1. Kode HS.
Kode HS untuk produk kopi di Singapura termasuk pada bab 09 (Kopi, teh, mate, dan rempah-rempah) dan bab 21 (Aneka olahan yang dapat dimakan). Selengkapnya dapat di akses di laman TradeNet atau dalam bentuk pdf.
2. Undang-undang.
2.1 Sale of Food Act (Chapter 283, Section 56(1)) Food Regulations.
Undang-undang yang mengatur beberapa jenis produk makanan yang akan di impor maupun diperjualbelikan di Singapura. Salah satunya mengatur tentang pelabelan, dan batasan kandungan dan zat-zat yang ada di kopi.
2.2 Commodity Futures Act (Chapter 48a, Section 2) Commodity Futures (Coffee) Order.
Undang-undang ini menegaskan bahwa kopi ditetapkan sebagai komoditas.
3. Peraturan dan Persyaratan.
Menurut Food Regulations kopi berarti sebagai benih atau bubuk benih yang digiling dari satu atau lebih dari berbagai spesies Coffea. Dalam peraturan tersebut, kopi dikategorikan menjadi 5 kategori yaitu:
- kopi dan chicory
- kopi campuran (coffee mixture)
- kopi instan atau soluble coffee
- kopi instan dan chicory atau soluble coffee dan chicory
- kopi tanpa kafein.
3.1 Pelabelan.
Secara umum, setiap produk makanan dalam kemasan harus memiliki label yang mencolok dan melekat pada tempat atau wadah makanan. Label tersebut memuat keterangan, pernyataan, informasi dan kata-kata dalam bahasa Inggris seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang dan Regulasi.
Dalam label pemberian tanggal, khususnya tanggal kadaluwarsa, harus ditunjukkan dengan salah satu cara berikut:
- “USE BY (di sini masukkan hari, bulan dan tahun)”;
- “SELL BY (di sini masukkan hari, bulan dan tahun)”;
- “EXPIRY DATE (di sini masukkan hari, bulan dan tahun)”; atau
- “BEST BEFORE (di sini masukkan hari, bulan dan tahun)”.
Sedangkan untuk makanan impor harus didaftarkan ke Director-General. Produk makanan impor yang sudah terdaftar dan memiliki ijin dagang perlu mencantumkan keterangan berikut:
- nama merek produk, atau jika produk tidak memiliki nama merek pada saat impor, nama produsen produk atau nama merek produk yang dimaksud;
- nama importir;
- alamat importir;
- deskripsi produk;
- negara asal produk;
- jumlah dan satuan; dan
- tanggal kedatangan.
Beberapa tambahan keterangan yang perlu ada pada label untuk kategori kopi berikut:
Kopi dan chicory
Pada label tercetak atau ditempelkan dengan jelas dalam Bahasa Inggris, pernyataan di mana kata “Coffee and Chicory” dicetak dengan huruf yang lebih besar daripada kata lain pada label, segera diikuti dengan pernyataan persentase proporsi kandungan bahan-bahan campuran, dicetak dalam ukuran font minimal 3 mm, dalam format berikut:
“Mengandung tidak kurang dari (di sini masukkan jumlah bagian persen kopi) bagian persen kopi”. Kata “kopi” dalam label maupun keterangan pada kemasan harus selalu diikuti kata “dan chicory”.
Kopi campuran (coffee mixture)
Label tercetak dalam Bahasa Inggris dan harus ada kata “Coffee Mixture” dengan font lebih besar dari tulisan yang lain. Lalu diikuti dengan keterangan bahan campuran dan proporsi bahan campuran yang ada, menggunakan huruf yang tingginya tidak kurang dari 3 mm dengan format berikut:
“Mengandung (di sini masukkan jumlah bagian persen kopi) bagian persen kopi dicampur dengan (di sini masukkan jumlah bagian persen bahan lain) bagian persen (di sini masukkan nama bahan lain tersebut)”. Kata “Kopi” di label maupun keterangan harus diikuti dengan kata “campuran”.
Apabila produk kopi campuran dijual tanpa kemasan sebelumnya (prepackage), harus ada label tulisan dalam Bahasa Inggris di wadah atau tempat penyimpanan kopi. Harus ada tulisan “Coffee Mixture” dengan huruf yang lebih besar dari tulisan lain dan diikuti dengan komposisi campuran kopi seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Kopi instan dan chicory atau soluble coffee dan chicory
Terdapat tulisan “Kopi instan dan chicory” atau “soluble coffee dan chicory” dalam Bahasa Inggris. Tulisan tercetak jelas dengan menggunakan font huruf yang lebih besar daripada tulisan lain pada label kemasan.
3.2 Kandungan Kopi.
Pada Food Regulations ditetapkan beberapa batasan atau standard kandungan dan campuran yang diperbolehkan dalam berbagai macam produk kopi. Diantaranya sebagai berikut:
- Anti-foaming agent: Zat antibusa berarti zat apa pun yang mencegah atau mengurangi pembusaan makanan. Produk kopi siap minum (ready-to-drink coffee) dapat mengandung zat antibusa yang disebut sebagai dimethyl polysiloxane tidak lebih dari 10 ppm.
- Mineral hydrocarbons: Mineral hydrocarbons berarti setiap produk hidrokarbon, baik cair, semi-cair atau padat, yang berasal dari minyak bumi atau disintesis dari gas minyak bumi dan termasuk hidrokarbon minyak bumi ringan yang tidak berbau, minyak mineral putih, hidrokarbon terhalogenasi, jeli minyak bumi, parafin keras dan lilin mikrokristalin.
Mineral Hydrocarbon
|
Nama Makanan
|
Toleransi limit (ppm)
|
Trichloroethylene
|
Decaffeinated ground coffee
|
25
|
Decaffeinated soluble (instant) coffee extract
|
10
|
|
Methylene chloride
|
Decaffeinated ground coffee
|
10
|
Decaffeinated soluble (instant) coffee extract
|
10
|
*Jika penggunaan lebih dari satu hidrokarbon terklorinasi secara tegas diizinkan dalam makanan tertentu, total residu hidrokarbon terklorinasi dalam makanan tersebut tidak boleh melebihi 30 ppm.
- Pengawet kimia kelas II yang diizinkan dalam kopi (atau campuran kopi atau ekstrak cair):
- Benzoic acid, max. 450 ppm,
- Methyl para-hydroxy benzoate, max. 450 ppm.
- Pengawet kimia kelas III yang diizinkan
Jenis Makanan
|
Jumlah maksimum dimetil dikarbonat dalam bagian per juta*
|
Kopi siap minum, pengganti kopi, teh, infus herbal, dan sereal panas dan minuman biji-bijian lainnya (tidak termasuk kakao).
|
|
* Tingkat tambahan; residu dimetil dikarbonat tidak terdeteksi dalam makanan siap saji.
- Jumlah maksimal pestisida dalam makanan
Subtansi
|
Batas residu maksimum (ppm)
|
Tipe Makanan
|
Aldicarb
|
0.1
|
biji kopi (coffee beans)
|
Aluminium phosphide
|
0.1
|
biji-bijian sereal, kacang-kacangan, biji kopi (cereal grain, nuts, coffee beans)
|
Carbendazim
|
0.1
|
susu, bawang merah, almond, kacang-kacangan, asparagus, biji kopi mentah, telur (tanpa cangkang)
|
Carbofuran and 3-hydroxy carbofuran expressed as carbofuran
|
0.1
|
gandum, biji minyak, bawang, persik, kacang-kacangan, pir, gandum, pisang, jelai, biji sesawi, biji kopi mentah, terong, selada, jagung, stroberi, tebu, jagung manis, tomat
(oats, oil seeds, onions, peaches, nuts, pears, wheat, bananas, barley, mustard seeds, raw coffee beans, egg-plants, lettuce, maize, strawberries, sugar-cane, sweet corn, tomatoes)
|
Cypermethrin (sum of isomers)
|
0.05
|
kacang kedelai, jagung manis, jagung, kacang polong, biji kopi, telur, kacang merah tanpa polong, jamur, daging, sayuran akar dan umbi
(soya beans, sweet corn, maize, peas, coffee beans, eggs, kidney bean without pod, mushroom, meat, root and tuber vegetables)
|
Deltamethrin
|
2
|
biji-bijian sereal (gandum utuh), tepung terigu (wholemeal), biji kopi
(cereal grains (whole grain), wheat flour (wholemeal), coffee beans)
|
Dichlorvos
|
2
|
sereal mentah, biji kopi (hijau), kacang kedelai, kacang tanah, lentil, kacang
(raw cereals, coffee beans (green), soya beans, peanuts, lentils, nuts)
|
Fenamiphos
|
0.1
|
ubi jalar, kentang, biji kopi panggang, daging jeruk
(sweet potatoes, potatoes, roasted coffee beans, orange flesh)
|
Fentin
|
0.1
|
kentang, seledri, biji kakao, biji kopi mentah, beras (dalam kulit)
(potatoes, celery, cocoa beans, raw coffee beans, rice (in husk))
|
Monocrotophos
|
0.1
|
biji kopi mentah, biji kapas, bawang bombay, kacang polong
(raw coffee beans, cottonseeds, onions, peas)
|
Oxamyl
|
0.1
|
bit, wortel, biji kopi, kacang tanah, kentang, bit gula, kacang kedelai (kering), ubi jalar
(beets, carrots, coffee beans, peanuts, potatoes, sugar beets, soya beans (dried), sweet potatoes)
|
Paraquat
|
0.05
|
sayuran, buah-buahan, tebu, kacang-kacangan, sereal mentah (selain beras dan jagung), daging dan produk daging, biji kopi
(vegetables, fruits, sugar-canes, nuts, raw cereals (other than rice and maize), meat and meat products, coffee beans)
|
Permethrin (total isomers)
|
0.05
|
jagung manis, susu dan produk susu (dasar lemak), kentang, biji kopi, lobak, bit gula
(sweet corn, milk and milk products (fat basis), potatoes, coffee beans, rapeseeds, sugarbeets)
|
Triadimeforn
|
0.1
|
telur, susu, jelai, daging, biji kopi, gandum, daun bawang, kacang polong, labu, bit gula
(eggs, milk, barley, meat, coffee beans, oats, spring onions, peas, pumpkins, sugarbeets)
|
- Jumlah maksimum arsenik dan timbal yang diizinkan dalam biji kopi
- Arsenic (As), max. 1 ppm,
- Lead (Pb), max. 2 ppm.
- Pemanis yang diizinkan pada makanan terpilih dan tingkat maksimum yang diizinkan (max. parts per millions)
Jenis Makanan
|
Acesulfame-K
|
Saccharin
|
Neotame
|
Steviol Glycosides
(as steviol)
|
Sucralose
|
Kopi siap minum, pengganti kopi, teh, infus herbal dan minuman sereal dan biji-bijian panas lainnya (tidak termasuk kakao), dan pra-campuran untuk produk tersebut
|
500
|
200
|
50
|
100 |
300
|
- Mycotoxins (Ochratoxin A)
Sebagai tambahan dari website SFA, mycotoxins adalah senyawa beracun yang diproduksi secara alami oleh jenis jamur tertentu yang tumbuh pada sereal, buah-buahan kering, kacang-kacangan dan rempah-rempah. Ochratoxin A termasuk mycotoxins yang sering ditemukan dalam sereal dan juga telah terdeteksi dalam kopi, bir, anggur, kacang-kacangan dan buah kering seperti kismis.
Berdasarkan circular maximum residue limits established for mercury, bromate and mycotoxins in food berikut batas kandungan Ochratoxin A yang diperbolehkan :
Kontaminan
|
Jenis Makanan
|
Batas Maksimal
|
Ochratoxin A
|
Roasted coffee beans and ground roasted coffee (excluding instant coffee or soluble coffee)
|
5 ppb
|
Instant coffee or soluble coffee
|
10 ppb
|
3.2 Kopi Luwak.
Berdasarkan peraturan Import Requirements of Specific Food Products (Updated 25 April 2022) mengimpor produk kopi luwak perlu dokumen berikut ini:
- Bukti dokumentasi (pengajuan satu kali) bahwa produk yang diimpor diproduksi ditempat yang di atur oleh otoritas yang berwenang (misalnya, salinan resmi dari lisensi pabrik)
- Bukti dokumentasi berupa flowchart yang menunjukkan bahwa kopi telah sepenuhnya dicuci, dikeringkan dan disangrai pada suhu inti oven 200°C selama 20 menit, dan 220°C selama 10 menit.
- Laporan pengujian (yang dilakukan tiap kali pengiriman)
Laporan Laboratorium yang disampaikan oleh importir (pada setiap pengiriman)
|
|
Tes mikrobiologi
|
Tes kimia
|
Total colony count
Fecal coliform
E. coli
Staphylococcus aureus
Bacillus cereus
Salmonella
Shigella
E.coli.O157:H7
|
pesticide residues
heavy metals
|
Dari circular on import requirements of civet coffee (Kopi Luwak) yang dapat dapat diakses di laman Customs Singapura disini, kopi luwak tidak termasuk dalam list CITES sehingga saat proses impor tidak memerlukan ijin maupun sertifikasi CITES.
4. Standar.
4.1 Standar spesifikasi dan persyaratan.
- ISO 10470:2004 Green coffee — Defect reference chart
- ISO 18794:2018 Coffee — Sensory analysis — Vocabulary
- ISO 24114:2011 Instant coffee — Criteria for authenticity
- ISO 3509:2005 Coffee and coffee products — Vocabulary
- ISO 4072:1982 Green coffee in bags — Sampling
- ISO 6668:2008 Green coffee — Preparation of samples for use in sensory analysis
- ISO 8455:2011 Green coffee — Guidelines for storage and transport
- ISO 8460:1987 Instant coffee — Determination of free-flow and compacted bulk densities
- ISO 9116:2004 Green coffee — Guidelines on methods of specification
4.2 Standar Pengujian Kopi.
- ISO 11292:1995 Instant coffee — Determination of free and total carbohydrate contents — Method using high-performance anion-exchange chromatography
- ISO 11294:1994 Roasted ground coffee — Determination of moisture content — Method by determination of loss in mass at 103 degrees C (Routine method)
- ISO 11817:1994 Roasted ground coffee — Determination of moisture content — Karl Fischer method (Reference method)
- ISO 1446:2001 Green coffee — Determination of water content — Basic reference method
- ISO 18862:2016 Coffee and coffee products — Determination of acrylamide — Methods using HPLC-MS/MS and GC-MS after derivatization
- ISO 20481:2008 Coffee and coffee products — Determination of the caffeine content using high performance liquid chromatography (HPLC) — Reference method
- ISO 20938:2008 Instant coffee — Determination of moisture content — Karl Fischer method (Reference method)
- ISO 22994:2021 Coffee extracts — Determination of the dry matter content of coffee extracts — Sea sand method of liquid or pasty coffee extracts
- ISO 24115:2012 Green coffee — Procedure for calibration of moisture meters — Routine method
- ISO 3726:1983 Instant coffee — Determination of loss in mass at 70 degrees C under reduced pressure
- ISO 4149:2005 Green coffee — Olfactory and visual examination and determination of foreign matter and defects
- ISO 4150:2011 Green coffee or raw coffee — Size analysis — Manual and machine sieving
- ISO 6667:1985 Green coffee — Determination of proportion of insect-damaged beans
- ISO 6669:1995 Green and roasted coffee — Determination of free-flow bulk density of whole beans (Routine method)
- ISO 6670:2002 Instant coffee — Sampling method for bulk units with liners
- ISO 6673:2003 Green coffee — Determination of loss in mass at 105 degrees C
5. Lembaga Berwenang.
-
Singapore Food Agency (SFA)