1. Undang-Undang.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8.078 Tahun 1990
LAW No. 8,078, of September 11, 1990. Menetapkan norma-norma untuk perlindungan dan pembelaan konsumen, ketertiban umum dan kepentingan sosial
Undang-Undang Sistem Pengawasan Nasional No. 9.782 Tahun 1999
LAW No. 9,782, of January 26, 1999. Undang-undang ini bertujuan untuk mempromosikan perlindungan kesehatan penduduk, melalui pengawasan sanitasi terhadap produksi dan pemasaran produk dan jasa yang tunduk pada pengawasan kesehatan, termasuk lingkungan, proses, input dan teknologi terkait, serta pengawasan terhadap pelabuhan, bandara dan perbatasan.