Ekspor Produk Alas Kaki ke Singapura

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Singapura.

1. Undang-Undang.

Endangered Species (Import and Export) Act 2006.

Undang-undang untuk memberlakukan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah dengan mengendalikan impor, ekspor, re-ekspor hewan dan tumbuhan tertentu, serta bagian dan turunan dari hewan dan tumbuhan.

Selengkapnya dapat dilihat disini.

2. Persyaratan.

2.1 Sepatu Kulit.

Berdasar website Animal and Veterinary Service (AVS) yang dapat diakses disini, produk yang berasal dari hewan dikategorikan menjadi 3 yaitu :

  • Produk hewan jadi (finished animal products),
  • Produk hewani yang belum selesai dan tidak dapat dimakan (unfinished, inedible animal products),dan
  • Produk hewani lainnya (Other animal products).

Produk kulit masuk dalam kategori pertama yaitu produk hewan jadi dan semua produk hewan jadi yang dibawa ke Singapura harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam tabel di bawah ini.

Jenis produk hewan Jadi
Dokumen yang diperlukan
Tidak terdaftar di CITES
Izin impor dari AVS tidak diperlukan.
Terdaftar di CITES
  • Izin impor CITES yang diterbitkan NParks.
  • Izin ekspor atau ekspor ulang CITES yang diterbitkan oleh negara pengekspor.
Terdaftar di CITES
*Produk kulit reptil*
Izin ekspor atau ekspor ulang CITES yang diterbitkan oleh negara pengekspor. Izin asli harus menyertai impor Anda.
 
Ekspor ulang berikutnya akan memerlukan izin ekspor ulang CITES yang dikeluarkan oleh NParks.

Informasi tambahan tentang impor dan ekspor produk kulit reptil yang terdaftar di CITES (untuk komersial, barang pribadi atau barang wisata) dapat dilihat pada factsheet CITES yang dapat diakses disini. Sepatu kulit masuk dalam kategori produk kulit (kecil) atau LPS yang mengacu pada produk manufaktur kecil yang siap untuk dijual eceran.

Untuk impor produk LPS, diperlukan dokumen berikut ini:

  • Izin ekspor/ekspor ulang CITES asli dan valid dari negara pengekspor/pengekspor ulang.
  • Tidak diperlukan izin impor CITES.
  • Deklarasi pabean melalui TradeNet menggunakan kode HS atau kose produk Bea Cukai untuk kargo komersial.

Sedangkan untuk ekspor ulang (re-export), diperlukan dokumen berikut:

  • Izin ekspor ulang CITES dari NParks.
  • Deklarasi pabean melalui TradeNet menggunakan kode HS atau kode produk Bea Cukai untuk kargo komersial.
  • Periksa persyaratan negara pengimpor / tujuan.

2.2 Sepatu Pengaman (Safety Shoes).

Singapura mengacu kepada standar SS 513 - 1 untuk spesifikasi alat pelindung diri alas kaki pengaman (safety footware). Standar tersebut mengadopsi standar ISO 20345 atau bisa juga disebut EN ISO 20345. Alas kaki pengaman harus memiliki ketahanan terhadap benturan 200 joule (setara dengan berat 20kg yang dijatuhkan sejauh 1.020mm ke jari kaki) dan uji kompresi 15KN (setara dengan 1,5 ton yang diletakkan di area jari kaki).

Berdasarkan standar EN ISO 20345, alas kaki pengaman dibagi menjadi kelas perlindungan yang berbeda tergantung pada fiturnya. Tabel di bawah ini menguraikan fitur setiap peringkat berdasarkan EN ISO 20345:

Table Tingkat Keamanan Sepatu Class I dan Class II.

Tingkat Keamanan Class I Class II
(Footwear made from leather and other materials, excluding all-rubber or all-polymeric footwear) (All-rubber (i.e. entirely vulcanized) or all-polymeric (i.e. entirely moulded) footwear)
Properties SB S1 S1P S2 S3 SB S4 S5
Slip-resistant (SRA/SRB/SRC) V V V V V V V V
Impact-resistant Toecap V V V V V V V V
Penetrationresistant Sole (P)     V   V     V
Closed Heel Area   V V V V   V V
Fuel Oil-resistance of the Sole (FO)   V V V V   V V
Anti-static Properties (A)   V V V V   V V
Energy Absorption in the Heel Area (E)   V V V V   V V
Water-resistant (WR)       V V   V V
Cleated Outsole         V     V

EN ISO 20345 Slip Resistance Ratings Explained

  • SRA: Tested on ceramic tile with sodium lauryl sulphate (a diluted soap solution)
  • SRB: Tested on steel with glycerol
  • SRC: Tested under SRA and SRB conditions
 

EN ISO 20345 Additional Ratings Explained

  • C – Conductive
  • A – Antistatic
  • I – Insulation against electricity
  • HI – Insulation against heat
  • CI – Insulation against cold
  • E – Energy absorbing seat region
  • AN – Ankle protection
  • HRO – Heat resistant outsole
  • WR – Water-resistant
  • WRU – Water-resistant upper
  • M – Metatarsal protection
  • CR – Cut resistant upper
 

SB Safety Basic Qualities:

  • SBP-Sama seperti SB, plus ketahanan penetrasi benda tajam pada mid-sole
  • S1-Sama seperti SB, plus bersifat anti statis, pelindung jari kaki dalam kondisi melindungi secara penuh (closed seat region), dan penyerapan energi pada tumit minimal 20 Joule
  • S1P-Sama seperti S1, plus ketahanan penetrasi benda tajam pada mid-sole
  • S2-Sama seperti S1, plus ketahanan terhadap penetrasi dan resapan air.
  • S3-Sama seperti S2, plus ketahanan penetrasi benda tajam pada mid-sole dan cleated outsole (bagian yang menonjol dari sol luar dengan berbagai motif yang berfungsi agar pemakai tidak mudah tergelincir)
  • S4-Pelindung jari kaki (toe protection) yang tahan hentakan dasar minimal 200 Joule, semua karet atau konstruksi polimer tahan terhadap air, bersifat anti statis, dan penyerapan energi pada tumit minimal 20 Joule
  • S5-Sama seperti S4, plus ketahanan penetrasi benda tajam pada mid-sole dan cleated outsole

2.3 Persyaratan Label.

Pada umumnya pelabelan di Singapura menggunakan Bahasa Inggris, memuat informasi minimal berupa negara asal, kandungan bahan, petunjuk perawatan, dan ukuran.

Untuk memastikan keterlacakan produk, penting juga untuk menambahkan informasi berikut pada label produk: Merek atau Nama dagang importir, Alamat importir, Informasi kontak importir, serta SKU Produk dan ID Batch. Berdasarkan informasi tsb, memungkinkan bagi pihak berwenang, dan konsumen dapat menghubungi importir apabila barang cacat atau berbahaya.

3. Standar.

3.1 Standar Sepatu Pengaman Sebagai Alas Kaki Pelindung.

  • SS 513-1:2013 Specification for personal protective equipment - Footwear - Part 1: Safety footwear
  • SS 513-2:2013 Specification for personal protective equipment - Footwear - Part 2: Test methods for footwear
  • EN 12568:2010 Foot and leg protectors — Requirements and test methods for toecaps and penetration resistant inserts

3.2 Standar Kulit Bahan Sepatu.

  • ISO 17226-1:2021 Leather — Chemical determination of formaldehyde content — Part 1: Method using high-performance liquid chromatography.
  • ISO 17226-2:2018 Leather — Chemical determination of formaldehyde content — Part 2: Method using colorimetric analysis
  • ISO 17226-3:2011 Leather — Chemical determination of formaldehyde content — Part 3: Determination of formaldehyde emissions from leather
  • ISO 17130:2021 Leather — Physical and mechanical tests — Determination of dimensional change

3.3 Standar Pengujian Alas Kaki sebagai Alat Pelindung Diri (Personal Protective Equipment-PPE).

  • EN ISO 20345-PPE – Safety Footwear
  • EN ISO 20346-PPE – Protective Footwear
  • EN ISO 20347-PPE – Occupational Footwear 
  • EN ISO 20349-PPE – Footwear protecting against thermal risks and molten metal splashes as found in foundries and welding – Requirements and test method 
  • EN 13634-Protective footwear for motorcycle riders – Requirements and test methods
  • EN 13832-1-Footwear protecting against chemicals – Part 1: Terminology and test methods
  • EN 13832-2-Footwear protecting against chemicals – Part 2: Requirements for footwear resistant to chemicals under laboratory conditions
  • EN 13832-3-Footwear protecting against chemicals – Part 3: Requirements for footwear highly resistant to chemicals under laboratory conditions
  • EN 15090-Footwear for firefighters
  • EN ISO 17249-Safety footwear with resistance to chainsaw cutting
  • EN 50321-Electrically insulating footwear for working on low voltage installations

Produsen alas kaki pelindung diri harus mendapatkan sertifikasi PPE sebelum dapat membubuhkan tanda “CE” pada produk.

4. Lembaga Berwenang.

5. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  18 Jun 2022

Alas Kaki
  • 1. Undang-Undang.
  • 2. Persyaratan.
  • 2.1 Sepatu Kulit.
  • 2.2 Sepatu Pengaman (Safety Shoes).
  • 2.3 Persyaratan Label.
  • 3. Standar.
  • 3.1 Standar Sepatu Pengaman Sebagai Alas Kaki Pelindung.
  • 3.2 Standar Kulit Bahan Sepatu.
  • 3.3 Standar Pengujian Alas Kaki sebagai Alat Pelindung Diri (Personal Protective Equipment-PPE).
  • 4. Lembaga Berwenang.
  • 5. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Singapura

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Singapura)

Tautan Terkait