1. Informasi Umum
Industri tekstil mencakup berbagai aktivitas, dalam rantai pasokan yang panjang dan global, mulai dari transformasi serat menjadi benang dan kain hingga menjadi produk akhir. Definisi serat tekstil pada dasarnya didasarkan pada morfologi dan bukan komposisi. Produk tekstil, paling umum didefinisikan sebagai produk yang mengandung serat tekstil setidaknya 80% menurut beratnya, termasuk pakaian santai dan aksesori pakaian, tekstil rumah tangga/interior (seperti handuk, taplak meja, gorden, permadani, seprai, bantal, selimut, dan kain pelapis. tekstil) serta tekstil teknis.
Ekspor produk tekstil ke Belanda harus mematuhi undang-undang, regulasi dan standar Uni Eropa dan Belanda. Hal yang penting adalah pemenuhan ketentuan yang ditetapkan pada:
- The General Product Safety Directive, ketentuan umum tentang keamanan produk.
- Commodity Act (Undang-Undang Komoditas) Belanda, berlaku untuk semua produk yang digunakan oleh konsumen, baik makanan maupun non-makanan.
Undang-undang merupakan kerangka hukum yang menetapkan aturan umum tentang:
- Kesehatan Masyarakat
- Keamanan produk
- Perdagangan yang adil
- Informasi yang memadai
Serta beberapa regulasi lainnya yang harus dipatuhi, antara lain penggunaan zat/bahan kimia pada produk tekstil, kewajiban produk (product liability) di Belanda, termasuk ketentuan lainnya sepert pelabelan dan pakaian yang aman dari api, serta pemenuhan standar yang diterapkan untuk produk tekstil.
Karena produk tekstil dapat berupa pakaian, atau lainnya, perhatikan juga tentang Intellectual Property (IP) rights, terutama tentang disain dan merk dagang (trademark)