1. Informasi Umum.
Belanda adalah salah satu negara anggota Uni Eropa, dimana peraturan perundangan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang ditetapkan Parlemen Eropa melalui regulasi dan directive.
Gula kelapa digunakan sebagai pemanis oleh konsumen dan oleh industri makanan, produk ini termasuk kelompok pangan/makanan oleh karena itu tunduk pada peraturan perundangan mengenai pangan dan pakan. Ketika ekspor gula kelapa ke Belanda, persyaratan regulasi (Uni Eropa) harus dipenuhi, terkait dengan pengendalian, keterlacakan/ketelusuran, pelabelan, dan kontaminasi.
Gula Kelapa
- 1. Informasi Umum.
- 2. Undang-Undang.
- 3. Regulasi.
- 4. Persyaratan Ekspor Gula Kelapa.
- 5. Informasi Lainnya.