Ekspor Produk Kosmetik ke Singapura

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Singapura.

1. Kode HS.

Deskripsi Kode HS
Beauty or make-up preparations and preparations for the care of the skin (other than medicaments) 3304.10-30 3304.91.00 3304.99.20-30,90
Papers & tissues impregnated or coated with perfume or cosmetics 3307.90.30

2. Undang-Undang.

Produk kosmetik yang dipasok (dipasarkan) di Singapura harus memenuhi persyaratan

2.1 Health Product Act (Undang-undang Produk Kesehatan).

Undang-undang untuk mengatur pembuatan, impor, penyediaan, penyajian dan iklan produk kesehatan dan bahan aktif yang digunakan dalam pembuatan produk kesehatan dan mengatur hal-hal yang berhubungan dengannya.

Produk kosmetik didefinisikan sebagai setiap bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti kulit, rambut, kuku, bibir atau mulut (termasuk gusi, gigi dan lidah), untuk tujuan membersihkan, mengharumkan, mengubah penampilan, menhilangkan bau badan, melindungi dan menjaga dalam kondisi baik.

Health Product Act dapat diakses disini

2.2 Health Products (Cosmetic Products - ASEAN Cosmetic Directive) Regulations 2007.

ASEAN Cosmetic Directive (ACD), merupakan kesepakatan antara negara-negara ASEAN untuk menyelaraskan persyaratan produk kosmetik sehingga dapat mengurangi hambatan teknis perdagangan di kawasan ASEAN.

Dalam peraturan ini, "produk kosmetik" adalah produk kosmetik sebagaimana ditentukan dan dijelaskan dalam Daftar Pertama Undang-undang (First Schedule to the Act), “produk kosmetik yang sudah ada” berarti produk kosmetik yang telah atau sedang dipasok di Singapura segera sebelum 1 Januari 2008, “produk kosmetik baru” berarti produk kosmetik yang dipasok di Singapura untuk pertama kali pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.

Untuk keperluan peraturan ini, orang yang bertanggung jawab untuk menempatkan produk kosmetik di pasar adalah orang di Singapura yang berperan untuk menyediakan produk kosmetik tersedia untuk dijual di Singapura.

Peraturan ini tidak berlaku untuk produk kosmetik yang:

(a) diimpor ke Singapura semata-mata untuk diekspor kembali; atau

(b) diproduksi di Singapura semata-mata untuk ekspor.

Lebih rinci mengenai undang-undang tersebut dapat dilihat disini.

3. Regulasi.

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Health Sciences Authority (HAS) mewajibkan semua perusahaan kosmetik untuk:

  • Membuat notifikasi produk (product notification) yang ditujukan kepada HSA tentang produk yang akan jual.
  • Memastikan bahan produk (ingredient) tidak mengandung zat terlarang, kadar bahan yang dibatasi pemakaiannya dan hanya menggunakan pewarna, pengawet, dan filter ultraviolet yang diizinkan.
  • Pelabelan produk (labelling)

Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan peraturan dan pedoman untuk produk kosmetik, rujuk Pedoman Pengawasan Produk Kosmetik (Guidelines on the Control of Cosmetic Products) disini.

3.1 Notifikasi Produk (Product Notification).

Notifikasi produk kosmetik biasanya perlu diajukan sebelum menjual produk kosmetik di Singapura. Hal ini untuk memfasilitasi HSA untuk melakukan tindakan langsung jika ada masalah keamanan produk.

Namun, notifikasi tidak perlu dikirimkan dalam situasi berikut:

  • Produk kosmetik dipasok semata-mata sebagai sampel sehubungan dengan iklan, sponsor, atau aktivitas promosi apa pun.
  • Produk kosmetik dipasok semata-mata untuk pengujian atau penggunaan percobaan sehubungan dengan penelitian atau pengembangan produk tersebut.
  • Produk kosmetik dibuat oleh, atau sesuai dengan spesifikasi praktisi medis, dan dipasok hanya oleh praktisi medis tersebut untuk penggunaan pasien di bawah perawatannya.

Informasi mengenai proses pengajuan notifikasi produk dapat dilihat disini

Biaya yang sama berlaku untuk pengajuan notifikasi produk dan notifikasi ulang.

Produk atau varian Biaya tahunan
Produk tunggal dengan risiko lebih tinggi $26
Tiga varian pertama dari produk berisiko tinggi $26 per varian
Varian keempat dan selanjutnya dari produk berisiko tinggi $6 per varian
Produk tunggal dengan risiko lebih rendah $11
Tiga varian pertama dari produk dengan risiko lebih rendah 11 per varian
Varian keempat dan selanjutnya dari produk berisiko lebih rendah $6 per varian

3.2 Bahan Produk Kosmetik.

Perusahaan pemasok produk kosmetik bertanggung jawab untuk memastikan produk termasuk bahan-bahannya aman untuk digunakan.

Bahan produk kosmetik yang dapat dipakai, tidak dapat dipakai maupun dibatasi pemakaiannya mengacu pada “Annexes of ASEAN Cosmetic Directive (ACD)” berikut:

  • Annex II Part 1       : Daftar zat yang tidak boleh menjadi bagian dari komposisi produk kosmetik
  • Annex III Part 1     : Daftar zat yang tidak boleh terkandung dalam produk kosmetik kecuali mengikuti batasan dan ketentuan yang ditetapkan
  • Annex III Part 2     : Daftar zat yang diizinkan sementara
  • Annex IV Part I      : Daftar zat pewarna yang diizinkan untuk digunakan dalam produk kosmetik
  • Annex VI                 : Daftar bahan pengawet yang diperbolehkan
  • Annex VII               : Daftar filter UV yang diizinkan yang mungkin ada pada produk kosmetik

Daftar bahan dapat dilihat disini.

3.3 Pelabelan.

Pelabelan produk harus terbaca jelas dan ditulis dalam bahasa Inggris. Informasi berikut harus ada pada kemasan luar atau wadah dari produk kosmetik:

  • Nama produk kosmetik
  • Fungsi produk kosmetik
  • Petunjuk penggunaan
  • Daftar bahan lengkap
  • Negara pembuat
  • Isi (berat/volume)
  • Nomor batch
  • Tanggal pembuatan/kedaluwarsa (tanggal kedaluwarsa hanya diperlukan untuk produk dengan daya tahan kurang dari 30 bulan)
  • Nama dan alamat di Singapura dari perusahaan yang bertanggung jawab untuk pemasaran
  • Tindakan pencegahan khusus, jika ada (terutama yang tercantum dalam Annex III, VI, VII of ASEAN Cosmetic Directive)

Penjelasan tentang simbol atau kode (misalnya warna) yang digunakan dalam label harus disediakan.

Jika ukuran, bentuk, atau sifat wadah atau kemasan tidak memungkinkan untuk menampilkan rincian di atas, penggunaan selebaran, pamflet, hang tag, panel display, bungkus plastik, dan lain-lain diperbolehkan. Namun, keterangan berikut setidaknya harus muncul pada kemasan:

  • Nama produk kosmetik.
  • Nomor batch pabrikan.

4. Standar.

  • SS ISO 16128 - 1: 2016 Guidelines on technical definitions and criteria for natural and organic cosmetic ingredients and products – Part 1: Definitions for ingredients.
  • SS ISO 16128 - 2: 2017 Cosmetics – Guidelines on technical definitions and criteria for natural and organic cosmetic ingredients – Part 2: Criteria for ingredients and products.
  • SS ISO 10130: 2017 Cosmetics – Analytical methods – Nitrosamines: Detection and determination of N-nitrosodiethanolamine (NDELA) in cosmetics by HPLC, post-column photolysis and derivatisation.
  • SS ISO 11930: 2017 Cosmetics – Microbiology – Evaluation of the antimicrobial protection of a cosmetic product.
  • SS ISO 12787: 2017 Cosmetics – Analytical methods – Validation criteria for analytical results using chromatographic techniques
  • SS ISO 15819: 2017 Cosmetics – Analytical methods – Nitrosamines: Detection and determination of N-nitrosodiethanolamine (NDELA) in cosmetics by HPLC-MS-MS
  • SS ISO 16128 - 2: 2017 Cosmetics – Guidelines on technical definitions and criteria for natural and organic cosmetic ingredients – Part 2: Criteria for ingredients and products.
  • SS ISO 21322: 2020  Cosmetics – Microbiology – Testing of impregnated or coated wipes and masks
  • SS ISO 24442: 2017 Cosmetics – Sun protection test methods – In vivo determination of sunscreen UVA protection.
  • SS ISO 29621: 2017 Cosmetics – Microbiology – Guidelines for the risk assessment and identification of microbiologically low-risk products
  • SS ISO 24443 : 2017 Determination of sunscreen UVA photoprotection in vitro

5. Informasi untuk Importir.

Importir bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang diimpor aman, dengan kualitas yang sesuai untuk digunakan sebagai produk kosmetik, dan memenuhi semua persyaratan peraturan sebelum pemasaran. Bagi importir baru dapat merujuk pada panduan ini.

Berdasarkan panduan di laman tersebut berikut adalah daftar periksa (checklist) yang harus dipenuhi dan diperhatikan oleh importir:

Ensure background check is done when sourcing supplier

  • Is the supplier realible?

Obtain documents from supplier

  • Product specification or certificate of analysis
  • Endorsed formulation of the product from manufacturer
  • Information on manufacturer such as GMP certification, quality control processes in place
  • Laboratory test report for the finish product from accredited laboratory using accredited test method
Check product label
  • Ensure product label complies with labeling requirements
  • Must be in English
Check ingredients used
  • Are there any probihited ingedrients?
  • Are the restricted ingredients within permissible limits?
  • Are the preservatives listed in the allowable preservatives list?
  • Are the colourants listed in the allowable colourants list?
  • Are the UV filters listed in the allowable UV filters list and within the permissible limits?
Ensure products are not adultered product
  • Be cautious if there are any subtances that are not make known by the supplier
  • Be cautious if there are any subtances that are not allowed in other countries but may be prohibited in Singapore
Send product for laboratory test for additional assurance
  • Check for the status of accreditaion of the laboratory
  • Check that the test method used is accredited

6. Lembaga Berwenang.

Di Singapura, Health Sciences Authority (HSA) mengawasi masalah keamanan yang terkait dengan produk kosmetik. Berikut alamat dan detail kontak Health Sciences Authority (HSA)

Address
Health Sciences Authority
11 Outram Road
Singapore 169078
 
Telephone
(65) 6213 0838
1800-2130800 (Quality Service Manager)
 
Fax
(65) 6213 0749
 
Email
HSA_Info@hsa.gov.sg

Diterbitkan pada  18 Jun 2022

Kosmetik
  • 1. Kode HS.
  • 2. Undang-Undang.
  • 2.1 Health Product Act (Undang-undang Produk Kesehatan).
  • 2.2 Health Products (Cosmetic Products - ASEAN Cosmetic Directive) Regulations 2007.
  • 3. Regulasi.
  • 3.1 Notifikasi Produk (Product Notification).
  • 3.2 Bahan Produk Kosmetik.
  • 3.3 Pelabelan.
  • 4. Standar.
  • 5. Informasi untuk Importir.
  • 6. Lembaga Berwenang.
Produk Ekspor Lainnya ke Singapura

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Singapura)

Tautan Terkait