Ekspor Produk Produk Perikanan ke Malaysia

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Malaysia.

1. Undang-Undang.

Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Consumer Protection Act 1999 (Act 599). Undang-undang untuk memberikan perlindungan konsumen, pembentukan Dewan Penasihat Konsumen Nasional dan Pengadilan untuk Klaim Konsumen, dan untuk hal-hal yang berhubungan dengannya.

Undang-undang Produk Pangan.

Food Act 1983 (Act 281). Undang-undang keamanan pangan diatur melalui Food Act 1983 (Act 281) yaitu undang-undang untuk memberikan perlindungan masyarakat terhadap bahaya kesehatan dan penipuan dalam persiapan, penjualan dan penggunaan makanan.

Undang-undang Perikanan.

Fisheries Act 1985 (No. 317 of 1985). Undang-undang ini menetapkan persyaratan untuk perdagangan ikan, dengan menetapkan bahwa setiap orang yang mengekspor atau mengimpor produk ikan harus: mematuhi tindakan pengendalian penyakit ikan yang ditentukan oleh otoritas yang berwenang; asal usul ikan dari sistem budidaya yang disetujui oleh instansi yang berwenang.

2. Regulasi.

2.1 Regulasi Makanan.

Food Regulations (1985, as amended). adalah regulasi makanan dasar ini terdiri dari 10 Bagian dan 27 Jadwal yang berlaku untuk semua makanan di Malaysia yang disiapkan, diproduksi atau dikemas untuk ekspor.

10 Bagian tersebut meliputi:

  • Pendahuluan;
  • Garansi;
  • Prosedur pengambilan sampel;
  • Pelabelan;
  • Aditif Makanan dan suplemen nutrisi;
  • Paket untuk makanan;
  • Konstituen insidental;
  • Standar dan persyaratan pelabelan tertentu;
  • Penggunaan air, es dan uap; dan
  • Miscellaneous.

 

Lihat selengkapnya disini.

2.2 Regulasi Produk Perikanan.

Regulasi Pengendalian Penyakit.

Regulasi ini menetapkan persyaratan untuk perdagangan ikan, dengan menetapkan bahwa setiap orang yang mengekspor atau mengimpor produk ikan harus: mematuhi tindakan pengendalian penyakit ikan yang ditentukan oleh otoritas yang berwenang.

Persyaratan untuk impor ikan.

  • mematuhi langkah-langkah pengendalian penyakit ikan yang ditentukan oleh otoritas yang berwenang;
  • sumber ikan dari sistem budidaya yang disetujui oleh otoritas yang kompeten dari negara pengekspor; dan
  • menyertakan sertifikat kesehatan ikan asli yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang dari negara pengekspor yang disertakan pada saat pengiriman.

 

Lihat selengkapnya disini.

Larangan Impor Produk Perikanan.

Regulsi (Prohibition of Importetc., of FishRegulations1990). Menetapkan genus Ikan yamg dilarang terdiri dari:

  • Serrasalmus/Serrasalmo/Pygocentrus/Catoprian.
  • Pygpristis.
  • Colosamma/Piaractus.
  • Mylosomma.
  • Mylopus/Myleus.
  • Pristobrycon.
  • Myletes

 

Perubahan pada 2011(Fisheries (Prohibition of Import, etc., of Fish) Regulation, 2011), ditambahkan ikan berikut:

  • Salmo
  • Onchorynchus
  • Cichla
  • Esox
  • Cichlasoma
  • Acipenser
  • Lepsosteus
  • Cherax destructor

 

Pedoman Inspeksi Produk Perikanan.

Pedoman inspeksi produk perikanan ditetapkan melalui standar  MS 2041:2017 yaitu pedoman kepada grosir, distributor, pengecer, dan pengolah tentang inspeksi ikan untuk kesegaran dan kualitasnya untuk konsumsi manusia.

Persyaratan inspeksi yang ditetapkan adalah cacat, peralatan dan area evaluasi, pencatatan, pelatihan inspektur ikan dan persyaratan hukum yang berlaku untuk ikan bersirip segar, dingin dan beku, krustasea, cephalopoda dan moluska.

Ketentuan Umum Label Makanan.

Menurut Garis Panduan Pelabelan Makanan (Bahagian IV, Peraturan-Peraturan Makanan 1985), persyaratan umum pelabelan makanan di Malaysia adalah sebagai berikut:

  • Bahasa
  • Nama Poduk
  • Pernyataan tambahan seperti “CONTAINS” (menyatakan apakah daging sapi atau babi, atau turunannya, atau lemak babi, sesuai kasusnya)” dan “CONTAINS ALCOHOL”.
  • Deklarasi proporsi bahan
  • Pelabelan hipersensitivitas (Hypersensitivity labelling)

 

The Ministry of Health, Malaysia, amended the Food Regulations pada tanggal 29 September 2005 untuk membuat pelabelan nutrisi wajib pada makanan tertentu dan mengatur klaim kesehatan dan nutrisi.

Nutrisi yang harus dinyatakan pada label nutrisi adalah energi, protein, karbohidrat, dan lemak. Panel Informasi Nutrisi (NIP) wajib untuk semua makanan kemasan yang dijual di Malaysia. Ini termasuk barang-barang pra-paket seperti biskuit, roti, makanan ringan, dan minuman. NIP memberikan informasi mengenai kandungan kalori (energi), lemak, lemak jenuh, gula, dan garam per ukuran porsi.

Informasi tambahan produk perikanan:

  • Label ikan dan produk perikanan wajib mencantumkan informasi alergen yang akan dideklarasikan.
  • Produk perikanan (fish ball atau fish cake) termasuk dalam makanan yang membutuhkan penandaan tanggal.
  • Produk perikanan (canned fish) termasuk dalam makanan yang membutuhkan label nutrisi.

 

Lihat informasi pada tautan ini.

3. Standar.

Beberapa standar yang diberlakukan untuk produk perikanan, diantaranya:

  • MS 2772: 2023 Hygiene on Board (HOB) practices for fishing vessel - General requirements. Standar Malaysia ini menyediakan Praktik Keberihan di Kapal untuk kapal penangkap ikan dan berfungsi sebagai persyaratan dasar untuk memastikan keamanan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia.
  • MS 1265-7:2018 Code of good irradiation practice - Part 7: Fish, shrimps and frog legs for the control of microflora and pathogens and/or shelf-life extension (Second revision). Standar Malaysia ini menjelaskan kode praktik iradiasi yang baik untuk bahan segar atau beku yang didinginkan; ikan, udang atau udang dan kaki katak beku.
    • Standar ini tidak termasuk ikan kering dan ikan asin kering
    • Kontaminasi mikroba yang diperhatikan dalam standar ini terutama adalah bakteri. Sebagaimana dimaksud dalam standar ini, iradiasi tidak digunakan untuk mengatasi kontaminasi dengan organisme lain, seperti jamur, ragi dan serangga. Namun, ketika menyinari ikan segar untuk pengurangan bakteri, semua parasit yang ada menjadi tidak infektif.
    • Kaki katak beku, ikan dan udang dapat terkontaminasi oleh bakteri patogen seperti Salmonella, Shigella, Vibrio, Listeria dan Yersinia. Iradiasi makanan ini bertujuan untuk menonaktifkan bakteri vegetatif patogen tersebut dan bukan untuk tujuan pengawetan, yang dicapai melalui pembekuan.
    • Kontaminasi bakteri pada ikan dan udang segar dapat menyebabkan pembusukan.
  • MS 1265-5:2018 Code of good irradiation practice - Part 5: Dried fish and dried salted fish for insect disinfestation, reduction of pathogenic microorganisms and control of moulds (Second revision). Standar Malaysia ini menjelaskan kode praktik iradiasi yang baik untuk ikan kering dan ikan asin kering untuk tujuan disinfestasi serangga, mengurangi mikroorganisme patogen dan mengendalikan pertumbuhan kapang.
  • MS 2041:2017 Fish inspection - Guidelines (First revision). Panduan tentang pemeriksaan ikan untuk kesegaran dan kualitasnya untuk konsumsi manusia. Standar ini menjelaskan persyaratan inspeksi, cacat, area peralatan dan evaluasi, pencatatan, pelatihan pengawas ikan dan persyaratan hukum. Standar ini berlaku untuk ikan segar, dingin, dan beku, krustasea, cephalopoda, dan moluska. Hal ini tidak berlaku untuk pemeriksaan ikan hidup.
  • MS 808:2017 Fresh fish - Specification (First revision). Standar Malaysia ini menentukan persyaratan kualitas, penanganan, perlakuan, pemilahan, pengemasan, transportasi, pelabelan, pengambilan contoh dan metode pengujian untuk ikan segar.
  • MS 1113:2015 Dried crackers (keropok) from freshwater and marine fish, crustacean and molluscan shellfish - Specification (Second revision). Standar Malaysia ini menetapkan spesifikasi untuk kerupuk kering (keropok) yang dibuat dari ikan air tawar dan laut, krustasea dan kerang moluska.
  • MS 1352:1994 Specification for Dry-Salted Fin Fish. Standar Malaysia ini menetapkan persyaratan untuk ikan sirip asin kering.
  • MS 1251:1992 Specification for Canned Cuttlefish or Squid, Spesifikasi Standar Malaysia ini menetapkan persyaratan untuk ikan sotong atau cumi kalengan.
  • MS 1122:1988 Specification for Canned Fish in Brine. Spesifikasi ini menetapkan persyaratan dan metode pengambilan sampel dan pengujian untuk ikan yang dikalengkan dalam air garam.
  • MS 1121:1988 Specification for Canned Fish in Oil. Spesifikasi ini menetapkan persyaratan dan metode pengambilan sampel dan pengujian untuk ikan yang dikalengkan dalam minyak.
  • MS 675:1988 Specification for Canned Fish in Tomato Sauce (First Revision). Spesifikasi ini menetapkan persyaratan dan metode pengambilan sampel dan pengujian untuk ikan yang dikalengkan dalam saus tomat.

 

Lihat selengkapnya disini.

4. Lembaga Berwenang.

Department of Fisheries Malaysia.

Dikenal dengan nama Jabatan Perikanan Malaysia dalam bahasa Malaysia. Fungsi utama departemen adalah untuk mengelola dan mengembangkan industri perikanan sejalan dengan tujuan untuk membangun sektor modern dan komersial, memberikan peluang dan manfaat maksimal bagi semua pemangku kepentingan industri.

Wisma Tani, Aras 1-6,
Blok Menara 4G2, Presint 4,
Pusat Pentadbiran Kerajaan Persekutuan,
62628 PUTRAJAYA
Telp: +603-8870 4426

 

Department of Standards Malaysia  Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) sebagai lembaga yang menetapkan standar di Malaysia.

Level 4-7, Tower 2
Menara Cyber Axis
Jalan Impact, Cyber 6
63000 Cyberjaya
Selangor, MALAYSIA
Tel : +603-8008 2900
Website: Department of Standards Malaysia
 

SIRIM QAS

Sebagai lembaga sertifikasi, inspeksi, dan pengujian terkemuka di Malaysia, anak perusahaan SIRIM Bhd. SIRIM Berhad, yang sebelumnya dikenal sebagai Standards and Industrial Research Institute of Malaysia. Sirim QAS adalah perusahaan milik pemerintah yang menyediakan infrastruktur kelembagaan dan teknis untuk pemerintah. Ini juga memberikan tanda untuk berbagai sertifikasi.

Helpline: +603 5544 6400
Website: SIRIM QAS

 

5. Pusat Inspeksi Perikanan.

Berikut daftar pusat inspeksi perikanan di Malaysia.

State

Inspection Centre Address

Telephone

Facsimile

PERLIS

LKIM Fish Inspection Centre,
LKIM Complex Kuala Perlis, Kg. Perak 02000 Kuala Perlis

04-9854005

04-9854960

LKIM Fish Inspection Centre Padang Besar
Train Station, Padang Besar 06050 Jitra, Kedah

KEDAH

LKIM Fish Inspection Centre Tanjung Lembong
Mukim Ulu Melaka, 07000 Langkawi

04-9666620

04-9666620

Fish Inspection Centre LT Sultan Abd. Halim
D/a LKIM Kedah, Lot 552, Jalan Kuala Kedah, 06600 Kuala Kedah

04-7022291

04-7626988

LKIM Fish Inspection Complex Bukit Kayu Hitam,
06050 Jitra, Kedah

PENANG

Fish Inspection Centre LTAB Bayan Lepas,
D/a LKIM Fishery Port Batu Maung,
11960 Batu Maung.

04-6261143

04-6261143

LKIM Fish Inspection Centre North Butterworth Container Terminal,
No. 3/15, Wisma Kontena Utara, 4952,
Jalan Dato Hj. Mohamad Said, 12000 Butterworth.

04-3231758

04-3231758

LKIM Fish Inspection Centre Pelabuhan Tuna,
D/a LKIM Fishery Port Batu Maung, 11960 Batu Maung.

04-6261143

04-6261143

PERAK

LKIM Fish Inspection Centre Lumut,
Complex LKIM Lumut,
Kg. Acheh,32000 Lumut.

05-6912673

05-6910237

LKIM Fish Inspection Centre
Customs Clearance Complex,
Bukit Berapit, 33100 Pengakalan Hulu.

04-4770858

04-4770858

SELANGOR

LKIM Fish Inspection Centre Pelabuhan Kelang,
Batter Trade Complex, TB-11, Lot 14473,
Jalan Pelabuhan, 42000 Pelabuhan Kelang.

03-31661227

03-31689480

LKIM Fish Inspection Centre LTAB Kuala Lumpur,
Level 5, Free Trade Zone Customs Clearance Complex,
Jalan KLIA S3, 64000 KLIA.

03-87871214

03-87871218

MELAKA

LKIM Fish Inspection Centre Kuala Linggi
Kuala Sungai Baru, 72800 Melaka

06-3878782

06-3819917

LKIM Fish Inspection Centre LT Melaka,
D/a LKIM Melaka, No. 74A, Jalan TMR 2,
Taman Melaka Raya, 75000 Melaka.

JOHOR

LKIM Fish Inspection Centre Batu Pahat
D/a Branch Fishermen Association,
Batu Pahat, Jalan Pantai, 83000 Batu Pahat.

07-4342639

07-4323177

LKIM Fish Inspection Centre Sultan Abu Bakar Complex,
343 Jalan Bukit Kuching,
81560 Tanjung Kupang

07-5133094

07-5133093

LKIM Fish Inspection Centre Muar
No. 45, 1st Floor, Maharani Road, PO Box 30, 84007 Muar

06-9534323

06-9534323

LKIM Fish Inspection Centre LTAB Senai
D/a LKIM Johor, No. 6 & 8, Jalan Geroda 1, Larkin, 80350 Johor Bahru

019-7400420

LKIM Fish Inspection Centre Pasir Gudang Port
D/a LKIM Negeri Johor, No.68, Jalan Geroda 1, Larkin, 80350 Johor Bahru

07-2592249

07-2592249

LKIM Fish Inspection Centre
Pelabuhan Tg. Pelepas, 1560 Gelang Patah

07-5072071

07-5072075

PAHANG

LKIM Fish Inspection Centre Kuantan Port,
D/a LKIM Pahang, LKIM Complex Kuantan
Lorong Seri Kemunting 2, Tanah Putih, 25100 Kuantan

09-5121006

09-5121131

KELANTAN

LKIM Fish Inspection centre Pengkalan Kubor,
16080 Pengkalan Kubor

09-7213500

09-7213500

LKIM Fish Inspection Centre Rantau Panjang,
17200 Rantau Panjang

09-791887

09-7951993

LKIM Fish Inspection Centre Pangkalan Kubor,
16080 Pengkalan Kubor, Kelantan

SARAWAK

LKIM Fish Inspection Centre
Miri Airport, Terminal Building Level 1,
Miri Airport, 98000 Miri

085-614429

085-616217

LKIM Fish Inspection Centre LTAB Kuching,
D/a Lot SF19, Tkt. 2,
Kuching International Airport,
93350 Kuching

082-572425

082-572429

LKIM Fish Inspection Centre Merapok
D/a Merapok/Sindumin Border Control Post,
Merapok Agriculture Department, 98850 Lawas

085-209206

085-209545

LKIM Fish Inspection Centre Miri Port
Jalan Miri Port, Kuala Baram Industrial Estate, Kuala Baram, 98000 Miri.

085-605220

085-602519

LKIM Fish Inspection Centre Rajang Port
Transit Shed No. 7,
D/a Rajang Port Authority, Jalan Pulau, 96000 Sibu

084-330768

084-335201

LKIM Fish Inspection Centre Senari Port,
d/a Fisheries Development Authority of Malaysia,
Lot 329, Section 9, Jalan Satok, Kuching

082-432684

082-432582

LKIM Fish Inspection Centre Sg. Tujuh,
Immigration Complex Sg. Tujuh, 98000 Baram

019-8551874

085-471128

LKIM Fish Inspection Centre Tebedu
D/a LKIM Fish Inspection Control Office Centre,
LKIM Pos Sempadan Tebedu, 94760 Semarahan

082-797385

082-797079

LKIM Fish Inspection Centre Tedungan
Tedungan Immigration Border Control Complex,
98707 Limbang

085-666473

085-666941

LKIM Fish Inspection Centre
Pel. Tg. Manis, P.O. Box 791, 96100 Tg. Manis

084-613768

084-613454

LKIM Fish Inspection Centre Bintulu Port,
D/a LKIM complex Bintulu, Jalan Ngigu, Peti Surat 179, 97007 Bintulu

086-251100

086-255203

Lihat informasi selengkapnya disini.

6. Informasi Lainnya.

 

 


Diterbitkan pada  31 Jul 2023

Produk Perikanan
  • 1. Undang-Undang.
  • 2. Regulasi.
  • 2.1 Regulasi Makanan.
  • 2.2 Regulasi Produk Perikanan.
  • 4. Lembaga Berwenang.
  • 5. Pusat Inspeksi Perikanan.
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Malaysia

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Malaysia)

Tautan Terkait