1. Informasi Umum.Produk yang termasuk dalam produk hasil hutan diantaranya kayu, rotan, madu, dan bahan aromatik dari tumbuhan. Sebagian besar produk hasil hutan yang diekspor adalah kayu. Ekspor kayu ke Belanda dan Uni Eropa diatur dalam beberapa regulasi, dan persyaratan, antara lain:
2. Undang-Undang/Kerangka Hukum.Dutch Commodities Act. Dutch Commodities Act mengatur secara umum tentang kesehatan masyarakat, keamanan produk, keadilan perdagangan dan penyediaan informasi yang tepat. Product Safety Directive (GPSD) General Product Safety Directive (GPSD) menetapkan persyaratan keselamatan umum mengenai keamanan produk konsumen di Uni Eropa yang mencakup sebagian besar produk konsumen yang diproduksi, diimpor, atau dijual di Uni Eropa, termasuk produk kayu dan bambu. Contoh produk kjayu yang dicakup oleh GPSD meliputi antara lain:
GSPD pada 13 Desember 2024 diganti dengan General Product Safety Regulation (GPSR). General Product Safety Regulation (GPSR). The European Parliament and of the Council (EU) 2023/988 General Product Safety Regulation (GPSR), adalah peraturan umum yang bertujuan untuk memastikan keamanan produk yang ditempatkan di pasar Uni Eropa dan melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen, termasuk anak-anak, orang lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
GPSR berlaku untuk semua produk (kecuali beberapa produk yang disebutkan dalam pasal 2 GPSR) yang dipasarkan dengan tujuan digunakan oleh konsumen, atau mungkin digunakan oleh konsumen meskip tidak dimaksudkan untuk digunakan oleh konsumen, baik untuk produk baru, bekas atau rekondisi termasuk untuk produk tekstil.
GPSR akan mulai berlaku sejak tanggal 13 Desember 2024 dengan menggantikan General Product Safety Directive dan the Food Imitating Product Directive.
GPSR mensyaratkan bahwa semua produk konsumen di pasar UE aman dan menetapkan kewajiban khusus bagi dunia usaha untuk memastikan hal tersebut. GPSR memberikan jaring pengaman untuk produk atau risiko yang tidak diatur dalam undang-undang UE lainnya. Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan tersebut:
Produsen, Distributor dan importir wajib memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan aman dan memenuhi persyaratan keselamatan yang diperlukan serta menyediakan informasi yang relevan. Informasi ini dapat membantu mereka menghindari risiko dan mencegah penarikan kembali produk yang berpotensi berbahaya bila diperlukan, mencakup hal-hal seperti berikut:
Produsen dan importir harus melakukan penilaian risiko terhadap produk mereka, dengan mempertimbangkan tujuan penggunaan produk dan penyalahgunaan wajar yang dapat diperkirakan. Laporan penilaian risiko harus mencakup informasi seperti nformasi produk, bagaimana potensi bahaya dapat merugikan konsumen, serta ketidakpastian dalam penilaian risiko.
Peraturan ini menekankan ketertelusuran, artinya produsen harus mampu mengidentifikasi produk dan menelusuri asal-usulnya, sehingga memungkinkan penarikan produk secara efektif jika timbul masalah keselamatan.
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja sama antara Negara-negara Anggota dan Komisi Eropa di bidang pengawasan pasar dan keamanan produk.
Otoritas nasional bertanggung jawab atas pengawasan pasar untuk memastikan bahwa produk mematuhi persyaratan keselamatan. Produk yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan tindakan perbaikan atau penarikan dari pasar.
Distributor diharuskan bertindak dengan hati-hati dan bekerja sama dengan otoritas keamanan produk untuk memastikan bahwa hanya produk aman yang tersedia di pasar. 3. Regulasi.EU Timber Regulation Regulation (EU) No 995/2010 menetapkan kewajiban pelaku usaha yang memasarkan kayu dan produk kayu. Peraturan ini mengatur diantaranya:
Persyaratan. Persyaratan utama EUTR dapat diringkas dalam tiga bagian:
Pembuktian Kepatuhan EUTR. Ada dua cara untuk membuktikan kayu impor patuh pada EUTR:
Catatan.
FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) Uni Eropa menerbitkan EU FLEGT Action Plan (rencana aksi) pada tahun 2003. Rencana Aksi bertujuan untuk mengurangi pembalakan liar dengan memperkuat keberlanjutan dan legalitas pengelolaan hutan, meningkatkan tata kelola hutan dan mempromosikan perdagangan kayu yang diproduksi secara legal. FLEGT mengambil pendekatan multidimensi dan koheren untuk mengatasi pendorong dan pendukung pembalakan liar yang kompleks.
Regulasi CITES. Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah atau the Convention of International Trade in Endangered Species in wild flora and fauna (CITES) adalah perjanjian internasional antar pemerintah mengenai perlindungan hewan dan tumbuhan liar. Perjanjian tersebut mencakup peraturan mengenai perdagangan dan pengangkutan spesimen spesies yang terancam punah untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tidak mengancam kelangsungan hidup mereka. Hewan dan tumbuhan apa saja yang dilindungi CITES meliputi lebih dari 35.000 spesies hewan dan tumbuhan. Anda dapat memeriksa apakah suatu tumbuhan, hewan atau bagian atau produknya ada dalam database Species+ atau ditentukan dalam peraturan Eropa tentang perlindungan fauna dan flora. Contoh produk yang dilindungi antara lain:
Regulasi REACH REACH Regulation (EC 1907/2006). Regulasi ini membatasi penggunaan bahan kimia, logam berat dan polutan pada produk konsumen yang dijual di Uni Eropa. Importir Uni Eropa harus memastikan kepatuhan pada regulasi REACH sebelum impor produk kayu atau bambu ke UNI Eropa. Contoh penggunaan bahan kimia dan logam berat pada produk kayu.
Daftar bahan/zat yang dibatasi dapat dilihat pada Substance of Very High Concern (SVHC) Candidate List yang disediakan oleh The European Chemicals Agency (ECHA). Berikut beberapa contoh zat terlarang yang biasa ditemukan dalam produk atau pelapis kayu:
Selain itu, Belanda telah melarang pemasaran panel kayu, dilapisi atau tidak, jika kandungan formaldehida pada papan melebihi 10 mg formaldehida per 100 g papan. Eksportir tidak boleh memasarkan dek yang mengandung papan serat yang tidak memenuhi batas tersebut. Regulasi Perlindungan Satwa dan Tumbuhan Liar Council Regulation (EC) No 338/97 tentang perlindungan jenis satwa liar dan tumbuhan dengan mengatur perdagangannya. Regulasi perdagangan satwa liar Uni Eropa yang diterapkan secara seragam di semua negara Uni Eropa, untuk menegakkan ketentuan CITES. UE telah memberlakukan peraturan ketat untuk memastikan bahwa produk satwa liar hanya memasuki pasar UE jika produk tersebut berasal dari sumber yang sah dan berkelanjutan. Penegakan peraturan tetap menjadi kompetensi masing-masing negara UE, termasuk Belanda. Regulasi Kemasan Kayu Kayu kemasan salah satunya diatur oleh Regulation (EU) 2016/2031 of the European Parliament of the Council of 26 October 2016 tentang langkah-langkah perlindungan terhadap hama tanaman. Regulasi ini didasarkan pada International Standard for Phytosanitary Measures 15 (ISPM 15), yang menetapkan persyaratan untuk impor bahan kemasan kayu, dunnage, dan produk kayu lainnya yang bertujuan untu mengurangi risiko phytosanitary akibat hama tanaman. Produk yang tercakup dalam regulasi ini harus mematuhi persyaratan berikut sebelum diimpor ke Uni Eropa:
ISPM 15: Tanda IPPC Standar ISPM 15 menetapkan persyaratan penandaan untuk produk yang tercakup. Bahan kemasan kayu yang tercakup dalam standar ISPM 15 harus diberi label dengan Tanda IPPC, yang menunjukkan bahwa produk telah diperlakukan dengan tindakan phytosanitary yang disetujui. Tanda IPPC harus mencakup informasi berikut:
Regulasi Tanda CE. Regulation (EU) No 305/2011 harmonised conditions for the marketing of construction products. Regulasi ini menetapkan kondisi untuk menempatkan atau menyediakan di pasar produk konstruksi dengan menetapkan aturan yang diselaraskan tentang bagaimana mengekspresikan kinerja produk konstruksi sehubungan dengan karakteristik penting produk dan penggunaan tanda CE pada produk tersebut. CE Marking.
|