Ekspor Produk Peralatan Kantor ke Belanda

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Belanda.

1. Informasi Umum.

Negara Belanda

Belanda merupakan salah satu dari 27 negara anggota Uni Eropa. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan Uni Eropa baik Regulasi, Pedoman maupun Keputusan berlaku di Belanda. Beberapa area kebijakan yang tidak atau belum diharmonisasi di Uni Eropa dapat diatur secara khusus oleh Belanda.

Peralatan Kantor

Peralatan kantor mengacu pada alat tulis (pena, pensil, stabilo, spidol, dan lainnya), alat gambar (krayon, cat, rautan pensil, penggaris, penghapus, dan lainnya), produk kertas (kertas, kartu, buku, buku catatan, kalender dan lainnya) serta peralatan lain seperti gunting, stapler serta alat terkait pengiriman (amplop dan lainnya).

2. Undang-Undang/Kerangka Hukum

General Product Safety Regulation

Regulation (EU) 2023/988 atau sering disebut dengan General Product Safety Regulation (GPSR), adalah instrumen kunci baru dalam kerangka kerja hukum keamanan produk Uni Eropa, menggantikan General Product Safety Directive dan Food Imitating Product Directive mulai 13 Desember 2024. Regulasi ini disusun untuk memodernisasi kerangka kerja keamanan produk umum di Uni Eropa dan mengatasi tantangan baru yang ditimbulkan terhadap keamanan produk oleh digitalisasi ekonomi. GPSR mensyaratkan semua produk konsumen yang beredar di pasar Uni Eropa harus aman dan menetapkan kewajiban khusus bagi pelaku usaha untuk memastikannya.

Kepatuhan terhadap GPSR diperlihatkan dengan kesesuaian produk dengan standar Eropa yang relevan, atau apabila tidak terdapat standar Eropa, dengan persyaratan nasional di negara anggota Uni Eropa. Peralatan kantor termasuk dalam produk konsumen yang diatur oleh GPSR.

 

Dutch Commodities Act (Warenwet)

Dutch Commodities Act atau Warenwet (Stb. 1988, 360) adalah undang-undang Belanda yang mengatur keamanan, kualitas, dan pelabelan produk konsumen untuk melindungi kesehatan dan keselamatan publik. Ditetapkan pertama kali pada tahun 1935, UU ini mencakup berbagai macam produk, termasuk makanan, minuman, kosmetik, produk konsumen non-makanan, dan bahan kimia berbahaya, termasuk peralatan kantor. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk memastikan bahwa produk yang diperdagangkan di Belanda aman untuk digunakan atau dikonsumsi oleh konsumen.

Berdasarkan UU ini, semua produk yang dijual di pasar Belanda harus memenuhi standar keamanan tertentu. Jika sebuah produk dianggap berbahaya atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan, produk tersebut bisa ditarik dari pasar. Selain itu, UU ini juga menetapkan aturan ketat mengenai pelabelan produk. Konsumen harus bisa mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai komposisi, penggunaan, tanggal kedaluwarsa, dan risiko produk. Terkait pengawasan dan penegakan, inspeksi dilakukan oleh otoritas yang ditunjuk untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi UU ini. Jika ditemukan pelanggaran, produsen atau penjual dapat dikenakan sanksi, termasuk denda atau penarikan produk.

European Union Standardisation.

Tujuan standardisasi Eropa adalah untuk menyetujui spesifikasi dan / atau prosedur umum yang menanggapi kebutuhan bisnis dan memenuhi harapan konsumen.

3. Regulasi.

Regulasi REACH

Regulation (EC) No 1907/2006, atau yang lebih dikenal dengan Registration, Evaluation, Authorisation and Restriction of Chemicals (REACH) Regulation, adalah regulasi utama Uni Eropa yang melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari risiko yang dapat ditimbulkan oleh bahan kimia. Pengendalian risiko ini salah satunya dilakukan dengan cara melarang dan membatasi bahan-bahan kimia tertentu diproduksi atau diimpor ke Uni Eropa. Meskipun peralatan kantor bukanlah termasuk bahan kimia, namun ia dapat diatur oleh regulasi REACH. Hal ini dikarenakan REACH turut mengatur kandungan bahan kimia dalam barang (article).

Ketentuan Registrasi dan Notifikasi

Produsen Uni Eropa atau importir wajib melakukan registrasi ke European Chemicals Agency (ECHA) kandungan bahan kimia dalam barang apabila bahan kimia tersebut:

  • dalam penggunaannya dimaksudkan untuk dilepaskan dari barang; dan
  • diproduksi atau diimpor dalam jumlah lebih dari 1 ton per tahun per produsen atau importir.

Produsen dan importir dibebaskan dari kewajiban ini apabila bahan kimia yang dimaksud sebelumnya sudah terdaftar untuk penggunaan yang sama oleh perusahaan lain di ECHA.

Produsen Uni Eropa atau importir wajib memberikan notifikasi kandungan bahan kimia dalam barang dan penggunaannya apabila bahan kimia tersebut:

  • masuk dalam Candidate List of Substances of Very High Concern (SVHC) for authorisation, yakni daftar bahan kimia dengan perhatian sangat besar yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan dan yang di masa mendatang dapat menjadi Authorisation List yang dikenakan kewajiban otorisasi/perizinan;
  • diproduksi atau diimpor dalam jumlah lebih dari 1 ton per tahun per produsen atau importir; dan
  • kandungan pada barang memiliki konsentrasi di atas 0,1% berat per berat (b/b).

Produsen dan importir dibebaskan dari kewajiban ini apabila:

  • bahan kimia yang dimaksud sebelumnya sudah terdaftar untuk penggunaan yang sama oleh perusahaan lain pada ECHA; atau
  • dapat membuktikan bahwa dalam penggunaan wajar, manusia dan lingkungan tidak dapat terpapar oleh bahan kimia tersebut selama masa pakai barang termasuk saat pembuangannya; atau
  • barang dimaksud hanya diproduksi atau diimpor sebelum bahan kima tersebut dimasukkan dalam Candidate List.

Untuk informasi lebih lengkap terkait kewajiban registrasi dan notifikasi untuk kandungan bahan kimia dalam barang dapat melihat Panduan oleh ECHA. Meskipun pemenuhan kewajiban registrasi dan notifikasi menjadi tanggung jawab importir, eksportir dan/atau produsen di luar Uni Eropa perlu mengetahui ketentuan ini sebagai informasi awal dalam usaha untuk mengekspor atau memproduksi produk sesuai dengan ketentuan di Uni Eropa.

Ketentuan Pembatasan

Selain registrasi dan notifikasi, kandungan bahan kimia dalam barang juga harus mematuhi ketentuan pembatasan (restrictions) dalam REACH. Dalam Annex XVII REACH diatur daftar bahan kimia dengan tingkat pembatasan yang bervariasi, dengan beberapa dilarang sementara yang lain dibatasi (misalnya 0,1% berat) penggunaannya, termasuk sebagai bagian dari barang. Daftar bahan kimia ini dapat juga dilihat dalam daftar pada situs ECHA.

Peralatan kantor yang diekspor ke Belanda harus memenuhi persyaratan pengujian REACH. Pada peralatan kantor, pengujian REACH umumnya meliputi:

  • Pengujian senyawa organik. Pengujian senyawa organik dilakukan terutama terkait zat yang memiliki sifat persistensi, bioakumulasi, toksisitas reproduksi, sifat mengganggu endokrin, atau karsinogenisitas. Zat-zat tersebut tergolong dalam SVHC.
  • Deteksi logam berat. Logam berat seperti timbal, merkuri, kadmium, kromium, dll. dapat digunakan dalam proses pembuatan alat tulis.
  • Deteksi polimer dan zat bermolekul tinggi lainnya. Pengujian dalam rangka memeriksa polimer dan zat bermolekul tinggi lainnya yang digunakan dalam alat tulis untuk memastikan keamanan zat tersebut.
  • Deteksi perekat, pewarna, pelapis, dll. Zat-zat ini sering digunakan dalam proses pembuatan alat tulis.
  • Pengujian bahan pengemas dan bahan penolong. Pengujian REACH juga akan memeriksa bahan pengemas dan bahan penolong alat tulis untuk menjamin keamanan bahan tersebut.

Regulasi Klasifikasi, Pelabelan, dan Pengepakan

Regulation (EC) 1272/2008  mempunyai tujuan untuk memastikan perlindungan kesehatan dan lingkungan, serta untuk memastikan bahwa transportasi barang, campuran, dan zat kimia yang tidak terbatas dapat dilakukan. Secara khusus, regulasi ini menetapkan persyaratan klasifikasi, pelabelan, dan pengemasan untuk zat berbahaya dan produk yang mengandung zat tersebut.

Regulasi ini memiliki keterkaitan yang penting dengan persyaratan teknis untuk produk peralatan kantor, terutama ketika produk-produk tersebut mengandung bahan kimia atau campuran yang berpotensi berbahaya. Meskipun tidak semua peralatan kantor termasuk dalam cakupan CLP, beberapa produk seperti tinta, toner, lem, cairan pembersih, atau produk lainnya yang mengandung bahan kimia tertentu harus mematuhi peraturan ini.

Regulasi ini bekerja berdampingan dengan peraturan REACH (Registration, Evaluation, Authorisation, and Restriction of Chemicals), yang juga mengatur penggunaan bahan kimia di Uni Eropa. Sementara REACH berfokus pada registrasi dan evaluasi bahan kimia, CLP mengatur aspek komunikasi bahaya melalui klasifikasi, pelabelan, dan pengemasan.

Klasifikasi

Regulasi menetapkan aturan untuk mengidentifikasi bahaya yang ditimbulkan oleh bahan kimia atau campuran bahan kimia berdasarkan sifat-sifatnya. Klasifikasi ini mencakup beberapa kategori bahaya, seperti:

  • Bahaya Fisik (misalnya mudah terbakar, meledak)
  • Bahaya Kesehatan (misalnya beracun, menyebabkan iritasi kulit atau mata, karsinogenik)
  • Bahaya Lingkungan (misalnya beracun bagi organisme air)

Klasifikasi bahaya ini didasarkan pada sistem global yang disepakati secara internasional, yaitu Globally Harmonized System (GHS).

Pelabelan (Labelling)

Setelah bahan atau campuran diklasifikasikan, produsen dan distributor wajib memberi label yang sesuai pada produk tersebut. Label harus mencakup:

  • Piktogram bahaya. Simbol visual yang menandakan jenis bahaya (misalnya simbol api untuk bahan mudah terbakar).
  • Kata sinyal. Kata yang menunjukkan tingkat bahaya seperti "Warning" (peringatan) atau "Danger" (bahaya).
  • Pernyataan bahaya. Frase yang menjelaskan bahaya spesifik, seperti “berbahaya jika terhirup”.
  • Pernyataan pencegahan. Instruksi untuk penanganan aman, seperti "gunakan sarung tangan pelindung".
  • Identifikasi produk. Nama kimia atau campuran yang jelas.
  • Informasi produsen. Nama dan kontak pabrik atau distributor.

Pengemasan (Packaging)

Pengemasan juga diatur untuk memastikan bahwa produk berbahaya dikemas dengan aman dan tidak menyebabkan kebingungan. Misalnya, wadah atau kemasan yang digunakan untuk produk berbahaya harus dirancang untuk mencegah kebocoran atau kerusakan selama penanganan dan transportasi.

Ketelusuran.

Kemampuan penelusuran produk (terutama perlengkapan sekolah dan alat tulis anak-anak) diperlukan oleh Toy Safety Directive, untuk memastikan efisiensi pada tindakan tindak lanjut seperti penarikan produk. Importir dan produsen dapat membubuhkan label ketelusuran pada produk atau kemasan produk.

Decision No 768/2008/EC menetapkan kerangka kerja umum untuk pemasaran dan sirkulasi produk konsumen umum di Uni Eropa, termasuk persyaratan dasar ketertelusuran.

Secara khusus, mengharuskan produsen atau importir untuk menunjukkan elemen-elemen berikut pada produk atau kemasan produk, atau dalam dokumen yang menyertai produk, informasi berikut:

  • Nama perusahaan
  • Alamat perusahaan
  • Detail kontak perusahaan
  • SKU Produk
  • ID Batch

 

Regulasi Pengawasan Pasar

Setiap negara anggota Uni Eropa bertanggung jawab untuk menunjuk satu atau lebih otoritas pengawasan pasar atau otoritas lainnya di wilayah mereka sebagai otoritas yang bertugas mengendalikan bahwa produk yang memasuki pasar Uni Eropa telah memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku dan bahwa pembubuhan dan penggunaan tanda CE, jika berlaku, sudah sesuai dengan kerangka pengawasan pasar Uni Eropa yang ditetapkan oleh Regulation (EU) 2019/1020.

Produk yang mematuhi regulasi dapat diedarkan secara bebas di dalam wilayah Uni Eropa. Namun, apabila salah satu negara anggota telah memastikan bahwa suatu produk tidak memenuhi persyaratan, otoritas yang berwenang dari negara anggota tersebut akan melarang penempatannya di pasar, membatasi arus pergerakan bebas di wilayah Uni Eropa, atau bahkan menarik produk tersebut dari pasar jika tindakan perbaikan lainnya telah dinilai gagal.

Negara anggota harus memberitahukan Uni Eropa dan negara anggota lainnya mengenai tindakan apa pun yang diambil dengan menunjukkan dasar pengambilan keputusannya.

Regulasi Pelabelan Ecolabel Uni Eropa untuk Produk Kertas (Sukarela)

Uni Eropa memiliki tanda resmi untuk produk ramah lingkungan yang dinamakan EU Ecolabel atau yang sering dikenal dengan ”Flower logo”. Pelabelan ini dimaksudkan untuk mempromosikan sekaligus untuk membantu konsumen untuk mengenali produk-produk ramah lingkungan. Partisipasi pada skema pelabelan ini bersifat sukarela, yang artinya produk dapat dijual di Uni Eropa tanpa Ecolabel dan tidak ada regulasi yang mewajibkan pelabelan ini. Namun, apabila produsen hendak membubuhkan EU Ecolabel pada produknya maka harus mematuhi persyaratan dari regulasi yang ada.

Commission Decision 2020/1803 menetapkan kriteria ekologis EU Ecolabel untuk produk kertas cetak (printed paper), kertas alat tulis (stationery paper), dan kantong kertas (paper carrier bags). Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut diproduksi dengan memperhatikan dampak lingkungan yang minimal, mulai dari bahan baku hingga pengolahan, penggunaan, dan pembuangannya. menetapkan kriteria ekologis yang harus dipenuhi oleh produk kertas sebelum dapat diberikan hak pelabelan EU Ecolabel.

Kriteria utama dibagi menjadi berikut:

  • Sumber substrat (memerlukan penggunaan substrat Ecolabel UE).
  • Daur ulang yang menargetkan sirkularitas produk.
  • Emisi terhadap air dan udara.
  • Pengelolaan limbah dan jumlah kertas yang akan didaur ulang dari proses produksi.
  • Penggunaan energi ditangani melalui sistem manajemen energi.
  • Zat berbahaya

 

Terkait prosedur permohonan pelabelan, hal ini diatur dalam Regulation (EC) 66/2010. Untuk produk impor, permohonan disampaikan ke Competent Body di negara anggota tempat produk akan dipasarkan. Apabila hasil evaluasi permohonan menunjukkan bahwa produk telah memenuhi kriteria ekologis yang ditetapkan, maka Competent Body dapat mengajukan kontrak penggunaan label dan produk dapat dipasarkan dengan EU Ecolabel. Permohonan pelabelan dikenakan biaya sesuai regulasi dan terdapat biaya tahunan untuk penggunaan label.

Regulasi Produk Berbahaya Menyerupai Makanan

Directive 87/357/EEC mengatur produk-produk berbahaya yang menyerupai makanan. Di bawah peraturan ini, produk non-pangan yang bisa membingungkan konsumen karena menyerupai makanan, baik dari bentuk, aroma, atau warna, dilarang beredar. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah konsumen, khususnya anak-anak, salah mengira produk tersebut sebagai sesuatu yang bisa dimakan, yang bisa menyebabkan cedera serius atau bahkan kematian. Guna menarik perhatian anak-anak, peralatan kantor seperti penghapus, dapat berbentuk seperti makanan yang notabene dilarang diperdagangkan di Uni Eropa.

Directive ini ditransposisikan ke dalam regulasi nasional di Belanda melalui Commodities Act Decree on Imitation Products / Warenwetbesluit imitatieprodukten (Staatsblad nummer 253 van 05/07/1989) dan Royal Decree of 06/06/1989 / Koninklijk Besluit van 06/06/1989 (Staatsblad nummer 253 van 06/07/1989).

4. Standar

Standar Eropa:

Sebagai bagian dari Uni Eropa, Belanda juga mengadopsi standar Eropa (EN). Standar ini bersifat sukarela, namun penggunaannya dapat menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi wajib yang berkaitan. Terdapat 3 (tiga) badan standardisasi Eropa yang diakui, yakni CEN, CENELEC dan ETSI.

Negara anggota Uni Eropa harus menarik standar nasional yang bertentangan karena posisi standar EN menggantikan standar nasional. Tren yang ada saat ini berorientasi pada harmonisasi standar-standar nasional di bawah standar Eropa. Namun, karena industri peralatan kantor bersifat global, terdapat banyak standar internasional seperti ISO yang juga diadopsi menjadi standar Eropa.

Contoh beberapa standar Eropa.

  • EN 12281 - Printing and business paper – Requirements for copy paper for dry toner imaging processes
  • EN ISO 2836 - Graphic technology – Prints and printing inks – Assessment of resistance to various agents
  • EN 1811 - Reference test method for release of nickel from products intended to come into direct and prolonged contact with the skin
  • EN 15343 - Plastics – Recycled plastics – Plastics recycling traceability and assessment of conformity and recycled content
  • EN ISO 12757 - Ballpoint pens and refills – Documentary use
  • EN ISO 9706 - Paper for documents – Requirements for permanence
  • EN ISO 536 - Paper and board – Determination of grammage

Standar lain yang relevan dengan beberapa produk peralatan kantor adalah EN-71 yang menetapkan persyaratan keselamatan untuk produk anak-anak. Beberapa alat tulis dapat termasuk dalam lingkup dalam standar ini. Standar ini terdiri dari 14 bagian, berikut ringkasan persyaratan petunjuk keamanan yang mungkin relevan dengan peralatan kantor (alat tulis):

  • EN 71-1: Sifat mekanik dan fisik, menetapkan persyaratan dan metode pengujian untuk sifat mekanik dan fisik mainan, dan juga menetapkan persyaratan untuk pengemasan, penandaan, dan pelabelan. Misalnya, standar ini menetapkan persyaratan keselamatan untuk perlengkapan sekolah yang mengandung pegas, tepian, atau bagian kecil.
  • EN 71-3: Spesifikasi migrasi elemen tertentu, untuk mengurangi paparan anak-anak terhadap unsur-unsur tertentu yang berpotensi beracun seperti bahan kimia dan logam berat. Secara khusus, peraturan ini menetapkan batas migrasi untuk bahan pengikis, cair, dan kering yang digunakan dalam produk.
  • EN 71-4: Perangkat eksperimen untuk kimia dan aktivitas terkait, menetapkan persyaratan zat yang digunakan dalam rangkaian eksperimen kimia dan aktivitas terkait. Ini mencakup bahan kimia berbahaya, pelabelan produk, dan juga persyaratan pengemasan.
  • EN 71-7: Cat jari – Persyaratan dan metode pengujian, menetapkan persyaratan keselamatan untuk cat jari, yang mencakup batasan bahan, persyaratan bahan tambahan, dan pedoman pelabelan. Misalnya, cat jari tidak boleh dimaniskan, diberi rasa, atau diberi wewangian.

Standar Eropa lainnya dapat diakses di situs CEN/CENELEC.

Contoh Standar Belanda.

  • NEN-ISO 20318-1:2019 en Mechanical pencils and leads for general use - Classification, dimensions, quality and test methods - Part 1
  • NEN-ISO 9177-3:2022 en Mechanical pencils for technical drawings - Part 3: Black leads - Bending strengths of HB leads.
  • NEN-ISO 9177-2:2022 en Mechanical pencils for technical drawings - Part 2: Black leads - Classification and dimensions, specifies a classification and dimensions for black leads used for mechanical pencils for technical drawings. Two types of black leads are available: - polymer leads (designated by the letter “P”); - ceramic leads (designated by the letter “C”).
  • NEN-ISO 20318-2:2019 en Mechanical pencils and leads for general use - Classification, dimensions, quality and test methods - Part 2: Black leads,specifies classification, dimensions, quality and test methods for black leads used for mechanical pencils for general writing, as specified in ISO 20318-1.
  • NEN-ISO 9180:1990 en Technical drawing materials - Black leads for wood-cased pensil - Classification in hardness degrees and diameters, specifies a classification and diameters for black leads used for wood-cased pencils.
  • NEN-ISO 12757-1:2018 en Ball point pens and refills - Part 1: General use.
  • NEN-ISO 12756:2016 en Drawing and writing instruments - Ball point pens and roller ball pens – Vocabulary, defines terms related to ball point pens and roller ball pens.
  • NEN-ISO 27668-1:2018 en Gel ink ball pens and refills - Part 1: General use, establishes minimum quality requirements for gel ink ball pens (refillable and nonrefillable) and refills for general use. Additional requirements for gel ink ball pens for documentary use are given in ISO 27668-2.
  • NEN-ISO 14145-1:2018 en Roller ball pens and refills - Part 1: General use
  • NEN-ISO/IEC 24700:2005 en Quality and performance of office equipment that contains reused components
  • NEN-ISO/IEC 7184:2024 en Office equipment - Security requirements for hard copy devices (HCDs) - Part 1: Definition of the basic requirements.
  • NEN-ISO/IEC 24712:2008 en Colour test pages for measurement of office equipment consumable yield, is to define colour test pages for the measurement of consumable yield.
  • NEN-ISO/IEC 11160-2:2021 en Office equipment - Minimum information to be included in specification sheets - Part 2: Class 3 and Class 4 printers.

Lihat standar lainnya pada Home - NEN

5. Lembaga Berwenang.

Uni Eropa:

Directorate General for Justice and Consumers (DG JUST)

DG JUST adalah direktorat jenderal pada European Commission yang bertanggung jawab mengawasi perlindungan konsumen di Uni Eropa. DG JUST memiliki peran utama dalam General Product Safety Regulation (GPSR), yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman dan memastikan bahwa produk yang beredar di pasar UE memenuhi standar keselamatan umum terutama yang tidak tercakup oleh regulasi spesifik lainnya.

European Chemicals Agency (ECHA)

ECHA adalah badan independen dalam Uni Eropa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan teknis, sains, dan administratif dalam rangka penerapan regulasi dan kebijakan bahan kimia. ECHA bertugas untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dalam regulasi REACH, polutan organik persisten, dan biosida, termasuk terkait pendaftaran atau perizinannya.

Directorate General for Environment

DG Environment adalah direktorat jenderal pada European Commission yang bertanggung jawab atas kebijakan Uni Eropa terkait lingkungan. DG Environment bertugas untuk mengimplementasikan ketentuan terkait pelabelan EU Ecolabel.

European Committee for Standardization (CEN) dan European Committee for Electrotechnical Standardization (CENELEC)

CEN adalah asosiasi yang menyatukan National Standardization Bodies dari 34 negara Eropa. CEN menyediakan platform untuk pengembangan standar Eropa dan dokumen teknis lainnya sehubungan dengan berbagai jenis produk, bahan, layanan, dan proses.

CENELEC adalah asosiasi yang menyatukan National Electrotechnical Committees dari 34 negara Eropa. CENELEC bertanggung jawab atas standardisasi Eropa di bidang teknik elektro.

Belanda:

Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA)

NVWA adalah badan independen dalam Ministry of Agriculture, Nature and Food Quality yang bertanggung jawab mengawasi kesehatan hewan dan tumbuhan, kesejahteraan hewan, keamanan pangan dan produk konsumen serta alam. NVWA bertugas mengawasi implementasi ketentuan terkait pelabelan produk non-pangan, termasuk alas kaki.

National Institute for Public Health and the Environment (RIVM)

RIVM adalah lembaga penelitian independen dalam Ministry of Health, Welfare and Sport yang bertanggung jawab melakukan riset terkait kesehatan publik dan lingkungan hidup yang aman. RIVM memiliki Bureau REACH yang merupakan national helpdesk terkait implementasi ketentuan dalam regulasi REACH di Belanda.

Stichting Milieukeur (SMK)

SMK adalah organisasi non-pemerintah yang bertindak sebagai Competent Body yang mengatur sertifikasi untuk pelabelan EU Ecolabel di Belanda.

Royal Netherlands Standardisation Institute (NEN)

NEN adalah sebuah organisasi swasta non-profit di Belanda. NEN bertindak sebagai Netherlands Standardization Committee dan Netherlands Electrotechnical Committee. NEN mengatur standar nasional, standar Eropa dan standar internasional yang diterima di Belanda.

 

6. Informasi Lainnya.

Entering the European market for notebooks


Diterbitkan pada  09 Mar 2022

Peralatan Kantor
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-Undang/Kerangka Hukum
  • 3. Regulasi.
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Belanda

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Belanda)

Tautan Terkait