1. Undang-Undang.
Endangered Species (Import and Export) Act 2006.
Undang-undang untuk memberlakukan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah dengan mengendalikan impor, ekspor, re-ekspor hewan dan tumbuhan tertentu, serta bagian dan turunan dari hewan dan tumbuhan.
Selengkapnya dapat dilihat disini.