1. Informasi Umum
Negara Belanda
Belanda adalah salah satu negara anggota Uni Eropa, oleh karena itu peraturan perundang-undangan, regulasi dan persyaratan mutu yang diekspor ke Belanda tunduk pada berbagai peraturan dan standar Uni Eropa.
Perhiasan
Perhiasan, menurut kamus Merriam-Webster, didefinisikan sebagai perhiasan yang terbuat dari bahan yang mungkin berharga atau tidak, sering kali dipasangi batu permata asli atau imitasi, dan dipakai sebagai perhiasan pribadi maupun sebagai koleksi perhiasan yang berharga.
Semua produk yang diekspor dan dijual di Uni Eropa harus mematuhi peraturan dan standar Uni Eropa yang relevan, termasuk perhiasan. Kepatuhan terhadap persyaratan wajib, persyaratan umum, dan persyaratan khusus merupakan kebutuhan dasar bagi semua eksportir perhiasan.
- Persyaratan wajib adalah persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh eksportir dan produk yang gagal memenuhi persyaratan ini tidak diperbolehkan masuk ke pasar UE.
- Persyaratan umum dan khusus merupakan persyaratan tambahan yang biasanya ditetapkan oleh pembeli Eropa dan penting bagi konsumen.
2. Undang-Undang/Kerangka Hukum
Commodities Act berlaku untuk semua produk yang digunakan oleh konsumen, baik makanan maupun non-makanan. Undang-undang ini terkait dengan sejumlah besar peraturan dan keputusan terpisah yang memuat aturan untuk makanan dan produk konsumen tertentu. Undang-Undang Belanda ini merupakan undang-undang kerangka kerja yang memberikan aturan umum tentang:
- Kesehatan masyarakat
- Keamanan produk
- Perdagangan adil
- Informasi yang memadai.
Keamanan produk secara umum merupakan salah satu elemen utama Commodities Act. Produsen bertanggung jawab atas keamanan produk dan informasi tentang produk, misalnya tentang potensi risiko. Jika produsen berlokasi di luar Uni Eropa (UE), tanggung jawab berada di tangan importir dan distributor yang harus memastikan produk aman dan informasi produk benar.
Informasi ini dapat dilihat pada The Dutch Commodities Act (Warenwet) | Business.gov.nl.
Produsen harus bertanggung jawab atas segala kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pada produk, yang disebut sebagai tanggung jawab produk (product liability). Pada prinsipnya, produk harus aman dan dapat digunakan sebelum diizinkan masuk ke pasar Eropa. Produk tidak boleh membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen. Contoh kesalahan pada suatu produk, yaitu tidak adanya ketentuan keselamatan, petunjuk penggunaan yang tidak tepat dan tidak adanya peringatan pada produk.
Baca lebih lengkap informasi tentang persyaratan keamanan produk untuk produsen.
General Product Safety Regulation (GPSR)
GPSR merupakan persyaratan keselamatan produk umum berlaku untuk semua barang konsumen yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam arahan perundang-undangan lainnya. Regulasi ini memastikan keamanan barang-barang konsumen dengan memberlakukan kontrol tertentu dan memastikan bahwa semua produk yang ditujukan untuk atau mungkin digunakan oleh konsumen dalam kondisi normal atau aman. GSPR menetapkan kewajiban kepada semua pemasok, termasuk pembuat perhiasan, untuk memastikan bahwa barang yang mereka buat aman digunakan. Sebagai produsen, pemilik merek, atau importir barang-barang konsumen memiliki kewajiban tertentu, termasuk persyaratan traceability dan monitoring.
Untuk perhiasan, persyaratan keselamatan berarti tidak boleh ada tepi yang tajam, produk tidak boleh mudah pecah, dan tidak boleh menimbulkan bahaya lain selama penggunaan normal. Impor kulit anak anjing laut tertentu (kulit bulu mentah dan kulit bulu yang sudah disamak atau diolah) dilarang.
Pengakuan Mutu Barang dan Jasa Uni Eropa
The Mutual Recognition Regulation (EC) 764/2008 mengatur prinsip-prinsip dan prosedur yang berkaitan dengan pengakuan mutu barang dan jasa di seluruh Uni Eropa (termasuk logam mulia) dalam rangka memfasilitasi prinsip pasar tunggal (single market principle). Didalam ketentuan ini salah satunya mengatur kewajiban penandaan produk, berikut ini keempat tanda yang paling sering digunakan:
- The Assay Office Mark, tanda yang dibubuhkan untuk menunjukkan bahwa produk telah diuji kantor pengujian resmi tertentu
- The responsibility mark (the sponsor’s mark) dari pabrikan. Tanda pertanggungjawaban biasanya harus didaftarkan di negara tempat produk berada dikendalikan dan, dalam banyak kasus, menerapkan tanda kendali umum/ (Common Control Mark /CCM)
- The fineness mark (the metal mark) yang menunjukkan sifat logam dan kandungannya standar kehalusan
- Common Control Mark (CCM) berdasarkan Hallmarking Convention.
Pada tahun 1972 beberapa negara Eropa menandatangani Konvensi Hallmarking (juga dikenal sebagai “Konvensi Pengendalian dan Penandaan Barang dari Logam Mulia”). Konvensi tersebut bertujuan untuk menyederhanakan perdagangan logam mulia di antara negara-negara penandatangan, yang saat ini meliputi Irlandia, Belanda, Swedia, dan 17 negara lainnya.\\
Hallmarking (tanda pengenal) merupakan jaminan bahwa kemurnian logam mulia sama dengan atau lebih tinggi dari yang ditunjukkan oleh angka kehalusan. Beberapa negara EU menerapkan Hallmarking yang digunakan sebagai mekanisme untuk mensertifikasi kandungan logam mulia – emas, perak, dan yang terbaru yaitu platinum atau paladium. Dengan Hallmarking, konsumen yakin bahwa perhiasan yang terbuat dari logam mulia adalah asli dan tingkat kemurnian logam mulia yang digunakan dalam perhiasan mereka akurat.
Di banyak negara Uni Eropa, sistem hallmarking digunakan sebagai mekanisme untuk mensertifikasi kandungan logam mulia – emas, perak, dan, yang terbaru, platinum atau paladium. Dalam Hallmarking Convention. Setiap negara peserta mengakui bahwa perhiasan yang telah ditandai konvensi “Common Control Mark” (CCM) dapat memasuki wilayah mereka tanpa pengawasan atau penandaan tambahan.
Catatan:
Barang-barang perhiasan berikut dikecualikan:
- perhiasan dengan kandungan emas kurang dari satu gram.
- perhiasan dengan kandungan perak kurang dari delapan gram.
- perhiasan dengan kandungan platinum kurang dari setengah gram.
Di Belanda, kantor pengujian WaarborgHolland dan Edelmetaal Waarborg Nederland memeriksa kandungan emas, perak, atau platina pada benda-benda tersebut. Penilai harus memverifikasi bahwa kehalusan produk sesuai dengan klaim pembuatnya. Setelah disetujui, mereka akan mengeluarkan tanda pengenal.
Tanda pengenal tampak berbeda tergantung dari logam mulia apa benda tersebut dibuat dan ditemukan dalam bentuk chart of masks yang dapat diakses di website the Dutch Authority for Digital Infrastructure (Rijksinspectie Digitale Infrastructuur).
Perhiasan impor dengan Common Control Marks (CCM) tidak harus diperiksa oleh kantor pengujian resmi. CCM adalah ciri khas khusus yang diterima di negara-negara penandatangan Konvensi Hallmarking, termasuk Belanda. Konvensi ini juga dikenal sebagai Konvensi Wina.
Lihat selengkapnya pada Hallmarking Convention
3. Regulasi
Regulasi Registration, Evaluation, Authorisation and Restriction of Chemicals (REACH)
Regulation REACH 1907/2006/EC adalah regulasi Uni Eropa, yang diadopsi untuk meningkatkan perlindungan kesehatan manusia dan lingkungan dari risiko yang dapat ditimbulkan oleh bahan kimia, sekaligus meningkatkan daya saing industri bahan kimia Uni Eropa.
REACH juga mengatur terkait dengan Pendaftaran, Evaluasi, Otorisasi, dan Pembatasan Bahan Kimia yang mencakup prosedur untuk mengumpulkan dan menilai informasi tentang sifat dan bahaya bahan kimia. REACH berlaku untuk semua bahan kimia, tidak hanya digunakan dalam proses industri, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, produk yang diperdagangkan ke EU dan bersentuhan langsung dalam jangka waktu lama dengan kulit, dan yang mungkin mengandung logam tertentu, seperti nikel atau senyawanya, timbal atau kadmium, akan mendapatkan dampak oleh Peraturan REACH tersebut.
Perhiasan mungkin mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Dikarenakan perhiasan bersentuhan dengan kulit, perhiasan tersebut tunduk pada pembatasan bahan kimia berdasarkan peraturan REACH Eropa. Implikasi dari peraturan REACH yaitu mengharuskan produsen memiliki pengetahuan terperinci tentang bahan yang digunakan dalam produk, spesifikasi, dan jumlah yang digunakan. Informasi lebih lanjut terkait REACH dapat ditemukan dari the European Chemicals Agency.
REACH membatasi banyak zat yang berpotensi berbahaya. Zat yang relevan untuk semua bagian perhiasan adalah nikel, timbal, dan kadmium. Perhiasan dan aksesori yang mengandung bahan seperti plastik, tekstil, dan kulit juga harus mematuhi peraturan yang mengatur ftalat, pewarna azo, formaldehida, DMF, dan Kromium VI.
Penggunaan bahan kimia seperti timbal, kadmium, nikel, pewarna AZO, dan Kromium VI dibatasi oleh Uni Eropa dan diatur melalui beberapa Directives dan Peraturan. Otoritas Keamanan Pangan dan Produk Konsumen Belanda atau The Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA) memeriksa apakah perhiasan mematuhi persyaratan keselamatan.
Regulasi Penggunaan Logam Berat
Untuk menghindari reaksi alergi, Uni Eropa membatasi penggunaan logam berat tertentu (timbal, kadmium, dan nikel):
Penggunaan bahan kimia seperti timbal, kadmium, nikel, pewarna AZO, dan Kromium VI dibatasi oleh UE dan diatur melalui beberapa Directives dan Peraturan. Otoritas Keamanan Pangan dan Produk Konsumen Belanda atau The Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA) memeriksa apakah perhiasan mematuhi persyaratan keselamatan.
Timbal (Pb) (Regulation EU No 836/2012)
Perhiasan dengan konsentrasi timbal yang sama dengan atau lebih besar dari 0,05% berat tidak diperbolehkan di pasar UE. Peraturan ini berlaku untuk bagian logam dan non-logam dari perhiasan dan aksesori rambut, termasuk gelang, kalung dan cincin, perhiasan tindik dan anting-anting, jam tangan dan aksesori pergelangan tangan, bros dan kancing manset.
Kadmium (Cd) (Regulation EU No 494/2011)
Perhiasan dengan konsentrasi kadmium yang sama dengan atau lebih besar dari 0,01% berat tidak diperbolehkan di pasar UE. Peraturan ini berlaku untuk manik-manik logam dan komponen logam lainnya untuk pembuatan perhiasan dan untuk bagian logam dari perhiasan dan perhiasan imitasi serta aksesori rambut, termasuk gelang, kalung, cincin, perhiasan tindik dan anting-anting, jam tangan dan aksesori pergelangan tangan, bros dan kancing manset.
Nikel (Ni) (Regulation EC No 552/2009)
Nikel dan senyawanya tidak boleh digunakan dalam rakitan pasak yang dimasukkan ke dalam telinga yang ditindik dan bagian tubuh manusia yang ditindik lainnya kecuali laju pelepasan nikel dari rakitan pasak tersebut kurang dari 0,2 µg/cm2/minggu (batas migrasi), dan dalam barang-barang yang dimaksudkan untuk bersentuhan langsung dan dalam jangka waktu lama dengan kulit seperti: anting-anting, kalung, gelang dan rantai, gelang kaki, cincin jari, casing jam tangan, tali jam tangan dan pengencangnya, kancing keling, pengencang, paku keling, ritsleting dan tanda logam, jika ini digunakan dalam pakaian.
Apabila nikel terdapat pada perhiasan yang dikenakan di bagian luar dan bersentuhan langsung dengan kulit dalam jangka waktu lama, maka batas migrasi nikel adalah < 0,5 μg/cm2/minggu. Konsumen Eropa juga memperhatikan kandungan nikel dalam perhiasan. Banyak pembeli Eropa memerlukan perhiasan bebas nikel.
Regulasi Penggunaan Pewarna AZO
Pewarna AZO (Annex XVII of REACH)
Pewarna AZO adalah sekelompok zat warna sintetis berbasis nitrogen yang sering digunakan dalam industri tekstil. Komponen kulit dan tekstil yang digunakan dalam perhiasan yang terbuat dari kulit berwarna atau bahan sintetis lainnya harus mengandung kurang dari 30 mg/kg (0,003% berat) pewarna AZO yang tercantum dalam Lampiran 8 dan Lampiran 10 REACH. Pewarna azo yang tercantum dalam Lampiran 9 REACH tidak boleh digunakan untuk mewarnai barang tekstil dan kulit dalam konsentrasi lebih tinggi dari 0,1% berat. Tidak ada zat beracun lain selain pewarna azo yang boleh digunakan saat mewarnai perhiasan.
Regulasi Penggunaan Kromium VI dalam Kulit
Jika perhiasan Anda memiliki unsur kulit, pastikan kandungan kromium VI tidak melebihi 3,0 mg/kg. Untuk memverifikasi kepatuhan terhadap ambang batas Kromium VI di Kulit, pertimbangkan untuk menggunakan metode pengujian EN ISO 17075.
Regulasi Spesies Tumbuhan dan Hewan Liar
Saat menggunakan bagian tumbuhan atau hewan liar dalam produk perhiasan (perhiasan mutiara), harus dipastikan bahwa bagian tersebut bukan dari spesies terancam punah yang tercantum dalam Regulation (EU) 2019/2117. Daftar tersebut mencakup beberapa jenis induk mutiara, karang, cangkang dan spesies lainnya, termasuk semua spesies yang dilindungi oleh CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species/ Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah).
Ketentuan CITES telah diterjemahkan ke dalam Undang-undang Uni Eropa berdasarkan Council Regulation (EC) Nomor 338/97. CITES bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional terhadap hewan dan tumbuhan liar tidak mengancam kelangsungan spesies langka.
Jika produk tersebut termasuk dalam peraturan tersebut di atas, maka harus ditunjukkan izin impornya. Namun perlu diingat bahwa sebagian besar mutiara impor adalah mutiara budidaya. Dalam hal ini, mutiara tersebut kemungkinan besar tidak dikenai CITES.
Di Belanda lembaga Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA) dan RVO memantau apakah produk mematuhi peraturan CITES, serta Dutch Customs memantau impor dan ekspor spesies CITES.
Perhiasan Mutiara.
Terdapat 2 (dua) sistem penilaian kualitas utama untuk mutiara, yaitu skala AAA-A dan skala A-D, tidak ada standar atau persyaratan regulasi yang diakui secara luas. Konsultasikan hal ini dengan menghubungi SSEF (Swiss Gemological Institute) atau GIA (Gemological Institute of America) jika ingin mendapatkan laporan uji penilaian dari lembaga yang diakui.
Peniruan ilegal atas merek dagang dan desain pakaian terdaftar dianggap sebagai ancaman serius bagi industri fesyen Eropa. Jika menjual desain sendiri di pasar Eropa, harus dipastikan bahwa tidak melanggar hak kekayaan intelektual (IP). Jika pembeli menyediakan desainnya, mereka juga akan bertanggung jawab jika barang tersebut ditemukan melanggar hak milik. Anda dapat memeriksa situs web EU’s Intellectual Property Office (EUIPO) untuk melihat contoh desain dan merek dagang serta database lengkap yang berisi semua IP yang terdaftar di Uni Eropa, namun tidak harus di setiap negara Eropa.
Pelabelan
Produk yang dipasarkan di Belanda harus diberi label sesuai dengan persyaratan Uni Eropa. Label harus menyertakan deskripsi, termasuk informasi berikut:
- Jenis produk
- Berat bersih dan kotor (dalam kilogram)
- Nama dan lokasi pemasok/produsen (opsional)
- Nomor seri
- Logo lingkungan jika berlaku
Informasi label harus dapat dibaca secara elektronik melalui penggunaan barcode.
Beberapa perusahaan Eropa lebih suka mencantumkan informasi tertentu tentang produsen, misalnya menghindari pencantuman nama dan lokasi produsen. Dalam hal ini, perusahaan Eropa akan memberi label ulang produk dengan namanya sendiri atau menentukan persyaratan ini kepada eksportir.
Konsultasikan dengan pembeli Eropa untuk mengetahui informasi apa yang perlu ditampilkan pada produk dan apa saja kekhususannya terkait pelabelan di Belanda.
Regulasi Kemasan Perhiasan
Directive 94/62/EC: Jewellery Packaging mencakup pengemasan dan limbah pengemasan (apa pun bahannya) yang berlaku pula untuk produk perhiasan, termasuk kemasan untuk produk perhiasan.
Regulasi ini menetapkan batasan logam berat, selain persyaratan pengumpulan, daur ulang, dan pembuangan yang bertujuan untuk mengurangi toksisitas limbah kemasan dan pelepasannya ke lingkungan dengan mencegah penggunaan logam berat tertentu dalam jumlah berlebihan dalam kemasan. Dalam Directive 94/62/EC ini dicantumkan beberapa jenis logam berat yang dibatasi yang masing-masing memiliki batasan 100 ppm:
- Timbal (Pb)
- Kadium (Cd)
- Air Raksa (Hg)
- Kromium Heksavalen
Extended Producer Responsibility (EPR/Tanggung Jawab Produser yang Diperluas) adalah kebijakan yang mengharuskan Negara-negara Anggota Uni Eropa untuk memperluas tanggung jawab produsen produk melampaui tahap konsumen. Artinya, setelah konsumen membuang kemasan suatu produk, produsen bertanggung jawab atas apa yang terjadi padanya, termasuk pengumpulan dan daur ulang.
Regulasi Uni Eropa tentang kemasan dan limbah kemasan, termasuk desain dan pengelolaan limbah dapat dilihat di sini.
Bulu kucing dan anjing serta produk anjing laut.
Perhiasan yang dipasarkan di UE tidak boleh mengandung bulu kucing atau anjing. Mengimpor atau memasarkan perhiasan yang mengandung produk anjing laut juga dilarang, kecuali produk anjing laut yang bersumber dari perburuan tradisional oleh suku Inuit dan masyarakat adat lainnya. Ketentuan khusus lainnya berlaku.
4. Standar.
Contoh berapa standar Belanda.
- NEN-EN-ISO 11426:2016 en Jewellery - Determination of gold in gold jewellery alloys - Cupellation method (fire assay)
- NEN-EN-ISO 8654:2018 en Jewellery - Colours of gold alloys - Definition, range of colours and designation
- NEN-ISO 3160-1:1999 en Watch cases and accessories - Gold alloy covering - Part 1: General requirements
- NEN-ISO 3160-2:2016 en Watch-cases and accessories - Gold alloy coverings - Part 2: Determination of fineness, thickness, corrosion resistance and adhesion
- NEN-ISO 8653:1993 en Jewellery - Ring-sizes - Definition, measurement and designation
- NEN-ISO 13756:1998 en Determination of silver in silver jewellery alloys - Volumetric (potentiometric) method using sodium chloride or potassium chloride
- NEN-EN-ISO 11427:2016 en Jewellery - Determination of silver in silver jewellery alloys - Volumetric (potentiometric) method using potassium bromide
- NEN-EN-ISO 9202:2019 en Jewellery and precious metals - Fineness of precious metal alloys
- NEN-EN 1904:2000 en Precious metals - The finenesses of solders used with precious metal jewellery alloys
- NEN-EN-ISO 11490:2023 en Jewellery and precious metals - Determination of palladium - Gravimetry using dimethylglyoxime
- NEN-EN-ISO 11210:2023 en Jewellery and precious metals - Determination of platinum - Gravimetry using ammonium chloride
- NEN-EN-ISO 11494:2019 en - Jewellery and precious metals - Determination of platinum in platinum alloys - ICP-OES method using an internal standard element
Lihat selengkapnya pada Home - NEN
Contoh beberapa standar Eropa:
- EN 28653:1992 Jewellery - Ring-sizes - Definition, measurement and designation (ISO 8653:1986).
- EN ISO 18323:2015 Jewellery - Consumer confidence in the diamond industry
- EN ISO 9202:2019 Jewellery and precious metals - Fineness of precious metal alloys.
- EN 1904:2000 Precious metals - The finenesses of solders used with precious metal jewellery alloys.
- EN ISO 8654:2018/A1:2019 Jewellery - Colours of gold alloys - Definition, range of colours and designation - Amendment 1.
- EN ISO 11495:2019 Jewellery and precious metals - Determination of palladium in palladium alloys - ICP-OES method using an internal standard element.
- EN ISO 11494:2019 Jewellery and precious metals - Determination of platinum in platinum alloys - ICP-OES method using an internal standard element (ISO 11494:2019).
- EN ISO 11427:2016 Jewellery - Determination of silver in silver jewellery alloys - Volumetric (potentiometric) method using potassium bromide (ISO 11427:2014).
- EN ISO 11426:2021 Jewellery and precious metals - Determination of gold - Cupellation method (fire assay) (ISO 11426:2021).
- EN 1811:2011 Reference test method for release of nickel
- EN 12472 – Method for the simulation of accelerated wear and corrosion for the detection of nickel release from coated items
- EN ISO 17075-1:2017 Leather - Chemical determination of chromium(VI) content in leather - Part 1: Colorimetric method (ISO 17075-1:2017)
Lihat standar pada CEN - CENELEC - Search standards
Contoh beberapa standar Internasional.
- ISO 10713:1992 Jewellery -- Gold Alloy Coatings
- ISO 23345:2021 Jewellery and Precious Metals - Non Destructive Precious Metal Fineness Confirmation By ED-XRF.
- ISO 24016:2020 Jewellery and Precious Metals - Grading Polished Diamonds - Terminology, Classification And Test Methods.
- ISO 22764:2020 en – Jewellery and precious metals – Fineness of solders used with precious metal jewellery alloys
- ISO 24018:2020 en - Jewellery and precious metals - Specifications for 1 kilogram gold bar
- ISO 18214:2024 en - Jewellery and precious metals - Determination of high purity gold, silver, platinum and palladium - Difference method using SPARK OES
- ISO 15093:2020 en - Jewellery and precious metals - Determination of high purity gold, platinum and palladium - Difference method using ICP-OES
- ISO 15096:2020 en - Jewellery and precious metals - Determination of high purity silver - Difference method using ICP-OES
5. Persyaratan Lainnya
Persyaratan Pembeli Umum
Keberlanjutan
Produk berkelanjutan menawarkan hal-hal seperti daur ulang dan pilihan bahan yang berkelanjutan, serta kondisi sosial yang lebih baik. Selain itu, pembeli UNI EROPA semakin mencari produk yang telah diproduksi dengan menghormati hak asasi manusia, kondisi ketenagakerjaan, dan lingkungan. Ada dua inisiatif ritel yang telah berkembang di negara-negara Eropa Barat: Prakarsa Kepatuhan Sosial Bisnis (BSCI) dan Prakarsa Perdagangan Etis (ETI). Perusahaan-perusahaan UNI EROPA yang lebih besar bahkan telah mengembangkan kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) mereka sendiri dan mengharuskan pemasok untuk mematuhi persyaratan ini. Kesehatan dan keselamatan pekerja khususnya merupakan topik yang sensitif di Eropa.
Persyaratan Pembeli Niche (Niche Buyer Requirements)
Fairtrade Labelling
Produk berlabel Fairtrade merupakan inisiatif yang mendukung penetapan harga yang adil, peningkatan kondisi sosial bagi produsen, dan jaminan praktik yang adil dan bertanggung jawab di seluruh rantai pasokan perhiasan. Inisiatif keberlanjutan sangat penting bagi produsen perhiasan yang mengandung logam mulia dan batu mulia, yang terkait dengan kesejahteraan penambang dan dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan. Inisiatif ini memaksa sektor perhiasan untuk memberikan lebih banyak transparansi dan akuntabilitas dalam hal bahan yang digunakan. Banyak produsen perhiasan mengajukan sertifikat transparansi dan akuntabilitas di Fairtrade, Responsible Jewellery Council, dan organisasi internasional lainnya untuk menunjukkan praktik etis mereka.
6. Lembaga Berwenang
Uni Eropa
CEN, European Committee for Standardization, adalah asosiasi yang menyatukan National Standardization Bodies dari 34 negara Eropa. CEN menyediakan platform untuk pengembangan Standar Eropa dan dokumen teknis lainnya sehubungan dengan berbagai jenis produk, bahan, layanan, dan proses.
Belanda.
Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA).
NVMA merupakan lembaga independen dibawah the Ministry of Agriculture, Fisheries, Food Security and Nature dan Lembaga untuk the Ministry of Health, Welfare and Sport. Institusi Belanda ini memiliki tugas untuk mengawasi kesehatan hewan dan tumbuhan, kesejahteraan hewan, dan keamanan makanan dan produk konsumen, serta menegakkan peraturan perundang-undangan.
Alamat Pos:
Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA)
P.O. Box 43006
3540 AA Utrecht
The Netherlands
Alamat
Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA)
Catharijnesingel 59
The Dutch Authority for Digital Infrastructure (Rijksinspectie Digitale Infrastructuur) merupakan otoritas Belanda untuk Infrastruktur Digital yang bertanggung jawab untuk memeriksa apakah perhiasan logam mulia memiliki tanda pengenal (Hallmarking) yang diperlukan.
VeiligheidNL and RIVM
VeiligheidNL dan the National Institute for Public Health and the Environment (RIVM) menyediakan informasi tentang keberadaan bahan kimia dalam perhiasan (dalam bahasa Belanda).
Royal Netherlands Standardization Institute (NEN).
Badan standar nasional Belanda adalah Royal Netherlands Standardization Institute (NEN). NEN mengelola standar internasional, Eropa, dan nasional di Belanda
Contact Information:
Phone: +31 15 269 0391
Email: +31 15 269 0391
Website: Home - NEN
7. Informasi Lainnya
- Importing Jewellery
- Reach Regulation Impact on Jewellery
- European Federation of Jewellery
- Assaying of gold, silver, and platinum objects
- Costume Jewellery in the Netherlands
- Jewellery requirements and tests for the EU markets
- The Ultimate Guide to REACH Compliance
- REACH Directive – Restrictive Substances
- Jewellery – Consumer Protection Information for Manufacturers and Importers
- Jewelleery Safety: Metal Content