Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Peralatan Listrik & Elektronik ke Malaysia

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Malaysia.

1. Undang-Undang.

Act 235 Custom Act 1967

Undang-undang tentang kepabeanan Malaysia. Lihat informasi selengkapnya disini.

Act 599 Consumer Protection Act 1999 tahun 2019

Undang-undang Perlindungan Konsumen. Lihat informasi selengkapnya disini.

Act 447 Electricity Supply Act 1990.

Undang-undang untuk mengatur industri pasokan listrik, pasokan listrik dengan harga yang wajar, perizinan instalasi listrik, kontrol instalasi listrik, pabrik dan peralatan terkait dengan hal-hal keselamatan orang dan penggunaan listrik yang efisien serta tujuan yang terkait dengannya.

Penagturan ditetapkan pada: Sec 4(l) - to prescribe the minimum standards & specifications & appraise & approve, where necessary, any electrical installation or equipment. Lihat informasi selengkapnya disini.

Peralatan Listrik & Elektronik
  • 1. Undang-Undang.
  • 2. Regulasi.
  • 2.1 Requlasi Ketenagalistrikan.
  • 2.2 Regulasi Produk Listrik dan Elektronik.
  • 3. Prosedur Aplikasi Certificate of Approval (COA)
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
Ekspor produk lainnya ke Malaysia

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Malaysia)

Tautan Terkait