Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Produk Perikanan ke Malaysia

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Malaysia.

1. Undang-Undang.

Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Consumer Protection Act 1999 (Act 599). Undang-undang untuk memberikan perlindungan konsumen, pembentukan Dewan Penasihat Konsumen Nasional dan Pengadilan untuk Klaim Konsumen, dan untuk hal-hal yang berhubungan dengannya.

Undang-undang Produk Pangan.

Food Act 1983 (Act 281). Undang-undang keamanan pangan diatur melalui Food Act 1983 (Act 281) yaitu undang-undang untuk memberikan perlindungan masyarakat terhadap bahaya kesehatan dan penipuan dalam persiapan, penjualan dan penggunaan makanan.

Undang-undang Perikanan.

Fisheries Act 1985 (No. 317 of 1985). Undang-undang ini menetapkan persyaratan untuk perdagangan ikan, dengan menetapkan bahwa setiap orang yang mengekspor atau mengimpor produk ikan harus: mematuhi tindakan pengendalian penyakit ikan yang ditentukan oleh otoritas yang berwenang; asal usul ikan dari sistem budidaya yang disetujui oleh instansi yang berwenang.

Produk Perikanan
  • 1. Undang-Undang.
  • 2. Regulasi.
  • 2.1 Regulasi Makanan.
  • 2.2 Regulasi Produk Perikanan.
  • 4. Lembaga Berwenang.
  • 5. Pusat Inspeksi Perikanan.
  • 6. Informasi Lainnya.
Ekspor produk lainnya ke Malaysia

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Malaysia)

Tautan Terkait