1. Undang-Undang.
Kopi adalah salah satu produk makanan, oleh karena itu mengacu pada undang-undang dan regulasi tentang pangan.
Food Act 1983.
Undang-undang Pangan yang berlaku diseluruh Malaysia.
Lihat Informasi selengkapnya disini.
Act 728 Malaysian Quarantine and Inspection Services Act 2011
Undang-undang tentang layanan karantina dan inspeksi Malaysia dengan tujuan untuk menyediakan layanan terpadu yang berkaitan dengan karantina, inspeksi dan penegakan hukum di titik masuk (entry point), stasiun karantina dan tempat karantina serta sertifikasi untuk impor dan ekspor tanaman, hewan, ikan, hasil pertanian, tanah dan mikroorganisme dan termasuk inspeksi dan penegakan hukum yang berkaitan dengan makanan dan untuk hal-hal yang berhubungan dengannya.
Lihat informasi selengkapnya disini.
2. Regulasi.
2.1 Regulasi Pangan (Food Regulations).
Food Regulations 1985
Regulasi Pangan (Food Regulations 1985) Malaysia mengatur aspek-aspek keamanan dan pengandalian mutu termasuk standar pangan, higienis, impor dan ekspor pangan serta iklan makanan dan akreditasi laboratorium pangan. Penegakan Undang-undang Pangan dan Regulasi Pangan bertujuan untuk mengurangi bahaya (bawaan) makanan dan memastikan bahwa makanan aman untuk dikonsumsi manusia.
Lihat informasi selengkapnya disini.
Foods (Amandement) No. 3 Regulation 2020.
Peraturan Pangan (Amandemen) (No.3) 2020 ini diundangkan untuk mengubah beberapa peraturan pada Food Regulations 1985, diantaranya:
- Peraturan Pangan P.U.(A) 437/85 1985.
- Peraturan 41 (3)(c) dari P.U.(A) 437/85.
Ditetapkan bahwa tidak seorang pun boleh mengimpor, menyiapkan untuk dijual, atau menjual makanan apa pun yang mengandung 0,01 miligram atau lebih per kilogram residu pestisida, di mana pestisida tidak ditentukan untuk makanan tersebut dalam Daftar Keenam Belas atau Codex Alimentarius. Menyimpang dari ketentuan ayat (3)(c), pangan dapat mengandung 0,01 miligram atau lebih per kilogram residu pestisida dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Direktur (pejabat berwenang).
Pengaturan batas residu pestisida pada kopi dalam regulasi ini:
- Pestisida ”chlorothalonil” pada biji kopi dengan MLRL 0.2 mg/kg
- Pestisida “cypermetrins” pada biji kopi dengan MLRL 0.05 mg/kg
- Pestisida “diuron” pada biji kopi dengan MLRL 0.1 mg/kg
- Pestidida “glufosinate ammonium” pada biji kopi dengan MLRL 0.1 mg/kg
- Pesttidida “glyphosate”pada biji kopi dengan MLRL 0.1 mg/kg
Lihat informasi selengkapnya disini.
2.2 Regulasi Impor.
Ketentuan Impor - Customs (Prohibition of Imports) Order 2017
Impor biji kopi mentah (coffee bean) ke Malaysia ditetapkan pada Customs (Prohibition of Imports) Order 2017, pada Bagian 1 dari Jadwal Ketiga (Third Schedule) di mana impor dilarang kecuali dengan cara yang ditentukan, untuk kopi ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk impor ke Semenanjung Malaysia dan Labuan, izin impor dikeluarkan oleh atau atas nama Malaysian Quarantine and Inspection Services (MAQIS) berdasarkan Undang-Undang Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia 2011 (Undang-undang 728).
- Untuk impor ke Sabah dan Sarawak – izin impor akan dikeluarkan oleh Director General of the Federal Agriculture Marketing Authority Malaysia (FAMA). MAQIS menerbitkan izin impor biji kopi yang belum dipanggang berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Department of Agriculture (DOA).
Importir yang bermaksud mengimpor diwajibkan untuk mendaftar (dievaluasi) dengan DOA sebagai importir. Pemohon perlu memberikan informasi tentang pengalaman mereka dalam memperdagangkan produk, area perdagangan, outlet yang dimiliki importir, jaringan distribusi dan fasilitas penanganan.
Lihat informasi selengkapnya disini.
Persyaratan Impor Biji Kopi - Department of Agriculture.
Kondisi Impor.
- Izin Impor harus diperoleh dari Kementerian terkait jika diperlukan.
- Salinan Izin Impor ini harus dikirim ke consignor (pengirim).
- Pengiriman (Consignment) harus disertai dengan: (i) Izin Impor (ii) Phytosanitary Certificate (PC) yang memiliki nomor referensi Izin Impor Malaysia dan/atau nomor referensi Quarantine Treatment Certificate (jika terkait) yang dicetak pada kolom deklarasi tambahan. (iii) Quarantine Treatment Certificate) (jika terkait)
- Pengiriman (Consignment) harus diperiksa dan diuji sesuai dengan prosedur resmi yang sesuai dan dianggap bebas dari tanah, hama, penyakit, kontaminan benih gulma dan barang-barang yang diatur oleh National Plant Protection Organization (NPPO) negara pengekspor.
- Pengiriman (Consignment) harus melalui inspeksi visual, pemeriksaan atau analisis sebelum izin oleh petugas MAQIS pada saat kedatangan di titik masuk ke Malaysia.
Deklarasi Tambahan.
National Plant Protection Organization (NPPO) negara pengekspor harus menyertakan Deklarasi Tambahan berikut pada Phytosanitary Certificate: Penerbitan Phytosanitary Certificate ini didasarkan pada nomor referensi Izin Impor Malaysia: JPKxxxxxxxxxxxxxxxx
Selanjutnya akan ada persyaratan lain (paska-masuk) yaitu Post Entry Requirements, antara lain:
- Petugas karantina akan mengambil sampel dan dikirim ke National Post Entry Quarantine Station (PEQ) Serdang, Malaysia untuk pemeriksaan hama, penyakit, dan hal lain yang diatur.
- Jika ditemukan hama, penyakit, dan hal yang diatur lainnya selama proses pemeriksaan karantina paska-masuk, Departemen Pertanian (DOA) Malaysia memiliki hak untuk menangguhkan impor berikutnya.
- Seluruh biaya yang timbul selama kegiatan Post Entry Quarantine (PEQ) menjadi tanggungan importir.
Lihat informasi selengkapnya disini.
2.3 Persyaratan Kopi Berdasarkan Food Regulations 1985.
Biji Kopi - Regulation 266
Kopi atau kopi bubuk adalah biji kopi panggang murni yang digiling atau disiapkan agar sesuai untuk membuat infusi atau rebusan yang tidak mengandung kulit dan zat lainnya.
Kopi atau kopi bubuk tidak boleh:
- tidak boleh mengandung lebih dari 7 persen air;
- harus mengandung:
- tidak lebih dari 5 persen dan tidak kurang dari 3 persen abu;
- tidak kurang dari 0,9 persen kafein anhidrat; dan
- tidak lebih dari 33 persen dan tidak kurang dari 22 persen ekstrak larut air.
- mengandung tidak kurang dari 8,5 persen lemak.
Bila kopi berasal secara eksklusif berasal dari satu lokasi, nama lokasi itu harus dicantumkan pada label paket kopi tersebut.
Kopi Instan - Regulation 267
Kopi instan atau kopi seduh adalah padatan terlarut kering yang diperoleh dari ekstraksi air dari biji kopi murni yang baru dipanggang, harus dalam bentuk bubuk atau butiran yang memiliki karakteristik warna, rasa dan rasa kopi.
Kopi instan atau kopi seduh:
- mengandung tidak kurang dari 2,25 persen kafein anhidrat yang berasal dari kopi;
- tidak mengandung zat tambahan; dan
- harus larut dalam air mendidih dalam 30 detik dengan pengadukan sedang.
Harus dituliskan dalam label pada kemasan yang mengandung kopi larut/seduh atau kopi instan kata "kopi larut" atau "kopi instan".
Kata "murni" atau kata "kopi murni" atau kata atau kata-kata yang memiliki efek yang sama atau serupa tidak boleh digunakan pada label pada kemasan kopi instan atau kopi larut kecuali kata atau kata-kata itu tertulis dalam seragam, huruf tidak lebih besar dari huruf yang digunakan untuk nama makanan seperti yang ditentukan dalam subregulasi (3) dan segera diikuti dengan kata "ekstrak".
Decaffeinated Coffee - Regulation 267A
Kopi tanpa kafein adalah padatan terlarut kering yang diperoleh dari ekstraksi air dari biji kopi yang baru dipanggang dimana kafein telah dikeluarkan.
Kopi tanpa kafein:
- mengandung tidak lebih dari 3 g / kg (berat per berat) kafein anhidrat; dan
- tidak mengandung zat tambahan.
Coffee Essence or Liquid Coffee Extract - Regulation 268
Esens kopi atau ekstrak kopi cair adalah esens atau ekstrak cair dari kopi, dengan atau tanpa penambahan gliserol atau gula atau kombinasi keduanya, tidak mengandung zat tambahan lainnya serta mengandung tidak kurang dari 0,5 persen kafein anhidrat yang berasal dari kopi.
Harus tertulis pada label kemasan berisi esensi kopi atau ekstrak kopi cair:
- dalam huruf yang lebih besar dari kata-kata lain pada label, kata-kata "esens kopi" atau "ekstrak kopi cair”; dan
- pernyataan tentang persentase kafein dalam kopi;
- Kata "murni" atau kata atau kata yang memiliki efek yang sama atau serupa tidak boleh digunakan dalam label pada kemasan yang mengandung esensi kopi atau ekstrak kopi cair.
Campuran Kopi - Coffee Mixture - Regulation 269
Campuran kopi harus kopi dengan bahan makanan lainnya, kandungan kopi tidak kurang dari 50%
Harus dituliskan dalam label pada kemasan yang mengandung campuran kopi:
- dengan huruf yang lebih besar daripada kata-kata lain pada label, kata-kata "campuran kopi"; dan
- pernyataan persentase kopi dalam campuran.
Kecuali untuk mengekspresikan persentase kopi seperti yang dipersyaratkan pada 2, kata "kopi" tidak boleh muncul dalam label pada kemasan yang mengandung campuran kopi kecuali jika digabungkan dengan kata "campuran".
Kata "murni" atau kata atau kata yang memiliki efek yang sama atau serupa tidak boleh digunakan dalam label pada kemasan yang mengandung campuran kopi.
Premix Coffee - Regulation 269A.
Premix coffee adalah persiapan kopi, kopi instan atau es kopi atau ekstrak kopi cair atau campuran kopi sesuai peraturan masing-masing, dengan atau tanpa gula.
- Premix coffee dapat mengandung susu, creamer dan makanan lainnya dan makanan yang diizinkan.
- Setiap paket yang mengandung premix coffee diberi label dengan cara penggunaannya.
- Bila premix coffee dalam bentuk siap minum, maka kopi ditafsirkan sebagai minuman kopi.
3. Standar.
- MS 601:1994 Specification For Ready-To-Drink Beverages (Carbonated And Non Carbonated) (First Revision)
- MS 1129:2020 Coffee and its products – Vocabulary (First Revision)
- MS 1232:1991 (E) Specification For Green Coffee
- MS 1232:1991 (M) Specification For Green Coffee
- MS 1235:1991 Specification For Roasted Ground Coffee
- MS 777:2010 Instant Coffee - Specification (First Revision)
4. Lembaga Berwenang.
Department of Standards Malaysia Ministry of International Trade and Industry (MITI)
Lembaga yang menetapkan standar di Malaysia. Bertanggung jawab atas perdagangan internasional, industri, investasi, produktivitas, usaha kecil dan menengah, lembaga keuangan pembangunan, industri halal, otomotif, baja, dan perdagangan strategis. Salah satunya menerbitkan izin impor.
Food Safety and Quality Division (FSQD) of the Ministry of Health (MOH)
Lembaga pemerintah di Malaysia yang mempunyai kewenangan untuk implementasi dan penegakan undang- undang dan regulasi pangan. Lembaga ini secara aktif melaksanakan program-program, diantaranya kesesuaian standar, pengambilan sample, inspeksi tempat pengolahan makanan, pengendalian impor pangan dan mengeluarkan lisensi bahan pada makanan yang dipersyaratkan pada Undang-undang dan Regulasi Pangan. Selai itu, lembaga ini melaksanakan kegiatan pemantauan peredaran makanan, terutama kontaminasi pada pengan dan penggunaan aditif sebagai langkah preventif.
SIRIM Berhad, yang sebelumnya dikenal sebagai Standard and Industrial Research Institute of Malaysia (SIRIM), adalah organisasi terkait mutu dan standar dari Malaysia. SIRIM berada pada Ministry of Finance Incorporated.
5. Informasi Lainnya.