Ekspor Produk Mesin & Peralatan ke Singapura

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Singapura.

1. Undang-Undang.

1.1 Workplace Safety and Health Act 2006.

WSH Act atau undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja mencakup keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja yang bekerja di tempat kerja. Hal ini membutuhkan stakeholder untuk mengambil langkah-langkah praktis yang wajar untuk keselamatan dan kesehatan pekerja dan orang lain yang terkena dampak pekerjaan.

Produsen atau pemasok mesin dan peralatan harus memastikan bahwa setiap mesin dan peralatan atau zat berbahaya yang di sediakan aman, diantaranya:

  • Memberikan informasi tentang bahaya kesehatan dan cara menggunakan mesin, peralatan, atau zat berbahaya dengan aman.
  • Periksa dan uji mesin, peralatan, atau bahan berbahaya untuk memastikan bahwa mesin dan alat aman untuk digunakan.
  • Memberikan hasil pemeriksaan atau pengujian mesin, peralatan atau zat berbahaya.

1.2 Workplace Safety and Health (Risk Management) Regulations.

Peraturan ini menyatakan bahwa pemberi kerja, wiraswasta, dan prinsipal (termasuk kontraktor dan sub-kontraktor) bertanggung jawab untuk mengidentifikasi bahaya keselamatan dan kesehatan di tempat kerja dan mengambil tindakan untuk menghilangkan atau mengurangi risiko.

2. Regulasi.

Workplace Safety and Health Act 2006 mengatur mesin dan peralatan berikut:

  • Perancah dan bahan atau komponen apa pun yang digunakan untuk memasangnya
  • Semua peralatan pengangkat
  • Forklift
  • Daya menekan
  • Bar-benders
  • Setiap peralatan atau perpipaan yang dimaksudkan untuk operasi di bawah tekanan, termasuk semua bejana tekan menurut undang-undang
  • Setiap peralatan atau perpipaan yang dimaksudkan untuk mengandung zat korosif, beracun atau mudah terbakar
  • Peralatan las, termasuk aksesori, aparatus atau fitting yang diperlukan untuk memungkinkan penggunaannya;
  • Bahan atau komponen yang digunakan untuk konstruksi struktur pendukung
  • Alat bertenaga bahan peledak
  • Peralatan yang digunakan untuk peledakan abrasif, termasuk aksesori, aparatus atau fitting yang diperlukan untuk memungkinkan penggunaan dan pengoperasiannya.

Secara garis besar, mesin dan peralatan yang boleh digunakan adalah:

  1. Yang sudah diuji dan diperiksa oleh pihak berwenang.
  2. Memiliki sertifikat pengujian dan pemeriksaan, terutama mengenai beban kerja aman untuk mesin dan peralatan tersebut beroperasi.
  3. Dioperasikan oleh tenaga ahli dan kompeten atau seseorang dalam pelatihan yang berada di bawah pengawasan langsung dari orang yang memenuhi syarat.

Diatur juga mengenai kebisingan (noise) dalam WORKPLACE SAFETY AND HEALTH (NOISE) REGULATIONS 2011 yaitu untuk setiap orang yang membuat atau memasok setiap mesin atau peralatan yang mungkin membuat seseorang terpapar kebisingan yang berlebihan untuk digunakan di tempat kerja mana pun, wajib:

  1. memberikan, kepada orang yang kepadanya mesin atau peralatan tersebut disuplai, informasi seperti yang mungkin diperlukan oleh Komisaris mengenai tingkat kebisingan yang mungkin dihasilkan oleh mesin atau peralatan tersebut; dan
  2. menunjukkan, melalui tanda atau label pada mesin atau peralatan
  1. kebutuhan untuk memakai pelindung pendengaran ketika terkena kebisingan dari mesin atau peralatan; dan
  2. informasi lain yang mungkin diperlukan oleh Komisaris.

Batas Paparan Yang Diizinkan Untuk Kebisingan

No. Sound pressure level, dB(A) Maximum duration per day
1.         82 16 hours
2.         83 12 hours 42 minutes
3.         84 10 hours 5 minutes
4.         85 8 hours
5.         86 6 hours 21 minutes
6.         87 5 hours 2 minutes
7.         88 4 hours
8.         89 3 hours 11 minutes
9.         90 2 hours 31 minutes
10.     91 2 hours
11.     92 1 hour  35 minutes
12.     93 1 hour  16 minutes
13.     94 1 hour  
14.     95 48 minutes
15.     96 38 minutes
16.     97 30 minutes
17.     98 24 minutes
18.     99 19 minutes
19.     100 15 minutes
20.     101 12 minutes
21.     102 9 minutes
22.     103 7.5 minutes
23.     104 6 minutes
24.     105 5 minutes
25.     106 4 minutes
26.     107 3 minutes
27.     108 2.5 minutes
28.     109 2 minutes
29.     110 1.5 minutes
30.     111 1 minute 
31.     112 56 seconds
32.     113 45 seconds
33.     114 35 seconds
34.     115 28 seconds
35.     116 22 seconds
36.     117 18 seconds
37.     118 14 seconds
38.     119 11 seconds
39.     120 9 seconds
40.     121 7 seconds
41.     122 6 seconds
42.     123 5 seconds
43.     124 4 seconds
44.     125 3 seconds
45.     126 to 127 2 seconds
46.     128 to 129 1 second 
47.     130 to 140 <1 second.

3. Standar.

  • SS 537 - 1 : 2008 Code of practice for the safe use of machinery - General requirements
  • SS 537 - 2 : 2009 Code of practice for safe use of machinery - Woodworking machinery
  • SS 571 : 2011 Code of practice for energy lockout and tagout

4. Lembaga Berwenang.

Ministry of Manpower
The Riverwalk, 20 Upper Circular Road, #04-01/02
Singapore 058416
 
Workplace Safety and Health Council
1500 Bendemeer Road, #04-01
Ministry of Manpower Services Centre,
Singapore 339946
 
Health Sciences Authority
11 Outram Road
Singapore 169078

4. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  29 Jun 2022

Mesin & Peralatan
  • 1. Undang-Undang.
  • 1.1 Workplace Safety and Health Act 2006.
  • 1.2 Workplace Safety and Health (Risk Management) Regulations.
  • 2. Regulasi.
  • Workplace Safety and Health Act 2006 mengatur mesin dan peralatan berikut:
  • 3. Standar.
  • 4. Lembaga Berwenang.
  • 4. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Singapura

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Singapura)

Tautan Terkait