1. Informasi Umum
Negara Belanda
Belanda sebagai salah satu dari 27 negara anggota Uni Eropa tunduk kepada peraturan perundang-undangan Uni Eropa baik Regulasi, Pedoman maupun Keputusan terkait pangan berlaku di Belanda. Beberapa area kebijakan terkait pangan yang tidak atau belum diharmonisasi di Uni Eropa dapat diatur secara khusus oleh masing-masing negara.
Legislasi pangan Uni Eropa terdiri dari "regulation" dan "directives" dan aturan untuk implementasinya.
- Difrectives menetapkan hasil yang harus dicapai, tetapi setiap Negara Anggota bebas untuk memutuskan bagaimana mengubah directive menjadi hukum nasional).
- Regulasi tidak memerlukan transposisi.
Belanda adalah anggota Uni Eropa dan mengikuti regulasi dan directive Uni Eropa, termasuk yang berkaitan dengan impor produk makanan.
Pangan Olahan
Definisi umum pengolahan pangan adalah setiap tindakan atau prosedur yang mengubah pangan awal atau bahan mentah yang digunakan untuk memproduksi pangan (seperti tanaman, air, dan sebagainya). Hal ini dapat melibatkan satu atau kombinasi proses seperti pencucian, pencacahan, pasteurisasi , pembekuan, fermentasi, pengemasan, pemanasan, penggilingan, ekstrusi, atau penambahan bahan ke dalam makanan, misalnya untuk memperpanjang umur penyimpanan. Pengolahan juga bisa merujuk pada pengubahan bahan menjadi produk pangan, misalnya pembuatan roti. Pengolahan pangan dapat dilakukan baik di rumah, di luar rumah (misalnya di restoran dan kafetaria), maupun dalam skala industri.