Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Kosmetik ke Malaysia

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Malaysia.

Ketentuan Umum.

Produk kosmetik di Malaysia diatur dalam Control of Drugs and Cosmetic Regulations (CDCR) 1984 yang diundangkan di bawah Undang-Undang Jual Obat-obatan tahun 1952.

Perusahaan Cosmetics Notification Holder (CNH) diwajibkan untuk melengkapi semua persyaratan yang tercantum dalam pedoman ini dan membuat pernyataan pemberitahuan kepada Direktur Layanan Farmasi (dikenal dengan DPS) melalui Badan Regulasi Farmasi Nasional (National Pharmaceutical Regulatory Agency / NPRA). Tindakan akan diambil jika terjadi pernyataan dan / atau produk palsu yang tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman yang ditetapkan. Lihat panduan pengendalian kosmetik di Malaysia - Guidelines for Control of Cosmetic.

Produksi atau Impor Produk

CNH dapat memproduksi atau mengimpor produk kosmetik setelah menerima otorisasi yang diberikan dalam Pemberitahuan Notifikasi dari DPS. CNH dapat segera membuat pemberitahuan. Pemberitahuan dari sistem Quest setelah konfirmasi pembayaran oleh NPRA tunduk pada semua persyaratan pemberitahuan.

Kosmetik
  • Ketentuan Umum.
  • Persyaratan Kosmetik.
  • Standar Kosmetik
Ekspor produk lainnya ke Malaysia

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Malaysia)

Tautan Terkait