1. Undang-Undang.
Undang-undang tentang makanan Singapura
- Singapore Food Agency Act 2019 (Act 11 2019)
- Sale of Food Act (Chapter 283)
1.1 Singapore Food Agency Act 2019 (Act 11 of 2019).
Undang-undang untuk mendirikan Singapore Food Agency, serta untuk mencabut Agri-Food and Veterinary Authority Act (Bab 5 Edisi Revisi 2012) dan Cattle Act (Bab 34 Edisi Revisi 2002), dan membuat amandemen konsekuensial dan terkait undang-undang tertentu lainnya.
Singapore Food Agency Act 2019 dapat dilihat disini.
1.2 Sale of Food Act (Chapter 283).
Sale of Food Act adalah undang-undang untuk mengatur makanan untuk memastikan bahwa makanan yang dijual aman dan sesuai untuk konsumsi manusia dan untuk mempromosikan kesehatan masyarakat, untuk memastikan penyediaan informasi yang berkaitan dengan makanan untuk memungkinkan konsumen membuat pilihan yang tepat dan untuk mencegah perilaku menyimpang yang berhubungan dengan penjualan makanan.
Sale of Food Act (Chapter 283) dapat dilihat disini.
2. Regulasi.
2.1 Regulasi Pelabelan Makanan.
Secara umum, label menggunakan huruf cetak yang jelas dan tahan lama yang dilampirkan pada kemasan makanan, dan minimal menyatakan informasi berikut dalam bahasa Inggris:
- nama/deskripsi makanan
- komposisi bahan
- deklarasi bahan makanan yang diketahui sebagai pemicu alergi (allergen/hypersentivity)
- berat bersih
- nama dan alamat produsen atau importir lokal serta nama negara asal makanan.
- tanggal kadaluarsa
- label informasi nutrisi
Pelabelan makanan diatur dalam Sale of Food Act (Chapter 283, Section 56(1)) Food Regulations, yang menyatakan bahwa semua makanan yang dipasarkan di Singapura harus diber label, dimana label tsb harus ditempatkan mencolok dan menonjol, posisi label dan harus terbaca dengan jelas dan memuat informasi sbb:
- nama umum atau deskripsi makanan yang menunjukkan sifat sebenarnya dari makanan.
- Menunjukan bahan (ingedrients) yang disusun berdasarkan urutan menurun dari berat setiap bahan.
- salah satu dari pernyataan berikut dalam spesifikasi makanan yang mengandung pewarna sintetis, tartrazin:
- tartrazin;
- warna (102);
- warna (FD&C Yellow #5) atau istilah lain yang setara
- jumlah bersih makanan dalam kemasan ditunjukan fengan cara berikut:
- untuk makanan cair, berdasarkan volume.
- untuk makanan padat, menurut beratnya.
- untuk makanan semi-padat atau kental, baik menurut beratnya atau volume, dan
- makanan yang dikemas dalam media cair, menurut berat bersihnya makanan bersama-sama dengan media cair, dan dengan berat makanan tanpa media.
- nama dan alamat produsen, pengemas atau penjual lokal untuk makanan yang diproduksi di Singapura, atau alamat importir, distributor atau agen di Singapura serta nama negara asal makanan untuk makanan impor.
- kata-kata berikut atau kata-kata lain dengan arti yang sama untuk makanan yang mengandung aspartam: “PHENYLKETONURICS: CONTAINS PHENYLALANINE”.
Ketentuan di atas tidak berlaku untuk:
- makanan yang ditimbang, dihitung atau diukur langsung di depan pembeli; dan
- makanan yang dikemas di tempat penjual/pengecer.
- susu formula bayi dalam kemasan
Ketentuan lainnya:
- Wadah yang akan diberi label: berlaku apabila makanan dijual tidak dalam kemasan, penjual tetap harus melmpirkan ketentuan pelabelan
- Makanan dalam kemasan sebagai bagian dari “package” makanan tidak boleh dijual secara individu kecuali jika diberi label, ditandai pada atau dilekatkan pada kemasan atau wadah makanan, dengan informasi nama dan alamat perusahaan yang membuat kemasan, dalam bahasa Inggris.
Panel Informasi Nutrisi:
- Tidak ada label yang boleh memuat klaim nutrisi apa pun, kecuali dalam bentuk yang ditentukan dalam the Twelfth Schedule atau dalam bentuk serupa lainnya yang dapat diterima dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dengan menyebutkan nilai energi, jumlah protein, karbohidrat, lemak, dan jumlah nutrisi lainnya pada klaim nutrisi sesuai dengan makanan.
- jika ada label yang mencantumkan klaim nutrisi sehubungan dengan garam, natrium atau kalium atau salah satu atau semuanya, tetapi tidak termasuk klaim nutrisi lainnya, referensi energi atau nutrisi selain natrium dan kalium dapat dihilangkan dari panel
Penandaan tanggal:
Tanggal kedaluwarsa makanan pada kemasan harus ditunjukkan dengan salah satu cara berikut:
- “USE BY (here insert the day, month and year)”,
- “SELL BY (here insert the day, month and year)”,
- “EXPIRY DATE (here insert the day, month and year)”, atau
- “BEST BEFORE (here insert the day, month and year)”.
Untuk makanan mentah, penandan tanggal pengepakan dicantumkan sebagai berikut:
- “PACKING DATE (here insert the day, month and year)”,
- “PACKED ON (here insert the day, month and year)”, atau
- “PKD (here insert the day, month and year)”
Informasi selengkapnya dapt pelabelan makanan tertentu dapat dilihat disini dan panduan pelabelan dapat dilihat disini.
2.2 Pendaftaran Makanan Impor.
Makanan impor dianggap terdaftar sesuai dengan:
- jika diimpor dengan izin impor yang diterbitkan di bawah Peraturan Impor dan Ekspor (Cap. 272A, Rg 1),
- izin impor sesuai dengan ketentuan Direktur Jenderal dan memuat informasi berikut:
- merek produk, atau jika produk tidak memiliki merek, nama pada saat impor, nama pabrikan,
- nama importir,
- alamat importir,
- deskripsi produk,
- negara asal produk,
- jumlah dan satuan, dan
- tanggal kedatangan.
SFA mensyaratkan izin impor untuk semua makanan dan produk makanan yang dibawa ke Singapura, apa pun moda transportasinya (misalnya melalui udara, darat, laut, atau pos paket). Pengajuan izin impor dapat dilakukan melalui TradeNet, dan tahap pengajuan izin impor dapat dilihat disini atau disini.
2.3 Aditif Makanan.
Dilarang impor, memproduksi, atau menjual makanan yang mengandung bahan tambahan (aditif) yang tidak diperbolehkan dalam peraturan ini.
Bahan Tambahan Makanan (Penggunaan Umum) yang dizininkan (Menurut EIGHTH SCHEDULE) dapat dilihat pada PART 1 - PERMITTED GENERAL PURPOSE FOOD ADDITIVES - Regulation 28(2)
2.4 Residu Pada Makanan.
Pengertian konstituen insidental dalam makanan: dalam peraturan ini yang dimaksud dengan "konstituen insidental" adalah zat asing, zat beracun, pestisida, logam berat, obat hewan atau mikotoksin yang dimasukkan ke dalam makanan dengan cara apa pun, tetapi tidak termasuk anti-caking agen, anti-oksidan, agen pemanis, pengawet kimia, zat pewarna, pengemulsi dan penstabil, zat penyedap, penambah rasa, humektan, suplemen nutrisi, sequestrant atau agen dalam pengemasan gas.
Residu Petisida
Pestisida adalah zat atau senyawa yang digunakan untuk tujuan pertanian, penggembalaan, hortikultura, rumah tangga atau industri, untuk mengendalikan, menghancurkan atau mencegah pertumbuhan dan perkembangan dari setiap jamur, bakteri, virus, serangga, tungau, moluska, nematoda, tumbuhan atau hewan.
Dilarang untuk mengimpor, menjual, mengiklankan, memproduksi, mengirimkan makanan apa pun yang mengandung residu pestisida selain dari yang ditentukan dalam the Ninth Schedule. Lihat pada Sale of Food Act (Chapter 283, Section 56(1)) Food Regulations
Logam berat: arsenik dan timbal.
- Dilarang mengimpor, menjual, mengiklankan, memproduksi, mengirimkan barang makanan apa pun yang mengandung arsenik dan timbal dalam jumlah yang melebihi yang ditentukan dalam the Tenth Schedule.
- Dilarang mengimpor, menjual, mengiklankan, memproduksi, mengirimkan rumput laut yang mengandung arsenik anorganik lebih dari 2 ppm.
- Dilarang mengimpor, menjual, mengiklankan, membuat, mengirimkan beras poles yang mengandung arsenik anorganik lebih dari 0,2 ppm.
- Dilarang mengimpor, menjual, mengiklankan, membuat, mengirimkan beras sekam yang mengandung arsenik anorganik kelebihan 0,35 ppm.
Mercury (air raksa).
Dilarang mengimpor, menjual, mengiklankan, memproduksi, mengirimkan:
- garam yang mengandung merkuri lebih dari 0,1 ppm; atau
- makanan lain yang mengandung merkuri lebih dari 0,05 ppm.
Timah, Kadmium, Antimony, Residu Antibiotik
Dilarang mengimpor, menjual, mengiklankan, memproduksi, mengirimkan atau memberikan:
- makanan yang mengandung timah lebih dari 250 ppm.
- moluska atau jamur kering yang mengandung kadmium lebih dari 1 ppm, atau rumput laut yang mengandung kadmium lebih dari 2 ppm, atau kakao, produk kakao atau garam apa pun yang mengandung kadmium melebihi 0,5 ppm, atau makanan lain yang mengandung kadmium melebihi 0,2 ppm.
- makanan yang mengandung antimon lebih dari 1 ppm.
- setiap barang makanan yang dimaksudkan untuk konsumsi manusia yang mengandung: residu antibiotik yang dapat dideteksi atau produk degradasinya.
Mikotoksin (Mycotoxin).
Dilarang mengimpor, menjual, mengiklankan, memproduksi, mengirimkan atau memberikan makanan yang mengandung jumlah mikotoksin yang terdeteksi, kecuali jumlah mikotoksin yang terdeteksi untuk makanan tertentu tidak melebihi jumlah maksimum yang ditentukan sebagai berikut:
Mikotoksin | Jenis Makanan |
Maksimum Mikotoksin dalam bagian per miliar
|
Aflatoxin B1 |
Semua makanan kecuali makanan untuk bayi atau anak kecil
|
5
|
|
kecuali makanan untuk bayi atau anak kecil
|
0,1
|
Aflatoxins, total (B1, B2, G1 and G2)
|
Semua makanan kecuali makanan untuk bayi atau anak kecil
|
5
|
Aflatoxin M1
|
Susu formula bayi
|
0,025
dihitung pada produk siap minum
|
Patulin
|
Makanan untuk bayi atau anak kecil (makanan berbasis sereal)
|
10
|
3-monochloropropane-1,2-diol (3-MCPD).
Dilarang mengimpor, menjual, mengiklankan, memproduksi, mengirimkan atau memberikan kecap atau saus tiram yang mengandung 3-monochloropropane-1,2-diol (3-MCPD) lebih dari 20 bagian per miliar, dihitung dari 40% kandungan bahan kering.
Melamine.
Dilarang mengimpor, menjual, mengiklankan, memproduksi, mengirimkan atau memberikan
- susu formula bayi bubuk yang mengandung melamin kelebihan 1 ppm;
- susu formula bayi cair (sebagaimana dikonsumsi) yang mengandung melamin lebih dari 0,15 ppm; atau
- makanan apa pun (selain susu formula atau cairan bayi bubuk) yang mengandung melamin melebihi 2,5 ppm.
Standar Microbiology (Microbiological standards).
Dilarang mengimpor, menjual, mengiklankan, memproduksi, mengirimkan atau memberikan makanan siap saji yang tidak memenuhi standar mikrobiologi yang relevan yang ditentukan dalam the Eleventh Schedule.
Wadah Makanan (Containers for food).
Dilarang mengimpor, menjual, mengirimkan, menggunakan dalam penyiapan, pengemasan, penyimpanan atau pengiriman makanan apa pun untuk dijual jika ada paket atau wadah:
- mengandung lebih dari 1 ppm monomer vinil klorida;
- menghasilkan lebih dari 0,01 ppm monomer vinil klorida; atau
- menghasilkan senyawa apa pun sesuai dengan isinya diketahui bersifat karsinogenik, mutagenik atau teratogenik atau zat beracun atau berbahaya lainnya.
Irradiated food.
Dilarang mengimpor atau menjual makanan yang telah terkena radiasi pengion kecuali:
- Radiasi pengion tersebut telah dilakukan sesuai dengan persyaratan:
- Kode Praktik Codex untuk Pemrosesan Radiasi Pangan (CAC/RCP 19-1979), dan
- Standar Umum Codex untuk Makanan Iradiasi (CODEX STAN 106-1983.
- Makanan iradiasi tersebut memenuhi semua persyaratan Codex General Standard for Irradiated Foods (CODEX STAN 106-1983)
- Pada label atau ditempelkan pada bungkusan yang berisi pangan harus tertulis pada label yang telah diolah dengan ionisas radiasi, kata-kata berikut, dicetak dalam huruf dengan tinggi tidak kurang dari 3 mm:
- “TREATED WITH IONIZING IRRADIATION” atau “IRRADIATED (here insert the name of the food)”.
2.5 Klasifikasi Produk Makanan Olahan.
Produk makanan olahan dan suplemen yang tidak dikelompokkan sebagai produk daging, produk ikan atau buah-buahan segar dan sayuran segar.
Beberapa contoh termasuk:
- air mineral
- anggur
- susu formula bayi
- susu dan produk susu seperti keju, susu bubuk, dan yoghurt
- biskuit
- minyak goreng
- minuman
- kacang-kacangan
Informasi lengkap tentang kelompok makanan olahan dapat dilihat disini.
2.6 Perizinan dan Pendaftaran Pedagang (Makanan).
Perizinan diperlukan untuk:
- mengimpor, mengekspor atau transshipping produk daging dan ikan; atau
- mengimpor atau transshipping buah dan sayuran segar; atau
- mengimpor telur meja segar
Sementara itu, pendaftaran diperlukan ketika:
- mengimpor makanan olahan dan peralatan makanan
Panduan perizinan dan pendaftaran dapat di lihat disini.
2.7 Memenuhi ketentuan SFA untuk jenis makanan tertentu.
Di bawah SFA’s Regulated Source Programme, produk makanan olahan yang akan diimpor ke Singapura harus diproduksi di tempat yang diawasi oleh otoritas negara pengekspor atau memiliki program jaminan kualitas yang dapat diterima oleh SFA.
Importir makanan olahan harus dapat menunjukkan dokumentasi asal ketika diminta oleh petugas SFA, yang berfungsi sebagai catatan kapan, di mana dan bagaimana makanan olahan itu diproduksi, dan cara memproduksinya. Contoh dokumen asal meliputi:
- Sertifikat HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point)
- Sertifikat GMP (Good Manufacturing Practices)
- Sertifikat Kesehatan (diterbitkan oleh otoritas pangan atau veteriner yang berwenang dari negara pengekspor)
- Pengesahan ekspor (dikeluarkan oleh otoritas pangan atau veteriner negara pengekspor yang kompeten)
- Lisensi pabrik (dikeluarkan oleh otoritas pengatur negara pengekspor)
2.8 Pemeriksaan Makanan Impor.
Apabila produk makanan perlu pemeriksaan saat memasuki Singapura, maka importir disarankan untuk melakukan pemeriksaan melalui Layanan Elektronik: Inspeksi dan Laboratorium SFA.
Selama pemeriksaan siapkan dokumen seperti Cargo Clearance Permit (CCP), invoice, sertifikat kesehatan, dan dokumen terkait lainnya. Jika produk makanan gagal melewati pemeriksaan makanan, maka produk makanan tersebut tidak akan diizinkan masuk ke Singapura.
3. Standar.
- SS ISO 22000: 2018 Food safety management systems – Requirements for any organisation in the food chain
- SS 444: 2018 Hazard analysis and critical control point (HACCP) system for food industry – Requirements with guidance for use
- SS 583: 2013 Guidelines on food safety management for food service establishments
- SS 590: 2013 HACCP-based food safety management systems – Requirements for any organisation in the food chain.
Standar lainnya dapat dilihat disini.
4. Lembaga Berwenang.
4.1 Singapore Food Agency (SFA).
SFA adalah badan hukum di bawah Ministry of Sustainability and the Environment untuk mengawasi keamanan dan keselamatan pangan di Singapura. Sebelumnya, fungsi yang berhubungan dengan pangan ditangani oleh Agri-Food and Veterinary Authority of Singapore (AVA), National Environment Agency (NEA) and the Health Sciences Authority (HSA).
4.2 Jurong Fishery Port and Senoko Fishery Port.
SFA mengoperasikan 2 pelabuhan perikanan di Jurong dan Senoko, yang bertujuan menyediakan layanan untuk kapal penangkap ikan asing dan local.
4.3 Marine Aquaculture Centre.
Marine Aquaculture Centre (MAC) dari SFA yang terletak di Pulau St.John di perairan selatan Singapura yang terbuka, didirikan untuk mengembangkan dan memanfaatkan teknologi untuk memfasilitasi pengembangan dan perluasan tempat penetasan skala besar dan pembukaan produksi budidaya ikan di Singapura.
4.4 National Centre for Food Science (NCFS).
NCFS melakukan layanan inspeksi makanan dan layanan pengujian laboratorium dibawah SFA. NCFS juga memfasilitasi perdagangan melalui penyediaan layanan inspeksi, pengujian, dan sertifikasi kesehatan ekspor ke industri makanan untuk ekspor daging, ikan, dan produk susu.