1. Informasi Umum
Negara Belanda
Belanda sebagai salah satu dari 27 negara anggota Uni Eropa tunduk kepada peraturan perundang-undangan Uni Eropa baik Regulasi, Pedoman maupun Keputusan terkait pangan berlaku di Belanda. Beberapa area kebijakan terkait pangan yang tidak atau belum diharmonisasi di Uni Eropa dapat diatur secara khusus oleh masing-masing negara.
Legislasi pangan Uni Eropa terdiri dari "regulation" dan "directives" dan aturan untuk implementasinya.
- Difrectives menetapkan hasil yang harus dicapai, tetapi setiap Negara Anggota bebas untuk memutuskan bagaimana mengubah directive menjadi hukum nasional).
- Regulasi tidak memerlukan transposisi.
Belanda adalah anggota Uni Eropa dan mengikuti regulasi dan directive Uni Eropa, termasuk yang berkaitan dengan impor produk makanan.
Pangan Olahan
Definisi umum pengolahan pangan adalah setiap tindakan atau prosedur yang mengubah pangan awal atau bahan mentah yang digunakan untuk memproduksi pangan (seperti tanaman, air, dan sebagainya). Hal ini dapat melibatkan satu atau kombinasi proses seperti pencucian, pencacahan, pasteurisasi , pembekuan, fermentasi, pengemasan, pemanasan, penggilingan, ekstrusi, atau penambahan bahan ke dalam makanan, misalnya untuk memperpanjang umur penyimpanan. Pengolahan juga bisa merujuk pada pengubahan bahan menjadi produk pangan, misalnya pembuatan roti. Pengolahan pangan dapat dilakukan baik di rumah, di luar rumah (misalnya di restoran dan kafetaria), maupun dalam skala industri.
2. Undang-Undang/Kerangka Hukum
Dutch Commodities Act.
Commodities Act merupakan undang-undang yang memberikan aturan umum tentang kesehatan masyarakat, keamanan produk, perdagangan yang adil, dan informasi yang memadai untuk semua produk yang digunakan konsumen, baik pangan maupun non pangan.
Undang-undang ini menetapkan aturan untuk makanan dan produk lainnya, termasuk aturan tentang persiapan higienis dan pelabelan makanan dengan mengadopsi semua aturan dalam European General Food Law.
European Union General Food Law
Regulasi (EC) No 178/2002 menetapkan prinsip-prinsip umum dan persyaratan hukum pangan (General Food Law Regulation).
General Food Law Regulation merupakan dasar dari Undang – Undang Pangan dan Pakan yang menetapkan framework menyeluruh dan koheren untuk pengembangan undang-undang makanan dan pakan baik di tingkat Uni Eropa dan Nasional (Negara Anggota) dengan pendekatan terintegrasi mengenai keamanan pangan 'from farm to fork', yang mencakup semua sektor rantai makanan, termasuk produksi pakan, produksi primer, pengolahan makanan, penyimpanan, transportasi dan penjualan eceran.
- Regulasi ini menetapkan prinsip-prinsip umum, persyaratan dan prosedur yang mendukung pengambilan keputusan dalam hal keamanan pangan dan pakan, yang mencakup semua tahap produksi dan distribusi makanan dan pakan.
- Regulasi ini memastikan tingkat perlindungan yang tinggi terhadap kehidupan manusia dan kepentingan konsumen dalam kaitannya dengan makanan, serta memastikan berfungsinya pasar internal secara efektif.
- Regulasi ini juga membentuk badan independen yang bertanggung jawab atas saran dan dukungan ilmiah, yaitu European Food Safety Authority (EFSA).
European Food Hygiene Act
Regulation (EC) No 852/2004 on on the hygiene of foodstuffs.
Ketentuan Umum.
- Regulasi ini menetapkan aturan umum bagi pelaku usaha makanan tentang kebersihan bahan makanan,
- Regulasi ini berlaku untuk semua tahap produksi, pengolahan dan distribusi makanan dan ekspor, dan tanpa mengurangi persyaratan yang lebih spesifik terkait dengan kebersihan pangan.
- Negara-negara Anggota harus menetapkan, berdasarkan hukum nasional, aturan yang mengatur kegiatan pelaku usaha makanan.
Ketentuan Impor.
Mengenai kebersihan makanan impor, persyaratan hukum pangan yang relevan sebagaimana dimaksud dalam Regulation (EC) No 178/2002 (General Food Law) mencakup persyaratan: kewajiban umum, persyaratan kebersihan umum dan spesifik, hazard analysis and critical control points, dan Official controls, registration and approval.
3. Regulasi
Uni Eropa dan Belanda memiliki persyaratan produk untuk semua produk makanan yang memasuki pasar Eropa. Semua produk pangan harus mematuhi European General Food Law. Undang-undang ini memberikan perhatian khusus pada keterlacakan (traceability).
Regulasi Kebersihan Pangan.
Untuk memastikan kebersihan makanan, dalam memproses, mengangkut, atau menyimpan makanan, diperlukan rencana keamanan pangan (food safety plan) yang ditetapkan dalam European Food Hygiene Act. Dalam rencana keamanan pangan, harus ditunjukan bagaimana makanan ditangani dengan aman sesuai dengan sistem HACCP (Hazard Analysis Critical Control Points).
Kebersihan Pangan Berasal dari Hewan.
Uni Eropa menetapkan aturan khusus tentang kebersihan makanan yang berasal dari hewan untuk operator bisnis makanan melalui Regulation (EC) No 853/2004 of the European Parliament and of the Council of 29 April 2004 laying down specific hygiene rules for food of animal origin, yang berlaku untuk produk yang tidak diproses dan diproses yang berasal dari hewan.
Regulasi Kontaminan pada Pangan
Batas maksimum kontaminan tertentu dalam makanan diatur melalui Regulation (EU) 2023/915 of 25 April 2023 on maximum levels for certain contaminants in food and repealing Regulation (EC) No 1881/2006. Daftar kontaminan tertentu dan batas yang dizinkan dalam makanan dapat dilhat pada Regulation (EU) 2023/915.
Regulasi Residu Pestisida
Regulation (EC) No 396/2005 on maximum residue levels of pesticides in or on food and feed of plant and animal origin menetapkan, sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang ditetapkan dalam Regulation (EC) No 178/2002, khususnya kebutuhan untuk memastikan tingkat perlindungan konsumen yang tinggi dan ketentuan Komunitas yang harmonis terkait dengan tingkat maksimum residu pestisida dalam atau pada makanan dan pakan tumbuhan dan hewan.
Belanda menerapkan regulasi yang diselaraskan dengan Uni Eropa mengenai bahan tambahan makanan (food aditives), termasuk daftar positif zat yang diperbolehkan melalui Regulation (EC) No 1333/2008 of the European Parliament and of the Council of 16 December 2008 on food additives.
Regulasi Perasa dan Bahan Makanan Tertentu.
Regulasi ini menetapkan aturan tentang perasa dan bahan makanan dengan sifat penyedap untuk digunakan dalam dan pada makanan serta memastikan tingkat perlindungan kesehatan manusia yang tinggi dan perlindungan konsumen tingkat tinggi, termasuk perlindungan kepentingan konsumen dan praktik yang adil dalam perdagangan makanan, dan perlindungan lingkungan, melalui Regulation (EC) No 1334/2008 on flavourings and certain food ingredients with flavouring properties for use in and on foods.
Regulasi Food Contact Materials
Regulasi ini menetapkan aturan tentang bahan yang bersentuhan dengan makanan. Pada dasarnya makanan bersentuhan dengan banyak bahan dan barang selama produksi, pemrosesan, penyimpanan, persiapan dan penyajiannya, sebelum akhirnya dikonsumsi. Bahan dan barang tersebut termasuk kemasan dan wadah makanan, mesin untuk memproses makanan, dan peralatan dapur dan peralatan makan.
Konstituen bahan kontak (bersentuhan dengan) makanan yang ditransfer dari bahan-bahan ini ke dalam makanan dapat mempengaruhi keamanan kimia makanan dan mempengaruhi kesehatan manusia, serta kualitas makanan, rasanya dan baunya, serta penampilannya.
Untuk memastikan keamanan pangan yang tinggi, semua bahan kontak makanan harus mematuhi Regulation (EC) No 1935/2004 (Regulasi FCM – Food Contact Materials) tentang bahan dan barang yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan makanan ketika ditempatkan di pasar Eropa.
Catatan.
- Regulation (EC) No 1935/2004 diubah oleh Regulation (UE) 2019/1381 tentang transparansi dan keberlanjutan penilaian risiko Uni Eropa dalam rantai makanan yang diubah mulai 27 Maret 2021.
Selain regulasi ini, semua FCM harus diproduksi sesuai dengan Good Manufacturing Practices (GMP, Commission Regulation (EC) No 2023/2006), dan regulasi Uni Eropa yang spesifik mengenai bahan tertentu, termasuk plastik dan keramik, serta dengan regulasi nasional mengenai bahan lainnya.
Regulasi Impor Pangan
Terdapat beberapa regulasi Uni Eropa yang berlaku untuki impor pangan ke Belanda. Importir adalah mata rantai pertama dalam impor pangan oleh karena itu bertanggung jawab atas produk pangan yang diimpor.
Komisi Eropa (European Commission) telah menerbitkan dokumen panduan yeng merujuk pada persyaratal legal: "Guidance document – Key questions related to import requirements and the new rules on food hygiene and official food controls".
Selain itu, Komisi Eropa telah menerbitkan situs web yang menyediakan informasi tentang Rgeulasi Uni Eropa dan dokumen panduan mengenai persyaratan impor (dokumen panduan dalam bahasa Inggris), serta penjelasan prosedur impor secara rinci yang dapat dijadikan rujukan ketika ekspor pangan ke Belanda:
- Food Safety – From the Farm to the Fork
- European Commission: Import requirements
- European Commission: Veterinary border controls
- European Commission: Animal products movements
- European Commission: Non-EU countries authorised establishments
Kontrol dan Inspeksi Pangan di Belanda
Dasar Hukum
Persyaratan legal makanan sebagian besar telah diselaraskan di Uni Eropa. Regulation (EC) No 178/2002 adalah dasar undang-undang pangan Uni Eropa. Salah satu ketentuan pada regulasi ini menyatakan bahwa pangan yang tidak aman untuk manusia tidak boleh dipasarkan di Uni Eropa.
Prinsip dan persyaratan umum untuk memasarkan pangan pada regulasi ini adalah:
- consumer health protection,
- protection against deception and fraud,
- the precautionary principle,
- the traceability of foodstuffs, and
- individual entrepreneurial responsibility.
Beberapa regulasi dan directive Uni Eropa lainnya ditetapkan untuk memastikan keseragaman perlindungan konsumen terutama bahaya kesehatan dan penipuan, diantaranya Regulation (EU) 2017/625 (so-called EU Control Regulation) ditetapkan untuk memastrikan pemeriksaan resmi (official checks) untuk memastikan pemeriksaan resmi dilaksanakan dan dengan demikian mematuhi regulasi.
Kebersihan dan Keamanan Pangan
Semua pangan yang dijual di Belanda harus aman, hal ini berlaku juga untuk produk impor. Oleh karena itu:
- Aditif harus disetujui.
- Residu berbahaya pestisida dilarang.
- Kebersihan makanan adalah kondisi dan tindakan yang diperlukan untuk memastikan keamanan pangan dari produksi hingga konsumsi.
Produsen Pangan
Produsen pangan dan hasil pertanian tunduk pada hygiene legislation Uni Eropa. Dimana pada semua tahap produksi, pengolahan dan distribusi, produsen harus memastikan bahwa pangan yang mereka jual dipasar aman untuk dikonsumsi.
Persyaratan kebersihan umum dan khusus yang mendasari untuk produksi, pemrosesan, dan penjualan makanan, termasuk di tempat ritel, diatur oleh Regulation (EC) No. 852/2004 tentang kebersihan bahan makanan dan Regulation (EC) No. 853/2004 yang menetapkan aturan kebersihan khusus untuk kebersihan makanan yang berasal dari hewan.
Produsen yang memproduksi, memproses dan menjual pangan tunduk pada regulasi tentang kebersihan pangan Regulation (EC) No 852/2004 yang menentukan persyaratan: tempat produksi, ruangan, transportasi, pasokan air, kebersihan personel, dan lain-lain.
Persyaratan Umum
Belanda menerapkan regfulasi Uni Eropa yang diselaraskan untuk:
- Persyaratan Pelabelan Umum
- Pelabelan Nilai Nutrisi
- Pelabelan produk spesifik
- Pelabelan GMO dan Novel Foods
- Klaim kesehatan pada kemasan dan iklan
- Pelabelan pangan organik
- Makanan yang diperkaya (Enriched)
- Aditif dan Dietary Supplements
- Pelabelan negara asal (untulk Beef, Seafood, Swine, Lamb, dan Poultry)
Informasi Pangan untuk Konsumen (EU Food Information to Consumers – FIC)
Regulasi "Informasi Makanan untuk Konsumen (FIC)" UE 1169/2011 mengamanatkan deklarasi informasi produk tertentu untuk semua makanan dan minuman pra-kemasan yang dipasarkan di Uni Eropa. Regulation 1169/2011 on the provision of food information to consumers, menetapkan persyaratan pelabelan makanan horizontal.
Untuk pangan pra-kemas, informasi pangan yang diwajibkan harus dicetak langsung pada kemasan atau pada label yang dilampirkan pada produk.
Berikut adalah informasi/deklarasi wajib pada label menurut Regulation1169/2011:
- The name of the food
- The list of ingredients
- Allergens
- The quantity of certain ingredients or categories of ingredients
- The net quantity of the food
- The date of minimum durability or the “use by date”
- Any special storage conditions and/or conditions of use
- Name or business name and address of the food business operator under whose name the food is marketed. If that operator is not established in the EU, the name and address of the importer.
- Country of origin or place of provenance in accordance with the provisions of Article 26
- Instructions for use where it would be difficult to make appropriate use of the food in the absence of such instructions
- Alcoholic strength by volume for beverages containing more than 1.2% by volume of alcohol
- Nutrition declaration
Persyaratan tambahan yang diwajibkan pada label untuk jenis makanan spesifik tertent:
- Foods packaged in certain gases
- Foods containing sweeteners
- Foods containing licorice
- Beverages with high caffeine content or foods with added caffeine
- Food with added phytosterols, phytosterols esters, phytostanols or phytostanol esters Frozen meat, frozen meat preparations and frozen unprocessed fishery products
Font pada Label
- Ukuran font minimum untuk mencetak informasi wajib pada label makanan, informasi harus dicetak dalam karakter menggunakan ukuran font minimum 1,2 mm untuk "x-height"
- Jika permukaan terbesar yang dapat dicetak dari kemasan makanan atau wadah kurang dari 80 cm2, ukuran font minimum dikurangi menjadi 0,9 mm.
- Pada kemasan dengan permukaan yang dapat dicetak lebih kecil dari 25 cm2, deklarasi nutrisi tidak diperlukan.
- Kemasan yang lebih kecil dari 10 cm2 tidak perlu memuat deklarasi nutrisi atau daftar bahan.
Lihat juga Labelling size guide
Bahasa pada Label
Informasi makanan wajib harus ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami oleh konsumen Negara Anggota setempat, dalam praktiknya adalah bahasa resmi Negara Anggota tersebut, oleh karena itu, semua pangan yang dipasarkan di Belanda harus diberi label dalam bahasa Belanda. Informasi dengan multibahasa dan ilustrrasi diperbolehkan pada label.
Daftar Bahan dan Jumlah Bahan (Ingredienst and quantity of an ingredient)
Daftar Bahan Pangan.
- Daftar bahan harus didahului dengan kata "Bahan (Ingredients)" Semua bahan harus ditunjuk dengan nama spesifiknya dan tercantum dalam urutan berat yang menurun.
- Bahan yang digunakan dalam bentuk nanomaterial rekayasa harus ditunjukkan dalam daftar bahan diikuti dengan kata "nano."
Jumlah Bahan (quantity of an ingredient)
- Regulasi FIC mensyaratkan pencantuman/deklarasi jumlah bahan untuk mencegah kesalahan informasi konsumen (dikenal sebagai the quantitative ingredients declaration, atau QUID).
Pelabelan Bebas GMO
Sejak Juli 2008 diperbolehkan untuk memberi label makanan sebagai tidak berasal dari tanaman biotek. Label "tanpa biotek" bersifat sukarela, dan Pemerintah Belanda dan NGO berharap bahwa industri makanan mengembangkan pasar produk ketiga baru selain dari makanan konvensional dan organik di mana konsumen dapat memilih antara produk makanan bebas biotek dan biotek
Pelabelan Allergen
- Setiap alergen yang digunakan harus ditunjukankan dalam daftar bahan, misalnya dengan menggunakan font, ukuran huruf, atau warna latar belakang yang berbeda.
- Dengan tidak adanya daftar bahan, indikasi alergen harus menyertakan kata 'mengandung' diikuti dengan nama alergen.
Lihat juga:
Semua klaim atau gambar medis yang mengaitkan pencegahan, penyembuhan, atau pengobatan penyakit manusia dengan produk makanan dilarang berdasarkan directive pelabelan Belanda/Uni Eropa, kecuali secara eksplisit diizinkan oleh European Food Safety Agency (EFSA).
Klaim Kesehatan hanya diperbolehkan jika pentingnya diet seimbang dan gaya hidup sehat juga tercantum pada label.
Dietetic Foods Ordinance
- Makanan dan minuman berlabel diet harus berbeda secara substansial dari makanan biasa lainnya
- German Dietetic Food Ordinance (Verordnung über diätetische Lebensmittel, DiätV) mendefinisikan sifat makanan sebagai makanan diet.
Contoh pernyataan diet (dalam bahasa Belanda):
- Diätetisches Lebensmittel geeignet zur Behandlung von ...(Dietetic food suited to treat ...);
- Diätetisches Lebensmittel geeignet zur Behandlung von ... nur unter ständiger ärztlicher Kontrolle verwenden (Dietetic food suitable for treatment of ... only use if under continuous medical supervision)
- Zur besonderen Ernährung bei ... im Rahmen eines Diätplanes (special diet for ... as part of a diet plan).
Pelabelan Nutrisi
Menurut Regulasi FIC 1169/2011, deklarasi nutrisi menjadi wajib pada 13 Desember 2016. Berikut daftar pangan yang dikecualikan dari kewajiban dekalrasi nutrisi:
- Unprocessed products that comprise a single ingredient or category of ingredients;
- Processed products which the only processing they have been subjected to is maturing and that comprise a single ingredient or category of ingredients;
- Waters intended for human consumption, including those where the only added ingredients are carbon dioxide and/or flavourings;
- A herb, a spice or mixtures thereof;
- Salt and salt substitutes;
- Table top sweeteners;
- Products covered by Directive 1999/4/EC of the European Parliament and of the Council of 22 February 1999 relating to coffee extracts and chicory extracts (1), whole or milled coffee beans and whole or milled decaffeinated coffee beans;
- Herbal and fruit infusions, tea, decaffeinated tea, instant or soluble tea or tea extract, decaffeinated instant or soluble tea or tea extract, which do not contain other added ingredients than flavourings which do not modify the nutritional value of the tea;
- Fermented vinegars and substitutes for vinegar, including those where the only added ingredients are flavourings;
- Flavourings;
- Food additives;
- Processing aids;
- Food enzymes;
- Gelatine;
- Jam setting compounds;
- Yeast;
- Chewing-gums;
- Food in packaging or containers the largest surface of which has an area of less than 25 cm2;
- Food, including handcrafted food, directly supplied by the manufacturer of small quantities of products to the final consumer or to local retail establishments directly supplying the final consumer.
Informasi wajib pada deklarasi nutrisi:
- Energy value: expressed in kilojoules (kj) and kilocalories (kcal)
- In this particular order: amounts of fat, saturates, carbohydrate, sugars, protein and salt, expressed in grams (g), milligrams (mg) or micrograms (μg) per 100 grams or per 100 milliliters
Elemen-elemen berikut dapat, secara sukarela, diulang pada label depan:
- Energy value
Informasi deklarasi nutrisi wajib dapat dilengkapi dengan indikasi jumlah dengan salah satu atau lebih dari yang berikut:
- Monounsaturates
- Polyunsaturates
- Polyols
- Starch
- Fiber
- Vitamins and minerals
Pelabelan Negara Asal
Aturan pada Directive 200/13/EC, pelabelan negara asal wajib untuk daging sapi segar, buah-buahan dan sayuran, madu, minyak zaitun, di mana tidak adanya pelabelan dapat menyesatkan konsumen
Use-By Date
Regulasi menetapkan aturan untuk indikasi tanggal daya tahan minimum, tanggal penggunaan dan tanggal pembekuan. Tanggal pembekuan pertama yang didahului dengan kata-kata " frozen on " juga diperlukan pada label daging beku dan produk perikanan yang belum diproses.
“Formed Meat” and “Formed Fish”
Produk daging, olahan daging dan produk perikanan yang dapat memberi kesan bahwa produk terbuat dari satu potong daging atau ikan tetapi sebenarnya terdiri dari potongan-potongan berbeda yang digabungkan bersama oleh bahan-bahan lain (termasuk aditif makanan dan enzim) harus diberi label sebagai “formed meat” dan “formed fish”.
Hanya diperbolehkan untuk memberi label makanan sebagai organik jika mematuhi semua peraturan Eropa dan Belanda, serta kondisi yang telah ditetapkan oleh Skal Biocontrole (dalam bahasa Belanda). Hal utama adalah harus memperhitungkan lingkungan dan kesejahteraan hewan sebanyak mungkin. Perusahaan dapat disertifikasi oleh Skal Biocontrole (dalam bahasa Belanda). Skal adalah lembaga sertifikasi resmi yang ditunjuk oleh Ministry of Agriculture, Nature and Food Quality. Dengan sertifikasi ini, produk dapat menggunakan EU organic logo.
4. Standar
Beberapa contoh standar Uni Eropa.
- CEN ISO/TR 6579-3:2014 Microbiology of the food chain - Horizontal method for the detection, enumeration and serotyping of Salmonella - Part 3: Guidelines for serotyping of Salmonella spp. (ISO/TR 6579-3:2014)
- CEN ISO/TS 17728:2015 Microbiology of the food chain - Sampling techniques for microbiological analysis of food and feed samples (ISO/TS 17728:2015)
- CEN ISO/TS 17919:2013 Microbiology of the food chain - Polymerase chain reaction (PCR) for the detection of food-borne pathogens - Detection of botulinum type A, B, E and F neurotoxin-producing clostridia (ISO/TS 17919:2013)
- CEN ISO/TS 18867:2015 Microbiology of the food chain - Polymerase chain reaction (PCR) for the detection of food-borne pathogens - Detection of pathogenic Yersinia enterocolitica and Yersinia pseudotuberculosis (ISO/DTS 18867:2015)
- CEN/TR 15641:2007 Food analysis - Determination of pesticide residues by LC-MS/MS - Tandem mass spectrometric parameters
- CEN/TR 16059:2010 Food analysis - Performance criteria for single laboratory validated methods of analysis for the determination of mycotoxins
- CEN/TR 16338:2012 Foodstuffs - Detection of food allergens - Template for supplying information about immunological methods and molecular biological methods
- CEN/TR 16468:2013 Food analysis - Determination of pesticide residues by GC-MS - Retention times, mass spectrometric parameters and detector response information
Lihat juga pada CEN - CENELEC - Search standards
Beberapa contoh standar Belanda
- NEN-EN-ISO 7218:2024 en Microbiology of the food chain - Microbiology of the food chain - General requirements and guidance for microbiological examinations
- NEN-EN-ISO 18593:2018 en Microbiology of the food chain - Horizontal methods for surface sampling
- NEN-EN-ISO 6888-2:2021/A1:2023 en Microbiology of the food chain - Horizontal method for the enumeration of coagulase-positive staphylococci (Staphylococcus aureus and other species) - Part 2: Method using rabbit plasma fibrinogen agar medium
- NEN-EN-ISO 8442-1:1998 en Materials and articles in contact with foodstuffs - Cutlery and table holloware - Part 1: Requirements for cutlery for the preparation of food
- NEN-EN 1186-3:2022 en Materials and articles in contact with foodstuffs - Plastics - Part 3: Test methods for overall migration in evaporable simulants
- NEN-EN 17279:2019 en Foodstuffs - Multimethod for the screening of aflatoxin B1, deoxynivalenol, fumonisin B1 and B2, ochratoxin A, T-2 toxin, HT-2 toxin and zearalenone in foodstuffs, excluding foods for infants and young children, by LC-MS/MS
- NEN-EN 12821:2009 en Foodstuffs - Determination of vitamin D by high performance liquid chromatography - Measurement of cholecalciferol (D3) or ergocalciferol (D2)
Lihat standar lainnya pada NEN standards.
Catatan
- Sebagai informasi tambahan, private Industry umumnya memiliki standar MRL (maximum residue limit) yang lebih ketat dari peraturan UE.
5. Lembaga Berwenang
Nederlandse Voedsel en Waren Autoriteit - NVWA (Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority)
NVWA adalah Badan Otoritas Pangan dan Barang Konsumsi Belanda di bawah Ministry of Agriculture, Nature and Food Quality Belanda. Badan ini bertanggung jawab untuk mengawasi keamanan pangan, kesehatan hewan, dan keamanan produk konsumen di Belanda. NVWA memiliki peran penting dalam mengatur dan memastikan produk rempah-rempah yang beredar di pasar memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.
Alamat Pos:
Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA)
P.O. Box 43006
3540 AA Utrecht
The Netherlands
Alamat
Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA)
Catharijnesingel 59
3511 GG Utrecht
The Netherlands
Phone: +31 8 82 23 22 33
Fax: +31 8 82 23 33 34
College voor de Toelating van Gewasbeschermingsmiddelen en Biociden - CTGB (Board for the Authorization of plant protection products and Biocides)
CTGB adalah otoritas di Belanda yang bertanggung jawab untuk menilai dan mengesahkan penggunaan pestisida dan biocida. Fungsi utama CTGB adalah memastikan bahwa produk-produk tersebut aman untuk manusia, hewan, dan lingkungan sebelum mereka dapat dipasarkan dan digunakan.
Website: Home | College voor de toelating van gewasbeschermingsmiddelen en biociden (ctgb.nl)
Royal Netherlands Standardisation Institute (NEN)
NEN adalah sebuah organisasi swasta non-profit di Belanda. NEN bertindak sebagai Netherlands Standardization Committee dan Netherlands Electrotechnical Committee. NEN mengatur standar nasional, standar Eropa dan standar internasional yang diterima di Belanda.
Contact Information:
Phone: +31 15 269 0391
Email: +31 15 269 0391
Website: Home - NEN
EFSA (European Food Safety Authority) lembaga independen yang bertanggung jawab atas rekomendasi dan dukungan ilmiah dari regulasi EU.
Headquarters Parma, Emilia-Romagna, Italy
Website: EFSA | Science, safe food, sustainability
European Committee for Standardization (CEN) dan the European Committee for Electrotechnical Standardization (CENELEC)
Kedua lembaga ini adalah dua organisasi nirlaba internasional swasta yang berbeda.
CEN, European Committee for Standardization, adalah asosiasi yang menyatukan National Standardization Bodies dari 34 negara Eropa. CEN menyediakan platform untuk pengembangan Standar Eropa dan dokumen teknis lainnya sehubungan dengan berbagai jenis produk, bahan, layanan, dan proses.
CENELEC (bahasa Prancis: Comité Européen de Normalisation Électrotechnique); Bahasa Inggris: European Committee for Electrotechnical Standardization bertanggung jawab atas standardisasi Eropa di bidang teknik elektro.
European Standards - CEN-CENELEC