Ekspor Produk Hasil Hutan (Kayu) ke Belanda

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Belanda.

1. Informasi Umum.

Produk yang termasuk dalam produk hasil hutan diantaranya kayu, rotan, madu, dan bahan aromatik dari tumbuhan. Sebagian besar produk hasil hutan yang diekspor adalah kayu.

Ekspor kayu ke Belanda dan Uni Eropa diatur dalam beberapa regulasi, dan persyaratan, antara lain:

  • Keamanan produk (kayu sebagai bahan dasar produk konsumen)
  • Legalitas asal kayu
  • Penggunaan bahan/zat berbahaya pada produk kayu
  • Konvensi tentang spesies hewan dan tumbuhan
  • Perlakuan pada kayu bahan kemasan untuk mencegah penyebaran hama

2. Undang-Undang/Kerangka Hukum.

Dutch Commodities Act.

Dutch Commodities Act mengatur secara umum tentang kesehatan masyarakat, keamanan produk, keadilan perdagangan dan penyediaan informasi yang tepat.

Product Safety Directive (GPSD)

General Product Safety Directive (GPSD) menetapkan persyaratan keselamatan umum mengenai keamanan produk konsumen di Uni Eropa yang mencakup sebagian besar produk konsumen yang diproduksi, diimpor, atau dijual di Uni Eropa, termasuk produk kayu dan bambu. Contoh produk kjayu yang dicakup oleh GPSD meliputi antara lain:

  • Kursi kayu
  • Meja kayu
  • Tempat tidur kayu
  • Buaian kayu

GSPD pada 13 Desember 2024 diganti dengan General Product Safety Regulation  (GPSR).

General Product Safety Regulation (GPSR).

The European Parliament and of the Council (EU) 2023/988 General Product Safety Regulation  (GPSR), adalah peraturan umum yang bertujuan untuk memastikan keamanan produk yang ditempatkan di pasar Uni Eropa dan melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen, termasuk anak-anak, orang lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

 

GPSR berlaku untuk semua produk (kecuali beberapa produk yang disebutkan dalam pasal 2 GPSR) yang dipasarkan dengan tujuan digunakan oleh konsumen, atau mungkin digunakan oleh konsumen meskip tidak dimaksudkan untuk digunakan oleh konsumen, baik untuk produk baru, bekas atau rekondisi termasuk untuk produk tekstil.

 

GPSR akan mulai berlaku sejak tanggal 13 Desember 2024 dengan menggantikan General Product Safety Directive  dan the Food Imitating Product Directive.

 

GPSR mensyaratkan bahwa semua produk konsumen di pasar UE aman dan menetapkan kewajiban khusus bagi dunia usaha untuk memastikan hal tersebut. GPSR memberikan jaring pengaman untuk produk atau risiko yang tidak diatur dalam undang-undang UE lainnya. Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan tersebut:

  • Kewajiban Produsen:

Produsen, Distributor dan importir wajib memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan aman dan memenuhi persyaratan keselamatan yang diperlukan serta menyediakan informasi yang relevan. Informasi ini dapat membantu mereka menghindari risiko dan mencegah penarikan kembali produk yang berpotensi berbahaya bila diperlukan, mencakup hal-hal seperti berikut:

  • Laporan penilaian risiko
  • Instruksi pengguna
  • File teknis
  • Laporan pengujian
  • Label ketertelusuran produk
  • Penilaian Risiko (Risk Assessment)

Produsen dan importir harus melakukan penilaian risiko terhadap produk mereka, dengan mempertimbangkan tujuan penggunaan produk dan penyalahgunaan wajar yang dapat diperkirakan. Laporan penilaian risiko harus mencakup informasi seperti nformasi produk, bagaimana potensi bahaya dapat merugikan konsumen, serta ketidakpastian dalam penilaian risiko.

  • Ketertelusuran:

Peraturan ini menekankan ketertelusuran, artinya produsen harus mampu mengidentifikasi produk dan menelusuri asal-usulnya, sehingga memungkinkan penarikan produk secara efektif jika timbul masalah keselamatan.

  • Otoritas Keamanan Produk:

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja sama antara Negara-negara Anggota dan Komisi Eropa di bidang pengawasan pasar dan keamanan produk.

  • Pengawasan Pasar:

Otoritas nasional bertanggung jawab atas pengawasan pasar untuk memastikan bahwa produk mematuhi persyaratan keselamatan. Produk yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan tindakan perbaikan atau penarikan dari pasar.

  • Kewajiban Distributor:

Distributor diharuskan bertindak dengan hati-hati dan bekerja sama dengan otoritas keamanan produk untuk memastikan bahwa hanya produk aman yang tersedia di pasar.

3. Regulasi.

EU Timber Regulation

Regulation (EU) No 995/2010 menetapkan kewajiban pelaku usaha yang memasarkan kayu dan produk kayu. Peraturan ini mengatur diantaranya:

  1. Operator dilarang memperjualbelikan kayu atau produk kayu yang berasal dari kayu tersebut yang dipungut secara ilegal.
  2. Pelaku usaha harus melakukan uji tuntas pada saat memasarkan kayu atau produk kayu. Untuk mencapai tujuan tersebut, mereka harus menggunakan kerangka prosedur dan tindakan, yang selanjutnya disebut sebagai ‘sistem uji tuntas’
  3. Setiap operator harus memelihara dan mengevaluasi secara teratur sistem uji tuntas yang digunakannya
  4. Pedagang harus menyimpan informasi penelusuran setidaknya selama lima tahun dan harus memberikan informasi tersebut kepada pihak yang berwenang jika mereka memintanya.
  5. Status kayu dan produk kayu yang dicakup oleh FLEGT dan CITES

Persyaratan.

Persyaratan utama EUTR dapat diringkas dalam tiga bagian:

  • Informasi: Importir dan produsen harus dapat memberikan informasi tentang produk kayu, seperti negara pemanen, spesies, dan lainnya.
  • Penilaian risiko: Importir dan produsen harus dapat memperkirakan tingkat risiko mengenai kayu yang mereka impor, berdasarkan informasi di atas dan kriteria yang disebutkan dalam peraturan.
  • Mitigasi risiko: Importir dan produsen harus memiliki langkah-langkah seperti sistem keterlacakan, penilaian risiko, dan prosedur manajemen risiko lainnya.

 

Pembuktian Kepatuhan EUTR.

Ada dua cara untuk membuktikan kayu impor patuh pada EUTR:

  • Dapatkan lisensi FLEGT atau CITES yang valid
  • Dapatkan bantuan dari organisasi terverifikasi pihak ketiga seperti Forest Stewardship Council (FSC), atau Endorsement of Forest Certification (PEFC), yang menyediakan sistem sertifikat yang selaras dengan persyaratan EUTR.

Catatan.

 

FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade)

Uni Eropa menerbitkan EU FLEGT Action Plan (rencana aksi) pada tahun 2003. Rencana Aksi bertujuan untuk mengurangi pembalakan liar dengan memperkuat keberlanjutan dan legalitas pengelolaan hutan, meningkatkan tata kelola hutan dan mempromosikan perdagangan kayu yang diproduksi secara legal. FLEGT mengambil pendekatan multidimensi dan koheren untuk mengatasi pendorong dan pendukung pembalakan liar yang kompleks.

 

Regulasi CITES.

Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah atau the Convention of International Trade in Endangered Species in wild flora and fauna (CITES) adalah perjanjian internasional antar pemerintah mengenai perlindungan hewan dan tumbuhan liar. Perjanjian tersebut mencakup peraturan mengenai perdagangan dan pengangkutan spesimen spesies yang terancam punah untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tidak mengancam kelangsungan hidup mereka.

Hewan dan tumbuhan apa saja yang dilindungi CITES meliputi lebih dari 35.000 spesies hewan dan tumbuhan. Anda dapat memeriksa apakah suatu tumbuhan, hewan atau bagian atau produknya ada dalam database Species+ atau ditentukan dalam peraturan Eropa tentang perlindungan fauna dan flora.

Contoh produk yang dilindungi antara lain:

  • gading (gading)
  • bulu
  • barang-barang kulit eksotik
  • alat musik kayu

Regulasi REACH

REACH Regulation (EC 1907/2006). Regulasi ini membatasi penggunaan bahan kimia, logam berat dan polutan pada produk konsumen yang dijual di Uni Eropa. Importir Uni Eropa harus memastikan kepatuhan pada regulasi REACH sebelum impor produk kayu atau bambu ke UNI Eropa.

Contoh penggunaan bahan kimia dan logam berat pada produk kayu.

  • Merkuri dan creosotes kadang-kadang digunakan untuk mencegah pembusukan dan meningkatkan daya tahan produk kayu
  • Bahan kimia terlarang tertentu dan logam berat dapat ditemukan dalam pelapis, cat, zat perawatan, dan tinta cetak yang digunakan pada produk kayu.

Daftar bahan/zat yang dibatasi dapat dilihat pada Substance of Very High Concern (SVHC) Candidate List yang disediakan oleh The European Chemicals Agency (ECHA).

Berikut beberapa contoh zat terlarang yang biasa ditemukan dalam produk atau pelapis kayu:

  • Lead
  • Cadmium
  • Acetic acid
  • Hydrazine
  • Mercury

Selain itu, Belanda telah melarang pemasaran panel kayu, dilapisi atau tidak, jika kandungan formaldehida pada papan melebihi 10 mg formaldehida per 100 g papan. Eksportir tidak boleh memasarkan dek yang mengandung papan serat yang tidak memenuhi batas tersebut.

Regulasi Perlindungan Satwa dan Tumbuhan Liar

Council Regulation (EC) No 338/97 tentang perlindungan jenis satwa liar dan tumbuhan dengan mengatur perdagangannya.

Regulasi perdagangan satwa liar Uni Eropa yang diterapkan secara seragam di semua negara Uni Eropa, untuk menegakkan ketentuan CITES. UE telah memberlakukan peraturan ketat untuk memastikan bahwa produk satwa liar hanya memasuki pasar UE jika produk tersebut berasal dari sumber yang sah dan berkelanjutan. Penegakan peraturan tetap menjadi kompetensi masing-masing negara UE, termasuk Belanda.

Regulasi Kemasan Kayu

Kayu kemasan salah satunya diatur oleh Regulation (EU) 2016/2031 of the European Parliament of the Council of 26 October 2016 tentang langkah-langkah perlindungan terhadap hama tanaman.

Regulasi ini didasarkan pada International Standard for Phytosanitary Measures 15 (ISPM 15), yang menetapkan persyaratan untuk impor bahan kemasan kayu, dunnage, dan produk kayu lainnya yang bertujuan untu mengurangi risiko phytosanitary akibat hama tanaman.

Produk yang tercakup dalam regulasi ini harus mematuhi persyaratan berikut sebelum diimpor ke Uni Eropa:

  • Harus mendapat perlakuan panas (dipanaskan) atau difumigasi sesuai dengan prosedur ISPM15
  • Harus ditandai dengan Tanda IPPC (International Plant Protection Convention), yang mencakup simbol sertifikat, kode negara, kode produsen, dan kode pengukuran yang diterapkan.
  • Harus diturunkan (must be debarked)

ISPM 15: Tanda IPPC

Standar ISPM 15 menetapkan persyaratan penandaan untuk produk yang tercakup. Bahan kemasan kayu yang tercakup dalam standar ISPM 15 harus diberi label dengan Tanda IPPC, yang menunjukkan bahwa produk telah diperlakukan dengan tindakan phytosanitary yang disetujui.

Tanda IPPC harus mencakup informasi berikut:

  • Simbol sertifikasi IPPC
  • Kode negara ISO tempat fumigasi atau prosedur perlakuan panas berlangsung (misalnya "CN" untuk China, "HN" untuk Honduras, "NO" untuk Norwegia)
  • Kode unik khusus penyedia jasa perlakuan untuk keterlacakan
  • Kode perlakuan untuk menggambarkan jenis perlakuan yang dilakukan ("HT" untuk pemanasan uap konvensional, "DH" untuk pemanasan tanur kering, "MB" untuk perlakuan Metil bromida, atau fumigasi "SF" Sulfuryl fluoride)

 

Regulasi Tanda CE.

Regulation (EU) No 305/2011 harmonised conditions for the marketing of construction products.

Regulasi ini menetapkan kondisi untuk menempatkan atau menyediakan di pasar produk konstruksi dengan menetapkan aturan yang diselaraskan tentang bagaimana mengekspresikan kinerja produk konstruksi sehubungan dengan karakteristik penting produk dan penggunaan tanda CE pada produk tersebut.

CE Marking.

Intellectual Property Rights.

Jika produk yang diekspor sebagai koleksi sendiri kepada pembeli Eropa, pastikan bahwa produk tidak melanggar intellectual property (IP) rights apa pun. IP ini dapat berupa desain produk, serta merek dagang atau gambar yang digunakan.

4. Standar.

NEN  (Dutch Institute for Standardisation) adalah badan standar nasional yang diakui dan mewakili kepentingan Belanda dalam organisasi standar Eropa dan internasional. NEN memiliki standar dan spesifikasi terkait kayu tropis.

Adapun standard kayu dan produk kayu yang diterapkan di Belanda antara lain:

  • ASTM-VOL 04-10:2023 en “Wood”

Metode pengujian menampilkan cara melakukan analisis kimia kayu dan cara mengevaluasi sifat mekanik dan fisik. Spesifikasi dan praktik produk kayu rekayasa dan kayu serta metode yang berkaitan dengan penilaian struktur, paving blok kayu, dan kayu modifikasi juga dimuat.

  • ASTM D6880/D6880M - 19 en “ Standard Specification for Wood Boxes”
  • ASTM D3499 - 19 en “Standard Test Method for Toughness of Wood Structural Panels
  • ASTM D3501 - 05a(2018) en “ Standard Test Methods for Wood-Based Structural Panels in Compression”
  • ASTM D2719 - 19 en “ Standard Test Methods for Wood Structural Panels in Shear Through-the-Thickness”
  • ASTM D2793 - 99(2024) en “Standard Test Method for Block Resistance of Organic Coatings on Wood Panel Substrates”
  • ASTM D8023 - 23 en “Standard Specification for Round Wood Dowels (Pegs) for Use in Wood Construction”
  • ISO 3129:2019 en “ Wood - Sampling methods and general requirements for physical and mechanical testing of small clear wood specimens”
  • ISO 16893:2016 (Cor. 2016-03) en “ Wood-based panels – Particleboard”
  • ISO 21887:2007 en “Durability of wood and wood-based products - Use classes”
  • ISO 38200:2018 en “ Chain of custody of wood and wood-based products
  • NEN-EN 15060:2006 en “Paints and varnishes - Guide for the classification and selection of coating systems for wood based materials in furniture for interior use”
  • NEN-EN 1116:2018 en “ Furniture - Kitchen furniture - Coordinating sizes for kitchen furniture and kitchen appliances”
  • NEN-EN 14322:2021 en “Wood-based panels - Melamine faced boards for interior uses - Definition, requirements and classification”
  • NEN-EN 335:2013 en “Durability of wood and wood-based products - Use classes: definitions, application to solid wood and wood-based products”
  • NEN-EN 460:2023 en  “Durability of wood and wood-based products - Guidance on performance”
  • NEN-EN 16718:2015 en “Wood and wood based products - Dosage of the total organic carbon (TOC) in wood and wood based products”
  • NEN-EN 113-1:2020 en “Durability of wood and wood-based products - Test method against wood destroying basidiomycetes - Part 1: Assessment of biocidal efficacy of wood preservatives”
  • NEN-EN 113-2:2020 en “Durability of wood and wood-based products - Test method against wood destroying basidiomycetes - Part 2: Assessment of inherent or enhanced durability”
  • NEN-EN 1729-1:2015 en “Furniture - Chairs and tables for educational institutions - Part 1: Functional dimensions”
  • NEN-EN 73:2020+A1:2024 en “Durability of wood and wood-based products - Accelerated ageing of treated wood prior to biological testing - Evaporative ageing procedure”
  • NVN-CEN/TS 16818:2018 en “ Durability of wood and wood-based products - Moisture dynamics of wood and wood-based products”

5. Lembaga Berwenang.

NEN  (Dutch Institute for Standardisation)

Alamat : Vlinderweg 6, 2623 AX Delft

Mail address: Postbus 5059

Phone: 015 2 690 391

Email: klantenservice@nen.nl

 

European Committee for Standardization

Standar Eropa (EN) diterapkan oleh CEN nasional dan anggota CENELEC sebagai standar nasional, dan oleh karena itu termasuk dalam katalog standar CEN dan anggota CENELEC, Organisasi Standardisasi Nasional di 34 negara.

Alamat:

European Committee for Standardization
Rue de la Science 23
B-1040 Bruxelles
Belgium

Tel: +32 2 550 08 01 / +32 2 550 08 11
Fax: +32 2 550 08 19
E-mail: infodesk@cenorm.be
Website: European Standards - CEN-CENELEC

 

The Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA)

Lembaga ini (NVMA) meyediksn informasi tentang kesehatan hewan dan tumbuhan, kesejahteraan hewan dan keamanan makanan dan produk konsumen. NVWA bertanggung jawab untuk menegakkan EUTR di Belanda.

Postal address

Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA)
P.O. Box 43006
3540 AA Utrecht
The Netherlands

Address

Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA)
Catharijnesingel 59
3511 GG Utrecht
The Netherlands

Phone: +31 8 82 23 22 33

Fax: +31 8 82 23 33 34

Website: NVWA

 

6. Informasi Lainnya.

KOMO Mark.

KOMO adalah lembaga sertifikasi independen untuk sektor bangunan yang mensertifikasi produk. KOMO adalah anggota UEAtc: Union Européenne pour l'Agrément de Technique dans la Construction (Uni Eropa Perjanjian untuk persetujuan teknis dalam konstruksi). Bahan konstruksi kayu dapat disertifikasi KOMO dengan menerapkan tanda  KOMO.

Address:

Burgemeester van Reenensingel 101
P.O. Box 420
2800 AK Gouda

 
 
 

Diterbitkan pada  09 Mar 2022

Hasil Hutan (Kayu)
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-Undang/Kerangka Hukum.
  • 3. Regulasi.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Belanda

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Belanda)

Tautan Terkait