1. Undang-Undang.1.1 Undang-Undang Pangan dan Pakan Ternak (Saudi Food and Animal Feed Acts).Undang-Undang Pangan dan Pakan Ternak Saudi ( Saudi Food and Animal Feed Acts) dikeluarkan dan diterapkan pada tahun 2016.
Informasi selengkapnya dapat dilihat disini. 1.2 Undang-undang dan Regulasi Pangan Arab Saudi (KSA Food Act and Regulation).Ketentuan pada undang-undang ini berlaku untuk semua tahap rantai makanan. Undang-undang dan Regulasi Pangan mempunyai tujuan untuk:
Makanan impor dapat “dikeluarkan” atas persetujuan Otoritas jika persyaratan, ketentuan, dan prosedur berikut terpenuhi:
Lihat informasi selengkapnya disini. 2. Regulasi.2.1 Ketentuan Impor Pangan (Conditions & Requirements for Importing).Persyaratan dan ketentuan ini berlaku untuk semua produk makanan yang diimpor dari negara-negara pengekspor ke Kerajaan Arab Saudi. Kewenangan SFDA. Berikut kewenangan SFDA dalam hal importasi makanan yang perlu diketahui oleh eksportir Indonesia.
|
- SFDA dapat meminta agar negara pengekspor memberikan informasi sehubungan dengan kontrol yang disebutkan di atas dalam (1), dan, jika perlu, catatan yang memverifikasi pelaksanaan kontrol tersebut.
Ketentuan Impor. Persyaratan Umum.
Rencana Residu untuk Makanan yang Berasal dari Hewan.
Rencana residu untuk makanan yang berasal dari tumbuhan dan produknya.
Keterlacakan makanan yang berasal dari hewan dan produknya.
Sertifikasi produk makanan yang berasal dari hewan dan produknya.
Lihat informasi selengkapnya disini. 2.2 Persyaratan umum izin (cleraence) makanan.Sebelum mengimpor produk pangan, importir harus memastikan:
Bagi eksportir Indonesia sangat penting bermitra dengan importir Arab Saudi yang memnuhi persyaratan di atas. Dokumen umum yang diperlukan untuk izin (clearence) makanan yang harus ditunjukkan kepada otoritas di pelabuhan masuk dapat dilihat disini. Persyaratan penting lainya:
2.3 Sertifikasi HalalSertifikasi halal didasarkan pada Standar Halal yang diselaraskan & persyaratan syariah Islam untuk wilayah GCC. Sejak November 2020, semua pengiriman daging dan unggas yang ditujukan ke Arab Saudi wajib mendapatkan sertifikat Halal untuk produsen makanan dan sertifikat pengiriman Halal untuk setiap pengiriman. Sertifikat Halal akan dikeluarkan menurut Skema Sertifikasi Pusat Halal oleh Saudi Food & Drug Authority (SFDA) hanya oleh badan sertifikasi Halal yang disetujui untuk izin pengiriman (udara, laut, atau darat) di pelabuhan dan perbatasan Saudi. Proses Sertifikasi Halal untuk GCC dapat dilihat disini. 3. Regulai Pelabelan dan Kemasan.3.1 Pelabelan.Produk makanan kemasan impor dan produksi lokal harus memenuhi persyaratan pelabelan yang ditetapkan pada GSO 9:2013.
Persyaratan pelabelan lainnya:
3.2 Persyaratan Kemasan dan Wadah.SASO menerapkan peraturan yang mewajibkan produk plastik biodegradable (MA-156-16-03-03) yang berlaku untuk semua produk sekali pakai yang dihasilkan dari plastik polypropylene dan polyethylene. Hal ini ditetapkan wajib bahwa semua bahan plastik pembungkus, pengepakan, dan pembungkus - termasuk bungkus luar untuk pengiriman juga sebagai plastik pembungkus bagian dalam yang digunakan dalam impor makanan (stretch-wrap dan shrink wrap (stretch film) - adalah OXO terurai kemudian terurai secara hayati. Produk plastik harus didaftarkan sebelumnya dengan SASO dan menerapkan Logo SASO sebelum digunakan sebagai pembungkus produk impor. Lihat juga standar kemasan makanan berikut:
yang diwajibkan di Arab Saudi, selain itu ada standar Arab Saudi tentang kemasan aluminium foil (SASO 2173/2003). Informasi selengkapnya dapat dilihat disini. 4. Standar.Standar produk pangan Arab Saudi setidaknya memenuhi standar Good Manufacturing Practices (GMP).
Standar Produk Makanan Olahan Lainnya.
Lihat selengkapnya disini. 5. Lembaga Berwenang.Memiliki tugas dan fungsi untuk menetapkan standar nasional untuk komoditas dan produk, pengukuran, metode pengujian, simbol dan terminologi metrologi, definisi komoditas, tindakan keselamatan, dan pengujian lingkungan, serta persyaratan lain yang disetujui oleh Dewan Direksi organisasi. Riyadh - Imam Saud bin Abdulaziz bin Mohammed Road, the intersection of Prince Turki bin Abdulaziz I Road
BOX 3437 Riyadh 11471 Kingdom of Saudi Arabia
Memiliki tugas dan fungsi untuk untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan makanan, obat-obatan, alat kesehatan, serta menetapkan spesifikasi standar wajibnya, baik yang diimpor maupun yang diproduksi di dalam negeri. Kegiatan kontrol dan/atau pengujian dapat dilakukan di salah satu laboratorium yang disetujui SFDA. SFDA juga bertanggung jawab atas kesadaran konsumen tentang semua hal yang berkaitan dengan makanan, obat-obatan, dan alat kesehatan serta produk dan pasokan terkait. 4904 northern ring branch rd Hittin Dist
Unit number : 1
Riyadh 13513 - 7148
Saudi Arabia
6. Informasi Lainnya.
|
Published on January 31th, 2023