1. Undang-Undang.
Undang-undang No. 283, Desember 1950 Inspeksi dan Kontrol Industri dan Sanitasi atas Produk Hewan.
Law No 283, of December 28th, 1950. Undang-undang ini merupakan UU pertama yang mengatur inspeksi sanitari dan industri produk asal hewan, dan merupakan landmark untuk pengawasan sanitari dan kewajiban pemeriksaan terlebih dahulu terhadap semua produk asal hewan.
Undang-undang No.7 7.889 Tindakan sanitasi yang harus dilakukan pada produk hewani.
Law No. 7.889 establishing sanitary measures to be carried out on animal products. Menetapkan tindakan sanitasi untuk diterapkan pada produk hewani. Ini terdiri dari 6 pasal tentang kontrol yang harus dilakukan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh produk hewani dan sanksi yang harus dibayar untuk penggunaan ilegal produk tersebut. Itu harus berada di bawah kompetensi Departemen Federal dan Kota.
Undang-undang No. 8.078, 1990 Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No. 8.078 Tahun 1990. Undang-undang ini menetapkan norma-norma untuk perlindungan dan pembelaan konsumen, ketertiban umum dan kepentingan sosial.
Undang-undang Sistem Pengawasan Kesehatan Nasional.
Undang-Undang No. 9.782 Tahun 1999. Sistem Pengawasan Kesehatan Nasional ini bertujuan untuk mempromosikan perlindungan kesehatan penduduk, melalui pengawasan sanitasi terhadap produksi dan pemasaran produk dan jasa yang tunduk pada pengawasan kesehatan, termasuk lingkungan, proses, input dan teknologi terkait, serta pengawasan terhadap pelabuhan, bandara dan perbatasan.