1. Undang-undang.
Malaysia mempunyai kewajiban untuk memasukkan Regulasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Regulation) dalam Peraturan Legislasi Nasional Kendaraan Bermotor (Construction and Use) Rules 1959 dalam Undang-undang Transportasi Jalan 1987 (Road Transport Act 1987), sejak Malaysia masuk dalam World Forum for Harmonization of Vehicle Regulations (WP.29)
Road Transport Act 1987 Undang-undang ini diantaranya mengatur tentang klasifikasi kendaraan bermotor.