Ekspor Produk Hasil Hutan (Kayu) ke Malaysia

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Malaysia.

1. Kebijakan Kehutanan Nasional (National Forestry Policy).

Kebijakan kehutanan nasional ini mencakup beberapa ketentuan dalam bentuk undang-undang (Acts), Kebijakan, dan pangaturan lainnya, Selengkapnya dapat dilihat disini.

2. Undang-Undang.

Beberapa undang-undang yang termasuk dalam Kebijakan Hutan Nasional.

Undang-undang Kehutanan Nasional 1984

Act 313 National Forestry Act 1984.

Undang-undang ini, serta perubahannya disusun untuk menyeragamkan undang-undang kehutanan yang membahas isu-isu berkaitan dengan administrasi, pengelolaan, dan konservasi kehutanan, ditambah pembangunan hutan, memberi Pemerintah Malaysia kewenangan untuk menunjuk petugas yang bertanggung jawab merancang rencana pengelolaan hutan dan restorasi, menangani laporan pembangunan hutan tahunan, dan mengelola anggaran tahunan.

Undang-undang ini juga mengklasifikasikan Permanent Forest Estates (PFE) dan perusahaan yang produknya berasal dari PFE atau negara lain dianggap sebagai milik Otorita Negara, dan oleh karena itu hanya boleh diekstraksi dengan lisensi yang layak.

Undang-Undang Industri Berbasis Kayu (Kekuasaan Badan Legislatif Negara Bagian) 1984

Wood Based Industry (Powers of the State Legislature) Act 1984

Undang-undang untuk memberdayakan Badan Legislatif Negara Bagian untuk mengesahkan undang-undang sehubungan dengan pembentukan dan pengoperasian industri dasar kayu.

Undang-Undang Dewan Industri Kayu Malaysia (Pendirian) 1973         

Akta 105 - Malaysian Timber Industry Board (Incorporation) Act 1973       

Undang-undang untuk mencabut Undang-Undang Dewan Industri Ekspor Kayu Malaysia (Pendirian) 1966 dan membubarkan Dewan Industri Ekspor Kayu Malaysia, untuk membentuk Dewan Industri Kayu Malaysia dan menyediakan hal-hal yang relevan, dan untuk membuat ketentuan yang lebih baik terkait dengan industri kayu Malaysia.

Undang-undang Perdagangan Internasional Species Terancam Punah.

Act 686 International Trade in Endangered Species Act 2008.

Undang-undang untuk melaksanakan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah dan untuk mengatur hal-hal lain yang terkait dengannya.

3. Regulasi.

3.1 Aturan Penilaian Kayu Gergajian (Grading Rules of Timber).

Malaysian Timber Industry Board (MTIB) merilis edisi baru Malaysian Grading Rules for Sawn Hardwood Timber (MGR) pada 2009 yang menggantikan edisi sebelumnya (edisi 1984). Pertimbangan penyusunan MGR adalah untuk memastikan kualitas bagi pembeli kayu Malaysia.

Aspek terpenting dari MGR adalah berkaitan dengan kualitas penampilan kayu gergajian. Bagian utama dari aturan menyangkut kualitas pemotongan ("Sistem Pemotongan") dan jumlah cacat pemotongan yang diizinkan di setiap kelas ("Sistem Cacat"). Aturan tersebut dirancang untuk menghilangkan cacat akibat produksi dan membatasi jumlah cacat alami yang diizinkan di bawah setiap kelas.

Spesifikasi Pasar Umum tersedia untuk kayu, misalnya, papan, yang biasanya digergaji ulang sebelum digunakan dan kayu dinilai menurut Sistem Pemotongan (Cutting System)..

Spesifikasi Pasar Khusus berkaitan dengan kayu untuk tujuan tertentu dan ukuran akhir biasanya ditentukan, misalnya, bantalan kereta api dan lengan silang.

Tabel berikut menggambarkan dua metode spesifikasi dan sistem yang dapat digunakan untuk menilai kayu untuk berbagai keperluan.

Spesifikasi Pasar Umum (General Market Specification).

Specification

System Used

Grades Available

(i) Boards/Planks

Cutting System

(i) Prime
(ii) Select
(iii) Standard
(iv) Sound
(v) Serviceable
(vi) Utility

Spesifikasi Pasar Khusus (Special Market Specification).

Specification

System Used

Grades Available

(i) Prime Wides and Panels

Cutting System

(i) Prime

(ii) Strips

Cutting System

(i) Prime
(ii) Select
(iii) Standard
(iv) Sound
(v) Serviceable
(vi) Utility

(iii) Scantlings

Defect System

(i) Select & Better
(ii) Standard
(iii) Sound
(iv) Serviceable
(v) Utility

(iv) Sleepers

Defect System

(i) Select & Better
(ii) Standard & Better

(v) Shorts

Defect System

(i) Prime
(ii) Select
(iii) Standard
(iv) Sound
(v) Serviceable

(vi) Cross Arms

Defect System

(i) Select & Better
(ii) Standard & Better

(vii) Wagon Planks

Defect System

(i) Wagon Plank

(viii) Large Scantlings & Squares

Defect System

(i) Large Scantling & Squares

(viii) Decks

Defect System

(i) Decks

Lihat informasi selengkapnya disini.

Catatan:

Meskipun penilaian tidak lagi wajib, MGR tetap sebagai alat jaminan bagi pembeli yang membeli kayu Malaysia. Pembeli yang sudah akrab dengan kayu Malaysia biasanya melewati proses penilaian. Jika pembeli mencari kepastian untuk mendapatkan kualitas yang mereka inginkan, mereka harus memesan kayu bergradasi. MGR dirancang untuk memberikan pernyataan kualitas pada kayu gergaji yang dikirim dari Malaysia.

3.2 Ketentuan Kemasan Kayu.

Malaysia menerapkan International Standard for Phytosanitary Measures No. 15 (ISPM 15) untuk kemasan berbahan kayu. Standar Internasional tindakan fitosanitasi untuk mengatur perlakuan bahan kemasan kayu untuk memfasilitasi perdagangan bebas dan menghindari penggunaan tindakan yang tidak dapat dibenarkan sebagai hambatan perdagangan.

Prosedur impor Bahan Kemasan Kayu (Wood Packaging Materials - WPM)

  • Semua eksportir harus menyatakan, "kiriman ini mengandung bahan kemasan kayu", dengan membubuhkan pada manifes / faktur / daftar kemasan.
  • Semua importir harus mengajukan permohonan inspeksi / izin ke Bea Cukai / Otoritas Pelabuhan setidaknya 24 jam sebelum kedatangan kargo untuk semua komoditas yang disertai dengan WPM.
  • Pada saat kedatangan, WPM harus menjalani pemeriksaan dan pemeriksaan oleh Petugas MAQIS atau Pejabat Berwenang.
  • Semua trans-shipment dapat diperiksa / dibersihkan di pelabuhan akhir tujuan.
  • Semua WPM harus memiliki tanda yang diperlukan / disetujui. Tidak ada persyaratan tanggal untuk menjadi bagian dari penandaan yang disetujui per ISPM 15.  Tidak ada dokumentasi lain yang diperlukan untuk rilis WPM.

 

Lihat informasi selengkapnya disini

Catatan:

Bagi eksportir Indonesia sangat penting untuk mematuhi regulasi ISPM 15 bila menggunakan kayu sebagai kemasan produk ekspor.

3.3 Persyaratan Perdagangan Internasional.

Keberlanjutan dan legalitas perdagangan kayu adalah isu-isu yang menjadi perhatian internasional. Malaysia secara aktif terlibat dalam berbagai forum internasional, seperti FAO, ITTO, Forum PBB tentang Hutan dan Konvensi Perdagangan Internasional tentang Spesies Terancam Punah (CITES) untuk mempromosikan tidak hanya kepentingan Malaysia tetapi juga kepentingan negara-negara penghasil kayu tropis lainnya.

Skema Jaminan Legalitas Kayu Malaysia.

Malaysia mendukung inisiatif global dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal. Untuk mendukung Peraturan Kayu Uni Eropa (EUTR) dan sambil menunggu kesimpulan dari negosiasi VPA FLEGT UE, Malaysia memulai implementasi Skema Jaminan Legalitas Kayu Semenanjung Malaysia [MYTLAS (Semenanjung Malaysia)] dan TLAS Sabah untuk menjamin legalitas kayu dan produk kayunya yang diekspor ke UE. Demikian pula, Sarawak juga telah menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Sarawak (STLVS) untuk memperkuat keterlacakan rantai pasokan produksi kayu legalnya.

Catatan:

Karena Malaysia menerapkan sistem verifikasi lrgalitas kayu, maka bagi eksportir Indonesia, sangat penting untuk memberikan jaminan legalitas kayu yang akan diekspor ke Malaysia, termasuk spesies kayu yang dilindungi oleh Konvensi Perdagangan Internasional tentang Spesies Terancam Punah.

4. Standar.

Standar Panel Kayu.

 

Standar Kayu Lapis dan Pengawetnya.

 

Lihat standar lainnya disini.

5. Lembaga Berwenang

inistry of Natural Resources, Environment and Climate Change.

Bertanggung jawab atas atas energi, sumber daya alam, lingkungan, perubahan iklim, tanah, tambang, mineral, geosains, keanekaragaman hayati, margasatwa, taman nasional, kehutanan, survei, pemetaan, dan data geospasial. Dalam Kementerian ini Produk hasil hutan berada pada Forestry Departement of Peninsular Malaysia (JPSM)

Malaysian Timber Industry Board (MTIB).

Malaysian Timber Industry Board (MTIB) adalah badan hukum di bawah Ministry of Plantation and Commodities yang bertanggung jawab untuk memimpin dan mengembangkan industri perkayuan negara. MTIB dipercaya untuk berkoordinasi dalam merumuskan kebijakan dan strategi untuk mengembangkan industri perkayuan tanah air agar berdaya saing di pasar lokal dan internasional.

6. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  03 Aug 2023

Hasil Hutan (Kayu)
  • 1. Kebijakan Kehutanan Nasional (National Forestry Policy).
  • 2. Undang-Undang.
  • 3. Regulasi.
  • 3.1 Aturan Penilaian Kayu Gergajian (Grading Rules of Timber).
  • 3.2 Ketentuan Kemasan Kayu.
  • 3.3 Persyaratan Perdagangan Internasional.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Malaysia

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Malaysia)

Tautan Terkait