Ekspor Produk Alas Kaki ke Belanda

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Belanda.

·1. Informasi Umum

Negara Belanda

Belanda merupakan salah satu dari 27 negara anggota Uni Eropa. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan Uni Eropa baik Regulasi, Pedoman maupun Keputusan berlaku di Belanda. Beberapa area kebijakan yang tidak atau belum diharmonisasi di Uni Eropa dapat diatur secara khusus oleh Belanda.

Produk Alas Kaki

Berdasarkan regulasi Uni Eropa, alas kaki (footwear) didefinisikan sebagai semua barang dengan sol yang digunakan untuk melindungi atau menutupi kaki. Sebagai contoh: sepatu flat atau hak tinggi, sandal, sepatu bot, selipar, espadrille, dan sepatu olahraga. Dalam tulisan ini termasuk juga alas kaki yang digunakan sebagai Alat Pelindung Diri (APD). APD adalah produk yang dipakai konsumen untuk melindungi diri dari berbagai bahaya. Untuk memastikan perlindungan konsumen, Uni Eropa mengembangkan regulasi APD yang mencakup bagaimana APD dirancang, diproduksi, dan dipasarkan di seluruh Uni Eropa.

Pasar Produk Alas Kaki di Uni Eropa

Pembeli (buyer) di Uni Eropa, termasuk Belanda, memiliki preferensi di luar regulasi, antara lain:

  • Pembeli mengharapkan eksportir memilih pasar dan strategi tertentu.
  • Kepatuhan terhadap regulasi bahan kimia adalah prasyarat.
  • Pembeli mengharapkan mutu produk yang baik, adanya sertifikasi yang mendukung, dan pengiriman produk yang tepat waktu.
  • Pembeli selalu mencari nilai jual produk yang unik selain pemenuhan persyaratan dasar untuk mengekspor ke Uni Eropa.
  • Perlu untuk dipertimbangkan bahwa pembeli menginginkan hubungan kerja yang baik dengan pemasok/eksportir dan mengharapkan respons yang cepat dan ringkas terhadap pertanyaan yang diajukan.

·2. Undang-Undang/Kerangka Hukum

Kerangka hukum Belanda dan Uni Eropa yang mengatur keamanan produk antara lain:

  • Commodities Act (Belanda);
  • Dutch Product Liability Act (Belanda);;
  • General Product Safety Regulation (Uni Eropa).

Commodities Act

Commodities Act menerapkan EU General Product Safety Directive (2001/95/EC) di Belanda yang mengatur keamanan semua jenis produk.

Lihat pada The Dutch Commodities Act (Warenwet) | Business.gov.nl

Dutch Product Liability Act

Undang-Undang Pertanggungjawaban Produk (Product Liability Act) adalah salah satu kerangka hukum Belanda, dimana produsen dapat dimintai pertanggungjawaban ketika menghasilkan produk yang menyebabkan cedera atau kerusakan pada orang atau properti. Semua pihak yang terlibat dalam rantai produksi bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan konsumen. Ketika sebuah perusahaan gagal melakukannya, mereka dapat menghadapi litigasi karena gagal memenuhi kewajiban ini.

General Product Safety Regulation

Regulation (EU) 2023/988 atau sering disebut dengan General Product Safety Regulation (GPSR), adalah instrumen kunci baru dalam kerangka kerja hukum keamanan produk Uni Eropa, menggantikan General Product Safety Directive dan Food Imitating Product Directive mulai 13 Desember 2024. Regulasi ini disusun untuk memodernisasi kerangka kerja keamanan produk umum di Uni Eropa dan mengatasi tantangan baru yang ditimbulkan terhadap keamanan produk oleh digitalisasi ekonomi. GPSR mensyaratkan semua produk konsumen yang beredar di pasar Uni Eropa harus aman dan menetapkan kewajiban khusus bagi pelaku usaha untuk memastikannya.

Kepatuhan terhadap GPSR diperlihatkan dengan kesesuaian produk dengan standar Eropa yang relevan, atau apabila tidak terdapat standar Eropa, dengan persyaratan nasional di negara anggota Uni Eropa. Alas kaki termasuk dalam produk konsumen yang diatur oleh GPSR.

GSPR juga berlaku untuk produk-produk yang sudah memiliki peraturan keamanan tersendiri, seperti produk APD. Bagi produk-produk tersebut, GSPR hadir sebagai kerangka hukum horizontal untuk mengisi kesenjangan dan melengkapi ketentuan-ketentuan untuk menjamin perlindungan konsumen yang belum termasuk dalam peraturan-peraturan spesifik tersebut.

Catatan:

Sebelum 13 Desember 2024, keamanan produk di Uni Eropa diatur melalui General Product Safety Directive (GPSD) 2001/95/EC yang menetapkan persyaratan keamanan berbagai produk.

·3. Regulasi

Regulasi Pelabelan Bahan Alas Kaki

Directive 94/11/EC mengatur ketentuan bahwa produk alas kaki, atau komponen utama dari padanya, yang dipasarkan di Uni Eropa harus memenuhi ketentuan pelabelan. Beberapa jenis alas kaki yang termasuk dalam ruang lingkup regulasi ini adalah:

  • Sepatu flat atau hak tinggi untuk pemakaian biasa di dalam atau luar ruangan;
  • Sepatu bot dengan berbagai panjang;
  • Berbagai jenis sandal, sepatu olahraga, dan alas kaki kasual;
  • Alas kaki olahraga khusus (misalnya sepatu ski, sepatu bersepeda, sepatu seluncur es atau sepatu roda);
  • Sandal tari;
  • Alas kaki single-piece;
  • Overshoes tanpa hak;
  • Alas kaki sekali pakai dengan sol terapan;
  • Alas kaki ortopedi.

Berdasarkan regulasi ini, produk alas kaki harus memiliki label yang memberikan informasi tentang bahan utama yang digunakan. Pelabelan harus menunjukkan bahan dari tiga bagian utama alas kaki yakni bagian atas (upper), lapisan dan sol dalam (lining and insole), dan sol luar (outer sole). Untuk masing-masing bagian, label harus menunjukkan apakah bahannya "kulit", "kulit berlapis", "tekstil" atau "bahan lainnya". Apabila tidak terdapat satu bahan yang mencakup 80% dari bagian alas kaki, maka label harus menujukan 2 (dua) bahan yang digunakan.

Informasi mengenai bahan dan bagian dari alas kaki yang disampaikan dalam label harus menggunakan piktogram atau informasi tertulis dalam bahasa resmi negara tujuan pemasaran/ekspor produk alas kaki. Ketentuan mengenai piktogram dan informasi tertulis tercantum dalam lampiran regulasi.

Pelabelan harus ditempatkan setidaknya pada salah satu pasang alas kaki. Penempatan dapat dilakukan dengan cara mencetak, menempel, mengembos, atau menggunakan label yang dipasang (attached). Pelabelan harus terlihat, terpasang dengan aman dan mudah diakses, dan dimensi piktogram harus cukup besar agar mudah dimengerti.

Tanggung jawab atas kepatuhan dari regulasi ini berada di pihak yang berada di Uni Eropa, baik produsen, agen resmi, importir, serta retailer.

Transposisi Regulasi di Belanda

Directive 94/11/EC ditransposisikan ke dalam hukum nasional di Belanda melalui Warenwetbesluit etikettering van schoeisel (Stb. 1995, 324) / (Decree on the Labelling of Footwear). Berdasarkan ketentuan dalam Directive 94/11/EC, negara anggota Uni Eropa dilarang untuk menetapkan ketentuan yang berbeda dengan yang telah ditentukan oleh Uni Eropa sehingga Directive ini bersifat total harmonisasi.

Regulasi REACH.

Regulation (EC) No 1907/2006, atau yang lebih dikenal dengan Registration, Evaluation, Authorisation and Restriction of Chemicals (REACH) Regulation, adalah regulasi utama Uni Eropa yang melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari risiko yang dapat ditimbulkan oleh bahan kimia. Pengendalian risiko ini salah satunya dilakukan dengan cara melarang dan membatasi bahan-bahan kimia tertentu diproduksi atau diimpor ke Uni Eropa. Meskipun produk alas kaki bukanlah termasuk bahan kimia, namun ia dapat diatur oleh regulasi REACH. Hal ini dikarenakan REACH turut mengatur kandungan bahan kimia dalam barang (article).

Ketentuan Registrasi dan Notifikasi

Produsen Uni Eropa atau importir wajib melakukan registrasi ke European Chemicals Agency (ECHA) kandungan bahan kimia dalam barang apabila bahan kimia tersebut:

  • dalam penggunaannya dimaksudkan untuk dilepaskan dari barang; dan
  • diproduksi atau diimpor dalam jumlah lebih dari 1 ton per tahun per produsen atau importir.

Produsen dan importir dibebaskan dari kewajiban ini apabila bahan kimia yang dimaksud sebelumnya sudah terdaftar untuk penggunaan yang sama oleh perusahaan lain di ECHA.

Produsen Uni Eropa atau importir wajib memberikan notifikasi kandungan bahan kimia dalam barang dan penggunaannya apabila bahan kimia tersebut:

  • masuk dalam Candidate List of Substances of Very High Concern (SVHC) for authorisation, yakni daftar bahan kimia dengan perhatian sangat besar yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan dan yang di masa mendatang dapat menjadi Authorisation List yang dikenakan kewajiban otorisasi/perizinan;
  • diproduksi atau diimpor dalam jumlah lebih dari 1 ton per tahun per produsen atau importir; dan
  • kandungan pada barang memiliki konsentrasi di atas 0,1% berat per berat (b/b).

Beberapa bahan kima dalam Candidate List yang dapat terkandung dalam produk alas kaki adalah Dipentyl phthalate (DPP), Diisopentyl phthalate (DIPP), Bis (2-ethylhexyl) phthalate (DEHP), Benzyl butyl phthalate (BBP), Dibutyl phthalate (DBP), dan Diisobutyl phthalate (DIBP).

Produsen dan importir dibebaskan dari kewajiban ini apabila:

  • bahan kimia yang dimaksud sebelumnya sudah terdaftar untuk penggunaan yang sama oleh perusahaan lain pada ECHA; atau
  • dapat membuktikan bahwa dalam penggunaan wajar, manusia dan lingkungan tidak dapat terpapar oleh bahan kimia tersebut selama masa pakai barang termasuk saat pembuangannya; atau
  • barang dimaksud hanya diproduksi atau diimpor sebelum bahan kima tersebut dimasukkan dalam Candidate List.

Untuk informasi lebih lengkap terkait kewajiban registrasi dan notifikasi untuk kandungan bahan kimia dalam barang dapat melihat Panduan oleh ECHA. Meskipun pemenuhan kewajiban registrasi dan notifikasi menjadi tanggung jawab importir, eksportir dan/atau produsen di luar Uni Eropa perlu mengetahui ketentuan ini sebagai informasi awal dalam usaha untuk mengekspor atau memproduksi produk sesuai dengan ketentuan di Uni Eropa.

Ketentuan Pembatasan

Selain registrasi dan notifikasi, kandungan bahan kimia dalam barang juga harus mematuhi ketentuan pembatasan (restrictions) dalam REACH. Dalam Annex XVII REACH diatur daftar bahan kimia dengan tingkat pembatasan yang bervariasi, dengan beberapa dilarang sementara yang lain dibatasi (misalnya 0,1% berat) penggunaannya, termasuk sebagai bagian dari barang. Daftar bahan kimia ini dapat juga dilihat dalam Daftar pada situs ECHA.

Beberapa bahan kimia dalam daftar ini yang dilarang penggunaannya pada produk alas kaki di antaranya Dioctyltin (DOT) compounds, Polycyclic aromatic hydrocarbons compounds, Nonylphenol and nonylphenol ethoxylates, dan Chromium VI compounds.

Contoh pembatasan penggunaan bahan kima untuk produk alas kaki:

  • Produk berbahan kulit dan tekstil dapat mengandung pewarna azo yang melepaskan salah satu dari 22 amina aromatik yang dilarang.
  • Penggunaan Chromium VI dibatasi di Eropa sejak 1 Mei 2015.
  • Penggunaan PVC dalam produk dengan senyawa organotin juga dibatasi.
  • Bagian logam dan aksesori (seperti ritsleting atau kancing) yang bersentuhan langsung dan dalam waktu lama dengan kulit tidak boleh melepaskan lebih banyak dari 0,5 μg/cm2  nikel per minggu.

Regulasi Polutan Organik Persisten.

Regulation (EU) 2019/1021 mengatur ketentuan mengenai polutan organik persisten (persistent organic pollutants/POPs), termasuk larangan importasinya. Polutan organik persisten adalah bahan kimia beracun yang sulit terurai, bioakumulatif, rentan migrasi dan deposisi, dan berdampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Regulasi ini melarang beredarnya beberapa bahan kimia POPs, baik dalam bentuk bahan kimia itu sendiri, dalam bentuk olahan, maupun sebagai bahan baku dari barang. Oleh karena itu, produk alas kaki yang mengandung bahan kimia POPs yang dilarang oleh regulasi ini tidak diperkenankan untuk diimpor ke Uni Eropa.

Namun, terdapat pengecualian apabila bahan kimia POPs ada sebagai suatu jejak kontaminan yang tidak disengaja dalam sebuah barang. Sebagai contoh, produk tekstil diperbolehkan mengandung Perfluorooctane sulfonic acid (PFOS) apabila kandungannya tidak melebihi 1 μg/m2.

 

Regulasi Produk Biosida.

Produk alas kaki dapat menggunakan produk biosida seperti produk disinfektan dan produk pengawet.

Regulation (EU) 528/2012 mengatur ketentuan mengenai peredaran produk biosida di Uni Eropa, termasuk barang yang mendapatkan perlakuan produk biosida. Produk biosida adalah bahan kimia yang ditujukan untuk menghancurkan, menghalangi, menjadikannya tidak berbahaya, mencegah tindakan dari, atau memberikan efek pengendalian pada, organisme berbahaya. Selain peredaran produk biosida, regulasi ini mengatur bahwa barang yang mendapatkan perlakuan produk biosida dapat beredar di Uni Eropa hanya apabila semua bahan kimia aktif yang terkandung dalam produk biosida yang digunakan telah masuk dalam Daftar Bahan Kimia yang disetujui.

Regulasi Alat Pelindung Diri.

Regulation (EU) 2016/425 mengatur ketentuan desain dan produksi APD yang akan dipasarkan di Uni Eropa dengan tujuan untuk menjamin perlindungan kesehatan dan keamanan penggunanya. Dalam regulasi ini APD didefinisikan sebagai peralatan apa pun yang dirancang dan diproduksi untuk dipakai atau dipegang oleh seseorang sebagai perlindungan akan satu risiko atau lebih terhadap kesehatan atau keselamatan orang tersebut. Produk alas kaki dapat termasuk sebagai produk APD apabila memenuhi definisi tersebut, sehingga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi ini. Regulasi ini tidak berlaku untuk produk APD yang digunakan untuk:

  • oleh militer dan penegak hukum;
  • untuk pertahanan diri, kecuali untuk kegiatan olahraga;
  • untuk melindungi diri dari kondisi cuaca yang tidak ekstrem, atau saat mencuci piring;
  • pada kapal laut atau pesawat yang tunduk pada perjanjian internasional yang relevan;
  • untuk perlindungan kepala, muka atau mata bagi pengendara dan penumpang sepeda motor dan moped (helm pelindung dan visor).

Produk APD harus memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan yang tertera dalam Annex II dari regulasi ini. Persyaratan yang ditetapkan mengatur di antaranya:

  • prinsip desain (misalnya ergonomis);
  • APD yang tidak berbahaya (misalnya bahan penyusun yang sesuai);
  • kenyamanan dan efektivitas (misalnya ringan dan kuat);
  • instruksi dan informasi pabrik.

Standar yang Diharmonisasi

Guna memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan yang tertera dalam regulasi, produk APD dapat diproduksi sesuai dengan standar yang diharmonisasi (harmonised standards). Standar ini adalah standar Eropa yang disusun oleh organisasi standar Eropa yang diakui (CEN, CENELEC, atau ETSI) berdasarkan permintaan dari Komisi Eropa yang penggunaannya dianggap sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi Uni Eropa. Referensi standar yang diacu untuk memenuhi persyaratan mengenai produk APD dipublikasikan dalam Official Journal of the European Union dalam bentuk Commission Implementing Decisions. Meksipun begitu, penggunaan standar ini tetap bersifat sukarela dan produsen, operator ekonomi lainnya, atau lembaga penilaian kesesuaian, bebas menentukan solusi teknis lain untuk memenuhi persyaratan wajib.

Penilaian Kesesuaian

Dalam rangka membuktikan bahwa produk APD yang akan beredar atau masuk ke Uni Eropa telah memenuhi persyaratan wajib, produk APD dimaksud harus melalui kegiatan penilaian kesesuaian. Prosedur penilaian kesesuaian yang digunakan bergantung pada klasifikasi dari produk APD tersebut. Dalam regulasi, produk APD diklasifikasikan berdasarkan risiko yang kemungkinan dihadapinya saat digunakan ke dalam 3 (tiga) kategori yakni:

  • kategori I yang meliputi risiko-risiko minimal. Penilaian kesesuaian dilakukan dengan prosedur pengendalian produksi internal / modul A (internal production control);  
  • kategori II yang meliputi risiko-risiko selain yang termasuk kategori I dan II. Penilaian kesesuaian dilakukan dengan prosedur uji tipe EU / modul B (EU type-examination) dan kesesuaian dengan tipe berdasarkan pengendalian produksi internal / modul C (conformity to type based on internal production control);  
  • kategori III yang meliputi risiko-risiko yang dapat menyebabkan dampak serius seperti kematian atau kerusakan kesehatan permanen. Penilaian kesesuaian dilakukan dengan prosedur uji tipe EU / modul B dan dengan salah satu dari:
  • kesesuaian dengan tipe berdasarkan pengendalian produksi internal ditambah pemeriksaan produk dalam jangka waktu acak / modul C2 (conformity to type based on internal production control plus supervised product checks at random intervals) atau
  • kesesuaian dengan tipe berdasarkan jaminan mutu pada proses produksi ) / modul D (conformity to type based on quality assurance of the production process).

Secara ringkas, berikut persyaratan dalam rangka penilaian kesesuaian produk APD berdasarkan prosedur atau modul.

Modul A

Penilaian kesesuaian pada modul ini dilakukan dengan cara (1) penyusunan dokumentasi teknis oleh produsen, (2) penjaminan bahwa proses produksi sesuai dengan dokumentasi teknis dan persyaratan dalam regulasi oleh produsen, (3) penandaan CE oleh produsen, dan (4) pernyataan kesesuaian EU oleh produsen.

Modul B

Penilaian kesesuaian pada modul ini dilakukan dengan cara (1) pengajuan permohonan uji tipe EU (termasuk penyusunan dokumentasi teknis) oleh produsen kepada notified body, (2) uji tipe EU dan penyusunan laporan evaluasi oleh notified body, (3) penerbitan sertifikat uji tipe EU dan kaji ulang oleh notified body.

Modul C

Penilaian kesesuaian pada modul ini dilakukan dengan cara (1) penjaminan bahwa proses produksi sesuai dengan sertifikat uji tipe EU dan persyaratan dalam regulasi oleh produsen, (2) penandaan CE oleh produsen, dan (3) pernyataan kesesuaian EU oleh produsen.

Modul C2

Penilaian kesesuaian pada modul ini dilakukan dengan cara (1) penjaminan bahwa proses produksi sesuai dengan sertifikat uji tipe EU dan persyaratan dalam regulasi oleh produsen, (2) pengajuan permohonan pemeriksaan produk dalam jangka waktu acak oleh produsen kepada notified body, (3) pemeriksaan produk oleh notified body, (4) penerbitan laporan uji oleh notified body, (5) penandaan CE dan identitas notified body oleh produsen, dan (6) pernyataan kesesuaian EU oleh produsen.

Modul D

Penilaian kesesuaian pada modul ini dilakukan dengan cara (1) pemberlakuan sistem mutu yang disetujui pada proses produksi oleh produsen, (2) pengajuan permohonan penilaian sistem mutu oleh produsen kepada notified body termasuk pemberitahuan hasil penilaian, (3) pengawasan/audit berkala oleh notified body, 4) penandaan CE dan identitas notified body oleh produsen, dan (5) pernyataan kesesuaian EU oleh produsen.

Dokumentasi

Dalam rangka pemenuhan persyaratan wajib dan prosedur penilaian kesesuaian sebelumnya, regulasi mengharuskan produsen untuk memastikan bahwa mereka menyusun dan/atau menyediakan (menyimpan) dokumen-dokumen. Dokumen-dokumen tersebut yaitu instruksi dan informasi (manufacturer's instructions and information), dokumentasi teknis (technical documentation), pernyataan kesesuaian EU (EU declaration of conformity), sertifikat uji tipe EU (EU type-examination certificate), dan laporan uji (test report). Informasi-informasi apa saja yang harus tercantum dalam dokumen-dokumen ini diatur dalam regulasi. Patut diperhatikan bahwa tidak semua dokumen-dokumen ini dibutuhkan oleh semua produk APD dan tetap harus melihat klasifikasi dari produk APD dimaksud.

Penandaan dan Pelabelan

Regulasi mewajibkan produsen untuk memberi tanda dan/atau label pada produk atau kemasan produk APD. Tanda dan label tersebut yakni tanda CE, nomor identifikasi notified body, informasi ketertelusuran, dan tanda-tanda tambahan (apabila dibutuhkan).

Sebelum beredar di pasar Uni Eropa, produk APD yang diatur oleh regulasi ini harus memiliki tanda CE untuk menunjukkan bahwa produk tersebut telah mematuhi persyaratan wajib yang berlaku. Penandaan CE harus ditempatkan secara jelas, terbaca dan permanen. Apabila hal ini tidak memungkinkan karena ukuran atau sifat produk tersebut, maka tanda CE harus ditempatkan pada kemasan dan dokumen yang menyertainya.

Apabila dalam prosedur penilaian kesesuaian terdapat keterlibatan notified body (modul C2 dan D), nomor identifikasi dari notified body tersebut harus disertakan dalam tanda CE. Nomor identifikasi ini harus dibubuhkan oleh notified body sendiri atau, berdasarkan arahannya, oleh produsen atau perwakilan resminya.

Produsen juga harus memastikan bahwa produk APD yang diproduksinya, atau kemasan atau dokumen yang menyertainya, memuat informasi ketertelusuran seperti  nomor identifikasi (batch, nomor seri, atau jenis); nama produsen, nama dagang terdaftar atau merek dagang terdaftar; dan alamat pos. Selain itu, produsen juga harus memastikan bahwa detail kontak yang tercantum dalam bahasa yang mudah dipahami.

Di samping tanda/label di atas, regulasi ini juga memuat persyaratan penandaan tambahan untuk beberapa jenis APD yang dapat berlaku untuk APD alas kaki, di antaranya:

  • untuk produk APD yang mengalami penuaan, harus menyertakan penandaan bulan dan tahun keusangan (obsolescence) pada produk dan kemasan;
  • untuk produk APD untuk intervensi dalam keadaan berbahaya, harus menyertakan instruksi untuk pengguna yang kompeten dan prosedur penyesuaian produk;
  • untuk produk APD dengan satu atau lebih tanda identifikasi yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan, harus menyertakan tanda dalam bentuk ideogram atau piktogram yang diharmonisasikan.

Untuk informasi lebih lengkap terkait penerapan regulasi untuk produk APD ini dapat melihat Panduan oleh Uni Eropa.

Regulasi Produk APD di Belanda

Regulasi Uni Eropa terkait APD ini diimplementasikan di Belanda dengan Warenwetbesluit persoonlijke beschermingsmiddelen 2018 (Stb. 2018, 10496) / (Decree on Personal Protective Equipment 2018).

 

Regulasi Penandaan CE

Produk alas kaki yang merupakan produk APD yang tercakup dalam regulasi produk APD harus ditandai CE untuk pemasaran di Uni Eropa. Ketentuan umum terkait penandaan CE diatur oleh Regulation (EC) No 765/2008. Ketentuan lebih lanjut dapat diatur oleh masing-masing regulasi yang spesifik mengatur persyaratan teknis produk.

Regulasi Pengawasan Pasar

Setiap negara anggota Uni Eropa bertanggung jawab untuk menunjuk satu atau lebih otoritas pengawasan pasar atau otoritas lainnya di wilayah mereka sebagai otoritas yang bertugas mengendalikan bahwa produk yang memasuki pasar Uni Eropa telah memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku dan bahwa pembubuhan dan penggunaan tanda CE, jika berlaku, sudah sesuai dengan kerangka pengawasan pasar Uni Eropa yang ditetapkan oleh Regulation (EU) 2019/1020.

Produk yang mematuhi regulasi dapat diedarkan secara bebas di dalam wilayah Uni Eropa. Namun, apabila salah satu negara anggota telah memastikan bahwa suatu produk tidak memenuhi persyaratan, otoritas yang berwenang dari negara anggota tersebut akan melarang penempatannya di pasar, membatasi arus pergerakan bebas di wilayah Uni Eropa, atau bahkan menarik produk tersebut dari pasar jika tindakan perbaikan lainnya telah dinilai gagal.

Negara anggota harus memberitahukan Uni Eropa dan negara anggota lainnya mengenai tindakan apa pun yang diambil dengan menunjukkan dasar pengambilan keputusannya.

Regulasi Perlindungan Tumbuhan dan Hewan Liar / CITES

Regulation (EC) 338/97 mengatur ketentuan mengenai ekspor impor tumbuhan dan satwa liar yang terancam punah (atau bagian dari padanya atau produk turunannya) di Uni Eropa. Regulasi ini berbasis Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Untuk keperluan pengaturan, regulasi ini menentukan daftar spesies yang dibatasi perdagangannya dan mengklasifikasikannya ke dalam 4 (empat) kelompok; Annex A, Annex B, Annex C, dan Annex D. Setiap kelompok spesies memiliki prosedur impor tersendiri, mulai dari yang paling ketat (Annex A) hingga yang paling sedikit persyaratannya (Annex D). Khusus untuk kelompok spesies dalam Annex A, importasinya untuk keperluan komersial dilarang dengan beberapa pengecualian. Selain itu, Uni Eropa juga dapat memutuskan untuk membatasi impor spesies tertentu baik secara global maupun dari negara ketiga tertentu.

Produk alas kaki dapat mengandung bahan berasal dari tumbuhan dan hewan liar. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa penggunaan bahan tersebut mematuhi persyaratan dan prosedur impor dari regulasi ini.

Regulasi Pelabelan Ecolabel Uni Eropa untuk Produk Alas Kaki (Sukarela)

Uni Eropa memiliki tanda resmi untuk produk ramah lingkungan yang dinamakan EU Ecolabel atau yang sering dikenal dengan ”Flower logo”. Pelabelan ini dimaksudkan untuk mempromosikan sekaligus untuk membantu konsumen untuk mengenali produk-produk ramah lingkungan. Partisipasi pada skema pelabelan ini bersifat sukarela, yang artinya produk dapat dijual di Uni Eropa tanpa Ecolabel dan tidak ada regulasi yang mewajibkan pelabelan ini. Namun, apabila produsen hendak membubuhkan EU Ecolabel pada produknya maka harus mematuhi persyaratan dari regulasi yang ada.

Decision 2016/1349/EU menetapkan kriteria ekologis yang harus dipenuhi oleh produk alas kaki sebelum dapat diberikan hak pelabelan EU Ecolabel. Menurut regulasi ini, yang dimaksud produk alas kaki adalah semua barang yang dimaksudkan untuk melindungi atau menutupi kaki dengan sol yang bersentuhan dengan tanah. Beberapa produk alas kaki dikecualikan dari skema pelabelan ini yakni alas kaki yang mengandung komponen listrik atau elektronik, alas kaki sekali pakai, kaos kaki dengan sol, dan alas kaki mainan. Pelabelan EU Ecolabel hanya dapat diberikan apabila produk alas kaki memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh regulasi ini.

Terkait prosedur permohonan pelabelan, hal ini diatur dalam Regulation (EC) 66/2010. Untuk produk impor, permohonan disampaikan ke Competent Body di negara anggota tempat produk akan dipasarkan. Apabila hasil evaluasi permohonan menunjukkan bahwa produk telah memenuhi kriteria ekologis yang ditetapkan, maka Competent Body dapat mengajukan kontrak penggunaan label dan produk dapat dipasarkan dengan EU Ecolabel. Permohonan pelabelan dikenakan biaya sesuai regulasi dan terdapat biaya tahunan untuk penggunaan label.

·4. Standar

Standar Alas Kaki Eropa

Sebagai bagian dari Uni Eropa, Belanda juga mengadopsi standar Eropa (EN). Standar ini bersifat sukarela, namun penggunaannya dapat menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi wajib yang berkaitan. Terdapat 3 (tiga) badan standardisasi Eropa yang diakui, yakni CEN, CENELEC dan ETSI. Negara anggota Uni Eropa harus menarik standar nasional yang bertentangan karena posisi standar EN menggantikan standar nasional. Tren yang ada saat ini berorientasi pada harmonisasi standar-standar nasional di bawah standar Eropa. Namun, karena industri alas kaki bersifat global, terdapat banyak standar internasional seperti ISO yang juga diadopsi menjadi standar Eropa.

Beberapa contoh standar Eropa untuk produk alas kaki di antaranya:

  • EN 12222:1997 Footwear – Standard atmospheres for conditioning and testing of footwear and components for footwear
  • EN 12745:1999 Footwear – Test methods for insoles – Heel pin holding strength
  • EN 14602:2012 Footwear - Test methods for the assessment of ecological criteria
  • EN 13520:2001 Footwear - Test methods for uppers, lining and insocks - Abrasion resistance
  • EN 12749:1999 Footwear - Ageing conditioning
  • Beberapa contoh standar Eropa untuk produk alas kaki sebagai produk APD di antaranya:
  • EN 15090:2012 Footwear for firefighters
  • EN 13832-1:2018 Footwear protecting against chemicals - Part 1: Terminology and test methods
  • EN 13832-2:2018 Footwear protecting against chemicals - Part 2: Requirements for limited contact with chemicals
  • EN 13832-3:2018 Footwear protecting against chemicals - Part 3: Requirements for prolonged contact with chemicals
  • EN 13634:2017 Protective footwear for motorcycle riders - Requirements and test methods

Terkait alas kaki anak-anak, tidak ada standar Eropa yang mengatur secara khusus. Standar Eropa lainnya mungkin dapat digunakan untuk produk ini misalnya, standar EN seri EN 71 Meskipun seri standar EN 71 berfokus pada keamanan mainan, beberapa standar dalam seri ini mungkin berlaku untuk pengujian alas kaki dan komponennya untuk menilai keamanan alas kaki anak-anak. Beberapa contoh standar Eropa untuk produk mainan yang mungkin berlaku untuk produk alas kaki anak-anak di antaranya:

Standar Eropa lainnya dapat diakses di situs CEN/CENELEC.

 

Standar Alas Kaki Belanda.

  • NEN-EN-ISO 19577:2019 en Footwear - Critical substances potentially present in footwear and footwear components - Determination of Nitrosamines
  • NEN-EN-ISO 16181-1:2021 en Footwear - Critical substances potentially present in footwear and footwear components - Part 1: Determination of phthalate with solvent extraction
  •  NEN-EN-ISO 20536:2017 en Footwear - Critical substances potentially present in footwear and footwear components - Determination of phenol in footwear materials
  • NEN-EN-ISO 16181-1:2021 en Footwear - Critical substances potentially present in footwear and footwear components - Part 1: Determination of phthalate with solvent extraction
  • NEN-EN-ISO 16189:2022 en Footwear - Critical substances potentially present in footwear and footwear components - Test method to quantitatively determine dimethylformamide in footwear materials
  • NEN-EN-ISO 24267:2020 en Footwear - Determination of coefficient of friction for footwear and sole components - Test method
  • NEN-EN-ISO 20345:2022 en Personal protective equipment - Safety footwear 
  • NEN-EN-ISO 20346:2022 en Personal protective equipment - Protective footwear
  • NEN-EN-ISO 20347:2022 en Personal protective equipment - Occupational footwear 

  Lihat selengkapnya pada Home - NEN

·5. Lembaga Berwenang

Uni Eropa:

Directorate General for Internal Market, Industry, Entrepreneurship and SMEs (DG GROW)

DG GROW adalah direktorat jenderal pada European Commission yang bertanggung jawab atas penegakkan dan pengaturan sistem Pasar Tunggal Eropa untuk barang dan jasa serta memperkuat tata kelolanya. Salah satu pekerjaan DG GROW adalah menerapkan kebijakan terkait produk tekstil (termasuk alas kaki), bahan kima, APD, dan pengawasan pasar.

European Chemicals Agency (ECHA)

ECHA adalah badan independen dalam Uni Eropa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan teknis, sains, dan administratif dalam rangka penerapan regulasi dan kebijakan bahan kimia. ECHA bertugas untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dalam regulasi REACH, polutan organik persisten, dan biosida, termasuk terkait pendaftaran atau perizinannya.

Directorate General for Environment

DG Environment adalah direktorat jenderal pada European Commission yang bertanggung jawab atas kebijakan Uni Eropa terkait lingkungan. DG Environment bertugas untuk mengimplementasikan ketentuan terkait perlindungan hewan dan tumbuhan liar / CITES dan pelabelan EU Ecolabel.

European Committee for Standardization (CEN) dan European Committee for Electrotechnical Standardization (CENELEC)

CEN adalah asosiasi yang menyatukan National Standardization Bodies dari 34 negara Eropa. CEN menyediakan platform untuk pengembangan standar Eropa dan dokumen teknis lainnya sehubungan dengan berbagai jenis produk, bahan, layanan, dan proses.

CENELEC adalah asosiasi yang menyatukan National Electrotechnical Committees dari 34 negara Eropa. CENELEC bertanggung jawab atas standardisasi Eropa di bidang teknik elektro.

Belanda:

Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA)

NVWA adalah badan independen dalam Ministry of Agriculture, Nature and Food Quality yang bertanggung jawab mengawasi kesehatan hewan dan tumbuhan, kesejahteraan hewan, keamanan pangan dan produk konsumen serta alam. NVWA bertugas mengawasi implementasi ketentuan terkait pelabelan produk non-pangan, termasuk alas kaki.

Alamat Pos:

Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA)
P.O. Box 43006
3540 AA Utrecht
The Netherlands

Alamat

Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA)
Catharijnesingel 59
3511 GG Utrecht
The Netherlands

Phone: +31 8 82 23 22 33

Fax: +31 8 82 23 33 34

National Institute for Public Health and the Environment (RIVM)

RIVM adalah lembaga penelitian independen dalam Ministry of Health, Welfare and Sport yang bertanggung jawab melakukan riset terkait kesehatan publik dan lingkungan hidup yang aman. RIVM memiliki Bureau REACH yang merupakan national helpdesk terkait implementasi ketentuan dalam regulasi REACH di Belanda.

Contact

Phone 088 689 8989
Email info@rivm.nl

Visiting

National Institute for Public Health and the Environment
Antonie van Leeuwenhoeklaan 9
3721 MA Bilthoven

Address for correspondence

RIVM
P.O. Box 1
3720 BA Bilthoven

Ministry of Social Affairs and Employment (SZW)

SZW adalah kementerian di pemerintah Belanda yang bertanggung jawab atas kebijakan ketenagakerjaan, termasuk kondisi kerja dan pengawasannya. SZW bertugas mengawasi implementasi ketentuan terkait persyaratan teknis produk APD dan penggunaannya di Belanda.

Stichting Milieukeur (SMK)

SMK adalah organisasi non-pemerintah yang bertindak sebagai Competent Body yang mengatur sertifikasi untuk pelabelan EU Ecolabel di Belanda.

Royal Netherlands Standardisation Institute (NEN)

NEN adalah sebuah organisasi swasta non-profit di Belanda. NEN bertindak sebagai Netherlands Standardization Committee dan Netherlands Electrotechnical Committee. NEN mengatur standar nasional, standar Eropa dan standar internasional yang diterima di Belanda.

Contact Information:

Phone: +31 15 269 0391

Email: +31 15 269 0391

Website: Home - NEN

·6. Notified Bodies

Notified body di Uni Eropa, adalah organisasi yang ditunjuk oleh negara anggota untuk menilai kesesuaian produk tertentu sebelum ditempatkan di pasar Uni Eropa, dengan persyaratan teknis yang berlaku sesuai dengan regulasi Uni Eropa.

European Commission memiliki daftar perusahaan yang bertindak sebagai notified body services di Belanda.

·7. Informasi Lainnya

Personal protective equipment in Netherlands


Diterbitkan pada  09 Mar 2022

Alas Kaki
  • ·1. Informasi Umum
  • ·2. Undang-Undang/Kerangka Hukum
  • ·3. Regulasi
  • ·4. Standar
  • ·5. Lembaga Berwenang
  • ·6. Notified Bodies
  • ·7. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Belanda

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Belanda)

Tautan Terkait