Ekspor Produk Hasil Hutan (Kayu) ke Singapura

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Singapura.

1. Undang-Undang.

1.1 Endangered Species (Import and Export) Act 2006.

Undang-undang berdasarkan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora dengan mengendalikan impor, ekspor, re-ekspor dari hewan dan tumbuhan tertentu, serta bagian dan turunan dari hewan dan tumbuhan tersebut. Selengkapnya dapat dilihat disini.

1.2 Parks and Trees Act 2005.

Undang-undang untuk mengatur penanaman, pemeliharaan dan konservasi pohon dan tanaman di dalam taman nasional, cagar alam, ndustr konservasi pohon, dan area tertentu lainnya. Selengkapnya dapat dilihat disini. Termasuk dibawahnya terdapat Park and Trees Regulations yang dapat dilihat disini.

1.3 The National Parks Board Act (Chapter 198A).

Undang-undang untuk membentuk Dewan Taman Nasional (National Parks Board) dan untuk mengatur fungsi dan wewenangnya. Selengkapnya dapat dilihat disini.

1.4 Control of Plants Act 1993.

Undang-undang untuk mengkonsolidasikan dan mengubah undang-undang yang berkaitan dengan budidaya, impor, transhipment dan ekspor tanaman dan produk tanaman, perlindungan tanaman dan produk tanaman terhadap hama dan penyakit, pengendalian masuknya hama ke Singapura, penggunaan pestisida , ndustr-langkah yang berkaitan dengan pengembangan dan peningkatan ndustry pabrik di Singapura dan untuk tujuan yang terkait dengannya

Selengkapnya dapat dilihat disini.

2. Regulasi.

2.1 Sertifikat Phytosanitary.

Impor tanaman dan produk tanaman (termasuk kayu) ke Singapura memerlukan phytosanitary certificate yang menyatakan bahwa produk impor sesuai dengan persyaratan phytosanitary Singapura. Sertifikat ini biasanya dikeluarkan oleh otoritas pertanian atau National Plant Protection Organization (NPPO) negara asal produk.

Informasi contact point dapat dilihat pada International Plant Protection Convention's list of NPPO’s contact points.

2.2 Persyaratan Phytosanitary Singapura.

Persyaratan phytosanitary produk kayu (berdasarkan informai Seandia Baru) berikut sebagai gambaran umum dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Logs (kayu gelondongan):

  • Izin impor tidak diperlukan.
  • sertifikat tidak diperlukan.
  • Bebas dari hama karantina.
  • Dapat diperiksa pada saat kedatangan untuk memastikan status bebas hama. Barang yang dihinggapi hama akan memerlukan perawatan atau pemusnahan.
 

Kayu/Timber – Sawn

  • Izin impor tidak diperlukan.
  • sertifikat tidak diperlukan.
  • Bebas dari hama karantina.
  • Dapat diperiksa pada saat kedatangan untuk memastikan status bebas hama. Barang yang dihinggapi hama akan memerlukan perawatan atau pemusnahan.
 

Kayu/Timber – Chips

  • Izin impor tidak diperlukan.
  • sertifikat tidak diperlukan.
  • Bebas dari hama karantina.
  • Dapat diperiksa pada saat kedatangan untuk memastikan status bebas hama. Barang yang dihinggapi hama akan memerlukan perawatan atau pemusnahan.
 

Produk Kayu - Reconstituted/Plywood/LVL/Veneer

  • Izin impor tidak diperlukan.
  • sertifikat tidak diperlukan.
  • Bebas dari hama karantina.
  • Dapat diperiksa pada saat kedatangan untuk memastikan status bebas hama. Barang yang dihinggapi hama akan memerlukan perawatan atau pemusnahan.
 

Produk Kayu – Produksi (Manufactured)

  • Izin impor tidak diperlukan.
  • sertifikat tidak diperlukan.
  • Bebas dari hama karantina.
  • Dapat diperiksa pada saat kedatangan untuk memastikan status bebas hama. Barang yang dihinggapi hama akan memerlukan perawatan atau pemusnahan.
 

Produk Kayu – Pengemasan

  • Izin impor tidak diperlukan.
  • sertifikat tidak diperlukan, ISPM 15 tidak wajib.
  • Bebas dari hama karantina.
  • Pengasapan (fumigation) dan heat treatment berdasarkan ISPM 15 tidak diwajibkan.
  • Dapat diperiksa pada saat kedatangan untuk memastikan status bebas hama. Barang yang dihinggapi hama akan memerlukan perawatan atau pemusnahan.
 

Kulit Pohon (Bark)

  • Izin impor tidak diperlukan. Perlu deklarasi tambahan yang menyatakan Media bebas dari parasit nematoda.
  • sertifikat diperlukan.
  • Media tumbuh dapat dianalisis di laboratorium dan bersertifikat bebas dari nematoda parasit tanaman. Jika media tanam yang diuji positif mengandung nematoda parasit maka dapat dilakukan perawatan / pengobatan dimana rincian pengobatan harus diidentifikasi pada sertifikat Phytosanitary.
  • Bebas dari hama karantina.
  • Pengasapan (fumigation) menggunakan methyl bromide fumigation pada 130g/m3 selama 48 jam.
  • Suhu panas kering (dry heat temperature) pada suhu 121°C selama 2 jam. Tanah disebar berlapis-lapis tidak lebih dari 13 mm.
  • Sterilisasi uap pada suhu 121°C selama 30 menit. Tanah disebar berlapis-lapis tidak lebih dari 50 mm.
  • Dapat diperiksa pada saat kedatangan untuk memastikan status bebas hama. Inspeksi pasca-masuk di tempat yang telah disetujui. Barang yang dihinggapi hama akan memerlukan perawatan atau pemusnahan.

2.3 Izin CITES (CITES Permit).

Untuk impor tanaman atau bagian dari tanaman yang dilindungi di bawah the Convention on International Trade in Endangered Species of Fauna and Flora (CITES) memerlukan Izin CITES dari negara asal.

Panduan berikut untuk persyaratan impor tanaman dan produk tanaman yang terdaftar di CITES:

Type  Appendix  Would you require a CITES export permit from country of origin/re-export? Would you require a CITES import permit from NParks? Additional Information
 Live plants (eg. Orchids, Cacti) I Yes Yes Import is permitted only for artificially propagated CITES-listed species under Appendix I
Imports of wild CITES-listed species (Appendix I) will be considered on a case-to-case basis.
 II and III Yes No (for plants that are artificially propagated) For the import of wild CITES-listed species under Appendix II and III, you require an NParks-issued CITES import permit.
Dead plants, parts and products (eg. manufactured products from Rosewood, Agarwood) I Yes Yes  
II and III Yes Yes  

3. Standar.

3.1 Standar ASEAN untuk Legalitas Kayu (ASEAN Standar for Legality of Timber).

Selain persyaratan phytosanitary dan CITES, terdapat juga kesepakatan ASEAN tentang ASEAN Standard for Legality of Timber yang menggantikan Kriteria dan Indikator untuk legalitas kayu (the Revised ASEAN Criteria and Indicators for Legality of Timber). Lihat kesepakatan tersebut disini.

3.2 Standar Lainnya.

  • SS 572 : 2012 Code of practice for the use of timber in buildings
  • SS 334 : 2010 Specification of timber flat pallets
  • SS 72 : 2014 (2020) Specification for treatment of timber and plywood with copper/chrome/arsenic wood preservatives

4. Lembaga Berwenang.

  • NParks (National Parks Board): https://www.nparks.gov.sg
    • National Parks Board HQ; 1 Cluny Road; Singapore Botanic Gardens

5. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  18 Jun 2022

Hasil Hutan (Kayu)
  • 1. Undang-Undang.
  • 1.1 Endangered Species (Import and Export) Act 2006.
  • 1.2 Parks and Trees Act 2005.
  • 1.3 The National Parks Board Act (Chapter 198A).
  • 1.4 Control of Plants Act 1993.
  • 2. Regulasi.
  • 2.1 Sertifikat Phytosanitary.
  • 2.2 Persyaratan Phytosanitary Singapura.
  • 2.3 Izin CITES (CITES Permit).
  • 3. Standar.
  • 3.1 Standar ASEAN untuk Legalitas Kayu (ASEAN Standar for Legality of Timber).
  • 3.2 Standar Lainnya.
  • 4. Lembaga Berwenang.
  • 5. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Singapura

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Singapura)

Tautan Terkait