Ekspor Produk Minyak Nabati & Hewani ke Singapura

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Singapura.

1. Kode HS.

Kode HS untuk produk minyak nabati dan hewani di Singapura termasuk pada bab 15 (EDIBLE FATS & OILS). Selengkapnya dapat di akses di laman TradeNet atau dalam format pdf.

2. Undang-undang.

2.1 Sale of Food Act (Chapter 283, Section 56(1)) Food Regulations.

Undang-undang yang mengatur beberapa jenis produk makanan yang akan di impor maupun diperjualbelikan di Singapura. Diantaranya mengatur tentang pelabelan, dan batasan kandungan dan zat-zat yang ada di makanan.

2.2 Sale of Food Act (Chapter 283) Food (Amendment No. 2) Regulations 2020.

Perubahan Pangan (Amandemen No. 2) tahun 2020 and come dan mulai berlaku pada 1 June 2021. Perubahan ini terkait dengan Partially Hydrogenated Oil. Beikut pernyataan perubahan pada regulasi ini:

  1. Dilarang mengimpor setiap lemak atau minyak yang dapat dimakan yang mengandung minyak terhidrogenasi sebagian untuk digunakan sebagai bahan dari setiap lemak atau minyak yang dapat dimakan lainnya atau makanan yang dikemas sebelumnya; atau
  2. Dilarang menggunakan lemak atau minyak yang dapat dimakan yang mengandung minyak terhidrogenasi sebagian sebagai bahan dalam pembuatan lemak atau minyak yang dapat dimakan lainnya atau makanan yang dikemas sebelumnya.

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan “minyak terhidrogenasi sebagian” adalah setiap lemak atau minyak yang dapat dimakan yang telah mengalami proses hidrogenasi tetapi tidak sepenuhnya jenuh sebagai akibat dari proses tersebut”.

2.3 Sale of Food Act (Chapter 283) Food (Amendment No. 3) Regulations 2020.

Perubahan Regulasi Pangan (Amandemen No. 3) tahun 2020 dan mulai berlaku pada 31 Agustus 2020 (Amendment of Third Schedule). Salah satu perubahan pada regulasi ini terkait dengan minyak dan lemak nabati yang dapat dimakan, tidak termasuk minyak zaitun, kandungan ekstrak rosemary dalam jumlah yang tidak melebihi 50 bagian (dinyatakan sebagai jumlah carnosol dan asam carnosic) per juta.

3. Regulasi.

3.1 Pelabelan.

Secara umum, setiap produk makanan dalam kemasan harus memiliki label yang mencolok dan melekat pada tempat atau wadah makanan. Label tersebut memuat keterangan, pernyataan, informasi dan kata-kata dalam bahasa Inggris seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang dan Regulasi.

Dalam label pemberian tanggal, khususnya tanggal kadaluwarsa, harus ditunjukkan dengan salah satu cara berikut:

  1. “USE BY (di sini masukkan hari, bulan dan tahun)”;
  2. “SELL BY (di sini masukkan hari, bulan dan tahun)”;
  3. “EXPIRY DATE (di sini masukkan hari, bulan dan tahun)”; atau
  4. “BEST BEFORE (di sini masukkan hari, bulan dan tahun)”.

Sedangkan untuk makanan impor harus didaftarkan ke Director-General. Produk makanan impor yang sudah terdaftar dan memiliki ijin dagang perlu mencantumkan keterangan berikut:

  1. nama merek produk, atau jika produk tidak memiliki nama merek pada saat impor, nama produsen produk atau nama merek produk yang dimaksud;
  2. nama importir;
  3. alamat importir;
  4. deskripsi produk;
  5. negara asal produk;
  6. jumlah dan satuan; dan
  7. tanggal kedatangan.

Untuk lemak dan minyak yang dapat dimakan (edible fats and oils) terdapat tambahan yaitu:

  1. Kemasan yang mengandung lemak dan minyak yang dapat dimakan tidak boleh diberi label dengan kata “polyunsaturated”, atau kata lain yang sejenis, kecuali proporsi cis-methylene interrupted polyunsaturated fatty acids melebihi 40% (b/b) dari total lemak dan proporsi saturated fatty acids tidak melebihi 20% (b/b) dari totalnya.
  2. Kemasan diberi label panel informasi nutrisi sesuai ketentuan Twelfth Schedule atau bentuk serupa yang disetujui oleh Director-General, dengan menyebutkan nilai energi, jumlah protein, karbohidrat, lemak, asam lemak trans dan jumlah nutrisi lain yang terkandung dalam makanan.

3.2 Batasan Kandungan Minyak Nabati dan Hewani.

Lemak dan minyak yang dapat dimakan adalah lemak dan minyak yang dimodifikasi atau tidak dan secara umum diakui sebagai bahan makanan yang sehat. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:

  1. Tidak boleh mengandung peroksida oksigen (peroxide oxygen) lebih dari 10 miliekuivalen per kilogram lemak atau minyak. Boleh mengandung zat anti-oksidan dan anti busa yang diizinkan.
  2. Bebas dari bau dan rasa yang tidak enak.
  3. Tidak boleh mengandung tembaga (copper) lebih dari:
  • 0,1 ppm untuk lemak dan minyak olahan;
  • 0,4 ppm untuk virgin or cold-pressed fats and oils;
  • 0,4 ppm untuk lard, rendered pork fat, premier jus (oleo stock) and dripping (edible tallow).

3.3 Ketentuan Beberapa Jenis Minyak Nabati dan Hewani menurut Regulasi Pangan.

Minyak Kelapa (Coconut Oil)

Minyak kelapa adalah minyak yang diperoleh dari buah Cocos nucifera dan memiliki:

  1. berat jenis (30°C/20°C) tidak kurang dari 0,913 dan tidak lebih dari 0,918;
  2. indeks bias (40°C) tidak kurang dari 1,448 dan tidak lebih dari 1,450;
  3. nilai iodin tidak kurang dari 7 dan tidak lebih dari 11;
  4. nilai penyabunan tidak kurang dari 250 dan tidak lebih dari 264;
  5. kandungan asam lemak bebas, dihitung sebagai asam laurat, tidak lebih dari 0,1% (b/b) jika minyak dimurnikan dan 3,5% (b/b) jika minyak tidak dimurnikan;
  6. nilai Reichert-Meisel tidak kurang dari 6 dan tidak lebih dari 8; dan
  7. nilai Polenske tidak kurang dari 12 dan tidak lebih dari 18.

Minyak Jagung (Corn Oil / Maize Oil)

Minyak jagung adalah minyak yang diperoleh dari Zea mays dan memiliki:

  1. berat jenis (20 °C/20 °C) tidak kurang dari 0,918 dan tidak lebih dari 0,924;
  2. indeks bias (20 °C) tidak kurang dari 1,473 dan tidak lebih dari 1,475;
  3. nilai iodin tidak kurang dari 103 dan tidak lebih dari 128; dan
  4. nilai penyabunan (saponification) tidak kurang dari 187 dan tidak lebih dari 193.

Minyak Biji Kapas (Cottonseed oil)

Minyak biji kapas adalah minyak yang diperoleh dari benih jenis budidaya Gossypium dan harus memiliki:

  1. berat jenis (20 °C/20 °C) tidak kurang dari 0,915 dan tidak lebih dari 0,928;
  2. indeks bias (20 °C) tidak kurang dari 1,472 dan tidak lebih dari 1,474;
  3. nilai iodin tidak kurang dari 100 dan tidak lebih dari 116; dan
  4. nilai penyabunan tidak kurang dari 190 dan tidak lebih dari 198.

Minyak Kacang Tanah (Groundnut Oil / Peanut Oil)

Minyak kacang tanah adalah minyak yang diperoleh dari biji Arachis hypogaea dan harus memiliki:

  1. berat jenis (20 °C/20 °C) tidak kurang dari 0,911 dan tidak lebih dari 0,920;
  2. indeks bias (20 °C) tidak kurang dari 1,468 dan tidak lebih dari 1,472;
  3. nilai iodin tidak kurang dari 84 dan tidak lebih dari 105;
  4. nilai penyabunan tidak kurang dari 188 dan tidak lebih dari 195; dan
  5. kandungan asam lemak bebas, dihitung sebagai asam oleat, tidak lebih dari 1% (b/b).

Minyak Zaitun (Olive oil)

Minyak zaitun adalah minyak yang diperoleh dari buah Olea europaea dan harus memiliki:

  1. berat jenis (20 °C/20 °C) tidak kurang dari 0,910 dan tidak lebih dari 0,918;
  2. indeks bias (20 °C) tidak kurang dari 1,468 dan tidak lebih dari 1,471;
  3. nilai yodium tidak kurang dari 77 dan tidak lebih dari 94;
  4. nilai penyabunan tidak kurang dari 185 dan tidak lebih dari 195; dan
  5. kandungan asam lemak bebas, dihitung sebagai asam oleat, tidak lebih dari 1,5% (b/b).

Minyak Safflower (Carthamus oil / Kurdee oil)

Minyak safflower adalah minyak yang diperoleh dari biji safflower (Carthamus tinctorius L) dan harus memiliki:

  1. berat jenis (20 °C/20 °C) tidak kurang dari 0,922 dan tidak lebih dari 0,927;
  2. indeks bias (20 °C) tidak kurang dari 1,472 dan tidak lebih dari 1,476;
  3. nilai iodin tidak kurang dari 135 dan tidak lebih dari 150; dan 
  4. nilai penyabunan tidak kurang dari 186 dan tidak lebih dari 198.

Minyak Wijen (Sesame Oil)

Minyak wijen adalah minyak yang diperoleh dari Sesamum indicum dan harus memiliki:

  1. berat jenis (20 °C/20 °C) tidak kurang dari 0,915 dan tidak lebih dari 0,924;
  2. indeks bias (20 °C) tidak kurang dari 1,472 dan tidak lebih dari 1,476;
  3. nilai iodin tidak kurang dari 103 dan tidak lebih dari 116;
  4. nilai penyabunan tidak kurang dari 188 dan tidak lebih dari 195; dan
  5. kandungan asam lemak bebas, dihitung sebagai asam oleat, tidak lebih dari 3,5% (b/b).

Minyak Kacang Kedelai (Soya Bean Oil)

Minyak kacang kedelai adalah minyak yang diperoleh dari biji Soja max dan harus memiliki:

  1. berat jenis (20 °C/20 °C) tidak kurang dari 0,921 dan tidak lebih dari 0,925;
  2. indeks bias (20 °C) tidak kurang dari 1,472 dan tidak lebih dari 1,476;
  3. nilai iodin tidak kurang dari 120 dan tidak lebih dari 141;
  4. nilai penyabunan tidak kurang dari 189 dan tidak lebih dari 195; dan 
  5. kandungan asam lemak bebas, dihitung sebagai asam oleat, tidak lebih dari 0,1% (b/b).

Minyak Biji Bunga Matahari (Sunflower Seed Oil)

Minyak biji bunga matahari adalah minyak yang diperoleh dari biji Helianthus annuus dan harus memiliki:

  1. berat jenis (20 °C/20 °C) tidak kurang dari 0,918 dan tidak lebih dari 0,923;
  2. indeks bias (20 °C) tidak kurang dari 1,474 dan tidak lebih dari 1,477;
  3. nilai iodin tidak kurang dari 118 dan tidak lebih dari 141; dan
  4. nilai penyabunan tidak kurang dari 185 dan tidak lebih dari 195.

Dripping (edible tallow)

Dripping adalah lemak bersih yang dihasilkan dari lemak atau tulang domba, lembu atau kerbau dan harus memiliki:

  1. kandungan asam lemak bebas, dihitung sebagai asam oleat, tidak lebih dari 2% (b/b);
  2. tidak lebih dari 1% (b/b) benda asing, termasuk garam, yang tak terhindarkan tergabung dalam proses pembuatan;
  3. tidak lebih dari 2% (b/b) air; dan
  4. nilai peroksida tidak lebih dari 16 miliekuivalen peroksida oksigen per kg lemak.

Lemak babi (Lard)

Lemak babi merupakan lemak bersih yang dihasilkan dari daging babi dan harus memiliki:

  1. kandungan asam lemak bebas, dihitung sebagai asam oleat, tidak lebih dari 2% (b/b);
  2. tidak lebih dari 1% (b/b) benda asing, termasuk garam, yang secara tak terhindarkan tergabung dalam proses pembuatan; dan
  3. tidak lebih dari 1% (b/b) air.

Margarin

Margarin adalah jenis makanan yang merupakan emulsi lemak minyak hewani atau nabati yang dapat dimakan, atau minyak dengan air, atau produk susu, atau keduanya dan dapat digunakan untuk tujuan yang sama dengan mentega.

  1. Margarin harus mengandung kadar air tidak lebih dari 16% (b/b) dan harus memenuhi standar umum yang ditetapkan dalam Bagian ini untuk lemak dan minyak yang dapat dimakan. Margarin tidak boleh mengandung zat lain kecuali garam dan bahan pewarna yang diizinkan, anti-oksidan, pengemulsi, zat penyedap, pengawet kimia dan sequestrant.
  2. Margarin atau margarin meja adalah margarin yang telah ditambahkan vitamin dan masing-masing mengandung 1 kg
  • vitamin A dengan jumlah aktivitas retinol tidak kurang dari 8,5 mg; dan
  • vitamin D dengan jumlah kolekalsiferol tidak kurang dari 55 mcg.
  1. Polyunsaturated margarin adalah margarin meja yang memiliki tidak kurang dari 40% cis-methylene interrupted polyunsaturated fatty acids dan tidak lebih dari 20% asam lemak jenuh dari total lemak yang ada.

Fat Spread

Fat spread adalah table spread yang merupakan makanan dalam bentuk emulsi yang dapat dioleskan, terutama dari lemak atau minyak hewani atau nabati yang dapat dimakan atau minyak dengan air atau produk susu atau keduanya.

  1. Fat spread dapat mengandung bahan pewarna, anti oksidan, pengemulsi, bahan penyedap, pengawet kimia dan sequestrant yang diperbolehkan.
  2. Fat spread yang dijual sebagai makanan tujuan khusus dapat, sesuai dengan peraturan 250A, mengandung hingga 8% (b/b) fitosterol tambahan atau 14% (b/b) fitosterol ester.
  3. Fat spread tidak termasuk margarin dan mentega.

Vanaspati

Vanaspati adalah minyak nabati olahan yang dapat dimakan baik yang telah mengalami proses modifikasi dalam bentuk apapun maupun tidak. Vanaspati terbuat dari minyak kacang tanah, minyak biji kapas atau minyak wijen atau campurannya atau minyak nabati lain yang tidak berbahaya dan harus memiliki:

  1. tidak ada bahan pewarna yang ditambahkan ke minyak yang dimodifikasi;
  2. kelembaban tidak lebih dari 2,5% (b/b);
  3. tidak lebih dari 1,25% (b/b) bahan yang tidak dapat disabunkan;
  4. tidak lebih dari 0,25% (b/b) asam lemak bebas (dihitung sebagai asam oleat); dan
  5. titik slip tidak kurang dari 36°C dan tidak lebih dari 41°C.

Vanaspati pada saat dicairkan, harus jernih penampilannya dan menyenangkan rasa dan baunya dan harus bebas dari basi dan ketengikan. Pada label yang ditempelkan pada setiap kemasan pangan harus tertera tulisan “Vanaspati” kata-kata dalam bahasa Inggris “Campuran Minyak Nabati” atau “Minyak Goreng Nabati”. Kata-kata tersebut harus mendahului atau mengikuti kata “Vanaspati” dan dicetak dengan huruf yang tingginya tidak kurang dari 3 mm. Tidak ada ilustrasi bergambar atau pernyataan apa pun mengisyaratkan bahwa produk tersebut berasal dari hewan harus muncul pada label.

Untuk zat-zat seperti anti oksidan dan anti busa yang diijinkan, maksimal kandungan pestisida, arsen dan timbal yang diijinkan dapat di lihat lebih lengkap pada Food Regulations , Paragraf 17 dan Third Schedule: Permitted Anti-Oxidants.

4. Standar.

4.1 Standar spesifikasi dan persyaratan.

  • ISO 10539:2002 Animal and vegetable fats and oils — Determination of alkalinity
  • ISO 11702:2016 Animal and vegetable fats and oils — Enzymatic determination of total sterols content
  • ISO 17189:2003 Butter, edible oil emulsions and spreadable fats — Determination of fat content (Reference method)
  • ISO 17780:2015 Animal and vegetable fats and oils — Determination of aliphatic hydrocarbons in vegetable oils

4.2 Standar Pengujian.

  • ISO 10540-1:2003 Animal and vegetable fats and oils — Determination of phosphorus content — Part 1: Colorimetric method
  • ISO 10540-2:2003 Animal and vegetable fats and oils — Determination of phosphorus content — Part 2: Method using graphite furnace atomic absorption spectrometry
  • ISO 10540-3:2002 Animal and vegetable fats and oils — Determination of phosphorus content — Part 3: Method using inductively coupled plasma (ICP) optical emission spectroscopy
  • ISO 12193:2004 Animal and vegetable fats and oils — Determination of lead by direct graphite furnace atomic absorption spectroscopy
  • ISO 12228-1:2014 Determination of individual and total sterols contents — Gas chromatographic method — Part 1: Animal and vegetable fats and oils
  • ISO 12966-1:2014 Animal and vegetable fats and oils — Gas chromatography of fatty acid methyl esters — Part 1: Guidelines on modern gas chromatography of fatty acid methyl esters
  • ISO 12966-2:2017 Animal and vegetable fats and oils — Gas chromatography of fatty acid methyl esters — Part 2: Preparation of methyl esters of fatty acids
  • ISO 12966-3:2016 Animal and vegetable fats and oils — Gas chromatography of fatty acid methyl esters — Part 3: Preparation of methyl esters using trimethylsulfonium hydroxide (TMSH)
  • ISO 12966-4:2015 Animal and vegetable fats and oils — Gas chromatography of fatty acid methyl esters — Part 4: Determination by capillary gas chromatography
  • ISO 13884:2003 Animal and vegetable fats and oils — Determination of isolated trans isomers by infrared spectrometry
  • ISO 15267:1998 Animal and vegetable fats and oils — Flashpoint limit test using Pensky-Martens closed cup flash tester
  • ISO 15301:2001 Animal and vegetable fats and oils — Determination of sediment in crude fats and oils — Centrifuge method
  • ISO 15301:2001/Cor 1:2007 Animal and vegetable fats and oils — Determination of sediment in crude fats and oils — Centrifuge method — Technical Corrigendum 1
  • ISO 15302:2017 Animal and vegetable fats and oils — Determination of benzo[a]pyrene — Reverse-phase high performance liquid chromatography method
  • ISO 15303:2001 Animal and vegetable fats and oils — Detection and identification of a volatile organic contaminant by GC/MS
  • ISO 15305:1998 Animal and vegetable fats and oils — Determination of Lovibond colour
  • ISO 15753:2016 Animal and vegetable fats and oils — Determination of polycyclic aromatic hydrocarbons
  • ISO 15774:2017 Animal and vegetable fats and oils — Determination of cadmium content by direct graphite furnace atomic absorption spectrometry
  • ISO 15788-1:1999 Animal and vegetable fats and oils — Determination of stigmastadienes in vegetable oils — Part 1: Method using capillary-column gas chromatography (Reference method)
  • ISO 15788-2:2003 Animal and vegetable fats and oils — Determination of stigmastadienes in vegetable oils — Part 2: Method using high-performance liquid chromatography (HPLC)
  • ISO 16035:2003 Animal and vegetable fats and oils — Determination of low-boiling halogenated hydrocarbons in edible oils
  • ISO 16931:2009 Animal and vegetable fats and oils — Determination of polymerized triacylglycerols by high-performance size-exclusion chromatography (HPSEC)
  • ISO 18301:2014 Animal and vegetable fats and oils — Determination of conventional mass per volume (litre weight in air) — Oscillating U-tube method
  • ISO 18363-1:2015 Animal and vegetable fats and oils — Determination of fatty-acid-bound chloropropanediols (MCPDs) and glycidol by GC/MS — Part 1: Method using fast alkaline transesterification and measurement for 3-MCPD and differential measurement for glycidol
  • ISO 18363-2:2018 Animal and vegetable fats and oils — Determination of fatty-acid-bound chloropropanediols (MCPDs) and glycidol by GC/MS — Part 2: Method using slow alkaline transesterification and measurement for 2-MCPD, 3-MCPD and glycidol
  • ISO 18363-3:2017 Animal and vegetable fats and oils — Determination of fatty-acid-bound chloropropanediols (MCPDs) and glycidol by GC/MS — Part 3: Method using acid transesterification and measurement for 2-MCPD, 3-MCPD and glycidol
  • ISO 18363-4:2021 Animal and vegetable fats and oils — Determination of fatty-acid-bound chloropropanediols (MCPDs) and glycidol by GC/MS — Part 4: Method using fast alkaline transesterification and measurement for 2-MCPD, 3-MCPD and glycidol by GC-MS/MS
  • ISO 18395:2005 Animal and vegetable fats and oils — Determination of monoacylglycerols, diacylglycerols, triacylglycerols and glycerol by high-performance size-exclusion chromatography (HPSEC)
  • ISO 18609:2000 Animal and vegetable fats and oils — Determination of unsaponifiable matter — Method using hexane extraction
  • ISO 19219:2002 Animal and vegetable fats and oils — Determination of visible foots in crude fats and oils
  • ISO 21033:2016 Animal and vegetable fats and oils — Determination of trace elements by inductively coupled plasma optical emission spectroscopy (ICP-OES)
  • ISO 22959:2009 Animal and vegetable fats and oils — Determination of polycyclic aromatic hydrocarbons by on-line donor-acceptor complex chromatography and HPLC with fluorescence detection
  • ISO 23275-1:2006 Animal and vegetable fats and oils — Cocoa butter equivalents in cocoa butter and plain chocolate — Part 1: Determination of the presence of cocoa butter equivalents
  • ISO 23275-2:2006 Animal and vegetable fats and oils — Cocoa butter equivalents in cocoa butter and plain chocolate — Part 2: Quantification of cocoa butter equivalents
  • ISO 23349:2020 Animal and vegetable fats and oils — Determination of sterols and stanols in foods and dietary supplements containing added phytosterols
  • ISO 27107:2008 Animal and vegetable fats and oils — Determination of peroxide value — Potentiometric end-point determination
  • ISO 27608:2010 Animal and vegetable fats and oils — Determination of Lovibond® colour — Automatic method
  • ISO 8534:2017 Animal and vegetable fats and oils — Determination of water content — Karl Fischer method (pyridine free)

Selengkapnya dapat di cek di laman Singapore Standards.

5. Lembaga Berwenang.

Singapore Food Agency (SFA)
Alamat: 52 Jurong Gateway Road
  14-01 JEM Office Tower
 Singapore 608550
Phone: 6805 2871
Website: www.sfa.gov.sg

6. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  10 Jun 2022

Minyak Nabati & Hewani
  • 1. Kode HS.
  • 2. Undang-undang.
  • 2.1 Sale of Food Act (Chapter 283, Section 56(1)) Food Regulations.
  • 2.2 Sale of Food Act (Chapter 283) Food (Amendment No. 2) Regulations 2020.
  • 2.3 Sale of Food Act (Chapter 283) Food (Amendment No. 3) Regulations 2020.
  • 3. Regulasi.
  • 3.1 Pelabelan.
  • 3.2 Batasan Kandungan Minyak Nabati dan Hewani.
  • 3.3 Ketentuan Beberapa Jenis Minyak Nabati dan Hewani menurut Regulasi Pangan.
  • 4. Standar.
  • 4.1 Standar spesifikasi dan persyaratan.
  • 4.2 Standar Pengujian.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Singapura

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Singapura)

Tautan Terkait