Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Produk Karet ke Malaysia

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Malaysia.

Ketentuan Umum.

Pemerintah Malaysia menerapkan sistem perizinan impor untuk beberapa jenis produk, termasuk senjata dan bahan peledak; kendaraan bermotor; peralatan konstruksi berat; obat-obatan dan bahan kimia tertentu; tanaman; kayu; tanah; bijih timah, konsentrat; dan berbagai bahan makanan penting.
Produk karet tidak termasuk jenis produk yang memerlukan izin impor. Untuk memastikan hal ini, ada baiknya eksportir Indonesia mencari Informasi dari partnet importir di Malaysia.
 
Di Malaysia ada dua kategori keamanan peoduk (product safety), yaitu:
  • General Safety Regime:
    • Perlindungan konsumen yang didasarkan pada: General consumer product safety under the Consumer Protection Law 1999 [Act 599].
    • Semua produk (barang dan jasa) yang dipasok, perdagangkan atau diiklankan harus aman.
    • "Standar keamanan yang wajar yang diharapkan oleh konsumen secara" - karena sifat produk.
  • Specialised Safety Regime:
    • Perlindungan konsumen yang didasarkan pada produk berisiko tinggi.
    • Regulator bertanggung jawab untuk mengawasi produk tertentu seperti: Medicines - Ministry of Health, Electrical goods - Energy Commission of Malaysia, Pesticides - Ministry of Agriculture, Automobiles - Road Transport Department.
Produk Karet
  • Ketentuan Umum.
  • Standar Produk Karet.
  • Standar Karet Alam
  • Standar Karet Lainnya (per Oktober 2017):
Ekspor produk lainnya ke Malaysia

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Malaysia)

Tautan Terkait