Ekspor Produk Teh ke Singapura

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Singapura.

1. Kode HS.

Kode HS untuk produk teh di Singapura termasuk pada bab 09 (Kopi, teh, mate, dan rempah-rempah) dan bab 21 (Aneka olahan yang dapat dimakan). Selengkapnya dapat di akses di laman TradeNet atau dalam format pdf disini.

2. Undang-undang.

Undang-undang tentang keamanan produk, perlindungan konsumen, dan keamanan makanan.

Sale Of Food Act (Chapter 283, Section 56(1))

Undang-undang yang juga dikenal sebagai Regulasi Makanan (Food Regulations), mengatur tentang pelabelan, pengemasan, dan kandungan dalam makanan yang dapat diimpor dan diperdagangkan di Singapura. Selengkapnya dapat diakses disini.

3. Regulasi.

Regulasi yang mengatur tentang keamanan produk, perlindungan konsumen, dan keamanan makanan, seperti sertifikasi, pelabelan, penyimpanan kemasan, dsb.

Pada Food Regulations, teh didefinisikan dan di syaratkan sebagai berikut :

  • Daun dan kuncup daun dari salah satu varietas Camellia sinesis, yang disiapkan dengan proses dagang seperti biasa.
  • Tidak boleh menghasilkan lebih dari 7% (b/b) atau kurang dari 4% (b/b) abu, dimana minimal setengahnya harus larut dalam air.
  • Harus menghasilkan setidaknya 30% (b/b) ekstrak yang larut dalam air.
  • Tidak boleh mengandung daun atau batang palsu, lunglai, busuk, maupun berjamur, atau apapun lapisan luar dan pewarna untuk tujuan lain.

3.1 Kategori Teh.

Berdasarkan Food Regulations teh dikategorikan sbb:

  1. Tea dust, tea siftings and tea fanning

Tea dust, tea siftings and tea fanning adalah serbuk teh, ayakan teh, dan fanning teh yang sesuai dengan standar teh yang telah ditentukan kecuali tidak boleh menghasilkan lebih dari 5% (b/b) abu yang tidak larut dalam asam klorida.

  1. Teh instan

Teh instan dibuat dari daun sehat dari salah satu varietas Camellia sinesis dan harus dalam bentuk bubuk. Teh instan harus mengandung :

  • total abu tidak lebih dari 15% (b/b);
  • kelembaban tidak lebih dari 6% (b/b);
  • kafein tidak kurang dari 4% (b/b);
  • tannin tidak kurang dari 4% (b/b);
  • tidak ada bahan pewarna tambahan;

Selain itu, teh instan harus larut dalam air mendidih dalam waktu 30 detik dengan pengadukan sedang dan harus memiliki warna, rasa dan aroma seperti teh yang baru diseduh.

  1. Teh seduh

Teh seduh adalah minuman yang dibuat dari teh, serbuk teh, ayakan teh, teh celup atau teh instan, dengan atau tanpa tambahan gula atau susu dan tidak mengandung bahan pewarna tambahan.

3.2 Kandungan Teh.

Kelompok kandungan pada teh.

  1. Zat antibusa (Anti-foaming agent)

Zat antibusa berarti zat apa pun yang mencegah atau mengurangi pembusaan makanan. Produk teh siap minum (ready-to-drink tea) dapat mengandung zat antibusa yang disebut sebagai dimethyl polysiloxane tidak lebih dari 10 ppm.

  1. Peningkat rasa (Flavour enhancers)

Peningkat rasa adalah setiap zat yang mampu meningkatkan atau menambah rasa pada makanan, tapi tidak termasuk saus, gravy, campuran gravy, campuran sup, rempah atau bumbu. Pada teh seduh (brewed tea) kandungan peningkat rasa jenis L-theanine hanya diperboleh maksimal tidak melebihi 1000 ppm.

  1. Pengawet kimia kelas III yang diizinkan 
Jenis Makanan
Jumlah maksimum dimetil dikarbonat dalam bagian per juta*
Kopi siap minum, pengganti kopi, teh, infus herbal, dan sereal panas dan minuman biji-bijian lainnya (tidak termasuk kakao).
250

* Tingkat tambahan; residu dimetil dikarbonat tidak terdeteksi dalam makanan siap saji.

  1. Jumlah maksimal pestisida dalam makanan
Subtansi
Batas residu maksimum (ppm)
Tipe Makanan
Chlorpyrifosmethyl 0.1
kacang-kacangan, kubis, terong, selada, merica, lobak, nasi, teh hijau
(beans, cabbages, egg-plants, lettuce, pepper, radishes, rice, green tea)
Cyhexatin (defined as the sum of cyhexatin and dicyclohexyltin oxide, expressed as cyhexatin)
2
apel, pir, buah jeruk, pisang, buah berry, sayuran, plum, teh (diproduksi kering)
(apples, pears, citrus fruits, bananas, berry fruit, vegetables, plums, tea (dry manufactured))
Deltamethrin
10
Teh
(tea)
Dicofol
5
almond, buah-buahan (kecuali stroberi), sayuran (kecuali mentimun, gherkin, tomat), hop (kering), teh (diproduksi kering)
(almonds, fruits (except strawberries), vegetables (except cucumbers, gherkins, tomatoes), hops (dried), tea (dry manufactured))
Endosulfan (termasuk endosulfan sulphate)
30
teh (diproduksi kering)
(tea (dry manufactured))
Ethion
5
teh (diproduksi kering)
(tea (dry manufactured))
Fenitrothion
0.5
kubis, pir, kacang polong, tomat, teh hijau kering, stroberi
(cabbages, pears, peas, tomatoes, dried green tea, strawberries)
  1. Jumlah maksimum arsenik dan timbal yang diizinkan dalam biji kopi
  • Arsenic (As), max. 1 ppm,
  • Lead (Pb), max. 2 ppm.
  1. Pemanis yang diizinkan pada makanan terpilih dan tingkat maksimum yang diizinkan (max. parts per millions)
Jenis Makanan
Acesulfame-K
Saccharin
Neotame
Steviol Glycosides
(as steviol)
Sucralose
Kopi siap minum, pengganti kopi, teh, infus herbal dan minuman sereal dan biji-bijian panas lainnya (tidak termasuk kakao), dan pra-campuran untuk produk tersebut
500
200
50
100
300

3.3 Persyaratan Pelabelan.

Persyaratan Pelabelan makanan termasuk teh diatur dengan undang- undang Sale of Food Act (Chapter 283, Section 56(1)).

Secara umum, ketentuan pelabelan pada undang-undang tsb, antara lain:

  • Makanan pada kemasan harus diberi label yang memuat informasi dalam Bahasa Inggris sesuai dengan regulasi ini.
  • Informasi dimaksud terdiri dari: nama atau deskripsi yang menggambarkan produk makanan.
  • Deskripsi penyebutan yang tepat untuk setiap bahan makanan yang terdiri dari dua bahan atau lebih dan harus dirinci dalam urutan proporsi menurut beratnya.
  • Menyatakan kandungan pewarna salah satu jenis tartrazin: tartrazine, colour (102), colour (FD Yellow #5) atau istilah lainnya.
  • Jumlah bersih makanan dalam kemasan yang dinyatakan dengan cara berikut: (i) untuk makanan cair, berdasarkan volume, (ii) untuk makanan padat, menurut beratnya, (iii) untuk makanan semi padat atau kental, baik menurut berat atau volumenya; dan (iv) untuk makanan yang dikemas dalam media cair, berdasarkan berat bersih makanan bersama dengan media cair, dan berdasarkan berat makanan yang dikeringkan.
  • Nama dan alamat pabrik pembuat, pengemas atau penjual lokal untuk pangan asal lokal; dan nama dan alamat importir, distributor atau agen setempat dan nama negara asal pangan produk impor.
  • Makanan dan bahan makanan yang menyebabkan hipersensitivitas (tidak terdapat pada produk teh)
    • sereal yang mengandung gluten, yaitu gandum, rye, barley, oats, spelt atau galur hibridisasinya dan produknya;
    • krustasea dan produk krustasea;
    • telur dan produk telur;
    • ikan dan produk ikan;
    • kacang tanah, kedelai dan produknya;
    • susu dan produk susu (termasuk laktosa);
    • kacang pohon dan produk kacang; dan
    • sulfit dalam konsentrasi 10 mg/kg atau lebih;
  • Penandaan Tanggal (Date marking)
Tanggal kedaluwarsa untuk setiap makanan yang dikemas harus ditunjukkan dengan salah satu cara berikut:
  •  “USE BY (here insert the day, month and year)”;
  • “SELL BY (here insert the day, month and year)”;
  • “EXPIRY DATE (here insert the day, month and year)”; or
  • “BEST BEFORE (here insert the day, month and year)”.

Tanda tanggal harus ditunjukkan dengan jelas dan ukuran huruf tidak boleh kurang dari 3 mm.

  • Apabila makanan yang dikemas sebelumnya ditentukan melalui  the Second Schedule adalah produk mentah, tanda tanggal harus cukup untuk menyatakan tanggal pengemasan dengan cara berikut:
    •  “PACKING DATE (here insert the day, month and year)”;
    • “PACKED ON (here insert the day, month and year)”; or
    • “PKD (here insert the day, month and year)”,
  • Jika tidak praktis untuk menempatkan seluruh tanda tanggal di satu tempat pada label, tanggal dapat diletakkan di tempat lain pada paket jika kata-kata USE BY DATE ON”, “SELL BY DATE ON”, “EXPIRY DATE ON”, “BEST BEFORE DATE ON”, “PACKING DATE ON” atau kata-kata lain seperti itu yang dapat disetujui oleh Direktur Jenderal

4. Standar.

4.1 Standar Spesifikasi dan Persyaratan.

4.2 Standar Pengujian Teh.

  • ISO 10727:2002 - Tea and instant tea in solid form — Determination of caffeine content — Method using high-performance liquid chromatography
  • ISO 14502-1:2005 - Determination of substances characteristic of green and black tea — Part 1: Content of total polyphenols in tea — Colorimetric method using Folin-Ciocalteu reagent
  • ISO 14502-1:2005/Cor 1:2006 - Determination of substances characteristic of green and black tea — Part 1: Content of total polyphenols in tea — Colorimetric method using Folin-Ciocalteu reagent — Technical Corrigendum 1
  • ISO 14502-2:2005 - Determination of substances characteristic of green and black tea — Part 2: Content of catechins in green tea — Method using high-performance liquid chromatography
  • ISO 14502-2:2005/Cor 1:2006 - Determination of substances characteristic of green and black tea — Part 2: Content of catechins in green tea — Method using high-performance liquid chromatography — Technical Corrigendum 1
  • ISO 15598:1999 - Tea — Determination of crude fibre content
  • ISO 1573:1980 - Tea — Determination of loss in mass at 103 degrees C
  • ISO 1575:1987 - Tea — Determination of total ash
  • ISO 1576:1988 - Tea — Determination of water-soluble ash and water-insoluble ash
  • ISO 1577:1987 - Tea — Determination of acid-insoluble ash
  • ISO 1578:1975 - Tea — Determination of alkalinity of water-soluble ash
  • ISO 18447:2021 - Tea — Determination of theaflavins in black tea — Method using high performance liquid chromatography
  • ISO 19563:2017 - Determination of theanine in tea and instant tea in solid form using high-performance liquid chromatography
  • ISO 6770:1982 - Instant tea — Determination of free-flow and compacted bulk densities
  • ISO 7513:1990 - Instant tea in solid form — Determination of moisture content (loss in mass at 103 degrees C)
  • ISO 7514:1990 - Instant tea in solid form — Determination of total ash
  • ISO 9768:1994 - Tea — Determination of water extract
  • ISO 9768:1994/Cor 1:1998 - Tea — Determination of water extract — Technical Corrigendum 1

5. Lembaga Berwenang.

  • Singapore Food Agency (SFA)
Alamat: 52 Jurong Gateway Road
14-01 JEM Office Tower
Singapore 608550
Phone: 6805 2871
Website: www.sfa.gov.sg

6. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  18 Jun 2022

Teh
  • 1. Kode HS.
  • 2. Undang-undang.
  • 3. Regulasi.
  • 3.1 Kategori Teh.
  • 3.2 Kandungan Teh.
  • 3.3 Persyaratan Pelabelan.
  • 4. Standar.
  • 4.1 Standar Spesifikasi dan Persyaratan.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Singapura

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Singapura)

Tautan Terkait