Ekspor Produk Minyak Nabati & Hewani ke Brasil

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Brasil.

1. Undang-Undang.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8.078 Tahun 1990

LAW No. 8,078, of September 11, 1990. Menetapkan norma-norma untuk perlindungan dan pembelaan konsumen, ketertiban umum dan kepentingan sosial

Undang-Undang Sistem Pengawasan Nasional No. 9.782 Tahun 1999

LAW No. 9,782, of January 26, 1999. Undang-undang ini bertujuan untuk mempromosikan perlindungan kesehatan penduduk, melalui pengawasan sanitasi terhadap produksi dan pemasaran produk dan jasa yang tunduk pada pengawasan kesehatan, termasuk lingkungan, proses, input dan teknologi terkait, serta pengawasan terhadap pelabuhan, bandara dan perbatasan.

2. Regulasi Teknis.

Identitas dan Mutu Minyak Nabati Olahan.

Instrução Normativa 49/2006. Tentang Identitas dan Mutu Minyak Nabati Olahan, Pengambilan Sampel, Prosedur Pelengkap dan Pedoman Klasifikasi Minyak Nabati Rafinasi. Lihat juga perubahan regulasi pada Portaria MAPA No. 418, of March 30, 2022.

Ruang lingkup regulasi teknis ini adalah:

  1. Minyak atau lemak nabati, dari dua spesies atau lebih;
  2. Minyak atau lemak nabati, dengan tambahan bahan lain;
  3. Minyak biji kapas;
  4. Minyak canola;
  5. Minyak bunga matahari;
  6. Minyak jagung;
  7. Minyak kedelai;

Mutu Minyak Nabati.

Karakteristik Mutu Minyak Nabati Murni.

 

Minyak kapas

Minyak canola

Minyak bunga matahari

Minyak jagung

Minyak Kedelai

Tipe 1

Tipe 2

Tipe 1

Tipe 2

Tipe 1

Tipe 2

Tipe 1

Tipe 2

Tipe 1

Tipe 2

Indeks Keasaman (mgKOH/g)

≤ 0,20

>0,20 - ≤ 0,60

 

 

≤ 0,20

>0,20 - ≤ 0,60

≤ 0,20

>0,20 - ≤ 0,60

≤ 0,20

>0,20 - ≤ 0,60

≤ 0,20

>0,20 - ≤ 0,60

Titik asap (0C)

 

 

 

 

 

 

 

 

≥ 210

≥ 190

Indeks Peroksida (mEq/kg)

≤ 25

> 25 - ≤ 5.0

≤ 25

> 25 - ≤ 5.0

≤ 25

> 25 - ≤ 5.0

≤ 25

> 25 - ≤ 5.0

≤ 25

> 25 - ≤ 5.0

Pengotor Tidak Larut petroleum eter (%)

≤ 0,05

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kelembapan dan bahan mudah menguap (%)

≤ 0,1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sabun (mg/kg)

≤ 10,0

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penampilan pada 25°C

Jelas dan bebas dari kotoran.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

bau dan rasa

Karakteristik bau dan rasa produk.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Warna

Warna khas produk.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Karakteristik Identitas. Minyak Nabati Olahan

 

Minyak kapas

Minyak canola

 

Minyak Bunga Matahari

Minyak jagung

Minyak kedelai

(kandungan asam oleat sedang)

(kandungan asam oleat tinggi)

Materi yang tidak dapat disabunkan

≤ 1,50

≤ 2,00

≤ 1,5

≤ 1,5

≤ 1,5

≤ 2,80

≤ 1,50

Kepadatan relatif (pada 200C)

≥ 0,918 - ≤ 0,926

≥ 0,914 - ≤ 0,920

≥ 0,918 - ≤ 0,923

≥ 0,914 - ≤ 0,916

≥ 0,909 - ≤ 0,915

(pada suhu 250C)

≥ 0,917 - ≤ 0,925

≥ 0,919 - ≤ 0,925

Indeks bias (Sinar D pada 400C)

≥ 1,458 - ≤ 1.466

≥ 1,465 - ≤ 1,467

≥ 1,461 - ≤ 1,468

≥ 1,461 - ≤ 1,471 (pada suhu 250C)

≥ 1,467 - ≤ 1,471

(pada suhu 250C)

≥ 1,465 - ≤ 1,468

≥ 1,466 - ≤ 1.470

 

 

 

 

 

 

 

 

Indeks saponifikasi (mg KOH/g)

≥ 189 - ≤ 198

≥ 182 - ≤ 193

≥ 188 - ≤ 194

≥ 190 - ≤ 191

≥ 182 - ≤ 194

≥ 187 - ≤ 195

≥ 189 - ≤ 195

Indeks Yodium (Wijs)

≥ 100 - ≤ 123

 

≥ 105 - ≤ 126

≥ 118,0 - ≤ 141.0

≥ 94 - ≤ 122

≥ 78 - ≤ 90

≥ 103 - ≤ 135

≥ 124 - ≤ 139

C < 12

(**)

(**)

(**)

(**)

(**)

(**)

(**)

C 12:0 (%)

≤ 0,2

(**)

≤ 0,1

(**)

(**)

≤ 0,3

≤ 0,1

C 14:0 (%)

≥ 0,6 - ≤ 1,0

≤ 0,2

≤ 0,2

≤ 1

≤ 0,1

≤ 0,3

≤ 0,2

C 16:0 (%)

≥ 21,4 - ≤ 26.4

≥ 2,5 - ≤ 7.0

≥ 5,0 - ≤ 7.6

≥ 4.0 - ≤ 5,5

≥ 2,6 - ≤ 5.0

≥ 8.6 - ≤ 16,5

≥ 8.0 - ≤ 13,5

C 16:1 (%)

≤ 1.2

≤ 0,6

≤ 0,3

≤ 0,05

≤ 0,1

≤ 0,5

≤ 0,2

C 18:0 (%)

≥ 2.1 - ≤ 3.3

≥ 0,8 - ≤ 3.0

≥ 2,7 - ≤ 6,5

≥ 2.1 - ≤ 5.0

≥ 2,9 - ≤ 6.2

≤ 3.3

≥ 2,0 - ≤ 5.4

C 18:1 (%)

≥ 14,7 pon 21,7

≥ 51 ≤ 70

≥ 14.0 ≤ 48.5

≥ 48.6 ≤ 71.2

≥ 71.3 ≤ 93.0

≥ 20.0 ≤ 42.2

≥ 17 ≤ 30

C 18:2 (%)

≥ 46.7 ≤ 58.2

≥ 15 ≤ 30

≥ 42.0 ≤ 74.0

≥ 19.2 ≤ 41.9

≥ 0.0 ≤ 19.1

≥ 34.0 ≤ 65.6

≥ 48 ≤ 59

C 18:3 (%)

≤ 0,4

≥ 5,0 -

≤ 14

≤ 0,3

≤ 0,5

≤ 0,3

≤ 2,0

≥ 3,5 -

≤ 8

C 20:0 (%)

≥ 0,2 -

≤ 0,5

≥ 0,2 -

≤ 1.2

≥ 0,1 -

≤ 0,5

≥ 0,2 -

≤ 0,4

≥ 0,2 -

≤ 0,5

≥ 0,3 -

≤ 1,0

≥ 0,1 -

≤ 0,6

C 20:1 (%)

≤ 0,1

≥ 0,1 -

≤ 4.3

≤ 0,3

≥ 0,2 -

≤ 0,3

≥ 0,1 -

≤ 0,5

≥ 0,2 -

≤ 0,6

≤ 0,5

C 22:0 (%)

≤ 0,6

≤ 0,6

≥ 0,3 -

≤ 1,5

≥ 0,6 -

≤ 1.1

≥ 0,5 -

≤ 1,6

≤ 0,5

≤ 0,7

C 22:1 (%)

≤ 0,3

≤ 2,0

≤ 0,3

(**)

≤ 0,3

≤ 0,3

≤ 0,3

C 24:0 (%)

≤ 0,1

≤ 0,3

≤ 0,5

≥ 0,3 -

≤ 0,4

≤ 0,5

≤ 0,5

≤ 0,5

C 24:1 (%)

(**)

≤ 0,4

(**)

(**)

(**)

(**)

(**)

Pengambilan Sample.

  • Sebelum pengambilan sampel, kondisi umum batch produk harus diperhatikan dengan memeriksa keadaan permukaan dan kotak kemasan, sehingga pengumpulan sampel hanya dilakukan dalam batch dalam keadaan presentasi normal.
  • Pengambilan sampel harus dilakukan dengan mengumpulkan produk secara acak dalam kemasan aslinya, dalam jumlah yang mewakili lot yang sama.

 

Prosedur Tambahan.

  • Minyak sulingan yang tidak memenuhi satu atau lebih karakteristik berikut harus dideklasifikasi sementara dan dapat diproses ulang secara permanen atau dideklasifikasi secara permanen.
  • Pemasaran minyak nabati olahan yang memiliki satu atau lebih karakteristik secara definitif didiskualifikasi dan dilarang.

 

Klasifikasi Minyak Nabati Olahan.

Prosedur klasifikasi minyak nabati olahan:

  • Penentuan benda asing menggunakan salah satu unit dalam kemasan aslinya.
  • Pada kemasan transparan, penentuan dapat dilakukan dengan verifikasi visual sederhana.
  • Pada kemasan logam atau tidak transparan lainnya, kemasan dibuka, dengan sangat hati-hati agar kontaminasi tidak terjadi dalam operasi pembukaan, dan verifikasi visual isinya dan verifikasi residu di bagian dalam paket dilakukan.

 

Pengujian Laboratotium.

  • Terlepas dari oli yang dimaksud, hasil uji stabilitas pada 110 ° C (OSI) tidak boleh kurang dari empat jam dalam kondisi pengujian.
  • Klasifikasi, sesuai dengan kapasitas paket, bentuk presentasi dan prosedur yang ditetapkan oleh laboratorium.
  • Analisis laboratorium harus dilakukan sesuai dengan metode pada regulasi ini.

 

Klasifikasi.

  • Klasifikasi jenis sesuai dengan hasil sensorik dan analitik.
  • Menyusun laporan klasifikasi.
  • Menerbitkan Sertifikat Klasifikasi berdasarkan laporan.

 

Standar Mikrobiologi Pangan.

RDC/ANVISA Resolution nº 12 of January 02, 2001. Regulasi ini menetapkan Standar Mikrobiologi Sanitasi Pangan dan menetapkan kriteria Kesimpulan dan Interpretasi Hasil Analisis Mikrobiologi Pangan didalam, yang ditujukan untuk konsumsi manusia. Ketentuan ini berlaku untuk, antara lain untuk:

  1. Margarin, krim nabati dan sejenisnya;
  2. Lemak nabati yang terhidrogenasi atau parsial;
  3. Minyak sawit dan serupa

Lihat selengkapnya disini.

Regulasi Teknis Bahan Tambah Pangan.

Resolução RDC nº 23, de 15 de fevereiro de 2005. Mengatur penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) untuk kategori minyak dan lemak makanan – sub kategori krim dan margarin sayur. Beberapa kategori BTP yang diperbolahkan didalam krim dan margarin sayur adalah:

  1. Anti-foaming
  2. Antioxidant
  3. Flavoring
  4. Conservative
  5. Dye
  6. Emulsifier
  7. Stabilizer
  8. Flavor enhancement
  9. Acidity regulator
  10. EDTA

Selengkapnya, jenis BTP yang digunakan dan ambang batas maksimum yang diperbolehkan dapat dilihat pada regulasi ini.

Regulasi Teknis Bahan Pembantu Pada Pangan Tertentu.

Resolução - RDC Nº 248, De 13 De Setembro De 2005. Regulasi ini mengatur bahan pembantu untuk kategori minyak dan lemak, diantaranya:

  1. Agen degumming
    • Asam sitrat
    • Asam fosfat
    • Asam sulfat
    • Asam laktat
  2. Agen klarifikasi / Agen filtrasi
    • Bentonite
    • Karbon aktif
    • Gel silika, silikon dioksida, silika amorf
    • tanah diatom
    • clarifying earths
  3. Katalis
    • natrium metilat
    • Campuran berdasarkan kromium, mangan dan tembaga oksida
    • Nikel
    • Campuran berdasarkan platinum, emas dan paladium
  4. Ekstraksi dan pemrosesan pelarut
    • Aseton
    • Heksana
    • Etil alcohol
    • Karbon dioksida
  5. Resin penukar ion, membran dan saringan molekuler
    • Resin penukar ion, membran dan saringan molekuler
  6. Gas propelan
    • Nitrogen
    • Nitrogen oksida
  7. Deterjen
    • Natrium lauril sulfat

 

Regulasi Teknis Minyak, Lemak Nabati dan Krim Nabati.

Resolução-RDC Nº 270, De 22 De Setembro De 2005. Regulasi teknis ini menetapkan identitas dan karakteristik mutu minimum untuk Minyak Nabati, Lemak Nabati, dan Krim Nabati. Regulasi teknis ini mengatur beberapa persyaratan, yaitu:

A. Persyaratan Khusus

  • Keasaman
  1. Minyak dan lemak olahan (kecuali minyak zaitun olahan dan minyak pomace zaitun olahan): maksimum 0,6 mg KOH/g
  2. Minyak yang diperas dingin dan tidak dimurnikan: maksimum 4,0 mg KOH/g
  3. Minyak sawit murni: maksimum 10,0 mg KOH/g
  4. Minyak zaitun extra virgin: maksimum 0,8 g/100 g dalam asam oleat
  5. Minyak zaitun murni: maksimum 2,0 g/100 g dalam asam oleat
  6. Minyak zaitun: maksimal 1,0 g/100 g dalam asam oleat
  7. Minyak zaitun olahan: maksimal 0,3 g / 100 g dalam asam oleat
  8. Minyak pomace zaitun olahan: maksimum 0,3 g/100 g dalam asam oleat
  • Indeks Peroksida
  • Minyak dan lemak olahan (kecuali minyak zaitun olahan dan minyak pomace zaitun olahan): maksimum 10 meq/kg
  • Minyak yang diperas dingin dan tidak dimurnikan: maksimum 15 meq/kg
  • Minyak zaitun murni: maksimal 20 meq/kg
  • Minyak zaitun: maksimal 15 meq/kg
  • Minyak zaitun olahan: maksimal 5 meq/kg
  • Minyak zaitun pomace olahan: maksimal 5 meq/kg

 

Identitas minyak nabati, termasuk minyak zaitun, dan lemak nabati harus memenuhi persyaratan komposisi yang ditetapkan dalam standar Codex Alimentarius - FAO/WHO.

B. Persyaratan Umum.

  1. Produk tersebut harus diperoleh, diolah, dikemas, disimpan, diangkut, dan diawetkan dalam kondisi yang tidak menghasilkan, mengembangkan dan/atau menambahkan zat fisik, kimia, atau biologi yang membahayakan kesehatan konsumen. Perundang-undangan yang berlaku saat ini mengenai Cara Pembuatan Obat yang Baik harus dipatuhi.
  2. Produk harus mematuhi Peraturan Teknis khusus untuk Bahan Tambahan Pangan dan Koadjuvan Teknologi Manufaktur; Kontaminan; Sifat Makroskopik, Mikroskopis dan Mikrobiologi; Pelabelan Pangan Dalam Kemasan; Pelabelan Gizi pada Makanan Dalam Kemasan; Informasi Gizi Pelengkap, bila tersedia; dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
  3. Apabila ada Informasi Gizi Pendamping (pernyataan sifat gizi) berdasarkan ciri-ciri yang melekat pada pangan, maka harus ada klarifikasi di samping pernyataan, dengan penekanan dan visibilitas yang sama, bahwa semua pangan dari jenis yang sama juga mempunyai ciri-ciri tersebut.
  4. Penggunaan minyak atau lemak nabati yang tidak digunakan secara tradisional sebagai makanan dapat diperbolehkan, asalkan terbukti aman penggunaannya, sesuai dengan Peraturan Teknis khusus.

C. Persyaratan Labeling Tambahan

  1. Ketika menangani campuran minyak zaitun dan minyak dari spesies tanaman lain, persentase (%) minyak zaitun harus dinyatakan dalam peruntukan produk dengan ukuran dan penekanan yang sama.
  2. Untuk minyak nabati, anjuran “Simpan di tempat yang kering dan jauh dari sumber panas” atau keterangan mengenai kelestarian produk harus dicantumkan, ditandai dan dicetak tebal. Untuk produk yang dikemas dalam kemasan transparan, tambahkan keterangan “terlindung dari cahaya”.

Regulasi Teknis tentang bahan tambah pangan (additives).

 Resolução Nº 04, De 24 De Novembro De 1988. Pengaturan bahan tambahan pangan untuk:

Agen anti-busa

Aditif

Pangan yang bisa ditambahkan

Ambang Batas Maksimum (g/100 g – g/100 ml)

Dimetilpolisilokson (AT.I)

Minyak dan lemak untuk keperluan industri

0,001

Antioksidan

Aditif

Pangan yang bisa ditambahkan

Ambang Batas Maksimum (g/100 g – g/100 ml)

Asam Askorbat (Asam L-Askorbat dan garam Kalium, Natrium dan Kalsiumnya) (AI)

Minyak dan lemak

0,03

Regulasi Teknis Minyak Zaitun dan Minyak Pomace Zaitun.

Normative Instruction MAPA no. 1/2012. Regulasi teknis ini menetapkan standar klasifikasi resmi minyak zaitun dan minyak pomace zaitun, dengan mempertimbangkan identitas dan persyaratan mutu, pengambilan sampel, penyajian dan penandaan atau pelabelan, dalam aspek yang berkaitan dengan klasifikasi produk.

Lihat selengkapnya disini.

3. Standar.

 

Untuk informasi standar lainnya dapat dilihat disini.

4. Lembaga Berwenang.

The Ministry of Agriculture, Livestock and Food Supply (MAPA).
Badan pemerintah federal yang bertanggung jawab untuk mengelola kebijakan publik dalam rangka mendorong pertanian, mempromosikan agribisnis dan mengatur dan menstandardisasi layanan yang terkait dengan sektor tersebut.
MAPA juga merupakan lembaga yang memiliki peraturan kewenangan terhadap produk asal hewan dan tumbuhan dalam negeri dan impor, termasuk pemeriksaan dan penegakan hukum.
 
The Brazillian Health Regulatory Agency (ANVISA).
ANVISA merupakan badan regulator Brasil yang bertanggung jawab atas persetujuan dan pengawasan makanan, kosmetik, tembakau, farmasi, layanan kesehatan, dan peralatan medis.
 
Associaco Brasiliera de Normas Tecnicas (ABNT)
ABNT merupakan Forum Standardisasi Nasional yang diakui oleh masyarakat Brazil.
 

Diterbitkan pada  05 Sep 2023

Minyak Nabati & Hewani
  • 1. Undang-Undang.
  • 2. Regulasi Teknis.
  • 3. Standar.
  • 4. Lembaga Berwenang.
Produk Ekspor Lainnya ke Brasil

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Brasil)

Tautan Terkait