1. Undang- Undang.
Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No. 8.078 Tahun 1990. Undang-undang ini menetapkan norma-norma untuk perlindungan dan pembelaan konsumen, ketertiban umum dan kepentingan social. Regulasi ini mengatur kebijakan hubungan konsumen nasional, hak-hak dasar konsumen, perlindungan kesehatan dan keselamatan, tanggung jawab atas produk dan layanan, tanggung jawab atas kekurangan produk dan layanan, pengaduan dan keluhan dan sanksi administratif.
Sistem Pengawasan Kesehatan Nasional.
Undang-Undang No. 9.782 Tahun 1999. Sistem Pengawasan Kesehatan Nasional ini bertujuan untuk mempromosikan perlindungan kesehatan penduduk, melalui pengawasan sanitasi terhadap produksi dan pemasaran produk dan jasa yang tunduk pada pengawasan kesehatan, termasuk lingkungan, proses, input dan teknologi terkait, serta pengawasan terhadap pelabuhan, bandara dan perbatasan.
Sistem Nasional untuk Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional.
Undang-Undang No. 11.346 Tahun 2006 mengenai Sistem Nasional untuk Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional. UU ini menetapkan definisi, prinsip, pedoman, tujuan dan komposisi Sistem Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional (SISAN). Ketahanan pangan dan gizi nasional meliputi:
- Memperluas kondisi akses terhadap pangan melalui produksi, pengolahan, industrialisasi, dan pemasaran.
- konservasi keanekaragaman hayati dan penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
- peningkatan kesehatan, nutrisi dan nutrisi bagi penduduk, termasuk kelompok penduduk tertentu dan penduduk dalam situasi kerentanan sosial.
- menjamin kualitas makanan secara biologis, sanitasi, gizi dan teknologi, serta penggunaannya, mendorong praktik makan dan gaya hidup sehat yang menghormati keragaman etnis, ras dan budaya penduduk.
- produksi pengetahuan dan akses terhadap informasi;
- penerapan kebijakan publik dan strategi produksi yang berkelanjutan dan partisipatif, pemasaran dan konsumsi pangan, dengan menghormati beragam karakteristik budaya negara tersebut.
- pembentukan stok pangan regulasi dan strategis.
Pertahanan dan Perlindungan Kesehatan.
Decree‑Law 986 of 21 October 1969 Brazil menetapkan regulasi ini dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat terutama dari produk impor. Regulasi ini menguraikan beberapa hal, seperti registrasi produk makanan, penggunaan bahan tambahan pangan, standar identitas dan mutu, pengawasan, prosedur administrasi, dan sanksi.
2. Kebijakan.
Tindakan Sanitasi (Sanitary Measures).
Importir bahan dan produk makanan yang diawasi, harus mendapatkan izin dari ANVISA dan izin dari otoritas sanitasi negara bagian atau kota. Izin tersebut berfungsi sebagai otorisasi dari Sistem Pengawasan Sanitasi Nasional dan berlaku di seluruh Brasil. Beberapa dari produk ini hanya dapat diimpor setelah tercantum dalam daftar sanitasi ANVISA.
Produk yang memerlukan pendaftaran harus didaftarkan melalui Sistem Petisi ANVISA (Sistema de Peticionamento). Proses permohonan meliputi (1) pendaftaran perusahaan, (2) mengajukan petisi, (3) pembuatan Panduan Pengumpulan Serikat untuk pembayaran Biaya Inspeksi Pengawasan Sanitasi (Taxa de Fiscalização de Vigilância Sanitária, atau TFVS) yang berlaku, sebagaimana ditentukan oleh Petunjuk Antar Kementerian 701/2015, dan (4) mengumpulkan dan mengisi dokumentasi yang diminta ke ANVISA. Pemohon akan dapat memantau permohonannya melalui Sistem Permintaan Status Dokumen. Pendaftaran produk diumumkan secara resmi melalui pemberitahuan Jurnal Resmi dan berlaku untuk jangka waktu lima tahun.
Semua produk makanan impor harus mematuhi peraturan Brasil. Disarankan untuk melakukan studi kepatuhan untuk menentukan apakah produk mematuhi semua undang-undang Brasil yang relevan, khususnya regulasi teknis, batasan bahan tambahan dan kriteria keamanan pangan. Jika terjadi ketidakpatuhan, komposisi produk harus disesuaikan untuk memenuhi persyaratan peraturan. Sebelum pengiriman, eksportir dan importir harus bekerja sama untuk menjamin bahwa semua dokumen yang diperlukan telah diisi sebagaimana diwajibkan oleh otoritas Brasil.
3. Regulasi.
Prosedur Pengendalian dan Inspeksi Produk Makanan.
Regulasi yang mengatur prosedur pengendalian dan inspeksi produk makanan pada perdagangan internasional adalah Normative Instruction No 39/2017. Pengendalian dan inspeksi dilakukan berdasarkan manajemen risiko sesuai dengan sifat, asal, tujuan produk yang menjadi concern, level risiko, mekanisme pengendalian dan inspeksi dan kegiatan pengendalian dalam perdagangan internasional.
MAPA menegakkan persyaratan ini melalui kontrol secara acak di perbatasan baik perdagangan domestik maupun internasional. Regulasi ini bertujuan untuk untuk mencegah masuknya, penyebaran dan timbulnya hama dan penyakit, untuk memastikan bahwa impor tidak membahayakan kesehatan masyarakat luas, hewan, dan kesehatan tanaman, untuk melindungi keamanan, mutu dan identitas barang dan bahan pertanian dll. Produk yang diatur dalam regulasi ini, salah satunya adalah, produk hewan dan tumbuhan, produk sampingan, turunan dan bagiannya, termasuk minuman.
Manajemen risiko kesehatan.
untuk pengendalian dan inspeksi barang dan produk impor dibawah pengawasan Kesehatan, ANVISA menetapkan proses pengawasan impor baru melalui Resolusi RDC 228/2018 yang mengklasifikasikan impor berdasarkan risiko keamanannya, yaitu:
- Hijau: prosedur pelepasan impor sederhana
- Kuning: analisis dokumen
- Merah: pemeriksaan fisik
- Abu-abu: prosedur investigasi khusus
ANVISA mendasarkan pemilihan label warna pada kriteria penilaian risiko yang mempertimbangkan, antara lain, sejarah perusahaan, keberadaan produk, dan asal produk. Perlu dicatat bahwa ANVISA terus melakukan inspeksi acak terlepas dari penetapan risiko produk.
Pelabelan informasi nutrisi/gizi.
Regulasi yang mengatur adalah:
- the Resolução da Diretoria Colegiada (RDC) 429/2020 tentang label nutrisi pada makanan kemasan
- Instrução Normativa (IN) 75/2020 tentang persyaratan teknis untuk menyatakan label gizi pada kemasan pangan.
The National Agency of Sanitary Surveillance (ANVISA) menerbitkan regulasi baru tentang pelabelan nutrisi produk makanan kemasan yang dipasarkan di Brasil, yang bertujuan untuk memfasilitasi pemahaman informasi nutrisi pada label makanan dan membantu konsumen membuat pilihan makanan yang lebih tepat.
Dalam norma peraturan baru, di antara modifikasi pelabelan termasuk penggunaan frontal label gizi pada kemasannya, memberikan informasi mengenai zat gizi yang dianggap relevan dengan kesehatan konsumen dan tabel gizi yang harus menyajikan informasi mengenai zat gizi tertentu. Perubahan label nutrisi ini membantu konsumen membuat pilihan makanan yang lebih tepat dan sehat.
Menurut regulasi ini, standar wajib memuat pernyataan yaitu:
- Total gula dan gula tambahan
- energi dan nilai gizi per 100 g atau 100 ml
- jumlah porsi per paket
perlu diketahui bahwa regulasi ini tidak menyertakan peringatan untuk pemanis non-kalori.
Tingkat Minimum dan Maksimum yang Harus Dianggap Tinggi dalam Gula Tambahan, Lemak Jenuh, atau Natrium.
Nutrien |
Batas untuk pangan padatan dan semi-padatan |
Batas untuk pangan cair |
Gula tambahan |
Sama dengan atau diatas 15 gr gula tambahan per 100 gr pangan |
Sama dengan atau diatas 7,5 gr gula tambahan per 100 ml pangan |
Lemak jenuh |
Sama dengan atau diatas 6 gr lemak jenuh per 100 gr pangan |
Sama dengan atau diatas 3 gr lemak per 100 ml pangan |
Natrium |
Sama dengan atau diatas 600 mg natrium per 100 gr pangan |
Sama dengan atau diatas 300 mg natrium per 100 ml pangan |
Contoh format deklarasi wajib informasi nutrisi/gizi:
Persyaratan sebagaimana didalam tabel tersebut berlaku untuk sebagian besar minuman, termasuk jus, minuman ringan, teh siap pakai, dan yang dikenal sebagai minuman ringan.
Kontaminan Pangan.
Regulasi yang mengatur kontaminan pangan adalah Resolução Da Diretoria Colegiada - RDC Nº 722, 2022). Regulasi ini menetapkan mengenai ambang batas maksimum/Maximum tolerated limits (MRLs) kontaminan pangan, prinsip umum untuk penetapannya dan metode analisis untuk penilaian kesesuaian. Regulasi ini berlaku untuk:
- rantai produksi pangan: semua sektor yang terlibat dalam tahapan produksi, industrialisasi, penyimpanan, fraksinasi, pengangkutan, distribusi, impor atau komersialisasi pangan untuk konsumsi manusia;
- kontaminan: setiap zat yang tidak dengan sengaja ditambahkan ke dalam makanan dan terdapat sebagai akibat dari produksi, industrialisasi, pengolahan, penyiapan, pengolahan, pengemasan, pengangkutan atau penyimpanan atau sebagai akibat pencemaran lingkungan;
Mikrobiologi Pangan.
Regulasi yang mengatur standar mikrobiologi pangan dan penerapannya adalah Resolução Da Diretoria Colegiada - RDC Nº 724, 2022. Regulasi ini berlaku untuk seluruh rantai produksi pangan dan menetapkan bahwa pangan tidak boleh mengandung mikroorganisme pathogen, racun atau metabolitnya dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia. Standar mikrobiologi pangan diatur secara detil didalam Instrução Normativa - IN No 161/2022.
Bahan Tambahan Pangan.
The National Health Surveillance Agency (ANVISA) menerbitkan Normative Instruction IN No 223/2023 (amandemen dari Normative Instruction IN No 211/2023) tentang fungsi teknologi, batas ambang dan ketentuan penggunaan bahan tambahan pangan dan bahan pembantu yang diperbolehkan digunakan dalam pangan. Daftar bahan tambahan pangan yang diijinkan pada pangan dapat dilihat disini.
Identitas dan Mutu Susu.
Regulasi yang mengatur identitas dan mutu susu adalah Ordinance SDA/MAP N° 857 yang dikeluarkan oleh The Ministry of Agriculture and Livestock (MAPA). Menurut regulasi ini, bahan dasar susu harus mewakili setidaknya 51% (lima puluh satu persen) m/m (massa/massa) dari bahan-bahan produk, yang dapat mengandung bahan pilihan, sendiri atau digabungkan:
- Komposisi susu
- Kasein dan kaseinat
- Konsentrat protein susu
- Konsentrat protein whey
- Sour cream
- Lemak susu anhidrat atau minyak mentega
- Lemak susu untuk penggunaan industry
- Buttermilk
- Butter
- Milk permeate
- Buttermilk permeate
- whey
- Komposisi non-susu
- Gula
- Pati atau pati termodifikasi
- Minuman beralkohol, dalam batas yang ditetapkan, agar tidak mengkonfigurasi minuman beralkohol
- Kopi
- Coklat dan turunan coklat
- Bumbu dan rempah-rempah
- Gelatin
- Maltodextrin
- Madu, j-fruit, sereal, sayuran, madu dan produk serat
- Produk buah, sereal, sayuran, madu dan serat makanan
Kriteria perlakuan panas, produk yang diatur adalah:
- minuman susu pasteurisasi
- minuman susu yang disterilkan
- minuman susu UHT (suhu sangat tinggi) atau minuman susu UAT (suhu sangat tinggi)
- minuman susu yang diberi perlakuan panas, setelah fermentasi
Kriteria penambahan bukan susu, produk yang diatur adalah:
- minuman susu tanpa tambahan
- menambahkan minuman susu
Regulasi Teknis.
Senyawa Gizi Makanan Bayi dan Anak Kecil.
RDC No 42, 2011 Regulasi teknis ini menetapkan daftar senyawa gizi yang dapat digunakan dalam makanan untuk keperluan khusus yang diperuntukkan bagi bayi dan anak kecil sebagaiman ditentukan didalam daftar senyawa nutrisi untuk makanan yang ditujukan untuk bayi dan balita.
Susu Bayi Formula.
RDC No 43, 2011. Regulasi teknis ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan minimum identitas, komposisi, mutu dan keamanan yang harus dipatuhi oleh susu formula.
RDC No 44, 2011. Regulasi teknis ini menetapkan persyaratan minimum untuk identitas, komposisi, mutu dan keamanan yang harus dipatuhi oleh susu formula untuk bayi dan anak kecil.
RDC No 45, 2011. Regulasi teknis susu formula untuk bayi yang ditujukan untuk kebutuhan terapi diet tertentu dan susu formula lanjutan untuk bayi dan anak kecil yang ditujukan untuk kebutuhan terapi diet tertentu
Ambang Batas Kontaminan.
RDC No 193, 2017 menetapkan ambang batas maksimum untuk kontaminan arsenic organic, total kadmium, total timbal dan timah anorganik dalam makanan anak-anak.
Resolusi RDC 193/17 menetapkan batas toleransi maksimum terhadap kontaminan tertentu dalam makanan bayi. Kontaminan yang termasuk dalam pengukuran tersebut adalah arsen anorganik, total kadmium dan timbal, serta timah anorganik. Regulasi teknis ini berlaku untuk perusahaan yang mengimpor, memproduksi, mendistribusikan dan menjual makanan bayi sebagai berikut:
- makanan berbahan dasar sereal untuk makanan bayi;
- makanan peralihan untuk bayi dan anak kecil;
- susu formula untuk bayi;
- formula lanjutan untuk bayi dan anak kecil;
- susu formula bayi yang ditujukan untuk kebutuhan terapi diet tertentu;
- formula pediatrik untuk nutrisi enteral;
- formula nutrisi yang disajikan atau diindikasikan untuk bayi baru lahir dengan risiko tinggi;
- makanan lain yang diformulasikan khusus untuk bayi dan anak-anak usia dini.
ANVISA telah menetapkan batasan untuk masing-masing kontaminan ini tergantung pada jenis produk bayi. Untuk arsenik anorganik, batasnya berkisar antara 0,02 mg/kg berdasarkan tujuh kategori produk bayi yang berbeda. Peraturan tersebut juga menetapkan tujuh kategori makanan bayi yang berbeda dan batasan total kadmium (0,01 hingga 0,10 mg/kg) dan timbal (0,01 dan 0,15 mg/kg). Untuk timah anorganik, batas 50 mg/kg hanya berlaku untuk makanan bayi kaleng.
Resolution RDC 7/2011 .Regulasi Teknis ini mengatur ambang batas maksimum mikotoksin dalam pangan, sesuai dengan Resolusi ini. Ambang batas maksimum yang diatur adalah aflatoksin (AFB1+AFB2+AFG1+AFG2 dan AFM1), okratoksin A (OTA), deoksinivalenol (DON), fumonisin (FB1 + FB2), patulin (PAT) dan zearalenon (ZON) diizinkan dalam makanan siap untuk ditawarkan kepada konsumen dan dalam bahan baku (mentah). Peraturan ini berlaku bagi perusahaan yang mengimpor, memproduksi, mendistribusikan dan menjual kategori minuman, makanan dan bahan baku (mentah).
Resolution RDC 42/2013 Regulasi Teknis ini mengatur ambang batas maksimum mengenai kontaminan anorganik dalam pangan untuk menjaga kandungan kontaminan pada tingkat toksikologi yang dapat diterima untuk melindungi kesehatan masyarakat. Ambang batas maksimum arsenik, kadmium, timbal, timah dan merkuri dapat dilihat dalam Lampiran dari Regulasi Teknis ini.
Kategori Pangan dan Kemasan
(RDC No 27/2010 dan RDC 240/2018 (amandemen dari RDC No 27/2010))
ANVISA mengklasifikasikan produk makanan dan minuman menjadi dua kategori:
- produk yang dikecualikan dari pendaftaran kesehatan, dan
- produk wajib melakukan pendaftaran kesehatan.
Jika produk diperbolehkan untuk dipasarkan, perwakilan hukum dari perusahaan pengekspor, anak perusahaan lokal atau importir harus melakukan registrasi produk atau pengecualian pendaftaran. Perusahaan yang memiliki nomor registrasi produk yang, sesuai dengan Resolusi ini, menjadi pengecualian, dapat menggunakannya secara opsional dalam pelabelan produknya masing-masing, hingga stok kemasan habis atau hingga tanggal habis masa berlaku registrasi.
Kewajiban Registrasi Sanitasi Makanan dan Kemasan.
- Lampiran I (Food and Packaging Exempt from the Obligation of Sanitary Registration) DIRCEU RAPOSO DE MELLO Ministry of Health memuat daftar makanan dan kemasan yang dikecualikan dari pendaftaran sanitasi.
- Lampiran II (Food and Packaging with Mandatory Sanitary Registration) DIRCEU RAPOSO DE MELLO Ministry of Health memuat daftar makanan dan kemasan yang wajib melakukan registrasi sanitasi.
Bahan Tambahan Pangan Mengandung Aluminium.
ANVISA mengeluarkan Resolusi RDC No 285, 2019 yang melarang penggunaan bahan tambahan makanan yang mengandung aluminium. Brazil mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Ahli Gabungan FAO/WHO untuk Bahan Tambahan Makanan, yang telah memperingatkan bahwa aluminium dapat terakumulasi dalam tubuh manusia dan menyebabkan kerusakan pada sistem reproduksi dan saraf.
Dalam upaya membatasi konsumsi aluminium, ANVISA telah mencabut izin yang mengizinkan penggunaan lima bahan tambahan yang mengandung aluminium dalam 14 kategori makanan di seluruh MERCOSUR serta sembilan kategori makanan di Brasil. Kategori pangan tersebut antara lain meliputi pewarna permukaan untuk produk kembang gula, keju olahan atau leleh, sup, ragi kimia pada tepung, kue kering untuk pasta dan pizza, serta roti dan biskuit.
Pangan dengan klaim fungsional dan atau klaim sifat kesehatan.
- RDC No 18, 1999 tentang Pedoman Dasar Analisis dan Pembukaan Sifat-Sifat Fungsional dan/atau Kesehatan yang diklaim dalam Label Pangan. Ruang lingkup aplikasi ini adalah sifat fungsional dan/atau kesehatan pangan dan bahan untuk konsumsi manusia, yang dipublikasikan pada label pangan, produk siap jadi, dikemas dan dijual siap ditawarkan kepada konsumen.
- RDC No 19, 1999 tentang Prosedur Peraturan untuk Pendaftaran Makanan dengan Sifat yang diduga fungsional dan/atau Kesehatan dalam Pelabelannya. Ruang lingkup dari RDC No 19, 1999 adalah tata cara pendaftaran pangan yang mencantumkan klaim sifat fungsional dan/atau kesehatan pada labelnya.
Identitas dan Mutu Tepung Terigu.
Instrução Normativa 8/2005 Regulasi teknis yang berlaku untuk tepung terigu organik dan non organik yang berasal dari gandum hasil rekayasa genetika, terkait dengan pengawasan mutu tepung terigu yang ditujukan untuk komersialisasi dalam negeri dan impor.
Klasifikasi tepung terigu menjadi 3 jenis, dengan batas toleransi yang diijinkan:
Jenis |
Kadar Abu* (maks) |
Granulometri |
Kandungan protein* (minimal) |
Keasaman lemak (mg KOH/100 gr produk) (maksimum) |
Kelembaban (maksimum) |
Tipe 1 |
0,8% |
95% dari produk harus melewati saringan dengan bukaan 250 mesh μm
|
7,5% |
100 |
15% |
Tipe 2 |
1,4% |
|
8,0% |
|
|
Penuh |
2,5% |
|
8,0% |
100 |
* Kandungan abu dan protein harus dinyatakan dalam kering
Lampiran regulasi ini telah diamandemen oleh the MAPA Ordinance No. 469/2022 terkait definisi Whole Wheat Flour. Jadi, Whole Wheat Flour didefinisikan produk yang dihasilkan dari penghancuran atau penggilingan gandum (Triticumaestivum L.) atau spesies gandum lain dari genus Triticum, di mana komponen anatominya - endosperm bertepung, dedak dan kuman - terdapat dalam proporsi yang biasanya terjadi pada biji-bijian utuh, kehilangan hingga 2 % biji-bijian atau 10% dedak diperbolehkan.
Regulasi Teknis Persyaratan Sanitasi Khusus,
Regulasi ini antara lain:
- Produk nabati dan buah-buahan yang dapat dimakan (Resolution RDC 272/2005);
- Produk kedelai (Resolution RDC 91/2000);
- Campuran preparasi makanan dan makanan siap saji (Resolution RDC 273/2005);
- Palm hearts (Resolutions RDC 18/1999, 81/2003 dan 85/2016);
- Makanan bayi berbasis sereal (Directive MS/SVS 36/1998);
- Makanan pengontrol berat badan (Directive MS/SVS 30/1998);
- Produk coklat dan berbasis kokoa (Resolution RDC 264/2005);
- Permen dan permen karet (Resolution RDC 265/2005);
- Es krim (Resolution RDC 266/2005);
- Makanan yang diiradiasi (Resolution RDC 21/2001);
- Benzene dalam produk makanan (Resolution RDC 281/2003);
- Kewajiban perusahaan untuk menginformasikan ANVISA tentang jumlah fenilalanin, protein dan kelembaban dalam makanan, untuk persiapan tabel kandungan fenilalanin dalam makanan, serta untuk membuat informasi tersedia di situs web perusahaan atau layanan pelanggan (Resolution RDC 19/2010);
4. Standar.
Beberapa contoh standar pangan.
- ABNT NBR 100900:1987 Sugar Cane – Characteristics for industrialization – Specification.
- ISO 2171:2023 Cereals, pulses and by-products – Determination of ash yield by incineration. Dokumen ini menentukan metode untuk menentukan hasil abu oleh sereal, kacang-kacangan dan produk gilingnya yang ditujukan untuk konsumsi manusia.
- ISO 15141:2018 Cereals and cereal products — Determination of ochratoxin A — High performance liquid chromatographic method with immunoaffinity column cleanup and fluorescence detection. Dokumen ini menetapkan metode kromatografi cair kinerja tinggi dengan pembersihan kolom immunoaffinity untuk penentuan ochratoxin A dalam sereal dan produk sereal.
- ISO 7305:2019 Milled cereal products — Determination of fat acidity. Dokumen ini menentukan metode untuk penentuan keasaman lemak dari produk sereal giling.
- ISO 5529:2007 Wheat — Determination of the sedimentation index — Zeleny test. Menjelaskan metode, yang dikenal sebagai uji sedimentasi Zeleny, untuk menilai salah satu faktor yang menentukan kualitas gandum sebagai sarana untuk memprediksi kekuatan memanggang tepung yang dapat dibuat darinya. Metode ini hanya berlaku untuk Triticum aestivum L. gandum.
- ISO 7970:2021 Wheat (Triticum aestivum L.) – Specification, Dokumen ini menetapkan spesifikasi minimum untuk biji-bijian gandum (Triticum aestivum L.) yang ditujukan untuk konsumsi manusia dan yang merupakan subjek perdagangan internasional. Ini juga berlaku untuk perdagangan gandum lokal.
- BS EN 15634-5:2023 Foodstuff. Detection of food allergens by molecular biological methods.
Informasi standar lainnya dapat dilihat disini dengan menulis kata kunci pada kolom pencarian
5. Lembaga Berwenang.
The Ministry of Agriculture, Livestock and Food Supply (MAPA)
MAPA merupakan badan pemerintah federal yang bertanggung jawab untuk mengelola kebijakan publik dalam rangka mendorong pertanian, mempromosikan agribisnis dan mengatur dan menstandardisasi layanan yang terkait dengan sektor tersebut. MAPA juga merupakan lembaga yang memiliki peraturan kewenangan terhadap produk asal hewan dan tumbuhan dalam negeri dan impor, termasuk pemeriksaan dan penegakan hukum.
The Brazillian Health Regulatory Agency (ANVISA)
ANVISA merupakan badan regulator Brasil yang bertanggung jawab atas persetujuan dan pengawasan makanan, kosmetik, tembakau, farmasi, layanan kesehatan, dan peralatan medis.
Associaco Brasiliera de Normas Tecnicas (ABNT)
ABNT merupakan Forum Standardisasi Nasional yang diakui oleh masyarakat Brazil.