Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Produk (Komponen) Otomotif ke Malaysia

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Malaysia.

1. Undang-undang.

Malaysia mempunyai kewajiban untuk memasukkan Regulasi  Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Regulation) dalam Peraturan Legislasi Nasional Kendaraan Bermotor (Construction and Use) Rules 1959 dalam Undang-undang Transportasi Jalan 1987 (Road Transport Act 1987), sejak Malaysia  masuk dalam World Forum for Harmonization of Vehicle Regulations (WP.29)

Road Transport Act 1987 Undang-undang ini diantaranya mengatur tentang klasifikasi kendaraan bermotor.

Produk (Komponen) Otomotif
  • 1. Undang-undang.
  • 2. Kebijakan Pemerintah Malaysia.
  • 3. Regulasi.
  • 3.1 Implementasi Regulasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Malaysia.
  • 3.2 Prosedur Aplikasi Vehicle Type Approval (VTA).
  • 4. Standar.
  • 4.1 Standar untuk Sertifikat Kendaraan Hemat Energi.
  • 4.2 Standar Suku Cadang Otomotif.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Ekspor produk lainnya ke Malaysia

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Malaysia)

Tautan Terkait