Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Produk (Komponen) Otomotif ke Singapura

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Singapura.

1. Undang-Undang.

Produk (Komponen) Otomotif
  • 1. Undang-Undang.
  • 1.1 Road Traffic Act 1961.
  • 1.2 Land Transport Authority of Singapore Act 1995.
  • 1.3 Environmental Protection and Management Act 1999.
  • 1.4 Undang-undang tentang Racun (the Poisons Act).
  • 2. Regulasi.
  • 2.1 Regulasi Polusi Udara (Air Pollution Regulations).
  • 2.2 Impor dan Registrasi Kendaraan.
  • 2.3 Persyaratan Teknis.
  • 2.4 Registrasi dan Importasi Kendaraan Listrik.
  • 3. Standar.
  • 3.1 Standar Keamanan Kendaraan (Vehicle Safety Standards).
  • 3.2 Standar Emisi Gas Buang (Exhaust Emission Standards).
  • 3.5 Standar Lainnya.
  • 3.6 Standar Kendaraan Listrik dan Sistem Pengisian Kendaraan Listrik.
  • 4. Lembaga Berwenang.
  • 5. Informasi Lainnya.
Ekspor produk lainnya ke Singapura

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Singapura)

Tautan Terkait