Ekspor Produk Produk Tekstil ke Belanda

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Belanda.

 

1. Informasi Umum

Industri tekstil mencakup berbagai aktivitas, dalam rantai pasokan yang panjang dan global, mulai dari transformasi serat menjadi benang dan kain hingga menjadi produk akhir. Definisi serat tekstil pada dasarnya didasarkan pada morfologi dan bukan komposisi. Produk tekstil, paling umum didefinisikan sebagai produk yang mengandung serat tekstil setidaknya 80% menurut beratnya, termasuk pakaian santai dan aksesori pakaian, tekstil rumah tangga/interior (seperti handuk, taplak meja, gorden, permadani, seprai, bantal, selimut, dan kain pelapis. tekstil) serta tekstil teknis.

Ekspor produk tekstil ke Belanda harus mematuhi undang-undang, regulasi dan standar Uni Eropa dan Belanda. Hal yang penting adalah pemenuhan ketentuan yang ditetapkan pada:

  • The General Product Safety Directive, ketentuan umum tentang keamanan produk.
  • Commodity Act (Undang-Undang Komoditas) Belanda, berlaku untuk semua produk yang digunakan oleh konsumen, baik makanan maupun non-makanan.

       Undang-undang merupakan kerangka hukum yang menetapkan aturan umum tentang:

  1. Kesehatan Masyarakat
  2. Keamanan produk
  3. Perdagangan yang adil
  4. Informasi yang memadai

Serta beberapa regulasi lainnya yang harus dipatuhi, antara lain penggunaan zat/bahan kimia pada produk tekstil, kewajiban produk (product liability) di Belanda, termasuk ketentuan lainnya sepert pelabelan dan pakaian yang aman dari api, serta pemenuhan standar yang diterapkan untuk produk tekstil.

Karena produk tekstil dapat berupa pakaian, atau lainnya, perhatikan juga tentang Intellectual Property (IP) rights, terutama tentang disain dan merk dagang (trademark)

2. Undang-Undang/Kerangka Hukum

General Product Safety Regulation (GPSR).

The European Parliament and of the Council (EU) 2023/988 General Product Safety Regulation  (GPSR), adalah instrumen utama baru dalam kerangka hukum keamanan produk UE, yang menggantikan General Product Safety Directive  dan the Food Imitating Product Directive mulai tanggal 13 Desember 2024, dalam rangka memodernisasi kerangka umum keamanan produk UE dan mengatasi tantangan baru yang ditimbulkan terhadap keamanan produk akibat digitalisasi perekonomian.

Catatan:

  • Sebelum 13 Desember 2024, keamanan produk di Uni Eropa diatur melalui General Product Safety Directive (GPSD) yang menetapkan persyaratan keamanan berbagai produk termasuk perhiasan.

GPRS mensyaratkan bahwa semua produk konsumen di pasar UE aman dan menetapkan kewajiban khusus bagi dunia usaha untuk memastikan hal tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk produk non-pangan dan semua saluran penjualan. GPSR memberikan jaring pengaman untuk produk atau risiko yang tidak diatur dalam undang-undang UE lainnya. Fungsi jaring pengaman ini memastikan konsumen UE selalu terlindungi dari produk berbahaya, baik saat ini maupun di masa depan. Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan tersebut:

  • Kewajiban Produsen:

Produsen, Distributor dan importir wajib memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan aman dan memenuhi persyaratan keselamatan yang diperlukan serta menyediakan informasi yang releva. nformasi ini, yang dapat membantu mereka menghindari risiko dan mencegah penarikan kembali produk yang berpotensi berbahaya bila diperlukan, mencakup hal-hal seperti berikut:

  1. Laporan penilaian risiko
  2. Instruksi pengguna
  3. File teknis
  4. Laporan pengujian
  5. Label ketertelusuran produk
  • Penilaian Risiko (Risk Assessment)

Produsen dan importir harus melakukan penilaian risiko terhadap produk mereka, dengan mempertimbangkan tujuan penggunaan produk dan penyalahgunaan wajar yang dapat diperkirakan. Laporan penilaian risiko harus mencakup informasi seperti nformasi produk, bagaimana potensi bahaya dapat merugikan konsumen, serta ketidakpastian dalam penilaian risiko.

  • Ketertelusuran:

Peraturan ini menekankan ketertelusuran, artinya produsen harus mampu mengidentifikasi produk dan menelusuri asal-usulnya, sehingga memungkinkan penarikan produk secara efektif jika timbul masalah keselamatan.

  • Otoritas Keamanan Produk:

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja sama antara Negara-negara Anggota dan Komisi Eropa di bidang pengawasan pasar dan keamanan produk.

  • Pengawasan Pasar:

Otoritas nasional bertanggung jawab atas pengawasan pasar untuk memastikan bahwa produk mematuhi persyaratan keselamatan. Produk yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan tindakan perbaikan atau penarikan dari pasar.

  • Kewajiban Distributor:

Distributor diharuskan bertindak dengan hati-hati dan bekerja sama dengan otoritas keamanan produk untuk memastikan bahwa hanya produk aman yang tersedia di pasar.

Commodities Act Belanda

Commodities Act (Undang-undang Komoditas) berlaku untuk semua produk yang digunakan oleh konsumen, baik makanan maupun non-makanan. Undang-undang ini kerangka yang memberikan aturan umum tentang:

  1. Kesehatan Masyarakat
  2. Keamanan produk
  3. Perdagangan yang adil
  4. Informasi yang memadai

3. Regulasi

Regulasi Registration, Evaluation, Authorisation and Restriction of Chemicals (REACH)

Regulation REACH 1907/2006/EC adalah regulasi Uni Eropa, yang diadopsi untuk meningkatkan perlindungan kesehatan manusia dan lingkungan dari risiko yang dapat ditimbulkan oleh bahan kimia, sekaligus meningkatkan daya saing industri bahan kimia Uni Eropa. REACH berlaku untuk semua bahan kimia, tidak hanya digunakan dalam proses industri, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari seperti produk pembersih, furnitur, dan pakaian atau tekstil.

Contoh penggunaan bahan/zat terlarang pada produk tekstil.

  • Aromatic amines (azo dyes, digunakan untuk memberikan warna cerah pada tekstil)
  • Formaldehyde (digunakan untuk meningkatkan tahan luntur warna dan anti kerut pada tekstil)
  • Phthalates (dapat ditemukan pada bagian plastik pakaian atau tekstil, yang digunakan untuk meningkatkan kecerahan)
  • Pentachlorophenol (PCP) (digunakan sebagai pengawet tekstil)
  • Organotin compounds (digunakan untuk fungsi anti-mikroba dan untuk mencegah bau tidak sedap yang disebabkan oleh keringat)
  • Alkylphenol ethoxylates (APEOs) (digunakan sebagai surfactant)

Regulasi Polutan Organik Persisten

POPs Regulation (EC) No 850/2004, melarang atau membatasi pembuatan dan penggunaan zat dengan sifat kesehatan dan lingkungan yang sangat serius. Regulasi ini  melarang penggunaan polutan organik persisten tertentu seperti eter bifenil polibrominasi tahan api, perfluorooctane sulfonates (PFOS) dan parafin terklorinasi rantai pendek (SCCP) pada tekstil dan kulit.

      Regulasi Pelabelan

Pelabelan Umum.

Seluruh produk tekstil di Uni Eropa harus mematuhi persyaratan pelabelan UE. Secara umum, label harus jelas mengidentifikasi komposisi seluruh serat tekstil yang digunakan dan menunjukkan bagian non-tekstil yang berasal dari hewan.

Semua produk tekstil seperti pakaian yang akan dipasarkan di Belanda, harus memiliki label dengan informasi dalam bahasa Belanda. Konsumen harus bisa mengecek komposisi produk, label ini harus melekat erat pada produk, misalnya dijahit. Persyaratan pelabelan berlaku untuk semua produk yang terbuat dari setidaknya 80% serat tekstil, dihitung berdasarkan beratnya, seperti:

  • pakaian
  • penutup furnitur
  • penutup kasur
  • tenda berkemah

 

Label pada tekstil harus tertulis:

  • jelaskan komposisi kain – ditulis dalam urutan persentase menurun
  • menggunakan teks yang jelas dan terbaca, termasuk huruf yang seragam (font, ukuran, dan gaya yang sama)
  • memuat pemisahan yang jelas antara informasi tentang komposisi tekstil dan informasi lainnya, seperti perawatan produk

Pelabelan Nama Serat

Regulasi nama serat ditetapkan pada Regulation (EU) No 1007/2011 – fibre names labelling and the marking of the fibre composition of textile products

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsumen Uni Eropa mendapat informasi yang memadai dan bahwa pasar pakaian dan tekstil Uni Eropa beroperasi dengan lancar. Dalam aturan ini terdapat ketentuan:

  • nama serat tekstil dengan memperhatikan pengertian dan kegunaannya dalam menunjukkan komposisi serat produk tekstil;
  • pelabelan produk tekstil yang mengandung bagian nontekstil asal hewan;
  • metode analisis untuk memeriksa informasi yang tertera pada label atau penandaan.

Regulasi ini mencakup produk yang secara eksklusif terdiri dari serat tekstil dan produk yang diperlakukan dengan cara yang sama seperti produk tekstil, misalnya produk yang mengandung serat tekstil paling sedikit 80% menurut beratnya.

Persyaratan Sifat Mudah Terbakar Tekstil

Uni Eropa tidak memiliki persyaratan hukum khusus mengenai sifat mudah terbakar pakaian, tetapi beberapa negara melakukannya, termasuk Inggris, Irlandia, Belanda, dan Swiss. Uni Eropa memiliki standar mengenai perilaku pembakaran pakaian tidur anak-anak, yang membantu dalam mematuhi GPSD.

Beberapa pengujuan sifat mudah terbakar yang dapat dirujuk.

(Commodities Act).

Keamanan Mekanis Tekstil

Terdapat persyaratan tali dan tali serut pada pakaian anak hingga usia 14 tahun. Persyaratan ini dapat ditemukan dalam standar EN 14682 (Keamanan pakaian anak - Tali dan tali serut pakaian anak - Spesifikasi).

Ada persyaratan untuk sifat-sifat penutup lantai. Persyaratan ini dapat ditemukan dalam standar EN 14041 (Penutup lantai berketahanan, karpet dan penutup lantai laminasi - Sifat penting).

 

Regulasi Bahan Logam pada Pakaian

Terdapat persyaratan pelepasan nikel untuk aksesori pakaian dan pakaian berbahan logam, seperti kancing tekan, pengencang (ritsleting), paku keling, dan penandaan logam yang diatur dalam Lampiran XVII Regulasi REACH 1907/2006/EC.

Metode pengujian dijelaskan dalam standar:

  • EN 1811 (Metode uji referensi untuk pelepasan nikel dari produk yang dimaksudkan untuk bersentuhan langsung dan dalam waktu lama dengan kulit)
  • EN 12472 (Metode simulasi keausan dan korosi untuk menunjukkan pelepasan nikel dari barang berlapis).

Penggunaan Formaldehyde-based Synthetic Resins

Bila tekstil menggunakan resin sintetis berdasarkan formaldehida untuk pakaian atau kain lain yang bersentuhan dengan kulit, seperti sprei, maka peoduk haruys mematuhi Dutch Formaldehyde in Textile Commodities Act (Warenwetbesluit formaldehyde in textiel).

Formaldehyde-based synthetic resins digunakan misalnya, untuk membuat kapas (cotton) dan viscose tahan lipatan dan untuk membuat wol tahan penyusutan.

Jumlah kandungan formaldehida dalam pakaian terbatas. Setelah produk pertama kali dicuci, mungkin tidak lebih dari 120 ppm (bagian per juta) formaldehida yang tersisa padaa kain. Bila  batas ini terlampaui sebelum dicuci, maka informasi (peringatan)harus dicetak 'voor eerste gebruik wassen' ('cuci sebelum dipakai') pada produk atau pada kemasan produk.

      Regulasi Spesies Hewan dan Tumbuhan

Penggunaan spesies hewan dan tumbuhan yang terancam punah atau bagiannya dalam produk tekstil, dibatasi oleh regulasi tentang satwa liar UE EC 338/97. Regulasi ini didasarkan pada Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Pastikan bahwa produk tekstil yang diekspor ke Belanda tidak menggunakan bahan yang dilarang oleh UE EC 338/97 atau CITES.

     Regulasi Kewajiban (liability) Produk Uni Eropa

Di Uni Eropa, konsumen dapat mengklaim kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh produk cacat. Sejak 1985, aturan pertanggungjawaban produk bertujuan untuk menjaga keseimbangan yang adil antara kepentingan konsumen dan produsen.

Jika produk cacat menyebabkan kerusakan fisik pada konsumen atau properti mereka, produsen harus memberikan kompensasi terlepas dari apakah ada kelalaian atau kesalahan di pihak mereka.

Kewajiban produk ini diatur dalam:

Saat ini Uni Eropa dalam proses untuk merevisi regulasi kewajiban produk, lihat juga pada  The EU is in the process of revising these rules.

Ecolabel Uni Eropa Produk Tekstil

EU Ecolabel pada pakaian dan produk tekstil menawarkan cara yang andal untuk mengidentifikasi produk tekstil dan alas kaki ramah lingkungan berkinerja tinggi yang tersedia di pasar Eropa dengan cakupan berbagai kelompok produk tekstil seperti pakaian dan aksesori tekstil, tekstil interior, serat, benang, kain, dan panel rajutan.

Beberapa keputusan Komisi Uni Eropa tentang ecolable tekstil yang berlaku hingga 31 Desember 2025:

Informasi tentang grup produk ecolabel dapat dilihat pada information on EU Ecolabel product groups.

Intellectual Property Rights

Kekayaan intelektual atau IP adalah nama kolektif untuk hak yang melindungi realisasi ide dan konsep. Hak kekayaan intelektual utama di Belanda adalah hak cipta, hak paten, hak milik, merek dagang, desain, dan nama dagang.

Produk tekstil yang diekspor ke Belanda, terutama aparel/produk fashion (segala sesuatu yang bisa dikenakan pada tubuh manusia, seperti pakaian, sepatu, aksesoris, dan gadget) harus dipastikan bukan produk tiruan dimana disain atau merk dagangnya milik orang atau produsen lain.

Regulasi Daur Ulang

The Ministry of Infrastructure and Water Management telah menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR) untuk tekstil di Belanda. Mulai tanggal 1 Juli 2023 dan seterusnya, produsen bertanggung jawab untuk mendaur ulang dan menggunakan kembali tekstil. Artinya, produsen bertanggung jawab atas sistem pengumpulan yang tepat, daur ulang dan penggunaan kembali pakaian dan tekstil rumah tangga, serta pembiayaan keseluruhan sistem ini.

4. Standar

Standar Eropa yang berkaitan dengan tekstil dan pakaian dikembangkan melalui badan teknis CEN/TC 248 dari European Committee for Standardisation. Standar tersebut terutama berkaitan dengan penentuan metode pengujian ukuran, terminologi, persyaratan kinerja minimum untuk jenis produk tekstil tertentu, dan aspek lingkungan dari produk tekstil.

Beberapa contoh pengujian tekstil meliputi:

  • ISO 6330 – Domestic washing and drying procedures for textile testing
  • ISO 5077 – Textiles – Determination of dimensional change in washing and drying
  • ISO 3759 – Textiles – Preparation, marking, and measuring of fabric specimens and garments in tests for determination of dimensional change.
  • ISO 12945-2 Resistance to pilling and abrasion
  • ISO 20743 - Antibacterial activity of textiles, absorption method
  • ISO 105-X12 - Color fastness to rubbing
  • EN ISO 12947-2 Abrasion resistance of textiles – Martindale method
  • AATCC 118 Resistance to oil, sweat, and other stains
  • EN ISO 105-E01 - Color fastness to water
  • EN ISO 105-E02 - Color fastness to seawater
  • EN ISO 105-E08 - Color fastness to hot water
  • EN ISO 105-E03 - Color fastness to chlorinated water
  • EN ISO 105-E07 - Color fastness to water spotting
  • EN ISO 105-D02 - Color fastness to rubbing with organic solvents
  • EN ISO 105-X05 - Color fastness to organic solvents
  • EN ISO 105-E04 - Color fastness to alkaline and acidic perspiration
  • EN ISO 105-N02 - Color fastness to peroxide bleaching
  • EN 20105-N01 - Color fastness to hypochlorite bleaching
  • EN ISO 105-E06 - Color fastness to alkaline spotting
  • EN ISO 105-E05 - Color fastness to acid spotting
  • EN ISO 105-X11 - Color fastness to hot pressing (dry, damp, or wet)
  • EN ISO 105-X04 - Color fastness to mercerizing
  • NEN-EN-ISO 5084:1996 en Textiles - Determination of thickness of textiles and textile products
  • NEN-EN 16812:2016 en Textiles and textile products - Electrically conductive textiles - Determination of the linear electrical resistance of conductive tracks
  • NEN-EN 17673:2022 en Protective clothing - Protection against heat and flame - Requirements and test methods for garments with integrated smart textiles and non textile elements
  • NEN-ISO 18184:2019 en Textiles - Determination of antiviral activity of textile products

Lihat juga standar lainnya pada Search results for: 'textile' (nen.nl)

5. Lembaga Berwenang

European Committee for Standardization (CEN) dan the European Committee for Electrotechnical Standardization (CENELEC).

Kedua lembaga ini adalah dua organisasi nirlaba internasional swasta yang berbeda.

CEN, European Committee for Standardization, adalah asosiasi yang menyatukan National Standardization Bodies dari 34 negara Eropa. CEN menyediakan platform untuk pengembangan Standar Eropa dan dokumen teknis lainnya sehubungan dengan berbagai jenis produk, bahan, layanan, dan proses.

CENELEC (bahasa Prancis: Comité Européen de Normalisation Électrotechnique); Bahasa Inggris: European Committee for Electrotechnical Standardization bertanggung jawab atas standardisasi Eropa di bidang teknik elektro.

European Standards - CEN-CENELEC.

Ministerie van Landbouw, Natuur en Voedselkwaliteit (Ministry of Agriculture, Nature and Food Quality).

Alamat:

Bezuidenhoutseweg 73
2594 AC Den Haag
Zuid-Holland

Alamat Pos:

Postbus 20401
2500 EK Den Haag

Website: Ministerie van Landbouw, Natuur en Voedselkwaliteit | Rijksoverheid.nl

The Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (Nederlandse Voedsel- en Warenautoriteit, NVWA).

Alamat:

The Netherlands Address Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA) 

Catharijnesingel 59 

3511 GG Utrecht

The Netherlands

Phone +31 (0)88 223 33 33

E-mail info@nvwa.nl

Website: Home | NVWA

Royal Netherlands Standardization Institute

Alamat:

Vlinderweg 6

2623 AX Delft

Telepon: 0031 152 690 391

E-mail: customerservice@nen.nl

Website: Home - NEN

Alamat Pos:

Postbus 5059

2600 GB Delft

6. Informasi Lainnya


Diterbitkan pada  09 Mar 2022

Produk Tekstil
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang/Kerangka Hukum
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Belanda

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Belanda)

Tautan Terkait