1. Informasi Umum
Negara Belanda
Belanda sebagai salah satu dari 27 negara anggota Uni Eropa tunduk kepada peraturan perundang-undangan Uni Eropa baik Regulasi, Pedoman maupun Keputusan terkait pangan, termasuk Udang, berlaku di Belanda. Beberapa area kebijakan terkait pangan yang tidak atau belum diharmonisasi di Uni Eropa dapat diatur secara khusus oleh masing-masing negara.
Udang
Udang, sebagaimana produk pangan lain yang diperuntukan untuk dikonsumsi manusia tunduk pada aturan terkait pangan.
Code Of Practice For Fish And Fishery Products dari Codex Alimentarius dapat dijadikan acuan untuk memastikan keamanan, kualitas, dan praktik baik dalam produksi, pengolahan, dan pemasaran produk udang. Panduan ini membantu negara-negara dan industri perikanan dalam memenuhi standar keamanan pangan dan perlindungan konsumen.
Secara garis besar sebelum memasuki pasar Uni Eropa, produsen udang Indonesia harus memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan yang ketat. Persyaratan ini meliputi:
- Udang harus berasal dari negara dan fasilitas pemrosesan yang telah terakreditasi oleh otoritas di EU
- Udang harus ditangkap dari kapal yang terdaftar atau berasal dari fasilitas budi daya yang bersertifikasi.
- Udang harus dilengkapi dengan sertifikasi kesehatan.
- Udang harus melewati inspeksi di perbatasan Uni Eropa sebelum memasuki pasar.
- Udang tidak berasal dari penangkapan illegal/tidak dilaporkan
Pembeli Uni Eropa
Disamping memenuhi persyaratan wajib, pembeli di UE kadang menetapkan persyaratan lainnya yang seharusnya bersifat sukarela diantaranya:
- Sertifikasi keamanan pangan, antara lain: (i) International Featured Standards (IFS), (ii) Food Safety System Certification (FSSC 22000), dan (iii) British Retail Consortium Global Standards (BRCGS).
- Sertifikasi fair trade
- Sustainability labels for fish:
- MSC (Marine Stewardship Council) untuk udang hasil tangkapan.
- ASC (Aquaculture Stewardship Council) untuk udang yang berasal dari tambak.
2. Kerangka Hukum
General Food Law
Regulation (EC) 178/2002 merupakan dasar dari kerangka kerja keamanan pangan di Uni Eropa. Regulasi ini disusun dengan tujuan memastikan keamanan pangan dan pakan di seluruh UE dapat terjaga serta demi melindungi kesehatan publik dan memfasilitasi perdagangan.
Regulasi ini menetapkan prinsip-prinsip umum (Protection of Public Health, Free Movement of Food and Feed, Consumer Interests), persyaratan umum pangan (Risk Analysis, Precautionary Principle, Transparency, Traceability), menentukan prosedur keamanan pangan, m, menetapkan tanggung jawab tiap-tiap operator bisnis, serta pembentukan European Food Safety Authority dan penggunaan Rapid Alert System for Food and Feed (RASFF).
General Foodstuffs Hygiene Regulation
Regulation (EC) 852/2004 menetapkan ketentuan-ketentuan umum bagi pelaku usaha pangan terkait higienitas bahan pangan. Peraturan ini berlaku pada semua tahapan produksi, pengolahan, dan distribusi pangan dan menetapkan persyaratan untuk memastikan keamanan pangan. Secara garis besar, produk pangan harus memenuhi persyaratan higienitas umum dan persyaratan higienitas khusus (jika ada). Persyaratan higienitas umum adalah ketentuan dimana industri pangan harus memastikan bahwa makanan ditangani, disiapkan, dikemas, dan disimpan dalam kondisi yang higienis. Hal ini termasuk kebersihan dari tempat produksi, peralatan, tempat penyimpanan, penanganan, distribusi, personel yang terlibat, dan pasokan air yang memadai untuk kebersihan, penyiapan pangan, dan kebersihan personel.
Regulasi ini juga mewajibkan pelaku usaha pangan untuk menerapkan dan memelihara prosedur berdasarkan prinsip-prinsip hazard analysis and critical control points (HACCP). Hal ini mencakup identifikasi titik-titik kritis dalam proses produksi dimana bahaya dapat muncul dan menerapkan langkah-langkah pengendalian untuk mencegah, menghilangkan, atau mengurangi bahaya ke tingkat yang aman.
Regulation (EU) 2017/625 menetapkan dasar hukum dalam melaksanakan pengawasan pangan. Pengawasan pangan berlaku pada setiap tahapan rantai pasokan, termasuk juga pada kegiatan importasi pangan. Berdasarkan regulasi ini, beberapa produk pangan hanya dapat diimpor ke Uni Eropa jika berasal dari negara yang masuk dalam positive list negara-negara yang memenuhi syarat untuk produk terkait (jika diperlukan), disertai dengan sertifikat resmi yang sesuai dan telah melalui pemeriksaan wajib di pos-pos pengawasan perbatasan di negara anggota.
Untuk produk udang, Regulasi ini berimplikasi pada beberapa aspek penting, termasuk:
- Kontrol Importasi: Impor produk perikanan dari negara non-UE harus masuk ke UE melalui Pos Pemeriksaan Perbatasan yang disetujui di bawah kewenangan dokter hewan resmi di Negara Anggota UE yang bersangkutan. Setiap pengiriman harus melalui pemeriksaan dokumentasi yang sistematis, pemeriksaan identitas dan, jika diperlukan, pemeriksaan fisik. Frekuensi pemeriksaan fisik tergantung pada profil risiko produk dan juga hasil pemeriksaan sebelumnya. Kiriman yang ditemukan tidak sesuai dengan undang-undang UE akan dimusnahkan atau, dalam kondisi tertentu, dikirim kembali dalam waktu 60 hari.
- Sertifikasi dan Dokumentasi: Produk udang yang masuk ke Uni Eropa harus disertai dengan sertifikat kesehatan yang menunjukkan bahwa produk tersebut telah diperiksa dan memenuhi persyaratan kesehatan dan kebersihan Uni Eropa. Sertifikat ini biasanya dikeluarkan oleh otoritas berwenang di negara asal.
- HACCP dan Kontrol Kebersihan: Fasilitas yang memproduksi atau mengolah udang untuk ekspor ke Uni Eropa harus menerapkan sistem HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) untuk mengidentifikasi dan mengendalikan risiko yang mungkin mempengaruhi keamanan produk. Ini adalah bagian dari jaminan bahwa produk tersebut diproduksi dalam kondisi higienis.
- Pelacakan dan Pelabelan: Produk udang harus memiliki informasi yang jelas dan akurat mengenai asal usul, metode produksi, dan tanggal kadaluarsa. Ini penting untuk pelacakan dan dalam kasus adanya masalah keamanan pangan.
- Pengawasan dan Penegakan: Uni Eropa melalui otoritas nasional melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar mematuhi peraturan yang ada. Ini bisa mencakup inspeksi di titik masuk, pasar, atau fasilitas penyimpanan.
Jika produk udang ditemukan tidak memenuhi persyaratan, mereka dapat ditolak masuk ke Uni Eropa, dikenai sanksi, atau dalam kasus yang berat, produk tersebut dapat ditarik dari pasar. Ini menekankan pentingnya kepatuhan penuh dengan regulasi Uni Eropa oleh eksportir dan produsen udang.
Warenwet (Commodities Act)
Commodities Act berlaku untuk semua produk yang digunakan oleh konsumen, baik makanan maupun non-makanan. Undang-undang ini menetapakan kerangka yang memberikan aturan umum tentang:
- Kesehatan Masyarakat
- Keamanan produk
- Perdagangan yang adil
- Informasi yang memadai
Berdasarkan Commodities Act pangan dan produk pangan yang diperjualbelikan di Belanda tidak boleh membahayakan kesehatan atau keselamatan konsumen. UU ini menetapkan aturan untuk pangan dan produk lainnya, termasuk aturan tentang penyiapan pangan yang higienis dan pelabelan pangan.
3. Regulasi
Persetujuan Ekspor Produk Perikanan
Untuk semua produk perikanan, negara asal harus berada dalam daftar positif negara yang memenuhi syarat untuk ekspor produk perikanan. Kriteria kelayakan adalah:
- Negara pengekspor harus memiliki otoritas yang kompeten (competent authority) yang bertanggung jawab untuk melakukan kontrol resmi di seluruh rantai produksi.
- Ikan hidup, telur dan gamet dimaksudkan untuk dikembang biaksn dan moluska kerang hidup harus memenuhi EU animal health yang relevan.
- Competent authority juga harus menjamin bahwa persyaratan kebersihan dan kesehatan masyarakat terpenuhi.
- Kondisi khusus berlaku untuk impor moluska kerang hidup atau olahan, echinodermata (misalnya bulu babi) atau gastropoda laut (misalnya siput laut dan keong).
- Dalam kasus produk akuakultur (budi daya), rencana pemantauan residu yang mencakup pengujian residu obat-obatan hewan, pestisida, logam berat dan kontaminan, harus ada untuk memverifikasi kepatuhan terhadap persyaratan Uni Eropa.
- Impor hanya diizinkan dari kapal dan perusahaan yang disetujui (misalnya pabrik pengolahan, freezer atau kapal pabrik, cold store), yang telah diperiksa oleh otoritas yang kompeten dari negara pengekspor dan terbukti memenuhi persyaratan Uni Eropa.
Audit oleh Commission’s Health and Food Audit and Analysis Directorate dilakukan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap persyaratan di atas. Lihat juga informasi selengkapnya pada ia_trade_import-cond-fish_en.pdf (europa.eu).
Lihat perusahaan Indonesia yang terdaftar dan mendapat izin untuk ekspor produk perikanan ke Uni Eropa pada Establishment Lists - TRACES NT (europa.eu).
Food Information (Labelling) Regulation
Pangan yang diimpor ke Uni Eropa harus mematuhi ketentuan dalam Pelabelan pada produk sesuai dengan Regulation (EC) 1169/2011. Regulasi ini mengatur pelabelan gizi, pelabelan asal produk, pelabelan alergen dan minimum ukuran font untuk informasi wajib.
Berdasarkan Food Labelling Information System (FLIS) UE, label yang wajib dicantumkan untuk produk perikanan termasuk udang adalah sebagai berikut:
- Nama produk
- Daftar bahan
- Indikasi bahan atau cara pengolahan yang dapat menyebabkan alergi atau intoleransi
- quantitative ingredients declaration (QUID)
- Kuantitas bersih
- Tanggal ketahanan minimum ‘best before’ atau ‘use by’
- Kondisi penyimpanan khusus dan/atau kondisi penggunaan
- Nama atau nama usaha dan alamat pelaku usaha makanan yang bertanggung jawab
- Negara atau tempat asal
- Petunjuk Penggunaan
- Deklarasi nutrisi
- Identifikasi lot
- Metode produksi, secara khusus dengan menggunakan kalimat berikut, ‘… caught …’ or ‘… caught in freshwater …’ ataur ‘… farmed …’
- Indikasi daerah penangkapan atau produksi
- Indikasi kategori alat tangkap
Regulasi Kebersihan Bahan Pangan
Regulation (EC) No 853/2004 Laying Down Specific Hygiene Rules for Food of Animal Origin menetapkan prinsip-prinsip umum mengenai kebersihan makanan di Uni Eropa. Salah satu elemen kunci dari regulasi ini adalah penerapan sistem HACCP oleh operator bisnis makanan, yang mencakup eksportir produk perikanan seperti udang. Sistem HACCP adalah pendekatan sistematis yang dirancang untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya signifikan terkait keamanan pangan.
Pengendalian Residu Obat Ikan
Mengacu Regulation (EU) 2017/625 yang merupakan regulasi untuk pengawasan resmi dan kegiatan resmi lainnya yang dilakukan untuk memastikan penerapan undang-undang pangan dan pakan, peraturan tentang kesehatan dan kesejahteraan hewan, kesehatan tanaman dan produk perlindungan tanaman. Negara Ketiga yang ingin mengekspor udang ke UE harus mempunyai rencana monitoring residu (National Residue Plan). Berdasarkan Annex IX Commission Implementing Regulation (EU) 2021/405, Indonesia termasuk salah satu Negara Ketiga yang telah disetujui Rencana Monitoring Residu untuk akuakultur, sehingga Indonesia sudah masuk dalam ”positive list”, dimana list tersebut merupakan prasyarat untuk ekspor bahan pangan dari hewan.
Makanan yang berasal dari hewan yang ditolak masuk ke pasar Uni Eropa adalah
- Makanan yang mengandung subtansi aktif residu farmakologi (residue of a pharmacologically active substance) yang telah ditetapkan nilai maksimum ambang batas dalam Tabel 1 Annex Commission Regulation (EU) No 37/2010, atau
- Makanan yang mengandung subtansi aktif residu farmakologi (residue of a pharmacologically active substance) yang belum ditetapkan nilai maksimum ambang batas dalam Tabel 1 Annex Commission Regulation (EU) No 37/2010 (penetapan ambang batas menggunakan Reference Points for Action yang diatur dalam Regulation (EC) No 470/2009), atau
- Makanan yang mengandung subtansi aktif residu farmakologi yang dilarang seperti yang tertera di Tabel 2 Annex Commission Regulation (EU) No 37/2010 atau mengandung subtansi yang tertera di Council Directive 96/22/EC (seperti stilbenes atau thyrostats, beta-agonist (hormon steroid), oestradiol)
Procedures for Contaminants in Food Regulation
Dalam setiap proses pada rantai pasokan, produk pangan dapat tercemar kontaminan, yakni zat apa pun yang tidak dengan sengaja ditambahkan dalam pangan. Uni Eropa memiliki Regulation (EEC) 315/93 yang menetapkan prosedur Uni Eropa dalam mengatur keberadaan kontaminan dalam pangan. Berdasarkan regulasi ini, pangan yang mengandung kontaminan dalam jumlah yang tidak dapat diterima dari sudut pandang kesehatan masyarakat dan khususnya dari tingkat toksikologi, tidak boleh ada di pasar Uni Eropa dan akan ditolak. Tingkat kontaminan dalam pangan harus dijaga serendah mungkin yang dapat dicapai dengan cara mengikuti praktik-praktik baik yang direkomendasikan. Guna melindungi kesehatan masyarakat, Uni Eropa dapat menetapkan batas maksimal untuk kontaminan tertentu.
Maximum Levels for Certain Contaminants in Food Regulation
Regulation (EU) 2023/915 menetapkan tingkat maksimum kandungan kontaminan untuk mycotoxins, vegetable toxins, metals, halogenated persistent organic pollutants (Dioxins and PCBs, perfluoroalkyl substances), process contaminants and other contaminants. Pangan yang tercantum dalam lampiran Regulasi ini tidak boleh dipasarkan atau digunakan sebagai bahan baku dalam pangan apabila mengandung kontaminan melebihi batas maksimum yang ditetapkan.
Batas maksimum kontaminan untuk produk udang yang diatur oleh regulasi ini adalah sebagai berikut:
METAL |
||
Kontaminan |
Maximum level (mg/kg) |
Keterangan |
Lead |
0.5 |
The maximum level applies to muscle meat from appendages and abdomen, which means, that the cephalothorax of crustaceans is excluded. In case of dried, diluted, processed and/or compound food, Article 3(1) and (2) apply. |
Cadmium |
0.5 |
The maximum level applies to muscle meat from appendages and abdomen, which means that the cephalothorax of crustaceans is excluded. In case of dried, diluted, processed and/or compound food, Article 3(1) and (2) apply. |
Mercury |
0.5 |
For crustaceans, the maximum level applies to muscle meat from appendages and abdomen, which means, that the cephalothorax of crustaceans is excluded. |
HALOGENATED PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS |
|||
|
|||
*Maximum level |
Keterangan
|
||
Sum of dioxins (pg WHO-PCDD/F-TEQ/g) (15) |
Sum of dioxins and dioxin-like PCBs (pg WHO-PCDD/F-PCB-TEQ/g) (15) |
**Sum of non dioxin-like PCBs (ng/g) (15)
|
|
3,5 pg/g wet weight |
6,5 pg/g wet weight |
75 ng/g wet weight |
The maximum level for crustaceans applies to muscle meat from appendages and abdomen, that means, that the cephalothorax of crustaceans is excluded. |
Keterangan:
* Maximum levels refer to upper bound concentrations, which are calculated on the assumption that all the values of the different congeners below the limit of quantification are equal to the limit of quantification.
**Sum of non dioxin-like PCBs is of PCB28, PCB52, PCB101, PCB138, PCB153 and PCB180 (ICES - 6).
|
|||||
*Maximum level (μg/kg) |
Keterangan
|
||||
PFOS (perfluorooctane sulfonic acid) |
PFOA (perfluorooctanoic acid) |
PFNA (perfluorononanoic acid) |
PFHxS (perfluorohexane sulfonic acid) |
Sum of PFOS, PFOA, PFNA and PFHxS |
|
3,0 |
0,70 |
1,0 |
1,5 |
5,0 |
For crustaceans, the maximum level applies to muscle meat from appendages and abdomen, that means, that the cephalothorax of crustaceans is excluded. For canned crustaceans, the maximum level applies to the whole content of the can. As regards the maximum level for the whole composite product, Article 3(1), point (c) and Article 3(2) apply. |
Keterangan:
*The maximum level applies to the wet weight.
For PFOS, PFOA, PFNA, PFHxS and their sum, the maximum level refers to the sum of linear and branched stereoisomers, whether they are chromatographically separated or not.
For the sum of PFOS, PFOA, PFNA and PFHxS, maximum levels refer to lower bound concentrations, which are calculated on the assumption that all the values below the limit of quantification are zero.
PROCESSING CONTAMINANTS |
|||
|
|||
Produk |
Maximum level (μg/kg) |
Keterangan |
|
Benzo(a)pyrene |
Sum of PAHs: benzo(a)pyrene, benz(a)anthracene, benzo(b) fluoranthene and chrysene |
||
Smoked crustacean |
2,0 |
12,0 |
The maximum level for smoked crustaceans applies to muscle meat from appendages and abdomen, that means, that the cephalothorax of crustaceans is excluded. |
Maximum Residue Levels of Pesticides Regulation.
Regulation (EC) 396/2005 mengatur ketentuan untuk menentukan batas residu pestisida maksimal pada pangan dan pakan di Uni Eropa. Importasi produk tumbuhan dan hewan harus mematuhi batas maksimum residu tersebut untuk melindungi konsumen dari paparan residu pestisida yang tidak dapat diterima. Batas residu maksimum yang diatur oleh Uni Eropa, termasuk untuk produk udang (fish, fishproducts and any other marine and freshwater food products), dan regulasi acuannya dapat dicari di EU Pesticides Database.
Microbiological Criteria for Foodstuffs Regulation.
Uni Eropa memiliki Regulation (EC) 2073/2005 yang menetapkan kriteria mikrobiologi untuk mikroorganisme tertentu dan peraturan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pangan untuk mematuhi Regulasi ini. Berdasarkan General Food Law Regulation, produk pangan yang ada di pasar Uni Eropa haruslah aman, sehingga produk udang juga harus bebas dari kontaminasi mikroba.
Jenis kontaminan mikroba yang paling umum ditemui pada produk udang adalah salmonella, E.coli, dan Coagulase-positive staphylococci.
4. Standar
- NEN-EN 17266:2019 Foodstuffs - Determination elements and their chemical species - Determination of organomercury in seafood by elemental mercury analysis
- ASTM F1736 - 21 Standard Guide for Irradiation of Finfish and Aquatic Invertebrates Used as Food to Control Pathogens and Spoilage Microorganisms
- NEN-EN-ISO 19343:2017 Microbiology of the food chain - Detection and quantification of histamine in fish and fishery products - HPLC method
- ASTM D4211 – 21 Standard Guide for Fish Sampling
- CEN/TS 16233-1:2011 Foodstuffs - HPLC method for the determination of xanthophylls in fish flesh - Part 1: Determination of astaxanthin and canthaxanthin
- EN ISO 6887-3:2017 Microbiology of the food chain - Preparation of test samples, initial suspension and decimal dilutions for microbiological examination - Part 3: Specific rules for the preparation of fish and fishery products
- EN 14332:2004 Foodstuffs - Determination of trace elements - Determination of arsenic in seafood by graphite furnace atomic absorption spectrometry (GFAAS) after microwave digestion
Standar lainnya dapat dilihat pada link berikut: cari standar
5. Lembaga Berwenang
Uni Eropa:
Directorate-General for Health and Food Safety (DG SANTE)
adalah direktorat jenderal pada European Commission yang bertanggung jawab atas pemantauan dan implementasi kebijakan dan peraturan Uni Eropa terkait keamanan dan kesehatan pangan.
European Food Safety Authority (EFSA)
EFSA adalah lembaga independen yang berperan dalam memberikan saran ilmiah dan dukungan untuk legislasi dan kebijakan UE yang memiliki dampak baik secara langsung atau tidak langsung pada keamanan pangan dan pakan.
European Medicines Agency
European Medicines Agency (EMA) adalah sebuah badan terdesentralisasi dari Uni Eropa (UE) yang bertanggung jawab untuk evaluasi ilmiah, pengawasan, dan pemantauan keamanan obat-obatan di UE. EMA juga memiliki peran penting dalam memastikan keamanan dan kualitas produk hewan yang diimpor ke Uni Eropa (UE), termasuk udang. Beberapa cara EMA berkontribusi dalam regulasi importasi udang ke UE diantaranya melalui Evaluasi dan Penetapan Batas Residu Maksimum (MRLs), Regulasi dan Pengawasan Obat Hewan serta Pengawasan dan Kontrol.
Belanda:
NVWA adalah Badan Otoritas Pangan dan Barang Konsumsi Belanda di bawah Ministry of Agriculture, Nature and Food Quality Belanda. Badan ini bertanggung jawab untuk mengawasi keamanan pangan, kesehatan hewan, dan keamanan produk konsumen di Belanda. NVWA merupakan instansi yang bertanggung jawab untuk pengawasan dan penegakan hukum terkait Warenwet.
6. Informasi Lainnya
Sertifikasi Tambak Udang - Aquaculture Stewardship Council Shirmp Certification.
Hal lain yang dapat dijadikan acuan adalah Aquaculture Stewardship Council Shirmp Certification, yang mengharuskan tambak udang untuk mematuhi batasan ketat untuk meminimalkan penggunaan ikan liar sebagai bahan pakan. Selain itu, standar ini mengharuskan tambak untuk memastikan keterlacakan penuh kembali ke sumber yang dikelola secara bertanggung jawab, lebih disukai bersertifikat.
Terkait dengan keperluan sertifikasi ASC, ada baiknya dikomunikasikan dengan importir/pembeli di Belanda.
ASC menetapkan standar untuk budidaya udang yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial. Standar udang membantu melindungi tambak dari masalah berikut:
- Keanekaragaman hayati:
- Meminimalkan dampak pada ekosistem lingkungan.
- Pakan.
- Sertifikasi ASC mengharuskan tambak udang untuk mematuhi batasan ketat untuk meminimalkan penggunaan ikan liar sebagai bahan pakan. Selain itu, standar ini mengharuskan tambak untuk memastikan keterlacakan penuh kembali ke sumber yang dikelola secara bertanggung jawab, lebih disukai bersertifikat, untuk ikan liar dan bahan pakan lainnya sepertiminyak sawit dan kedelai.
- Pencemaran
- Tambak udang bersertifikat ASC diharuskan mengukur parameter kualitas air (nitrogen, fosfor, kadar oksigen, dll.) secara berkala dan tetap dalam batas yang ditetapkan. Sistem pengolahan untuk air limbah harus mematuhi persyaratan yang ketat. Pembuangan lumpur tidak diperbolehkan.
- Penyakit
- Tambak udang bersertifikat ASC harus mematuhi persyaratan ketat untuk meminimalkan wabah penyakit.
- Antibiotik
- Standar Udang ASC melarang tambak udang bersertifikat ASC menggunakan antibiotik apa pun pada udang bersertifikat ASC. Jika tambak harus menggunakan antibiotik, maka udang yang dirawat tidak memenuhi syarat untuk dijual sebagai produk bersertifikat atau berlabel ASC.
- Sosial
- Sertifikasi ASC memberlakukan persyaratan ketat berdasarkan prinsip-prinsip inti Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), termasuk melarang penggunaan pekerja anak atau segala bentuk kerja paksa.
Lainnya:
- Summaries of EU legislation
- Understanding Food Safety – Facts and Background
- EU Rapid Alert System for Food and Feed (RASFF) Portal
- The Key Obligations of Food and Feed Business Operators
- Guidance Document: Key Questions Related to Import Requirements and the New Rules on Food Hygiene and Official Food Controls
- EU Food Labelling Information System