1. Informasi Umum
Bahan Herbal
Berdasarkan istilah European Medicines Agency bahan herbal adalah semua sebagian besar tanaman utuh, terfragmentasi atau dipotong, bagian tanaman, ganggang, jamur, lumut dalam bentuk yang belum diolah, biasanya dikeringkan, tetapi terkadang segar. Eksudat tertentu yang belum menjalani pengobatan khusus juga dianggap sebagai bahan herbal. Zat herbal didefinisikan secara tepat berdasarkan bagian tanaman yang digunakan dan nama botani menurut sistem binomial (genus, spesies, varietas dan pembuatannya).
Obat herbal dapat dikatakan sebagai bahan alami untuk produk kesehatan yang dapat dipasarkan untuk obat-obatan, nutraceuticals dan produk obat alternatif.
Penggunaan bahan alami untuk produk kesehatan dapat dikelompokan menjadi:
- Obat herbal
- Suplemen Makanan
- Aromatherapy (berlaku regulasi kosmetik)
Obat herbal diklasifikasikan menurut:
- Tujuan penggunaan - apakah itu obat atau untuk kesehatan dan kesejahteraan umum
- Isi dan aditifnya
- Cara pembuatannya - misalnya untuk penjualan eceran atau dalam dosis terukur untuk penggunaan tertentu
Negara Belanda
Belanda adalah pusat perdagangan utama untuk berbagai bahan alami, terutama ekstrak botani di Eropa. Bagi ekportir Indonesia dapat menggunakan Belanda sebagai pintu masuk ke pasar Eropa yang lebih luas. Selain itu, Belanda adalah salah satu negara anggota Uni Eropa dimana ketentuan, regulasi dan standar bahan alami tunduk pada kerangka hukum Uni Eropa dan Belanda.