Ekspor Produk Minyak Sawit ke Belanda

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Belanda.

1. Informasi Umum

Negara Belanda

Belanda merupakan salah satu negara anggota Uni Eropa, oleh karena itu persyaratan mutu minyak sawit yang diekspor ke Belanda tunduk pada berbagai peraturan dan standar Uni Eropa dan Belanda.

Minyak Sawit

Minyak kelapa sawit merupakan minyak nabati yang paling banyak digunakan di dunia. Minyak kelapa sawit diperas dari buah pohon kelapa sawit (Elaeis Guineensis) yang dapat dimakan. Minyak ini digunakan dalam pembuatan makanan, produk kecantikan, dan sebagai biofuel.

Minyak sawit sebagai makanan.

  • Sebagai (bahan) makanan, minyak sawitt di Belanda dan Uni Eropa tunduk pada undang-undang, regulasi dan standar (kemanan) makanan

Minyak sawit sebagai produk kecantikan (kosmetik).

  • Sebagai (bahan) kosmetik, minyak sawitit di Belanda dan Uni Eropa tunduk pada undang-undang, regulasi dan standar kosmetik.

Minyak sawit sebagai biofuel.

  • Sebagai biofuel, minyak sawit di Belanda dan Uni Eropa tunduk pada undang-undang, regulasi dan standar biofuel.

 

Sertifikasi

Produksi minyak sawit untuk keperluan pangan dan non-pangan telah meningkat pesat, dengan peningkatan produksi ini, terdapat kekhawatiran atas keberlanjutan budidaya kelapa sawit dan efek produksi minyak sawit pada populasi lokal. Menanggapi kekhawatiran ini, sekelompok pemangku kepentingan terkemuka dan LSM membentuk Round Table on Sustainable Palm Oil (RSPO) pada tahun 2004 untuk memberikan model pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang bertanggung jawab.

RSPO adalah organisasi nirlaba yang menyatukan tujuh kelompok yang terkait dengan produksi minyak sawit: produsen, pengolah atau pedagang, produsen barang konsumsi, pengecer, bank dan investor, LSM lingkungan dan sosial

RSPO telah mengembangkan seperangkat kriteria lingkungan dan sosial yang harus dipatuhi perusahaan untuk menghasilkan Certified Sustainable Palm Oil (CSPO), yang dapat membantu meminimalkan dampak negatif budidaya kelapa sawit terhadap lingkungan dan masyarakat.

Selain pemenuhan persyaratan regulasi pangan, kosmetik dan biofuel dengan bahan baku minyak sawit, yang paling utama adalah produsen minyak sawit harus memiliki Palm Oil Sustainable Cerificate.

2. Undang-Undang/Kerangka Hukum

General Food Law Regulation Uni Eropa

Regulation (EC) 178/2002 merupakan regulasi yang menetapkan prinsip dan persyaratan umum peraturan perundang-undangan pangan Uni Eropa, pembentukan European Food Safety Authority (EFSA) dan prosedur-prosedur dalam hal keamanan pangan. Regulasi ini secara eksplisit menerapkan “precautionary principle” dalam persyaratan terkait ketertelusuran pada pangan. Ketertelusuran didefinisikan oleh Regulasi ini sebagai kemampuan untuk melacak dan menelusuri produk pangan, pakan, dan bahan-bahan melalui semua tahapan produksi, pengolahan dan distribusi. Oleh karena itu, guna memenuhi persyaratan ketertelusuran, importir produk pangan dan pakan diwajibkan untuk mampu mengidentifikasi dan mendaftarkan dari siapa produk tersebut diekspor dari negara asal.

Commodities Act Belanda

Sumber: Food safety requirements | Food | Government.nl

Commodities Act (mengacu pada General Food Law Uni Eropa) menetapkan aturan untuk makanan dan produk lainnya, termasuk aturan tentang persiapan higienis dan pelabelan makanan.

European Climate Law

Regulation (EU) 2021/1119  Undang-Undang Perubahan Iklim Eropa menetapkan tujuan yang ditetapkan dalam Kesepakatan Hijau Eropa (European Green Deal) agar perekonomian dan masyarakat Eropa menjadi netral iklim pada tahun 2050. Undang-undang tersebut juga menetapkan target antara pengurangan emisi gas rumah kaca setidaknya sebesar 55% pada tahun 2030 dibandingkan dengan tingkat tahun 1990. Netralitas iklim pada tahun 2050 berarti mencapai nol emisi gas rumah kaca bagi negara-negara Uni Eropa secara keseluruhan, terutama dengan mengurangi emisi, berinvestasi pada teknologi ramah lingkungan, dan melindungi lingkungan alam. Lembaga-lembaga Uni Eropa dan negara-negara anggota terikat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan di tingkat Uni Eropa dan nasional untuk mencapai target tersebut, dengan mempertimbangkan pentingnya mendorong keadilan dan solidaritas di antara negara-negara anggota

3. Regulasi

Sertifikasi Palm Oil - RSPO

Sertifikasi mengacu pada sertifikasi RSPO dengan dasar kepatuhan setiap langkah dalam rantai pasokan. Selama audit RSPO sebelum sertifikasi, auditor menganalisis kebijakan dan proses operasional untuk menetapkan kepatuhan terhadap prinsip dan kriteria RSPO:

  • Kepatuhan terhadap peraturan perundangan lokal dan internasional
  • Menunjukkan komitmen terhadap variabilitas ekonomi dan keuangan jangka panjang
  • Penggunaan praktik terbaik pertanian oleh petani dan pabrik
  • Tanggung jawab lingkungan termasuk konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati
  • Pertimbangan yang bertanggung jawab terhadap karyawan dan masyarakat yang terkena dampak budidaya atau produksi
  • Manajemen penanaman baru yang bertanggung jawab
  • Komitmen untuk perbaikan terus-menerus

Produsen minyak sawit disertifikasi melalui verifikasi proses produksi terhadap prinsip & kriteria RSPO yang ketat oleh lembaga sertifikasi terakreditasi.

Regulasi/Ketentuan Minyak Sawit Untuk Makanan.

Sebagai informasi bagi eksportir minyak sawit untuk makanan, persyaratan yang harus dipatuhi adalah persyaratan keamanan pangan. Produsen makanan harus memastikan bahwa produknya aman dan tidak membuat manusia sakit oleh karena itu, produsen makanan harus mempunyai rencana keamanan pangan dan mengamati regulasi keamanan pangan.

Pemerintah Belanda akan memeriksa apakah produk mematuhi regulasi atau tidak. Kepatuhan pada regulasi ini dimonitor oleh pemerintah Belanda melalui Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA) yang memberikan supervisi produksi, transportasi dan penjualan oleh produsen, bisnis, dan industri perhotelan.

Rencana keamanan pangan untuk bisnis (HACCP).

Pelaku usaha sektor makanan diwajibkan secara hukum untuk merumuskan rencana keamanan pangan sejalan dengan sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), begitu juga dengan produsen minyak sawit untuk makanan di Indonesia.

Menerapkan HACCP (rencana keamanan pangan harus didasarkan pada European Hygiene Regulation dan rencana ini harus mempertimbangkan 7 prinsip dasar sistem HACCP (7 basic principles of the HACCP-system). 

Lihat selengkapnya pada Applying food hygiene (HACCP) principles.

Regulasi/Ketentuan Minyak Sawit (Alternatif) Untuk Kosmetik.

Persyaratan poduk alternatif minyak sawit untuk kosmetik pasar Eropa antara lain tersedianya dokumentasi teknis dan patuh pada Convention on Biological Diversity - CBD

Salah satu kepatuhan pada persyaratan wajib alternatif minyak sawit Uni Eropa adalah menyiapkan dokumen teknis yang disiapkan dengan baik. Dokumentasi teknis biasanya meliputi:

  • Technical Data Sheet (TDS),
  • Safety Data Sheet (SDS)
  • Certificate of Analysis (COA)

Alternatif minyak sawit hanya dapat diekspor ke pasar kosmetik Eropa jika sesuai dengan persyaratan wajib Uni Eropa untuk bahan alami kosmetik, yang meliputi:

Di Belanda, dinyatakan bahwa produk kosmetik harus patuh pada European Cosmetics Regulation dan Dutch 2011 Commodities Act Decree cosmetic products serta standar produksi (NEN-EN-ISO 22716), untuk memastikan proses produksi higienis dan menggunakan bahan baku berkualitas baik dan aman.

Regulasi Berkaitan dengan Biofuels

·Directive (EU) 2023/2413 (European Directive RED III) menetapkan kriteria keberlanjutan dan penghematan emisi gas rumah kaca (GRK) untuk biofuel, bioliquid dan bahan bakar biomassa. Tujuannya mempercepat efisiensi energi, meningkatkan penggunaan energi terbarukan dan mengurangi emisi di Uni Eropa.

·Commision Delegated Regulation (EU) 2019/807 menetapkan kriteria untuk menentukan bahan baku berisiko tinggi Indirect Land Use Change (ILUC) yang memerlukan perluasan area produksi yang signifikan menjadi lahan cadangan karbon tinggi dan untuk sertifikasi biofuel, bioliquid, dan biomassa rendah risiko ILUC.

EU Deforestation Regulation (EUDR)

EUDR merupakan regulasi yang dimiliki oleh Uni Eropa yang bertujuan mengenakan kewajiban uji tuntas terhadap 7 komoditas pertanian dan kehutanan, termasuk kelapa sawit. Kewajiban ini untuk membuktikan bahwa barang yang dijual atau diekspor ke pasar Uni Eropa merupakan barang yang bebas dari deforestasi dan degradasi hutan.  Regulation (EU) 2023/1115 ditetapkan pada 31 Mei 2023 sebagai bentuk implementasi EUDR. Regulasi ini merupakan bagian rencana aksi untuk mengatasi deforestasi dan degradasi hutan yang pertama kali dibahas dalam Commission Communication on Stepping up EU Action to Protect and Restore the World’s Forests.

Regulasi ini mulai berlaku 30 Desember 2024 sehingga pihak terkait harus segera mempersiapkan persyaratan yang diperlukan selama masa transisi pemberlakuan regulasi tersebut. Produsen minyak sawit harus membuktikan bahwa produk mereka bebas deforestasi sebelum menjualnya ke 27 negara anggota Uni Eropa. Hal ini juga memerlukan uji tuntas dan pelaporan yang ekstensif bagi pembeli komoditas. Perusahaan harus melakukan uji tuntas dan menyampaikan laporan kepada otoritas kompeten terkait.

4. Standar

Standar RSPO (Roundtable Standard Palm Oil)

Standar ini menjadi salah satu dasar penilaian sertifikasi, menetapkan persyaratan keberlanjutan yang harus dipenuhi pemangku kepentingan dalam memasarkan minyak sawit salah satunya ke pasar Uni Eropa. Standar RSPO terdiri dari:

 

Standar Produk

  • NEN-EN-ISO 17932:2011 en. Palm oil - Determination of the deterioration of bleachability index (DOBI) and carotene content.

Standar ini menetapkan metode penentuan indeks kemunduran pemutihan (DOBI) minyak sawit mentah dan kandungan karoten minyak sawit mentah atau minyak sawit yang diputihkan serta fraksinya melalui pemeriksaan spektrofotometri dalam rentang spektrum ultraviolet dan sinar tampak.

  • NEN 6319:1984 nl. Vegetable and animal oils and fats - Determination of the bleachability of crude palm oil.

Standar ini menjelaskan metode penentuan pemutihan minyak sawit mentah.

Lihat selengkapnya disini

5. Lembaga Berwenang

Ministry of Health, Welfare and Sport

Bertanggung jawab atas makanan sehat dan keamanan pangan.

Alamat:

Parnassusplein 5,

2511 VX The Hague,

the Netherlands

Telp: +31 (0)70 340 79 11

Website: Ministry of Health, Welfare and Sport | Government.nl

Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (Nederlandse Voedsel- en Warenautoriteit, NVWA)

NVWA inspeksi produk untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan keselamatan.

Alamat:

Catharijnesingel 59, Utrecht,

Utrecht 3511 GG,

the Netherlands

Telp:  +31 88 223 3333

Website: Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority 

Ministry of Agriculture, Nature and Food Quality

Ministry of Agriculture, Nature and Food Quality memastikan prospek yang baik untuk sektor pertanian, hortikultura dan perikanan Belanda, yang terkenal di seluruh dunia karena menghasilkan makanan berkualitas baik yang aman dan terjangkau.

Alamat:

Ministry of Agriculture, Nature and Food Quality
Bezuidenhoutseweg 73
2594 AC The Hague

the Netherlands

Telp: +31 70 214 02 14

Website: Ministry of Agriculture, Nature and Food Quality | Government.nl

Roundtable Standard Palm Oil Offices:

RSPO Malaysia (Headquarters)

Jalan Bangsar Utama 1

Bangsar,

59000 Kuala Lumpur,

Federal Territory of Kuala Lumpur,

Malaysia

RSPO Indonesia

Sona Topas Tower

Jl. Jenderal Sudirman No.Kav 26 4, RT.4/RW.2,

Kuningan, Karet Kuningan,

Kecamatan Setiabudi,

Kota Jakarta Selatan,

Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

Indonesia

6. Lembaga Sertifikasi

Beberapa lembaga sertifikasi RSPO antara lain.

Lembaga sertifikasi RSPO di Indonesia dapat dilihat pada Lembaga Sertifikasi ISPO

7. Informasi Lainnya.

The Netherlands supports Indonesia in sustainable palm oil - ANTARA News


Diterbitkan pada  09 Mar 2022

Minyak Sawit
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang/Kerangka Hukum
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Lembaga Sertifikasi
Produk Ekspor Lainnya ke Belanda

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Belanda)

Tautan Terkait