1. Undang-Undang.
Undang-undang Perlindugan Konsumen.
Undang-Undang No. 8.078 Tahun 1990 mengenai Perlindungan Konsumen. Regulasi ini menetapkan norma-norma untuk perlindungan dan pembelaan konsumen, ketertiban umum dan kepentingan social. Regulasi ini mengatur kebijakan hubungan konsumen nasional, hak-hak dasar konsumen, perlindungan kesehatan dan keselamatan, tanggung jawab atas produk dan layanan, tanggung jawab atas kekurangan produk dan layanan, pengaduan dan keluhan dan sanksi administratif.
Undang-undag Sistem Pengawasan Kesehatan Nasional.
Undang-Undang No. 9.782 Tahun 1999 mengenai Sistem Pengawasan Kesehatan Nasional. Sistem Pengawasan Kesehatan Nasional ini bertujuan untuk mempromosikan perlindungan kesehatan penduduk, melalui pengawasan sanitasi terhadap produksi dan pemasaran produk dan jasa yang tunduk pada pengawasan kesehatan, termasuk lingkungan, proses, input dan teknologi terkait, serta pengawasan terhadap pelabuhan, bandara dan perbatasan.