1. Informasi Umum
Negara Belanda
Belanda sebagai salah satu dari 27 negara anggota Uni Eropa tunduk kepada peraturan perundang-undangan Uni Eropa baik Regulasi, Pedoman maupun Keputusan terkait pangan berlaku di Belanda. Beberapa area kebijakan terkait pangan yang tidak atau belum diharmonisasi di Uni Eropa dapat diatur secara khusus oleh masing-masing negara.
Rempah-rempah
Rempah-rempah didefinisikan sebagai produk turunan tumbuhan yang digunakan untuk menambah rasa dan/atau aroma pada pangan. Rempah-rempah dapat berasal dari bagian tumbuhan seperti akar, rimpang, batang, daun, kulit kayu, bunga, buah, dan biji.
Berdasarkan European Spice Association (ESA), produk yang dikategorikan sebagai rempah dapat dilihat pada tautan berikut: produk rempah
Rempah-rempah sebagaimana produk pangan lain yang diperuntukan untuk dikonsumsi manusia tunduk pada aturan terkait pangan.
Pembeli Uni Eropa
Disamping memenuhi persyaratan wajib, pembeli di UE kadang menetapkan persyaratan lainnya yang seharusnya bersifat sukarela diantaranya:
- Quality Minima Document yang dikembangkan oleh European Spice Association (ESA)
- Sertifikasi keamanan pangan, program sertifikasi rempah-rempah dan herbal paling dimintai pembeli antara lain: (i) International Featured Standards (IFS), (ii) Food Safety System Certification (FSSC 22000), dan (iii) British Retail Consortium Global Standards (BRCGS).
- Sertifikasi fair trade
Bagi pemasok/eksportir disarankan untuk memenuhi persyaratan wajib dan melakukan komunikasi dengan calon pembeli di Uni Eropa apabila ada permintaan untuk memenuhi persyaratan lainnya.