1. Undang-Undang.
Kakao adalah salah satu produk makanan, oleh karena itu mengacu pada undang-undang dan regulasi tentang pangan.
Food Act 1983.
Undang-undang Pangan yang berlaku diseuluruh Malaysia. Lihat Informasi selengkapnya disini.
2. Regulasi.
2.1 Regulasi Pangan (Food Regulations).
Food Regulations 1985
Regulasi Pangan (Food Regulations 1985) Malaysia mengatur aspek-aspek keamanan dan pengandalian mutu termasuk standar pangan, higienis, impor dan ekspor pangan serta iklan makanan dan akreditasi laboratorium pangan. Penegakan Undang-undang Pangan dan Regulasi Pangan bertujuan untuk mengurangi bahaya (bawaan) makanan dan memastikan bahwa makanan aman untuk dikonsumsi manusia.
Lihat informasi selengkapnya disini.
2.2 Regulasi Kakao dan Produk Kakao.
Kakao dan produk kakao yang diatur regulasi pangan terdiri dari:
- Cocoa bean
- Cocoa nib or cracked cocoa
- Cocoa paste, cocoa mass, cocoa slab or cocoa liquor
- Cocoa butter
- Cocoa or cocoa powder or soluble cocoa
- Chocolate
- White chocolate
- Milk chocolate
Ketentuan tentang kakao dan produk kakao.
Cocoa bean – Regulation 274.
Biji kakao adalah biji utuh kering yang difermentasi dengan benar dari pohon kakao Theobroma Cacao.
Cocoa nib or cracked cocoa – Regulation 275.
Biji kakao atau kakao retak adalah biji kakao panggang yang bebasktanpaan dari cangkang atau kulitnya, dengan atau tanpa kuman (germ).
Cocoa paste, cocoa mass, cocoa slab or cocoa liquor – Regulation 276.
Pasta kakao, kakao padat, lempengan kakao atau minuman keras kakao:
- Massa padat atau semi-padat yang dihasilkan dengan menggiling biji kakao dan harus mengandung tidak kurang dari 48 % lemak kakao.
- tidak boleh mengandung, secara bebas air dan bebas lemak, lebih dari:
- 19 % pati yang ada secara alami;
- 7 % serat kasar;
- 8 % dari total abu;
- 5,5 % abu tidak larut dalam air; dan
- 0,4 % oksida besi.
Cocoa butter – Regulation 277.
Lemak yang dihasilkan dari biji kakao, biji kakao atau pasta kakao dengan proses mekanis atau kimia, dan harus bebas dari lemak dan minyak lain termasuk minyak mineral, dan zat lainnya.
- Harus memiliki (i) nilai saponifikasi dari 185 hingga 200 miligram kalium hidroksida per gram, (ii) nilai yodium dari 32 hingga 42, (iii) titik leleh tidak kurang dari 29°C; dan (iv) indeks bias (40°C) dari 1,456 hingga 1,459.
- Tidak boleh mengandung lebih dari 1. 75 % berat / berat asam lemak bebas (sebagai asam oleat).
- Boleh mengandung antioksidan yang diizinkan.
Cocoa or cocoa powder or soluble cocoa – Regulation 278.
Kakao atau bubuk kakao atau kakao larut adalah produk bubuk yang dibuat dari pasta kakao, harus kehilangan sebagian dari lemaknya dan dapat diatasi dengan garam alkali atau alkali.
Kakao atau bubuk kakao atau kakao terlarut:
- harus mematuhi kandungannya yang bebas air, bebas lemak dan bebas alkali, dengan sub-peraturan (regulation 276), dan
- tidak boleh mengandung dalam kandungannya yang bebas air dan bebas lemak, lebih dari- (i) 10,5 % dari total alkalinitas yang dihitung sebagai kalium karbonat; dan (ii) 12,5 % abu.
Kakao atau bubuk kakao atau kakao larut dapat mengandung zat penyedap yang diizinkan dan kondisioner makanan yang diizinkan.
Chocolate – Regulation 279.
Cokelat adalah produk yang dibuat dari pasta kakao atau kakao dengan gula, dengan atau tanpa komponen susu, mentega kakao, dan makanan lainnya.
- Cokelat dapat mengandung tidak lebih dari 5 % lemak susu atau lemak nabati yang dapat dimakan selain cocoa butter, harus mengandung tidak kurang dari 14 % pasta kakao secara bebas air dan bebas lemak; dan harus mematuhi, dalam kandungannya yang bebas air, bebas lemak, dan bebas alkali, menurut Regulation 276.
- Terlepas dari kandungan lemak yang diizinkan, cokelat hitam tidak boleh mengandung lebih dari 3 % lemak susu.
- Terlepas dari kandungan pasta kakao bebas air, cokelat untuk biskuit pelapis atau kembang gula atau produk serupa harus mengandung tidak kurang dari 12 % pasta kakao secara bebas air dan bebas lemak.
White chocolate – Regulation 280.
Cokelat putih adalah produk yang dibuat dari cocoa butter, gula, dengan atau tanpa komponen susu, dan makanan lainnya.
- Cokelat putih (i) dapat mengandung tidak lebih dari 5 % lemak susu atau lemak nabati yang dapat dimakan selain cocoa butter; dan (ii) harus mematuhi, dalam kandungannya yang bebas air, bebas lemak dan bebas alkali (Regulation 276).
- Cokelat putih dapat mengandung zat penyedap yang diizinkan dan kondisioner makanan yang diizinkan termasuk: (i) lesitin dalam proporsi tidak melebihi 0,8 %. (ii) Monogliserida dan digliserida dalam proporsi tidak melebihi 0,5 %; dan (iii) poligliserol polirisinoleat, dalam proporsi tidak melebihi 0,5 % jika total kandungan pengemulsi cokelat tidak melebihi 1,5 %.
Milk chocolate – Regulation 281.
Cokelat susu adalah produk yang dibuat dengan mencampur pasta kakao atau kakao dengan gula, padatan susu, dan mentega kakao, dengan atau tanpa penambahan makanan lain.
- Cokelat susu harus mengandung tidak kurang dari: (i) 2 % lemak susu; (ii) 10,5 % padatan susu secara bebas lemak; dan (iii) 3 % pasta kakao bebas air dan bebas lemak.
- Cokelat susu yang digambarkan sebagai "rich full cream milk chocolate" atau "dairy milk chocolate” harus mengandung tidak kurang dari: (i) 4,5 % lemak susu; (ii) 10,5 % padatan susu secara bebas lemak; dan (iii) 3 % pasta kakao bebas air dan bebas lemak.
- Cokelat susu dapat mengandung zat penyedap yang diizinkan dan kondisioner makanan yang diizinkan.
2.3 Regulasi Pelabelan.
Tidak ada ketentuan pelabelan khusus kakao dan produk kakao tetapi harus mengikuti persyaratan pelabelan bahan pangan.
Persyaratan umum pelabelan makanan - General requirements for labelling of food.
Dilarang menyiapkan atau mengiklankan untuk menjual atau menjual makanan apa pun yang terkandung dalam kemasan, jika kemasan:
- tidak mencantumkan label yang berisi semua keterangan yang diwajibkan oleh regulasi ini untuk dimuat pada label yang berkaitan dengan kemasan tersebut;
- memasang label yang berisi segala sesuatu yang dilarang oleh regulasi ini pada label yang berkaitan dengan kemasan tersebut.
Bahasa yang digunakan - Language to be used.
Kecuali ditentukan lain dalam regulasi ini, setiap kata, pernyataan, dan informasi atau arahan yang ditetapkan regulasi ini untuk dimuat pada label kemasan makanan, label:
- untuk makanan yang diproduksi, disiapkan atau dikemas di Malaysia, dalam Bahasa Malaysia; atau
- untuk makanan impor, dalam Bahasa Malaysia atau Inggris, dan dalam kedua kondisi tersebut dapat menyertakan terjemahannya dalam bahasa lain
Pengaturan lainnya terdiri dari:
- Particulars in labelling.
- Form and manner of labelling
- Size and colour of letters
- Date marking
- Statement of strength of ingredient
- Packaging on retail premises
- Exemption from regulations
- Matter forbidden on any label
Lihat informasi selengkapnya disini.
3. Standar.
Standar mutu biji kakao dan produk kakao didasarkan pada standar yang dikeluarkan oleh Standards and Industrial Research Institute of Malaysia (SIRIM).
Standar dirumuskan oleh Komite Teknis Kakao dan Produk Kakao terdiri dari perwakilan dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah, asosiasi perdagangan, perdagangan dan produsen serta badan ilmiah dan profesional. Dewan Kakao Malaysia adalah Ketua komite.
Standard yang ditetapkan.
- MS 230 : 2007 - ICS: 67.140.30 Cocoa Beans – Sampling Method For Grading (First Revision)
- MS 293:2005 - ICS:67.140.30 Cocoa Beans - Specification For Grading (Fourth Revision)
- MS 467:1993 - ICS:67.140.30 Specification for Cocoa (Theobroma Cacao L.) Seed for Planting (First Revision)
- MS 871:2001 - ICS 67.140.30 Specification for Malaysian Cocoa Powder (Second Revision)
- MS 1118 : 2008 - ICS :67.140.30 Specification for Malaysian Cocoa Butter - Specification (First Revision)
- MS 1119:1988 - ICS :67.140.30 Method of Analysis of Malaysian Cocoa Powder and Malaysian Cocoa Butter
- MS 1263:1992 - ICS :67.140.30 Method of Sampling of Malaysian Cocoa Powder and Malaysian Cocoa Butter
- MS 1376:2008 - ICS:67.140.30 Malaysia Cocoa Mass – Specification (First Revision)
- MS 1383:1995 - ICS :65.020.20 Specification for Cocoa (Theoborma cacao L. ) Clonal Material for Planting (First Revision)
- MS 1715:2010 - ICS 67.190 Chocolate and Chocolate Products - Specification (First Revision)
- MS 1819 : 2005 Chocolate Flavoured Confections - Specification
Standar Mutu Kakao.
Standar mutu kakao dikelompokan sebagai berikut:
Persyaratan Dasar - Basic Requirement
Tabel berikut menunujukan persyaratan dasar mutu kakao.
Parameter |
Standard |
Fermentasi |
Difermentasi secukupnya |
Serangga hidup |
Bebas |
Kandungan Sampah |
< 2.0% |
Bendasing |
Bebas |
Kandungan Kelembapan |
< 7.5 % |
Bau asap atau bau-bau lain |
Bebas |
Keseragaman biji |
Seragam |
Berat |
62.5 kg bersih setiap beg |
Pembungkusan |
Guni baru dan bersih |
Tanda pada beg |
Jelas dan terang |
* TAHAP FERMENTASI | |
BAIK |
: Lebih daripada 60% biji yang dibelah berwarna coklat penuh. |
SEDERHANA |
: 45%-60% biji yang dibelah berwarna coklat penuh. |
TIDAK BAIK |
: Kurang daripada 45% biji yang dibelah berwarna coklat penuh. |
Spesifikasi Kelas (Grade) Standar Kakao Malaysia - Specifications for Standard Malaysian Cocoa (SMC) Grades.
Tabel berikut menunjukan kelas (grade) kakao:
Gred Koko Malaysian Standard |
Kiraan Biji (per 100g) |
Berkulat |
Slaty |
Kerosakan Serangga/ Bercambah |
SMC 1 |
<= 100 |
<= 3.0% |
<= 3.0% |
<= 2.5% |
SMC 2 |
>100 <= 110 |
<= 3.0% |
<= 3.0% |
<= 2.5% |
SMC 3 |
>110 <= 120 |
<= 3.0% |
<= 3.0% |
<= 2.5% |
Sub-Standard |
>120 |
>3.0% |
>3.0% |
>2.5% |
Spesifikasi Biji Kakao – Cocoa Beans Spesification. Lihat tautan ini.
Spesifikasi Bubuk Kakao - Cocoa Powder Specification. Lihat tautan ini.
Spesifikasi Mentega (Lemak) Kakao - Cocoa Butter (Fat) Specification. Lihat tautan ini.
4. Informasi Layanan Kakao.
Berikut adalah informasi layananan lembaga pemerintah untuk kakao yang mungkin diperlukan oleh eksportir Indonesia.
Layanan Online Tentang Kakao.
- Business Licensing Electronic Support Syatem (BLESS)
- ePermit
- SMS Perkhidmatan Lembaga Koko Malaysia
- ePMK (Cocoa Information Center – Malaysian Cocoa Board)
- Harga Koko (Malaysian Cocoa Board)
- Cocoanet (Integrated Cocoa Information Network System)
- Portal Koko Duniaku
- CROPED
- Prestasi Servis Atas Talian (Malaysian Cocoa Board Online Services Performance)
Informasi Perizinan.
- Pembaruan Izin: Business Licensing Electronic Support Syatem (BLESS)
- Panduan Permohonan Lesen Melalui Cless
- Prosedur Permohonan Lesen Melalui Bless
- LKM P3 - Syarat-Syarat Pendaftaran Agensi Penggredan Koko
- LKM P2 - Syarat-Syarat Pendaftaran Sebagai Pembekal Bahan Tanaman Koko
- LKM P1 - Syarat-Syarat Pendaftaran Sebagai Pemproses Biji Koko Basah Sendiri Di Bawah 6 Hektar
5. Lembaga Berwenang.
Standards and Industrial Research Institute of Malaysia (SIRIM).
SIRIM adalah Badan yang menjadi bagian dari Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri.
Mempunyai kewenangan untuk memberikan perizinan dan penilaian mutu kakao untuk memastikan kualitas biji kakao Malaysia memenuhi persyaratan standar Malaysia. Kegiatan penilaian meliputi sertifikasi mutu dan pemantauan mutu biji kakao. Bertanggung jawab untuk menetapkan regulasi, pedoman dan standar biji kakao dan produk kakao.
6. Informasi Lainnya.
- Peraturan-Peraturan Lembaga Koko Malaysia 2012
- Akta Lembaga Koko Malaysia (Pemerbadanan) (Pindaan) 2001
- Peraturan-Peraturan Lembaga Koko Malaysia (Pengkompaunan Kesalahan) 2013