Ekspor Produk Kopi ke Singapura

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Singapura.

1. Kode HS.

Kode HS untuk produk kopi di Singapura termasuk pada bab 09 (Kopi, teh, mate, dan rempah-rempah) dan bab 21 (Aneka olahan yang dapat dimakan). Selengkapnya dapat di akses di laman TradeNet atau dalam bentuk pdf.

2. Undang-undang.

2.1 Sale of Food Act (Chapter 283, Section 56(1)) Food Regulations.

Undang-undang yang mengatur beberapa jenis produk makanan yang akan di impor maupun diperjualbelikan di Singapura. Salah satunya mengatur tentang pelabelan, dan batasan kandungan dan zat-zat yang ada di kopi.

2.2 Commodity Futures Act (Chapter 48a, Section 2) Commodity Futures (Coffee) Order.

Undang-undang ini menegaskan bahwa kopi ditetapkan sebagai komoditas.

3. Peraturan dan Persyaratan.

Menurut Food Regulations kopi berarti sebagai benih atau bubuk benih yang digiling dari satu atau lebih dari berbagai spesies Coffea. Dalam peraturan tersebut, kopi dikategorikan menjadi 5 kategori yaitu:

  1. kopi dan chicory
  2. kopi campuran (coffee mixture)
  3. kopi instan atau soluble coffee
  4. kopi instan dan chicory atau soluble coffee dan chicory
  5. kopi tanpa kafein.

3.1 Pelabelan.

Secara umum, setiap produk makanan dalam kemasan harus memiliki label yang mencolok dan melekat pada tempat atau wadah makanan. Label tersebut memuat keterangan, pernyataan, informasi dan kata-kata dalam bahasa Inggris seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang dan Regulasi.

Dalam label pemberian tanggal, khususnya tanggal kadaluwarsa, harus ditunjukkan dengan salah satu cara berikut:

  1. “USE BY (di sini masukkan hari, bulan dan tahun)”;
  2. “SELL BY (di sini masukkan hari, bulan dan tahun)”;
  3. “EXPIRY DATE (di sini masukkan hari, bulan dan tahun)”; atau
  4. “BEST BEFORE (di sini masukkan hari, bulan dan tahun)”.

Sedangkan untuk makanan impor harus didaftarkan ke Director-General. Produk makanan impor yang sudah terdaftar dan memiliki ijin dagang perlu mencantumkan keterangan berikut:

  1. nama merek produk, atau jika produk tidak memiliki nama merek pada saat impor, nama produsen produk atau nama merek produk yang dimaksud;
  2. nama importir;
  3. alamat importir;
  4. deskripsi produk;
  5. negara asal produk;
  6. jumlah dan satuan; dan
  7. tanggal kedatangan.

Beberapa tambahan keterangan yang perlu ada pada label untuk kategori kopi berikut:

Kopi dan chicory

Pada label tercetak atau ditempelkan dengan jelas dalam Bahasa Inggris, pernyataan di mana kata “Coffee and Chicory” dicetak dengan huruf yang lebih besar daripada kata lain pada label, segera diikuti dengan pernyataan persentase proporsi kandungan bahan-bahan campuran, dicetak dalam ukuran font minimal 3 mm, dalam format berikut:

“Mengandung tidak kurang dari (di sini masukkan jumlah bagian persen kopi) bagian persen kopi”. Kata “kopi” dalam label maupun keterangan pada kemasan harus selalu diikuti kata “dan chicory”.

Kopi campuran (coffee mixture)

Label tercetak dalam Bahasa Inggris dan harus ada kata “Coffee Mixture” dengan font lebih besar dari tulisan yang lain. Lalu diikuti dengan keterangan bahan campuran dan proporsi bahan campuran yang ada, menggunakan huruf yang tingginya tidak kurang dari 3 mm dengan format berikut:

“Mengandung (di sini masukkan jumlah bagian persen kopi) bagian persen kopi dicampur dengan (di sini masukkan jumlah bagian persen bahan lain) bagian persen (di sini masukkan nama bahan lain tersebut)”. Kata “Kopi” di label maupun keterangan harus diikuti dengan kata “campuran”.

Apabila produk kopi campuran dijual tanpa kemasan sebelumnya (prepackage), harus ada label tulisan dalam Bahasa Inggris di wadah atau tempat penyimpanan kopi. Harus ada tulisan “Coffee Mixture” dengan huruf yang lebih besar dari tulisan lain dan diikuti dengan komposisi campuran kopi seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Kopi instan dan chicory atau soluble coffee dan chicory

Terdapat tulisan “Kopi instan dan chicory” atau “soluble coffee dan chicory” dalam Bahasa Inggris. Tulisan tercetak jelas dengan menggunakan font huruf yang lebih besar daripada tulisan lain pada label kemasan.

3.2 Kandungan Kopi.

Pada Food Regulations ditetapkan beberapa batasan atau standard kandungan dan campuran yang diperbolehkan dalam berbagai macam produk kopi. Diantaranya sebagai berikut:

  1. Anti-foaming agent: Zat antibusa berarti zat apa pun yang mencegah atau mengurangi pembusaan makanan. Produk kopi siap minum (ready-to-drink coffee) dapat mengandung zat antibusa yang disebut sebagai dimethyl polysiloxane tidak lebih dari 10 ppm.
  2. Mineral hydrocarbons: Mineral hydrocarbons berarti setiap produk hidrokarbon, baik cair, semi-cair atau padat, yang berasal dari minyak bumi atau disintesis dari gas minyak bumi dan termasuk hidrokarbon minyak bumi ringan yang tidak berbau, minyak mineral putih, hidrokarbon terhalogenasi, jeli minyak bumi, parafin keras dan lilin mikrokristalin.
Mineral Hydrocarbon
Nama Makanan
Toleransi limit (ppm)
Trichloroethylene
Decaffeinated ground coffee
25
Decaffeinated soluble (instant) coffee extract
10
Methylene chloride
Decaffeinated ground coffee
10
Decaffeinated soluble (instant) coffee extract
10

*Jika penggunaan lebih dari satu hidrokarbon terklorinasi secara tegas diizinkan dalam makanan tertentu, total residu hidrokarbon terklorinasi dalam makanan tersebut tidak boleh melebihi 30 ppm.

  1. Pengawet kimia kelas II yang diizinkan dalam kopi (atau campuran kopi atau ekstrak cair):
    • Benzoic acid, max. 450 ppm,
    • Methyl para-hydroxy benzoate, max. 450 ppm.
  2. Pengawet kimia kelas III yang diizinkan 
Jenis Makanan
Jumlah maksimum dimetil dikarbonat dalam bagian per juta*
Kopi siap minum, pengganti kopi, teh, infus herbal, dan sereal panas dan minuman biji-bijian lainnya (tidak termasuk kakao).
  1.  

* Tingkat tambahan; residu dimetil dikarbonat tidak terdeteksi dalam makanan siap saji.

  1. Jumlah maksimal pestisida dalam makanan
Subtansi
Batas residu maksimum (ppm)
Tipe Makanan
Aldicarb
0.1
biji kopi (coffee beans)
Aluminium phosphide
0.1
biji-bijian sereal, kacang-kacangan, biji kopi (cereal grain, nuts, coffee beans)
Carbendazim
0.1
susu, bawang merah, almond, kacang-kacangan, asparagus, biji kopi mentah, telur (tanpa cangkang)
Carbofuran and 3-hydroxy carbofuran expressed as carbofuran

 

0.1
gandum, biji minyak, bawang, persik, kacang-kacangan, pir, gandum, pisang, jelai, biji sesawi, biji kopi mentah, terong, selada, jagung, stroberi, tebu, jagung manis, tomat
(oats, oil seeds, onions, peaches, nuts, pears, wheat, bananas, barley, mustard seeds, raw coffee beans, egg-plants, lettuce, maize, strawberries, sugar-cane, sweet corn, tomatoes)
Cypermethrin (sum of isomers)
0.05
kacang kedelai, jagung manis, jagung, kacang polong, biji kopi, telur, kacang merah tanpa polong, jamur, daging, sayuran akar dan umbi
(soya beans, sweet corn, maize, peas, coffee beans, eggs, kidney bean without pod, mushroom, meat, root and tuber vegetables)
Deltamethrin
2
biji-bijian sereal (gandum utuh), tepung terigu (wholemeal), biji kopi
(cereal grains (whole grain), wheat flour (wholemeal), coffee beans)
Dichlorvos
2
sereal mentah, biji kopi (hijau), kacang kedelai, kacang tanah, lentil, kacang
(raw cereals, coffee beans (green), soya beans, peanuts, lentils, nuts)
Fenamiphos
0.1
ubi jalar, kentang, biji kopi panggang, daging jeruk
(sweet potatoes, potatoes, roasted coffee beans, orange flesh)
Fentin
0.1
kentang, seledri, biji kakao, biji kopi mentah, beras (dalam kulit)
(potatoes, celery, cocoa beans, raw coffee beans, rice (in husk))
Monocrotophos
0.1
biji kopi mentah, biji kapas, bawang bombay, kacang polong
(raw coffee beans, cottonseeds, onions, peas)
Oxamyl
0.1
bit, wortel, biji kopi, kacang tanah, kentang, bit gula, kacang kedelai (kering), ubi jalar
(beets, carrots, coffee beans, peanuts, potatoes, sugar beets, soya beans (dried), sweet potatoes)
Paraquat
0.05
sayuran, buah-buahan, tebu, kacang-kacangan, sereal mentah (selain beras dan jagung), daging dan produk daging, biji kopi
(vegetables, fruits, sugar-canes, nuts, raw cereals (other than rice and maize), meat and meat products, coffee beans)
Permethrin (total isomers)
0.05
jagung manis, susu dan produk susu (dasar lemak), kentang, biji kopi, lobak, bit gula
(sweet corn, milk and milk products (fat basis), potatoes, coffee beans, rapeseeds, sugarbeets)
Triadimeforn
0.1
telur, susu, jelai, daging, biji kopi, gandum, daun bawang, kacang polong, labu, bit gula
(eggs, milk, barley, meat, coffee beans, oats, spring onions, peas, pumpkins, sugarbeets)
  1. Jumlah maksimum arsenik dan timbal yang diizinkan dalam biji kopi
  • Arsenic (As), max. 1 ppm,
  • Lead (Pb), max. 2 ppm.
  1. Pemanis yang diizinkan pada makanan terpilih dan tingkat maksimum yang diizinkan (max. parts per millions)
Jenis Makanan
Acesulfame-K
Saccharin
Neotame
Steviol Glycosides
(as steviol)
Sucralose
Kopi siap minum, pengganti kopi, teh, infus herbal dan minuman sereal dan biji-bijian panas lainnya (tidak termasuk kakao), dan pra-campuran untuk produk tersebut
500
200
50

100

300
  1. Mycotoxins (Ochratoxin A)

Sebagai tambahan dari website SFA, mycotoxins adalah senyawa beracun yang diproduksi secara alami oleh jenis jamur tertentu yang tumbuh pada sereal, buah-buahan kering, kacang-kacangan dan rempah-rempah. Ochratoxin A termasuk mycotoxins yang sering ditemukan dalam sereal dan juga telah terdeteksi dalam kopi, bir, anggur, kacang-kacangan dan buah kering seperti kismis.

Berdasarkan circular maximum residue limits established for mercury, bromate and mycotoxins in food berikut batas kandungan Ochratoxin A yang diperbolehkan :

Kontaminan
Jenis Makanan
Batas Maksimal
Ochratoxin A
Roasted coffee beans and ground roasted coffee (excluding instant coffee or soluble coffee)
5 ppb
Instant coffee or soluble coffee
10 ppb

3.2 Kopi Luwak.

Berdasarkan peraturan Import Requirements of Specific Food Products (Updated 25 April 2022) mengimpor produk kopi luwak perlu dokumen berikut ini:

  1. Bukti dokumentasi (pengajuan satu kali) bahwa produk yang diimpor diproduksi ditempat yang di atur oleh otoritas yang berwenang (misalnya, salinan resmi dari lisensi pabrik)
  2. Bukti dokumentasi berupa flowchart yang menunjukkan bahwa kopi telah sepenuhnya dicuci, dikeringkan dan disangrai pada suhu inti oven 200°C selama 20 menit, dan 220°C selama 10 menit.
  3. Laporan pengujian (yang dilakukan tiap kali pengiriman)
Laporan Laboratorium yang disampaikan oleh importir (pada setiap pengiriman)
Tes mikrobiologi
Tes kimia
Total colony count
Fecal coliform
E. coli
Staphylococcus aureus
Bacillus cereus
Salmonella
Shigella
E.coli.O157:H7
pesticide residues
heavy metals 

Dari circular on import requirements of civet coffee (Kopi Luwak) yang dapat dapat diakses di laman Customs Singapura disini, kopi luwak tidak termasuk dalam list CITES sehingga saat proses impor tidak memerlukan ijin maupun sertifikasi CITES.

4. Standar.

4.1 Standar spesifikasi dan persyaratan.

4.2 Standar Pengujian Kopi.

5. Lembaga Berwenang.

  • Singapore Food Agency (SFA)
Alamat: 52 Jurong Gateway Road
14-01 JEM Office Tower
Singapore 608550
Phone: 6805 2871
Website: www.sfa.gov.sg

6. Informasi Lain.


Diterbitkan pada  18 Jun 2022

Kopi
  • 1. Kode HS.
  • 2. Undang-undang.
  • 2.1 Sale of Food Act (Chapter 283, Section 56(1)) Food Regulations.
  • 2.2 Commodity Futures Act (Chapter 48a, Section 2) Commodity Futures (Coffee) Order.
  • 3. Peraturan dan Persyaratan.
  • 3.1 Pelabelan.
  • 3.2 Kandungan Kopi.
  • 3.2 Kopi Luwak.
  • 4. Standar.
  • 4.1 Standar spesifikasi dan persyaratan.
  • 4.2 Standar Pengujian Kopi.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lain.
Produk Ekspor Lainnya ke Singapura

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Singapura)

Tautan Terkait