Ekspor Produk Alas Kaki ke Brasil

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Brasil.

1. Undang-Undang.

Law No. 8.078, 11 September 1990.

Law No. 8.078, 11 September 1990 ini mengatur tentang perlindungan konsumen. Undang-undang ini menetapkan norma-norma untuk perlindungan konsumen, ketertiban umum dan kepentingan masyarakat. Undang-undang ini merupakan payung hukum yang paling penting untuk perlindungan konsumen yang menetapkan semua aturan umum utama, seperti mendefinisikan siapa yang dianggap sebagai konsumen dan pemasok, serta hak-hak konsumen dan kewajiban pemasok. Naskah undang-undang dengan perubahannya dapat diakses di sini.

Law 11211 of 19 December 2005.

Undang-undang ini menetapkan kondisi yang diperlukan untuk identifikasi kulit dan bahan baku pengganti yang digunakan dalam pembuatan alas kaki. Selain itu menetapkan bahwa perusahaan yang memproduksi atau mengimpor alas kaki diharuskan untuk mengidentifikasi dengan menggunakan simbol bahan yang digunakan dalam pembuatan produk masing-masing, ketika dimaksudkan untuk konsumsi di pasar Brasil. Lihat selengkapnya di sini.

Law No. 9.933, 20 Desember 1999.

Law No. 9.933, 20 Desember 1999 ini mengatur tentang tugas dan fungsi dari CONMETRO dan INMETRO, besaran pajak layanan metrologi dan ketentuan lainnya. Undang-undang ini mensyaratkan bahwa semua barang yang diperjualbelikan di Brazil yang menjadi objek dari regulasi teknis maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh regulasi teknis tersebut. Selain itu, disebutkan pula bahwa regulasi teknis yang disusun harus memperhatikan aspek keamanan, pencegahan terhadap praktik perdagangan yang menyesatkan, perlindungan kesehatan dan kehidupan hewan dan tumbuhan dan aspek lingkungan. Naskah undang-undang dengan perubahannya dapat diakses di sini.

Decree No. 6.759, 5 Februari 2009.

Decree No. 6.759, 5 Februari 2009 ini mengatur tentang kegiatan kepabeanan dan pengawasan, kontrol dan perpajakan pada kegiatan perdagangan luar negeri. Naskah keputusan dengan perubahannya dapat diakses di sini.

2. Regulasi.

Perizinan Impor.

Berdasarkan Ordinance SECEX No. 23/2011 Consolidating regulations on foreign trade operations, pada prinsipnya importasi ke Brazil tidak membutuhkan perizinan. Namun, beberapa importasi tetap membutuhkan perizinan baik secara otomatis maupun tidak otomatis. Bagi importasi yang tidak membutuhkan perizinan, importir dapat segera mengajukan pendaftaran deklarasi impor ke Sistem Perdagangan Luar Negeri Terintegrasi (SISCOMEX) guna memulai prosedur custom clearance.

Beberapa produk alas kaki dapat masuk ke dalam produk yang dikenakan ketentuan perizinan impor baik otomatis maupun tidak otomatis. Izin impor otomatis dan tidak otomatis secara umum harus sudah didapat sebelum proses pengajuan deklarasi impor. Namun, izin impor tidak otomatis dapat diwajibkan harus dimiliki sebelum produk yang dimaksud meninggalkan negara asalnya.

Izin impor baik otomatis maupun tidak otomatis biasanya diajukan secara elektronik melalui Siscomex. Siscomex dikoordinasikan bersama oleh Secretariat of Foreign Trade, Ministry of Development, Industry, Trade and Services dan Special Secretariat of the Federal Revenue of Brazil, Ministry of Finance. Perizinan impor tidak otomatis dapat berada di bawah otoritas Secretariat of Foreign Trade atau badan dan institusi pemerintah lain, bergantung pada kategori produk yang diajukan izinnya, seperti National Health Surveillance Agency (ANVISA) atau Ministry of Agriculture and Livestock.

Cakupan produk yang dikenakan ketentuan perizinan impor otomatis dan tidak otomatis diperbaharui secara berkala dan dipublikasikan di internet. Guna mengecek ketentuan administratif yang dikenakan pada suatu produk dapat mengakses simulasi yang disediakan pada Siscomex.Perizinan Importasi Tumbuhan dan Satwa Liar.

Brazil telah meratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES), yaitu kesepakatan internasional yang mengatur perdagangan tumbuhan dan satwa liar dalam ancaman kepunahan. Implementasi ketentuan CITES di Brazil secara umum diatur pada Decree No. 3,607, of September 21, 2000. Atas dasar hal tersebut, ekspor, impor dan ekspor kembali spesies tumbuhan dan satwa liar yang tercantum dalam lampiran CITES diatur oleh Brazil dalam Ibama Normative Instruction No. 140, of December 18, 2006.

Produk yang terbuat dari tumbuhan dan satwa liar dalam ruang lingkup CITES termasuk dalam produk yang dikenakan kewajiban perizinan impor tidak otomatis, sehingga importir harus memperoleh otorisasi impor dari Instituto Brasileiro do Meio Ambiente e dos Recursos Naturais Renováveis/Brazilian Institute of the Environment and Renewable Natural Resources (IBAMA). Oleh karena itu, otorisasi dari IBAMA ini merupakan syarat custom clearance. Beberapa produk alas kaki, khususnya yang terbuat dari kulit satwa liar, dapat masuk ke dalam produk yang dikenakan ketentuan ini.

Otorisasi impor oleh IBAMA diajukan oleh importir melalui laman https://servicos.ibama.gov.br/ctf dengan biaya sebesar R$ 100.40. Proses otorisasi umumnya memakan waktu 16-30 hari kalender dan valid untuk satu importasi saja.

Pelabelan.

Law No. 8.078 (Undang-undang Perlindungan Konsumen) menyatakan bahwa, secara umum, produk konsumen membutuhkan penyediaan informasi yang jelas, akurat dan komprehensif dalam bahasa Portugis tentang karakteristik produk, kualitas, kuantitas, komposisi, harga, garansi, asal, umur simpan, dan risiko kesehatan dan keselamatan, antara lain. Informasi ini harus ditandai secara tak terhapuskan, label juga harus menyertakan satuan metrik atau metrik yang setara.

Barang-barang kulit dan kulit sintetis, termasuk alas kaki dan tas, harus mematuhi ketentuan pelabelan umum pada undang-undang perlindungan konsumen.

Pengaturan lain sebagai persyaratan wajib ditetapkan pada Law 11211 of 19 December 2005 untuk identifikasi yang benar dari kulit dan kulit sintetis yang digunakan dalam pembuatan alas kaki, pakaian, aksesoris pakaian, tas dan barang serupa.

Persyaratan tsb, antara lain:

  • Simbol harus digunakan untuk mengidentifikasi komponen alas kaki, yaitu bagian atas, lapisan dan outsole. Simbol tsb harus dicap atau dicetak secara jelas, terbaca dan dalam warna yang kontras, serta di tempat yang sesuai, untuk memudahkan identifikasi oleh konsumen.
  • Ketika bahan dengan komposisi berbeda digunakan, produk atau komponen yang sesuai harus diidentifikasi dengan mempertimbangkan bahan yang menyumbang lebih dari 50 persen luas permukaannya.
  • Indang-undang ini juga melarang penggunaan kata "kulit" dan turunannya untuk mengidentifikasi bahan baku dan barang yang tidak terdiri dari produk kulit hewan.

3. Standar.

Produk alas kaki dapat memiliki standar teknis di Brazil yang dipublikasikan oleh Associação Brasileira de Normas Técnicas/ Brazilian Association of Technical Standards (ABNT). Kepatuhan akan persyaratan dalam standar-standar teknis ini pada dasarnya bersifat sukarela, namun tidak menutup kemungkinan standar-standar tersebut dapat diacu pada regulasi teknis pada instansi pemerintah lain di Brazil yang kepatuhan terhadapnya dapat bersifat wajib.

Standar yang dipublikasikan oleh ABNT sendiri dinamakan Norma Brasileira Regulamentadora (NBR). Standar ABNT NBR dapat merupakan standar orisinal yang disusun oleh komite standardisasi ABNT, berdasar pada standar internasional atau identik dengan standar internasional. Standar ABNT NBR yang identik dengan standar internasional dapat dilihat dari penamaannya yang menyertakan nama badan standardisasi internasional (contoh: ABNT NBR ISO No. XXX). Dokumen standar ABNT NBR dapat diperoleh langsung dari situs katalog standar ABNT. Berikut beberapa standar teknis untuk produk alas kaki di Brazil:

4. Lembaga Berwenang.

Ministry of Development, Industry, Trade and Services - Secretariat of Foreign Trade (SECEX)

SECEX adalah unit di bawah Ministry of Development, Industry, Trade and Services yang memiliki tugas dan fungsi terkait pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri dan manajemen kendali perdagangan. SECEX adalah otoritas yang mengatur portal Siscomex.

Brazilian Institute of the Environment and Renewable Natural Resources (IBAMA)

IBAMA adalah badan federal yang berkaitan dengan Ministry of Environment dan bertanggung jawab untuk melaksanakan Kebijakan Lingkungan Hidup Nasional yang ditetapkan oleh Law No. 6.938, of August 31, 1981. IBAMA melaksanakan berbagai kegiatan untuk pelestarian dan konservasi warisan alam, melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemanfaatan alam sumber daya (air, flora, fauna, tanah, dan lain-lain), termasuk bertanggung jawab untuk pemberian izin ekspor impor yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Associação Brasileira de Normas Técnicas/ Brazilian Association of Technical Standards (ABNT)

ABNT adalah lembaga non-pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengembangan standar sukarela. ABNT mewakili Brasil di Internasional Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC) serta dalam forum standardisasi regional.


Diterbitkan pada  07 Dec 2023

Alas Kaki
  • 1. Undang-Undang.
  • 2. Regulasi.
  • 3. Standar.
  • 4. Lembaga Berwenang.
Produk Ekspor Lainnya ke Brasil

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Brasil)

Tautan Terkait