1. Undang-Undang.
Minyak sawit adalah salah satu produk makanan, oleh karena itu diterapkan regulasi tentang pangan.
Undang-undang Pangan.
Undang-undang Pangan (Food Act 1983) dan Regulasi Pangan (Food Regulations 1985) Malaysia mengatur aspek-aspek keamanan dan pengandalian mutu termasuk standar pangan, higienis, impor dan ekspor pangan serta iklan makanan dan akreditasi laboratorium pangan. Penegakan Undang-undang Pangan dan Regulasi Pangan bertujuan untuk mengurangi bahaya (bawaan) makanan dan memastikan bahwa makanan aman untuk dikonsumsi manusia.
Food Safety and Quality Division (FSQD) of the Ministry of Health (MOH) lembaga pemerintah di Malaysia yang mempunyai kewenangan untuk implementasi dan penegakan undang- undang dan regulasi pangan. Lembaga ini secara aktif melaksanakan program-program, diantaranya kesesuaian standar, pengambilan sample, inspeksi tempat pengolahan makanan, pengendalian impor pangan dan mengeluarkan lisensi bahan pada makanan yang dipersyaratkan pada Undang-undang dan Regulasi Pangan. Selain itu, lembaga ini melaksanakan kegiatan pemantauan peredaran makanan, terutama kontaminasi pada pengan dan penggunaan aditif sebagai langkah preventif.
Persyaratan khusus label produk pangan adalah persyaratan label komposisi bahan untuk jenis makanan tertentu, penggunaan klaim kesehatan pada label makanan sangat dibatasi.
Karena sebagaian besar penduduk Malaysia Muslim, persyaratan label produk mengandung babi dan alkohol diterapkan sangan ketat. Bagi eksportir makanan Indonesia, harus memperhatikan dan memenuhi persyaratan label makanan Malaysia untuk menghindarkan masalah pada pelabuhan masuk (port of entry) atau masalah pada tingkat ritel (pasar).