1. Undang-Undang.
Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Law NO. 8,078, of September 11, 1990 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini menetapkan norma-norma untuk perlindungan dan pembelaan konsumen, ketertiban umum dan kepentingan social. Regulasi ini mengatur kebijakan hubungan konsumen nasional, hak-hak dasar konsumen, perlindungan kesehatan dan keselamatan, tanggung jawab atas produk dan layanan, tanggung jawab atas kekurangan produk dan layanan, pengaduan dan keluhan dan sanksi administratif.
Undang-undang Sistem Pengawasan Kesehatan Nasional.
Law No. 9,782, January 26, 1999 tentang Sistem Pengawasan Kesehatan Nasional. Tujuan undang-undang ini adalah untuk mempromosikan perlindungan kesehatan penduduk, melalui pengawasan sanitasi terhadap produksi dan pemasaran produk dan jasa yang tunduk pada pengawasan kesehatan, termasuk lingkungan, proses, input dan teknologi terkait, serta pengawasan terhadap pelabuhan, bandara dan perbatasan.
Undang-undang Kebijakan Nasional untuk Limbah Padat.
Law No. 12.305 on the National Policy on Solid Waste Management. UU tersebut menyatakan bahwa produsen, importir, distributor dan pedagang produk yang dijual dalam plastik kemasan wajib membangun dan menerapkan sistem logistik terbalik untuk digunakan setelah konsumen mengembalikan produk. Sistem ini harus independen terhadap layanan publik lainnya seperti pembersihan perkotaan dan pengelolaan limbah padat.