cermat. Misalnya, residu minyak mineral (MOSH dan MOAH) telah ditemukan pada coklat di Jerman. Residu ini dapat berasal dari bahan seperti kertas daur ulang dan kantong goni yang telah diolah. Namun, Uni Eropa saat ini belum memiliki undang-undang khusus mengenai hal ini, namun bukan berarti produk tidak dapat ditolak oleh pembeli karena adanya benda asing.

Persyaratan pelabelan

Aturan pelabelan makanan Uni Eropa yakni Regulation (EU) No 1169/2011 On Providing Food Information to Consumers memastikan bahwa konsumen menerima informasi penting yang memungkinkan mereka membuat pilihan yang tepat saat membeli makanan. Hal ini terkait dengan produk kemasan seperti coklat. Untuk biji kakao yang dijual dalam jumlah besar, pelabelan tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan tertentu, namun paling tidak memuat:

  • nama produk;
  • kelas atau spesifikasi;
  • kode lot atau batch;
  • negara asal;
  • berat bersih dalam kg;
  • nama pemasok dan alamat usaha;

dalam hal sertifikasi organik atau sertifikasi fairtrade: nama/kode lembaga inspeksi dan nomor sertifikasi harus dimuat pada label.

Persyaratan Pengemasan

Biji kakao secara tradisional dikirim dalam kantong goni, yang beratnya bisa antara 60 dan 65 kg. Di pasar umum, pengiriman biji kakao dalam jumlah besar menjadi lebih populer. Artinya, biji kakao dimuat langsung ke ruang kargo kapal atau ke dalam kontainer pengiriman yang berisi tas fleksibel. Metode “mega-bulk” ini sering diadopsi oleh pengolah kakao yang lebih besar, yang menangani biji kakao dengan kualitas standar.

Regulasi Nama Penjualan dan Karakteristik Kakao dan Produk Cokelat.

Directive 2000/36/EC relating to cocoa and chocolate products intended for human consumption, antara lain menetapkan nama penjualan dan karakteristik kakao dan produk cokelat.

Mentega Kakao (Cocoa butter).

Produk mengandung lemak yang diperoleh dari biji kakao atau bagian biji kakao dengan karakteristik sebagai berikut:

  • free fatty acid content (expressed as oleic acid): not more than 1,75 %
  • unsaponifiable matter (determined using petroleum ether): not more than 0,5 %, except in the case of press cocoa butter, where it shall not be more than 0,35 %

Bubuk Kakao (cocoa powder)

Produk diperoleh dengan mengkonversi menjadi bubuk biji kakao yang telah dibersihkan, dikupas dan dipanggang, dan yang mengandung tidak kurang dari 20% cocoa butter, dihitung sesuai dengan berat bahan kering, dan tidak lebih dari 9% air

Fat-reduced cocoa, fat-reduced cocoa powder

Bubuk kakao yang mengandung kurang dari 20% cocoa butter, dihitung sesuai dengan berat bahan kering.

Powdered chocolate, chocolate in powder

Produk yang terdiri dari campuran bubuk kakao dan gula, mengandung tidak kurang dari 32% bubuk kakao.

Drinking chocolate, sweetened cocoa, sweetened cocoa powder

Produk yang terdiri dari campuran bubuk kakao dan gula, mengandung tidak kurang dari 25% bubuk kakao.

Chocolate.

Produk yang diperoleh dari produk kakao dan gula yang, mengandung tidak kurang dari 35% total padatan kakao kering, termasuk tidak kurang dari 18% cocoa butter dan tidak kurang dari 14% padatan kakao kering tanpa lemak.

Milk Chocolate.

Produk yang diperoleh dari produk kakao, gula dan susu atau produk susu, yang, mengandung:

  • tidak kurang dari 25% total padatan kakao kering,
  • tidak kurang dari 14% padatan susu kering yang diperoleh dengan sebagian atau seluruhnya dehidrasi susu murni, susu semi-atau full-skim, krim, atau dari sebagian atau seluruhnya dehidrasi krim, mentega atau lemak susu,
  • tidak kurang dari 2,5% padatan kakao kering tanpa lemak,
  • tidak kurang dari 3,5% lemak susu,
  • ·tidak kurang dari 25% lemak total (cocoa butter dan lemak susu).

Lihat selengkapnya pada Directive 2000/36/EC.

4. Standar.

Contoh Standar Belanda.

  • NEN-ISO 2451:2017 Cocoa beans - Specification and quality requirements
  • NEN-ISO 2292:2017 Cocoa beans - Sampling
  • NEN-EN-ISO 34101-3:2019 Sustainable and traceable cocoa - Part 3: Requirements for traceability
  • NEN-EN-ISO 34101-4:2019 Sustainable and traceable cocoa - Part 4: Requirements for certification schemes
  • NEN-EN-ISO 34101-2:2020 Sustainable and traceable cocoa - Part 2: Requirements for performance (related to economic, social and environmental aspects)
  • NEN-EN-ISO 34101-1:2020  Sustainable and traceable cocoa - Part 1: Requirements for cocoa sustainability management systems
  • NEN-EN 17250:2020 Foodstuffs - Determination of ochratoxin A in spices, liquorice, cocoa and cocoa products by IAC clean-up and HPLC-FLD. 

Lihat selengkapnya pada Lembaga Standarsasi  Belanda

Food and Agriculture Organization (FAO) Marketing Standards.

Codex Alimentarius, ‘food code’ dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), menyediakan beberapa standar untuk produk olahan kakao:

  • CXS 86-1981 Standard for Cocoa Butter
  • CXS 105-1981 Standard for Cocoa powders (cocoas) and dry mixtures of cocoa and sugar
  • CXS 141-1983 Standard for Cocoa (Cacao) Mass (Cocoa/Chocolate Liquor) and Cocoa Cake

5. Lembaga Berwenang.

Royal Netherlands Standardization Institute (NEN).

NEN adalah organisasi swasta nirlaba, didirikan pada tahun 1916 oleh Masyarakat Belanda untuk Industri dan Perdagangan, bekerja sama dengan Royal Institute of Engineers.

Alamat:

Vlinderweg 6
NL-2623 AX Delft
Netherlands

Tel: +31 15 2 690 390
E-mail: klantenservice@nen.nl

Website:

The Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA)

NVMA memberikan informasi tentang kesehatan hewan dan tumbuhan, kesejahteraan hewan dan keamanan makanan dan produk konsumen dan memelihara undang-undang di bidang alam.

Alamat Pos:

Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA)
P.O. Box 43006
3540 AA Utrecht
The Netherlands

Alamat:

Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA)
Catharijnesingel 59
3511 GG Utrecht
The Netherlands

Phone: +31 8 82 23 22 33

Fax: +31 8 82 23 33 34

Quality Control Bureau (KCB).

KCB adalah badan pemerintahan independen, diawasi oleh Ministry of Agriculture, Nature and Food Quality (LNV). KCB hanya melakukan tugas publik.

Alamat:

Headquarters KCB

Zoetermeer, the Netherlands

Visiting

Louis Pasteurlaan 6, 2719 EE Zoetermeer

Postal address

P.O. Box 420, 2700 AK Zoetermeer, The Netherlands

Telephone

088 - 3088200

Fax

088 - 3088201

Reachable by phone

from 08.30 a.m. - 5.00 p.m.

Email

kcb@kcb.nl

Website: KCB: Quality Control Agency

 

 

District Office Schiphol-Rijk

Visiting

Beechavenue 3, 4th floor
1119 RA, Schiphol-Rijk.

Telephone

0297 - 386086

Email

kcb_nwn@kcb.nl

 

District Office Barendrecht

Visiting

Zuideinde 62, 2991 LK Barendrecht, The Netherlands.

Postal address

Zuideinde 62, 2991 LK Barendrecht

Telephone

0180 - 642999

Fax

0180 - 532025

Opening hours

from 08.00 - 17.00

Reachable by phone

from 08.00 - 17.00

Email

  • Inspecties_barendrecht@kcb.nl, for questions regarding the scheduling of inspections,
  • as_barendrecht@kcb.nl, for questions about quality or phytosanitary matters

 

District Office Geldermalsen

Visiting

De Ooyen 5, 4191 PB Geldermalsen

Postal address

De Ooyen 5, 4191 PB Geldermalsen

Telephone

0345 - 585333

Opening hours

By appointment

Reachable by phone

from 08.00 - 17.00

Email

kcb_geldermalsen@kcb.nl

 

District Office Naaldwijk

Visiting

Tiendweg 8A, 2671 SB Naaldwijk

Postal address

Tiendweg 8A, 2671 SB Naaldwijk

Telephone

0174 - 671440

Fax

0174 - 212601

Opening hours

from 08.00 - 17.00

Reachable by phone

from 08.00 - 17.00

Email

inspecties_naaldwijk@kcb.nl

 

6. Informasi Lainnya.

Persyaratan Pembeli - Keamanan Pangan Tambahan

Karena keamanan pangan merupakan prioritas utama di semua sektor pangan UE maka diperlukan jaminan keamaanan pangan yang diminta pembeli UE.

Penerapan Good Agricultural Practices GAP)

Standar utama praktik pertanian yang baik disediakan oleh GLOBALG.A.P. Ini adalah standar sukarela untuk sertifikasi proses produksi pertanian yang menghasilkan produk yang aman dan dapat dilacak.

Penerapan Sistem Manajemen Mutu (QMS)

Sistem yang didasarkan pada Hazard analysis and critical control points (HACCP) seringkali merupakan standar minimum yang diperlukan pada tingkat penyimpanan dan penanganan biji kakao. Jika mengekspor produk kakao setengah jadi, beberapa pembeli juga mengharapkan memiliki sertifikasi, seperti sertifikat International Feature Standards: Food (IFS), Food Safety System Certification (FSSC 22000) atau British Retail Consortium Global Standards (BRC) untuk produk kakao.

Persyaratan Ceruk Pasar.

Jika ingin memasuki ceruk pasar tertentu, penjual harus mematuhi persyaratan ceruk tertentu. Persyaratan ini berbeda untuk setiap pembeli. Memenuhi persyaratan tambahan untuk nilai tambah ini dapat meningkatkan peluang di pasar secara signifikan.

Sertifikasi organik

Kakao organik diproduksi dan diproses melalui teknik alami seperti rotasi tanaman, perlindungan tanaman biologis, pupuk hijau dan kompos.

  • Menerapkan produksi organik dan mendapatkan sertifikasi memerlukan biaya yang mahal, terutama bagi petani kecil, dan laba atas investasinya mungkin tidak tinggi.
  • Dapat meningkatkan hasil dan meningkatkan kualitas.

Untuk memasarkan kakao organik di pasar Belanda, kakao harus mematuhi peraturan Uni Eropa untuk produksi dan pelabelan organik.

Sertifikasi Fair Trade

Standar perdagangan adil (Fair Trade) yang paling umum di Belanda adalah Fairtrade dengan  lembaga sertifikasi yang terakreditasi untuk Fairtrade adalah FLOCERT. Sebagai informasi bahwa Fairtrade merevisi standar kakaonya untuk organisasi produsen dan pedagang skala kecil pada tahun 2022. Standar Fairtrade yang direvisi memiliki dua persyaratan yang jelas untuk menjadi tersertifikasi Fairtrade: satu khusus untuk organisasi produsen, dan satu lagi untuk pedagang..

Tautan.


Diterbitkan pada  09 Mar 2022

Kakao
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-Undang/Kerangka Hukum.
  • 3. Regulasi.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Belanda

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Belanda)

Tautan Terkait