Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Minyak Atsiri ke Singapura

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Singapura.

1. Kode HS

Kode HS minyak atsiri termasuk pada kelompok “Chapter 33”: Minyak atsiri dan resinoid; wewangian, kosmetik atau persiapan toilet.

Di Singapura, minyak atsiri termasuk sebagai minyak obat dan balsam (Medicated oils and balms) yang merupakan complementary health product. Namun dalam hal ini, minyak obat dan balsam tersebut tidak termasuk produk yang digunakan dalam diffusers aromatik dan wewangian.

Minyak Atsiri
  • 1. Kode HS
  • 2. Undang-Undang
  • 2.1 Health Product Act.
  • 2.2 Endangered Species (Import and Export) Act 2006.
  • 2.3 Convention of International Trade on Endangered Species (CITES).
  • 3. Regulasi.
  • 3.1 Ambang Batas dan Larangan Kandungan.
  • 3.2 Pelabelan
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang.
Ekspor produk lainnya ke Singapura

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Singapura)

Tautan Terkait