1. Undang-Undang.
Consumer Protection (Safety Requirements) Regulations (CPSR).
Peraturan Perlindungan Konsumen (Persyaratan Keselamatan), mengatur pemasok produk listrik, elektronik, dan gas rumah tangga agar mematuhi peraturan dan memastikan bahwa produk/barang diawasi (Controlled Goods) yang disuplai memenuhi standar keamanan yang relevan, terdaftar pada otoritas dan dibubuhi Tanda Keselamatan (safety mark). Selengkapnya dapat diakses disini.