Ekspor Produk Produk (Komponen) Otomotif ke Singapura

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Singapura.

1. Undang-Undang.

1.1 Road Traffic Act 1961.

Undang-undang untuk pengaturan lalu lintas jalan dan penggunaan kendaraan dan pengguna jalan dan untuk tujuan lain yang berhubungan dengannya. Bedasarkan undang-undang, Singapura mengklasifikasikan kendaraan bermotor sebagai berikut:

  • lokomotif berat dan ringan,
  • traktor bermotor,
  • mobil bermotor berat,
  • mobil bermotor,
  • sepeda motor,
  • invalid carriages.

Informasi lengkapnya dapat dilihat disini.

1.2 Land Transport Authority of Singapore Act 1995.

Undang-undang untuk membentuk dan menggabungkan Otoritas Transportasi Darat (Land Transport Authority – LTA) Singapura, untuk menjalankan fungsi dan wewenangnya, dan untuk hal-hal yang terkait dengannya.

Informasi lengkapnya dapat dilihat disini.

1.3 Environmental Protection and Management Act 1999.

Undang-undang untuk menggabungkan hukum yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran lingkungan, untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan konservasi sumber daya, dan untuk tujuan yang berhubungan dengannya.

Informasi lengkapnya dapat dilihat disini.

1.4 Undang-undang tentang Racun (the Poisons Act).

Undang-undang untuk mengatur pemasukan, kepemilikan, pembuatan, peracikan, penyimpanan, pengangkutan dan penjualan racun.

Selengkapnya dapat dilihat disini.

2. Regulasi.

Manajemen jalan di Singapura disupervisi oleh Land Transport Authority (LTA) dan polisi lalu lintas. LTA bertanggung jawab menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk transportasi jalan di Singapura agar berkembang dalam kondisi aman, polisi lalu lintas bertanggung jawab atas penegakan peraturan lalu lintas dan edukasi pemilik mobil dan pejalan kaki.

2.1 Regulasi Polusi Udara (Air Pollution Regulations).

Standar emisi kendaraan di Singapura diatur oleh Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency – NEA) dan Kementerian Lingkungan Hidup (Ministry of the Environment).

  • Standar Emisi Euro VI untuk kendaraan impor baru dan bekas
  • Semua kendaraan impor berbahan bakar bensin atau diesel dengan kondisi baru atau bekas di Singapura harus memenuhi standar emisi Euro VI (lihat tautan untuk informasi lebih lanjut).
  • Standar Emisi Euro IV untuk sepeda motor impor baru dan bekas
  • Semua sepeda motor impor baru dan bekas harus memenuhi standar emisi Euro IV (lihat tautan untuk informasi lebih lanjut).
  • Vehicular Emissions Regulations (VER)
  • Untuk kendaraan yang sudah terdaftar dan digunakan (in-use) harus mematuhi standar emisi kendaraan dan menggunakan bahan bakar EURO V sebagaimana ditentukan dalam Vehicular Emissions Regulations (VER). (lihat tautan untuk informasi lebih lanjut).

2.2 Impor dan Registrasi Kendaraan.

Semua kendaraan impor baru atau bekas di Singapura harus terdaftar di LTA agar dapat digunakan. Saat mengimpor kendaraan, harus membayar pajak GST (Goods and Services Tax) ke bea cukai Singapura sebesar 7% dari total biaya impor kendaraan. Total biaya impor kendaraan termasuk biaya kendaraan, asuransi dan pengiriman, serta bea yang harus dibayar.

Selain GST, untuk mobil dikenakan bea cukai sebesar 20% dari Nilai Pasar Terbuka (Open Market Value – OMV) sedangkan sepeda motor atau skuter sebesar 12% dari OMV.

Panduan Impor dan Registrasi Kendaraan.

Impor Kendaraan Baru.

Kendaraan diklasifikasikan sebagai baru:

  • Kendaraan diimpor ke Singapura langsung dari produsen kendaraan. Kendaraan harus tiba di Singapura dalam waktu 3 bulan sejak anggal penerbitan Certificate of Conformity (COC)/Inspection Certificate (CIC) atau tanggal pembuatan yang disertifikasi oleh produsen kendaraan/agen resmi.
  • Kendaraan telah terdaftar sebagai kendaraan baru di negara lain yang mengadopsi standar keselamatan dan emisi gas buang yang setara dengan Singapura, yaitu negara-negara Komunitas Eropa (EC). Kendaraan harus dicabut pendaftarannya dalam waktu 14 hari sejak pertama kali pendaftaran di luar negeri untuk ekspor ke Singapura dan harus tiba di Singapura dalam waktu 3 bulan setelah pencabutan pendaftaran.
 

Impor Kendaraan Bekas.

  • Kendaraan yang tidak memenuhi syarat registrasi sebagai kendaraan baru akan diklasifikasikan sebagai kendaraan bekas. Agar memenuhi syarat untuk pendaftaran di Singapura, kendaraan bekas tidak boleh lebih dari 3 tahun pada saat pendaftaran. Biaya tambahan sebesar $10.000 dibayarkan untuk pendaftaran setiap mobil bekas yang diimpor di Singapura.
  • Semua mobil bekas impor harus menjalani uji emisi di VICOM Emission Test Laboratory (VETL) atau laboratorium uji emisi negara lain yang diakui. Uji emisi dilakukan untuk memastikan emisi, karbon dioksida dan nilai ekonomi bahan bakar sesuai regulasi pada saat pendaftaran.
  • Daftar Laboratorium Uji:
    • Singapura: VICOM Emission Test Laboratory; 511 Bukit Batok Street 23, Singapore 659545
    • Jepang: berdasarkan JC08 test cycle under the JPN2009 emission standard and WLTP-Japan under JPN2018 emission standard
      • Japan Automobile Transport Technology Association
        3-2-5 Yotsuya, Shinjuku-ku, Tokyo, Japan
      • Japan Vehicle Inspection Association
        Toyoshima 7-26-28, Kita-Ku, Tokyo, Japan
      • Japan Automobile Research Institute
        Shibadaimon 1-1-30, Minato-ku, Tokyo, Japan
      • Tokyo Metropolitan Research Institute for Environmental Protection
        [Only for exhaust emission test]
        Shinsuna 1-7-5, Koto-ku, Tokyo, Japan
      • JQR Co., Ltd
        [Only for noise emission test]
        Imajukunishi-cho 398, Asahi-ku, Yokohama city, Kanagawa
    • Tiongkok: Tianjin Automotive Test Centre
      Room 526, Main Building, No. 68, Xianfeng East Road, Dongli District, Tianjin, China/300300
    • Hongkong: Hong Kong Exhaust Emissions Laboratory Ltd
      No. 140-A, Kat Hing Wai, Kam Tin, Yuen Long, New Territories, Hong Kong
    • India: The Automotive Research Association of India (ARAI)
      Survey No. 102, Vetal Hill, Off Paud Road, Kothrud,
      Pune, Maharashtra, India
    • France: Laboratoire De L’union Technique De L’ Automobile
      Du Motorcycle Et Du Cycle Autodrome De
      91 Linas Monthlery, France
      • TÜV Süd Auto Service GmbH
        Krailenshaldenstraße 30; 70469 Stuttgart
      • TÜV NORD Mobilität GmbH & Co. KG IFM – Institut für Fahrzeugtechnik und Mobilität
        Adlerstraße 7; 45307 Essen
    • Netherlands: RDW Centre for Vehicle Technology and Information
      Zoetermeer Head-Office; Europaweg 205 PO Box 777
    • United Kingdom:
      • Millbrook Proving Ground Ltd
        Millbrook, Near Ampthill, Bedford MK45 2JQ, England
      • Horiba Mira Ltd
        Watling Street, Nuneaton, Warwickshire CV10 0TU

2.3 Persyaratan Teknis.

Pada Undang-undang Lalu Lintas Jalan (Road Traffic Act), semua kendaraan yang akan didaftarkan di Singapura harus mematuhi Regulasi Lalu Lintas Jalan: Lalu Lintas Jalan: Konstruksi dan Penggunaan, Pencahayaan, dan Sabuk Pengaman.

2.4 Registrasi dan Importasi Kendaraan Listrik.

Insentif (Electric Vehicle Early Adoption Incentive - EEAI)

Penaftaran mobil listrik baru atau bekas yang diimpor dari 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2023, akan menerima EEAI, yaitu pemberian potongan harga, dibatasi hingga $20.000, hingga 45% dari ARF.

Dengan EEAI, ditambah dengan VES yang disempurnakan, memungkinkan pendaftar kendaraan listrik menikmati penghematan biaya gabungan hingga $45.000. Potongan harga gabungan ini tunduk pada ARF minimum $5.000 untuk kendaraan listrik yang terdaftar mulai 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021.

Bagi pembeli kendaraan listrik yang diprofuksi massal mendapatkan manfaat lebih dari gabungan rabat EEAI dan VES, ARF minimum $ 5.000 akan diturunkan menjadi $ 0 untuk mobil listrik yang terdaftar mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2023

Informasi yang diperlukan untuk Kendaraan Listrik (EV)

  • Pendirian dan latar belakang produsen kendaraan;
  • Volume produksi kendaraan listrikper tahun, jumlah kendaraan yang diekspor dan negara tujuan ekspor;
  • Dokumen yang sesuai yang dikeluarkan oleh otoritas yang menyetujui untuk menunjukkan pengakuan internasional dari produsen kendaraan seperti: Kode Pengenal Pabrikan Dunia (WMI) yang diberikan oleh Society of Automotive Engineers (SAE);
  • Dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas sertifikasi di negara yang menyetujui dan negara lain, jika tersedia, untuk menunjukkan penerimaan kendaraan;
  • Daftar komponen kendaraan listrik dan standar relevan yang telah dipatuhi oleh komponen tersebut (akan disediakan oleh produsen kendaraan) bersama dengan laporan pengujian yang sesuai;
  • Sertifikasi dan laporan pengujian yang dikeluarkan oleh layanan teknis yang ditunjuk di luar negeri (misalnya TUV, DEKRA, VCA, dll.) yang menunjukkan bahwa kendaraan lsitrik memenuhi persyaratan dalam Peraturan UN ECE No. 100 – untuk rangkaian tenaga listrik pada kendaraan;
  • Dokumen yang sesuai menunjukkan bahwa sistem pengisian kendaraan listrik telah diuji menurut TR25:2016 – Referensi Teknis untuk sistem pengisian kendaraan listrik. Daftar periksa kepatuhan teknis untuk sistem pengisian EV dapat dilihat disini.
 

Salinan Referensi Teknis tersedia di Toppan Leefung Pte Ltd:

Toppan Leefung Pte Ltd
1 Kim Seng Promenade #18-01
Great World City East Tower
Singapore 237994
Phone | Fax: (65) 6826 9691 | (65) 6820 3341
Website: https://www.singaporestandardseshop.sg/
Email: singaporestandardseshop@toppanleefung.com

  • Fitur keselamatan (baik mekanik dan listrik) kendaraan, mis. isolasi listrik untuk mencegah bahaya sengatan listrik;
  • Daftar fasilitas dan peralatan pabrik kendaraan (dengan foto);
  • Salinan sertifikat penilaian fasilitas yang dikeluarkan oleh otoritas sertifikasi yang melakukan pemeriksaan rutin terhadap fasilitas dan peralatan pabrik kendaraan; dan
  • Spesifikasi teknis rinci dari kendaraan yang akan diimpor ke Singapura.
 

Catatan:

  • Untuk keagenan baru, bukti dokumen dari produsen kendaraan harus ditunjukkan dengan menunjukkan izin perusahaan sebagai agen tunggal kendaraan di Singapura.
  • Semua informasi di atas harus disediakan oleh produsen kendaraan.

3. Standar.

3.1 Standar Keamanan Kendaraan (Vehicle Safety Standards).

  • LTA menerima kendaraan bermotor yang telah memenuhi standar keamanan kendaraan yang diakui secara internasional seperti standar yang diadopsi oleh negara-negara Uni Eropa (UE), Jepang dan Amerika Serikat.
  • Dokumentasi yang sesuai harus disediakan untuk menunjukkan bahwa kendaraan mematuhi salah satu dari standar keselamatan kendaraan tersebut di atas untuk 52 item berikut:
No. Items
1 Anti-theft and immobiliser
2 Audible warning
3 Braking
4 Couplings
5 Defrost/demist
6 Diesel Smoke
7 Direction indicators
8 Door latches and hinges
9 Electromagnetic compatibility EMC
10 Emissions
11 End-outline, front position (side), rear-position (side), stop, side marker, daylight running lamps
12 Engine power
13 Exterior projections
14 Fog lamps (front)
15 Fog lamps (rear)
16 Forward vision
17 Front underrun protection
18 Frontal impact
19 Fuel consumption
20 Fuel tanks/rear protection device
21 Head restraints
22 Headlamps (including bulbs)
23 Heating systems
24 Identification of control
25 Installation of lightings and light signalling devices
26 Interior fitting
27 Lateral protection
28 Masses and dimensions
29 Parking lamps
30 Prevention of fire risks
31 Protective steering
32 Rear registration plate lamps
33 Rear registration plate space
34 Rear visibility
35 Registration plates
36 Retro reflectors
37 Reversing lamps
38 Safety glass
39 Seat belt anchorages
40 Seat belts
41 Seat strength
42 Side impact (side beams)
43 Sound level
44 Speed limiters
45 Speedometer and reverse gear
46 Steering effort
47 Towing hooks
48 Tyres
49 Vehicle and component marking (incl. VIN)
50 Vehicle using CNG/Electric/Hybrid etc.
51 Wash/wipe
52 Wheel guards

3.2 Standar Emisi Gas Buang (Exhaust Emission Standards).

The National Environment Agency (NEA) mewajibkan semua mobil terdaftar di Singapura untuk memenuhi standar emisi gas buang berikut:

Kendaran berbahan bakar bensin (Petrol-Driven):

Euro 6 or JPN2009 or JPN2018
For cars using Port Fuel Injection
Euro 6 or JPN2009 + Euro 6 PN limit2 or JPN2018 + Euro 6 PN limit2
For cars using Gasoline Direct Injection equipped with Nox storage reduction catalyst
Euro 6 or JPN2009 + JPN2009 PM limit + Euro 6 PN limit2 or JPN2009 + Euro 6 PM limit + Euro 6 PN limit2 or JPN2018 + JPN2018 PM limit + Euro 6 PN limit2
For cars using Gasoline Direct Injection not equipped with Nox storage reduction catalyst

Kendaraan berbahan bakar solar (Diesel-Driven):

  • Euro 6, or JPN2009 + Euro 6 PN limit, or JPN2018 + Euro 6 PN limit.

Emisi Gas Buang Kendaraan Baru:

  • Sertifikat kepatuhan yang dikeluarkan oleh pabrikan kendaraan yang mengonfirmasi kesesuaian dengan: standar emisi gas buang yang berlaku; atau
  • Surat sertifikasi dari produsen kendaraan bahwa mobil tersebut telah memenuhi: standar emisi gas buang yang berlaku; atau
  • ertifikat kepatuhan dan laporan pengujian yang dikeluarkan oleh LTA/NEA-laboratorium pengujian kendaraan yang diakui yang mengkonfirmasi kesesuaian dengan: standar emisi gas buang yang berlaku.

Emisi Gas Buang Kendaraan Bekas.

  • Kendaraan harus diuji dan disertifikasi oleh laboratorium pengujian kendaraan yang diakui LTA/NEA.
  • Laboratorium wajib menerbitkan sertifikat kepatuhan dan laporan pengujian untuk mobil yang diuji.
  • Untuk mobil bekas yang diuji di tempat yang diakui laboratorium uji emisi negara lain, kendaraan harus diimpor dalam waktu 3 bulan sejak tanggal sertifikat/laporan uji emisi yang diterbitkan oleh laboratorium uji emisi negara lain yang diakui.

3.3 Standar Ekonomis CO2 dan Bahan Bakar (CO2 and Fuel Economy Data for Enhanced Vehicular Emissions Scheme - VES).

Sebagai bagian dari VES, semua kendaraan diharuskan memiliki data CO2 (dalam g/km) dan data penghematan bahan bakar (dalam L/100km) yang diuji sesuai dengan UN ECE Regulation No. 101, WLTP-Europe [Commission Peraturan (UE) No. 2017/1151], atau WLTP-Jepang [TRIAS 08-002-02]. Emisi yang diatur dan nilai CO2 yang diperoleh dari uji emisi akan digunakan untuk perhitungan rabat atau biaya tambahan kendaraan menurut VES.

Dokumen-dokumen berikut akan diterima sebagai bukti kepatuhan terhadap persyaratan kami:

  • COC yang dikeluarkan oleh produsen kendaraan untuk jenis kendaraan yang sesuai dengan standar Eropa.
  • Surat keterangan uji kendaraan dari dinas teknis yang ditunjuk seperti TUV, DEKRA, VCA dll;, atau
  • Laporan uji emisi lengkap dengan data CO2 dan penghematan bahan bakar, dikeluarkan oleh salah satu laboratorium yang ditetapkan.

3.4 Standar Output Daya Maksimum (Maximum Power Output - MPO).

Semua kendaraan wajib memiliki data MPO yang diukur sesuai dengan UN ECE Peraturan No. 85 atau Standar Industri Jepang D 1001.

Dokumen-dokumen berikut akan diterima sebagai bukti kepatuhan terhadap persyaratan kami:

  • COC yang dikeluarkan oleh produsen kendaraan untuk jenis kendaraan yang disetujui dengan standar Eropa; atau
  • Dokumen pendaftaran, katalog, dll.

3.5 Standar Lainnya.

  • Right-hand Drive: Hanya kendaraan dengan kemudi kanan yang boleh didaftarkan untuk digunakan di Singapura.
  • Safety Belt: Semua kendaraan harus dilengkapi dengan sabuk pengaman depan dan belakang. Sabuk pengaman dan titik ankernya harus memenuhi standar yang diakui secara internasional.
  • : Semua kendaraan harus dapat menunjukkan/menampilkan kecepatan kendaraan secara permanen dalam satuan kilometer per jam (km/jam).
  • Lampu Depan dan Perangkat Perataan Lampu Depan (Headlamps and Headlamp Levelling Devices): Kendaraan yang dilengkapi dengan lampu depan High Intensity Gas-Discharge (HID) atau Light Emitting Diodes (LED) harus dipasang sedemikian rupa untuk memenuhi standar yang diakui secara internasional seperti Peraturan UN ECE No. 48, Peraturan Keselamatan Jepang Pasal 32.
  • Safety Glass: Semua kaca pengaman yang dipasang pada kendaraan harus memenuhi salah satu standar internasional yang diakui, mis. ECE, DOT, BS, JIS, dll. Kaca pengaman harus memenuhi persyaratan berikut:
    • Transmisi cahaya tidak kurang dari 70% untuk kaca depan (front windscreen) dan kaca jendela samping depan,
    • Transmisi cahaya tidak kurang dari 25% untuk kaca belakang (rear windscreen) dan kaca jendela samping belakang;
    • Kaca depan (front windscreen) tidak boleh dibuat dari bahan atau desain yang mencegah, menghalangi atau mengganggu transmisi sinyal antara unit di dalam kendaraan yang dipasang pada kendaraan tersebut dan setiap Fasilitas Electronic Road Pricing (ERP) - Kaca depan yang mengandung lapisan oksida logam atau dirancang dengan defroster diketahui telah menyebabkan gangguan tersebut.
  • Rem dan Kopling bebas asbes (Asbestos-free Brake and Clutch): NEA mewajibkan semua kendaraan yang baru terdaftar memiliki kampas rem dan kopling bebas asbes. Persyaratan ini ditetapkan dengan the Poisons Act.
  • Chlorofluorocarbon (CFC)-free Air-conditioners: NEA mengharuskan AC yang dipasang di semua kendaraan yang baru terdaftar untuk menggunakan refrigeran bebas CFC.
  • Penggunaan Hydrocarbon (HC) pada sistem pendingin uadara kendaraan: Penggunaan refrigeran HC dalam sistem pendingin udara kendaraan tidak diperbolehkan. Informasi dapat dilihat .

3.6 Standar Kendaraan Listrik dan Sistem Pengisian Kendaraan Listrik.

Semua kendaraan listrik (EV) harus mematuhi standar keamanan kendaraan internasional yang diakui seperti yang diadopsi oleh negara-negara Uni Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat.

Untuk menunjukkan bukti bahwa kendaraan listrik diuji sesuai dengan Peraturan UN ECE No. 100, importir diminta untuk menunjukkan sertifikasi yang relevan tentang keselamatan listrik untuk kendaraan listrik yang dikeluarkan oleh laboratorium pengujian yang ditunjuk di luar negeri (misalnya TUV, DEKRA, VCA, dll.).

Standar nasional pengisian kendaraan listrik TR25:2016 (Referensi Teknis untuk Sistem Pengisian Kendaraan Listrik) telah ditetapkan untuk sistem pengisian kendaraan listrik di Singapura.

Singapura telah mengadopsi sistem pengisian Tipe 2 AC dan Combo-2 DC sebagai standar pengisian untuk kendaraan lsitrik publik. Sistem pengisian CHAdeMO hanya diperbolehkan sebagai standar pengisian publik opsional. Untuk memastikan penggunaan yang aman dari infrastruktur pengisian daya publik, sebuah kendaraan listrikharus dilengkapi dengan:

  • Saluran masuk (inlet) kendaraan Tipe 2 yang cocok (atau pengisian daya AC saja); atau
  • Saluran masuk (inlet) kendaraan Combo-2 (untuk pengisian daya AC dan DC); atau
  • Saluran masuk (inlet) kendaraan Tipe 2 yang cocok (untuk pengisian daya AC) dan saluran masuk kendaraan CHAdeMO (untuk pengisian daya DC).

Rujukan URL tentang Daftar Periksa (checklist) Kepatuhan Teknis untuk Sistem Pengisian EV dapat dilihat disini.

4. Lembaga Berwenang.

Ministry of Transport:

  • Website: www.mot.gov.sg
  • Email: mot@mot.gov.sg
  • Tel: 1800-2783500
  • Fax: 6375 7734

Land Transport Authority (LTA):

  • Website: www.lta.gov.sg
  • Email: feedback@lta.gov.sg
  • Tel: 1800-2255582
  • Fax: 6396 1002

National Environment Agency:

Public Transport Council (PTC):

  • Website: www.ptc.gov.sg
  • Email: ptc_office@ptc.gov.sg
  • Tel: (65) 6354 9020
  • Fax: (65) 6258 5463

5. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  18 Jun 2022

Produk (Komponen) Otomotif
  • 1. Undang-Undang.
  • 1.1 Road Traffic Act 1961.
  • 1.2 Land Transport Authority of Singapore Act 1995.
  • 1.3 Environmental Protection and Management Act 1999.
  • 1.4 Undang-undang tentang Racun (the Poisons Act).
  • 2. Regulasi.
  • 2.1 Regulasi Polusi Udara (Air Pollution Regulations).
  • 2.2 Impor dan Registrasi Kendaraan.
  • 2.3 Persyaratan Teknis.
  • 2.4 Registrasi dan Importasi Kendaraan Listrik.
  • 3. Standar.
  • 3.1 Standar Keamanan Kendaraan (Vehicle Safety Standards).
  • 3.2 Standar Emisi Gas Buang (Exhaust Emission Standards).
  • 3.5 Standar Lainnya.
  • 3.6 Standar Kendaraan Listrik dan Sistem Pengisian Kendaraan Listrik.
  • 4. Lembaga Berwenang.
  • 5. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Singapura

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Singapura)

Tautan Terkait