Ekspor Produk Mesin & Peralatan ke Malaysia

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Malaysia.

1. Produk Mesin dan Peralatan.

Menurut World Custom Organization (WCO) mesin dan peralatan termasuk pada Bab 84: Reaktor nuklir, boiler, mesin dan peralatan mekanik; serta bagian-bagiannya.

Lihat informasi selengkapnya disini.

2. Undang-Undang.

Factories and Machinery Act 1967.

Mesin yang diproduksi atau diperbaiki harus mematuhi regulasi pada undang-undang ini.

  • Dilarang memproduksi, memperbaiki atau memasang mesin sedemikian rupa sehingga tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang ini dan peraturan apa pun yang dibuat di bawahnya yang berlaku untuk mesin tersebut.
  • Dilarang mengimpor mesin apa pun selain mesin transmisi yang tidak mematuhi peraturan apa pun yang dibuat berdasarkan undang-undang ini yang berlaku untuk mesin tersebut.

 

Lihat informasi selengkapnya disini

3. Regulasi.

3.1 Regulasi Umum Keamanan Pabrik dan Mesin.

Regulasi terkait keamanan di pabrik dan mesin yang ditetapkan berdasarkan undang-undang Factories and Machinery Act 1967 (Act 139). Regulasi ini tidak semua terkait langsung dengan mesin dan peralatan, sebagai pengetahuan bagi eksportir Indonesia tentang berbagai regulasi di industri, terutama mesin dan peralatan.

Lihat pada tautan ini.

3.2 Penilaian & Inspeksi.

Lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi atau penilaian berdasarkan regulasi pada undang-undang Factories and Machinery Act 1967 (Act 139) adalah Department of Occupational, Safety and Health (DOSH), untuk memastikan keamanan, keandalan, dan pengoperasian peralatan memenuhi persyaratan regulasi melalui pemeriksaan wajib berdasarkan pedoman DOSH. Dalam pelaksanaan inspeksi, DOSH dapat menunjuk pihak ketiga.

Inspeksi yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan keselamatan fungsional dengan standar keselamatan dan kualitas internasional antara lain:

  • Penilaian risiko sesuai dengan EN ISO 12100 (keselamatan mesin – prinsip umum untuk desain – penilaian risiko dan pengurangan risiko).
  • Validasi fungsi keselamatan tunggal sesuai dengan EN ISO 13849-2 dan EN 62061.
  • Penilaian terkait keselamatan sistem keselamatan menurut EN ISO 13849-1 dan EN 62061.

4. Standar.

Dalam penggunaan mesin dan peralatan faktor keamanan adalah faktor utama dan sangat penting. Faktor keamanan mesin dan peralatan ditetapkan melalui standar, berikut beberapa contoh standar keamanan mesin dan peralatan.

Safety of Word Working Machinery.

 

Safety of Machinery.

 

Hand-held Electrical Tools

 

Washing Machine

 

Sewing Machine

 

Pumps.

 

Standar lainnya dapat dilihat disini.

5. Lembaga Berwenang.

SIRIM Berhad.

SIRIM Berhad, sebelumnya dikenal sebagai Standard and Industrial Research Institute of Malaysia (SIRIM), adalah organisasi perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Malaysia, di bawah Kementerian Perdagangan dan Industri (MITI). Telah dipercayakan oleh Pemerintah Malaysia untuk menjadi organisasi nasional untuk standar dan kualitas dan sebagai promotor keunggulan teknologi dalam industri Malaysia.

Kantor pusat utama terletak di Shah Alam, Selangor.

Menara MITI @ KL Metropolis, 7,
 Jalan Sultan Haji Ahmad Shah
50480 Kuala Lumpur
Federal Territory of Kuala Lumpur.
 
Level 5 (Main Counter),
Block D4,
 Complex D,
Federal Government Administrative Centre, 62530 Putrajaya.
 
Jabatan Kastam Diraja Malaysia,
Kompleks Kementerian Kewangan No 3,
Persiaran Perdana,
Presint 2 62596, Putrajaya

6. Informasi Lainnya.

 


Diterbitkan pada  17 Jul 2023

Mesin & Peralatan
  • 1. Produk Mesin dan Peralatan.
  • 2. Undang-Undang.
  • 3. Regulasi.
  • 3.1 Regulasi Umum Keamanan Pabrik dan Mesin.
  • 3.2 Penilaian & Inspeksi.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Malaysia

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Malaysia)

Tautan Terkait