·1. Informasi Umum
Negara Belanda
Belanda merupakan salah satu dari 27 negara anggota Uni Eropa. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan Uni Eropa baik Regulasi, Pedoman maupun Keputusan berlaku di Belanda. Beberapa area kebijakan yang tidak atau belum diharmonisasi di Uni Eropa dapat diatur secara khusus oleh Belanda.
Produk Alas Kaki
Berdasarkan regulasi Uni Eropa, alas kaki (footwear) didefinisikan sebagai semua barang dengan sol yang digunakan untuk melindungi atau menutupi kaki. Sebagai contoh: sepatu flat atau hak tinggi, sandal, sepatu bot, selipar, espadrille, dan sepatu olahraga. Dalam tulisan ini termasuk juga alas kaki yang digunakan sebagai Alat Pelindung Diri (APD). APD adalah produk yang dipakai konsumen untuk melindungi diri dari berbagai bahaya. Untuk memastikan perlindungan konsumen, Uni Eropa mengembangkan regulasi APD yang mencakup bagaimana APD dirancang, diproduksi, dan dipasarkan di seluruh Uni Eropa.
Pasar Produk Alas Kaki di Uni Eropa
Pembeli (buyer) di Uni Eropa, termasuk Belanda, memiliki preferensi di luar regulasi, antara lain:
- Pembeli mengharapkan eksportir memilih pasar dan strategi tertentu.
- Kepatuhan terhadap regulasi bahan kimia adalah prasyarat.
- Pembeli mengharapkan mutu produk yang baik, adanya sertifikasi yang mendukung, dan pengiriman produk yang tepat waktu.
- Pembeli selalu mencari nilai jual produk yang unik selain pemenuhan persyaratan dasar untuk mengekspor ke Uni Eropa.
- Perlu untuk dipertimbangkan bahwa pembeli menginginkan hubungan kerja yang baik dengan pemasok/eksportir dan mengharapkan respons yang cepat dan ringkas terhadap pertanyaan yang diajukan.