Ekspor Produk Kelapa ke Malaysia

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Malaysia.

Produk  Turunan Kelapa.

Produk  Turunan Kelapa terdiri dari Coconut Oil, Coconut Cream Powder, Desicated Coconut, Virgin Coconut Oil dan Coconut Milk.
Daftar standar Malaysia Produk Turunan Kelapa:

1

MS 239:1987

SPECIFICATION FOR COCONUT OIL (FIRST REVISION)

2

MS 1351:2013

COCONUT CREAM POWDER - SPECIFICATION (FIRST REVISION)

3

MS 1381:2013

DESICCATED COCONUT - SPECIFICATION (FIRST REVISION)

4

MS 1381:1995

SPECIFICATION FOR DESICCATED COCONUT

5

MS 2043:2007

VIRGIN COCONUT OIL – SPECIFICATION

6

MS 2684:2017

COCONUT MILK AND COCONUT CREAM - SPECIFICATION AND TEST METHODS

 

Coconut Oil (Minyak Kelapa)

Coconut Oil (Minyak Kelapa) pada standar MS 239:1987 didefinisikan menjadi:
  1. Minyak kelapa mentah adalah produk yang diperoleh dengan cara memeras dan / atau ekstraksi kernel (kopra) kelapa, Cocos llucijera, dan bebas dari campuran minyak dan lemak lainnya.
  2. Minyak kelapa murni diperoleh dari minyak kelapa mentah yang telah disuling melalui netralisasi dengan alkali, dikelantang dengan pemutih atau karbon aktif atau keduanya bau dihilangkan dengan uap; tidak ada zat kimia lain yang digunakan.
Minyak kelapa ditetapkan pada klasifikasi tingkat mutu (grade) sebagai berikut”
  1. Minyak kelapa mentah grade 1 dan grade 2
  2. Minyak kelapa murni (dirafinasi)
Tingkat mutu minyak kelapa murin, grade 1 dan grade 2 adalah klasifikasi minyak kelapa yang dapat dimakan dan tidak memerlukan pengolahan lebih lanjut.
 
Persyaratan.
Deskripsi.
  • Minyak kelapa adalah minyak yang diekstrak dari buah kelapa, minyak ini harus jernih dan bebas dari ketengikan, termasuk minyak mineral, sedimen, nukifera. Produk ini harus jernih dan bebas dari ketengikan, pencampur termasuk minyak mineral, endapan dan benda asing lainnya serta air.
  • Minyak kelapa dapat mengandung penyeimbangan makanan dan antioksidan sebagaimana diizinkan oleh regulasi pangan (Food Regulation).
  • Kejernihan minyak kelapa harus sedemikian rupa sehingga tidak ada kekeruhan setelah sampel disimpan dan disaring pada suhu 30 ° C selama 24 jam.
  • Campuran dengan minyak lainnya. Minyak kelapa harus bebas dari campuran dengan minyak lainnya.
Pengepakan
  • Minyak kelapa, mentah atau murni, harus dipasok dalam wadah tertutup yang sesuai, seperti yang disepakati antara pembeli dan pemasok.
  • Pengiriman massal (bulk shipment) minyak kelapa, mentah atau murni, dalam jumlah besar harus dikirim dengan kapal deeptase atau tangki sayap dengan kumparan uap, di truk tangki wadah lain yang sesuai.
Label/Penamaan
  1. Wadah diberi label dengan informasi berikut:
    1. Nama dan tingkay mutu (grade) produk;
    2. Berat produk;
    3. Nama atau merek dagang produser;
    4. Bulan dan tahun pembuatan atau kode;
    5. Tanggal kedaluwarsa;
    6. Negara asal.
  2. Setiap wadah dapat, sesuai dengan Standar dan Riset Industri Institute of Malaysia ditandai dengan Tanda Sertifikasi SIRIM, dapat disertai dengan pernyataan bahwa produk sesuai dengan persyaratan standar ini.
Persyaratan Legal
Produk harus sesuai dengan semua aspek lainnya dalam persyaratan undang-undang yang saat ini diberlakukan di Malaysia.
 
Pengambilan contoh dan Pengujian
  • Sample minyak kelapa harus diambil seperti yang ditentukan pada MS 252, 'Metode pengambilan contoh dan uji untuk minyak dan lemak'.
  • Pengujian harus dilakukan seperti yang ditentukan dalam MS 252, 'Metode pengambilan sampel dan uji untuk minyak dan lemak'.
Kesesuaian
  • Jika pada pengujian, masing-masing sampel sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam standar ini, jumlah, batch atau konsinyasi dari mana sampel tersebut diambil harus dianggap memenuhi standar ini.
  • Dalam konteks ini, istilah 'sampel' harus disertakan juga 'Sampel atau sampel komposit' jika sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Coconut Cream Powder

Spesifkasi coconut cream powder di Malaysia distandarkan dengan MS 2352:2013 dengan persyaratan sebagai beikut:
  1. Coconut cream powder (bubuk krim kelapa) harus mempunyai komposisi yang seragam. Warnanya harus putih dan bebas dari warna coklat atau kuning khas produk “over-heated” dan bebas dari warna tidak alami lainnya. Coconut cream powder harus secara substansial terbebas dari noda coklat. Produk ini dalam bentuk kering atau pada proses rekonstitusi harus bersih dan bebas dari rasa busuk, berbau busuk, sabun atau rasa dan bau lainnya.
  2. Coconut cream powder harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam tabel berikut: 

Tabel persyaratan untuk coconut cream powder.      

No.
Sifat (Properties)
Persyaratan (Requirements)
  1.  
Fat, % by weight, min.
60
  1.  
Protein, % by weight, min
10
  1.  
Moisture, % by weight, max.
2
  1.  
Ash, % by weight, max.
2
  1.  
pH
6  - 7
  1.  
Free fatty acids (as lauric acid), % by weight max
0,1

Table batas mikrobiologis pada coconut cream powder

No
Sifat (Properties)
Persyaratan (Requirements)
1
Total plate count/g, max.
104
2
Coliform count (MPN)/g, max.
50
3
E. coli (MPN)/g.
absent
4
Salmonella/25 g.
absent
5
Moulds/g, max.
50
6
Yeasts/g, max.
50
  1. Setiap aditif makanan yang dapat ditambahkan selama pembuatan harus sesuai dengan persyaratan Peraturan Pangan 1985. à Link Regulasi Bahan Additif pada Makanan
Higienis
Coconut cream powder harus diproses dan ditangani dalam kondisi higienis di tempat yang berlisensi sesuai dengan undang-undang kesehatan masyarakat yang saat ini diberlakukan di Malaysia.
 
Packaging and labelling
  1. Coconut cream powder harus dikemas dalam kondisi higienis dalam kemasan bersih yang sesuai yang disegel sedemikian rupa sehingga mencegah kontaminasi.
  2. Wadah/Kemasan harus ditandai dengan jelas dan tak terhapuskan dengan informasi berikut:
    1. Nama produk;
    2. Nama dan alamat pabrikan dan / atau pengepakan, atau pemilik hak produksi atau pengepakan atau agen dari barang tersebut;
    3. Berat bersih minimum;
    4. Daftar bahan dalam urutan proporsi yang digunakan dalam produk;
    5. Nomor kode yang mengidentifikasi bets dan / atau tanggal pembuatan;
    6. Penandaan tanggal;
    7. Negara asal;
    8. Petunjuk persiapan.
  3. Setiap wadah/kemasan dapat, dengan pengaturan dengan Standar dan Lembaga Penelitian Industri Malaysia, ditandai dengan tanda sertifikasi SIRIM, asalkan produk sesuai dengan persyaratan Standar Malaysia ini.
Legal requirement
Produk dalam semua aspek lainnya harus sesuai dengan persyaratan undang-undang yang berlaku sekarang di Malaysia.
 

Desiccated Coconut (Kelapa Kering)

Definisi
  1. Kelapa adalah buah kelapa, Cocos nucifera Linn.
  2. Kernel adalah bagian dari buah dengan kulit dan kulit dihilangkan, terdiri dari daging putih dengan kulit coklat luarnya (testa).
  3. Paring berarti pengangkatan kulit coklat dari kernel.
  4. Parings berarti kulit dan bagian luar dari kernel dibuang saat pengupas.
  5. Kelapa yang dikeringkan adalah produk yang diperoleh dengan mengeringkan daging putih kelapa parut atau yang diparut dari kernel kelapa matang, disiapkan dan dikemas agar sesuai untuk dikonsumsi manusia.
Persyaratan kualitas umum
  1. Kelapa kering berwarna putih alami, renyah dan manis yang memiliki rasa alami dari kelapa. Kelapa ini harus bebas dari rasa tengik, apek atau bau tak enak lainnya, cemaran serangga, jamur dan benda asing.
  2. Bintik-bintik coklat akibat parings di grade menengah dan kasar harus di bawah pemeriksaan visual tidak melebihi 10 partikel per 100 g yang diambil secara acak.
Klasifikasi (Grade)
  1. Produk harus kelas menengah dan baik. Grading harus dilakukan dengan pengayakan mekanis.
Kebersihan

Produk kelapa kering harus diproses dan dikemas dalam kondisi higienis di tempat yang dilisensikan sesuai dengan peraturan kesehatan masyarakat yang saat ini berlaku di Malaysia.

Kemasan dan penandaan
Kemasan
  • Produk harus dikemas dalam kemasan yang bersih, sesuai, kuat, tahan lama, dan disegel dengan baik, dan juga harus bebas dari bau yang tidak diinginkan.
Marking (Tanda Kemasan)
  • Setiap wadah harus ditandai dengan jelas dan tak terhapuskan atau label harus dilekatkan pada wadah, dengan informasi berikut:
  • nama produk;
  • kelas;
  • berat bersih;
  • kode atau tanggal pembuatan;
  • nama produsen atau pabrik atau merek dagang atau nama dari packer atau distributor;
  • negara asal.
  • Setiap wadah dapat, dengan pengaturan dengan Standar dan Lembaga Penelitian Industri Malaysia ditandai dengan Tanda Sertifikasi SIRIM, disertai dengan pernyataan kesesuain produk dengan persyaratan Standar Malaysia ini.
Sample (Contoh)
  • Metode pengambilan sampel harus disepakati antara SIRIM dan pabriknya.
Metode uji
  • Produk harus sesuai dengan persyaratan Standar Malaysia ini saat diuji sesuai dengan lampiran yang tercantum dalam standar.
Persyaratan Legal
  • Produk dalam semua aspek harus memenuhi persyaratan peraturan perundangan yang berlaku di Malaysia.
Kepatuhan terhadap standar
  • Jika, pada pengujian, masing-masing sampel ditemukan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam standar ini, banyak, batch atau konsinyasi dari mana sampel telah ditarik harus memenuhi standar ini.

Virgin Coconut Oil (VCO)

Definisi
Virgin coconut oil: Virgin coconut oil (VCO) diperoleh dari biji kelapa yang telah matang dengan cara mekanis atau alami dengan atau tanpa penerapan panas yang tidak menyebabkan perubahan pada produk. Minyak kelapa extra virgin juga dianggap sebagai minyak kelapa perawan.
 
Karakteristik
Produk harus memenuhi sifat kimia dan fisika seperti yang ditentukan pada berikut:

Parameter

Range

Relative density, x °C/ water at 20 °C  

0.908 - 0.926

Refractive index, at 40 °C

1447 - 1.450

Saponification value, mg KOH/g oil

248 - 265

Iodine value, Wijs method

5.5 - 10.6

Slip Melting Point, °C

24 - 26

Unsaponifiable matter, %

<0.2

 

Kontaminan

  1. Volatile matter: Produk mengandung <0,2% bahan volatil pada 105 ° C.
  2. Pesticide residues: Produk harus bebas dari residu pestisida.
  3. Lainnya: Produk harus memenuhi batas maksimum sebagai berikut:
    1. Besi (Fe): <5,0 mg / kg
    2. Tembaga: <0,4 mg / kg
    3. Timbal: <0,1 mg / kg
    4. Arsenik: <0,1 mg / kg
Hygiene/Kebersihan
Produk VCO harus diproses dan dikemas dalam kondisi higienis di tempat yang dilisensikan sesuai dengan peraturan kesehatan masyarakat yang saat ini diberlakukan di Malaysia.
 
Packaging and labelling/ Kemasan dan pelabelan
Setiap paket  diberi tanda untuk memberikan informasi berikut:
  1. nama produk "virgin coconut oil";
  2. nama merek atau nama dagang;
  3. isi nett;
  4. identifikasi lot;
  5. nama dan alamat pabrik dan / atau pengemas, atau distributor;
  6. produk dari Malaysia;
  7. tanggal produksi;
  8. baik sebelum;
  9. bahan; dan
  10. nilai gizi

Coconut Milk (MS 2684:2017)

1. MS 2684:2017 Coconut milk and coconut cream - Specification and test methods


Diterbitkan pada  05 Jun 2021

Kelapa
  • Produk Turunan Kelapa.
  • Coconut Oil (Minyak Kelapa)
  • Coconut Cream Powder
  • Desiccated Coconut (Kelapa Kering)
  • Virgin Coconut Oil (VCO)
  • Coconut Milk (MS 2684:2017)
Produk Ekspor Lainnya ke Malaysia

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Malaysia)

Tautan Terkait