1. Informasi Umum
Negara Belanda
Belanda sebagai salah satu dari 27 negara anggota Uni Eropa tunduk kepada peraturan perundang-undangan Uni Eropa baik Regulasi, Pedoman maupun Keputusan terkait pangan, termasuk Udang, berlaku di Belanda. Beberapa area kebijakan terkait pangan yang tidak atau belum diharmonisasi di Uni Eropa dapat diatur secara khusus oleh masing-masing negara.
Udang
Udang, sebagaimana produk pangan lain yang diperuntukan untuk dikonsumsi manusia tunduk pada aturan terkait pangan.
Code Of Practice For Fish And Fishery Products dari Codex Alimentarius dapat dijadikan acuan untuk memastikan keamanan, kualitas, dan praktik baik dalam produksi, pengolahan, dan pemasaran produk udang. Panduan ini membantu negara-negara dan industri perikanan dalam memenuhi standar keamanan pangan dan perlindungan konsumen.
Secara garis besar sebelum memasuki pasar Uni Eropa, produsen udang Indonesia harus memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan yang ketat. Persyaratan ini meliputi:
- Udang harus berasal dari negara dan fasilitas pemrosesan yang telah terakreditasi oleh otoritas di EU
- Udang harus ditangkap dari kapal yang terdaftar atau berasal dari fasilitas budi daya yang bersertifikasi.
- Udang harus dilengkapi dengan sertifikasi kesehatan.
- Udang harus melewati inspeksi di perbatasan Uni Eropa sebelum memasuki pasar.
- Udang tidak berasal dari penangkapan illegal/tidak dilaporkan
Pembeli Uni Eropa
Disamping memenuhi persyaratan wajib, pembeli di UE kadang menetapkan persyaratan lainnya yang seharusnya bersifat sukarela diantaranya:
- Sertifikasi keamanan pangan, antara lain: (i) International Featured Standards (IFS), (ii) Food Safety System Certification (FSSC 22000), dan (iii) British Retail Consortium Global Standards (BRCGS).
- Sertifikasi fair trade
- Sustainability labels for fish:
- MSC (Marine Stewardship Council) untuk udang hasil tangkapan.
- ASC (Aquaculture Stewardship Council) untuk udang yang berasal dari tambak.