Ekspor Produk Hasil Hutan (Kayu) ke Saudi Arabia

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Saudi Arabia.

1.  Persyaratan Umum Impor.

Arab Saudi mensyaratkan bahwa semua kiriman (shipment) produk yang tercakup dalam regulasi teknis Saudi Standards, Metrology and Quality Organization (SASO) dan akan diekspor ke Arab Saudi harus dilengkapi dengan sertifikat produk (product certificate), serta harus disertai dengan sertifikat pengiriman (shipment certificate) yang sesuai dengan standar dan regulasi teknis yang diterapkan.

Untuk produk yang tidak diatur, importir harus mendeklarasikan sendiri produk atau produk yang akan diekspor ke pasar Arab Saudi, dengan cara memasukkan detail produk ke SABER, melampirkan file dan dokumen teknis, dan kemudian mendapat Requester Declaration (SDoC). Importir kemudian menerima sertifikat pengiriman, produk dikirim ke bea cukai dan kemudian dapat memasuki pasar.

2. Regulasi.

2.1 Sertifikasi Chain of Custody (CoC).

Chain of Custody (CoC) merujuk pada EU Timber Regulation (EUTR), yang melarang menjual ilegal di pasar Uni Eropa. Regulasi ini banyak diadopsi negara lain dengan tujuan untuk mengurangi kerusakan hutan akibat penebangan ilegal.

Permintaan konsumen akan kayu bersertifikat semakin meningkat untuk memastikan darimana kayu (legal) berasal. Salah satu serifikasi kayu adalah certifikasi CoC merupakan sertifikasi produk kehutanan untuk menunjukkan bahwa kayu yang diperdagangkan atau digunakan berasal dari hutan yang dikelola dengan baik.

2.2 Persyaratan Phytosanitary.

Hasil hutan/kayu adalah salah satu dari produk tanaman (plant products), dimana Arab Saudi menerapkan persyaratan  Phytosanitary yang mengacu pada GCC Plant Quarantine Law (undang-undang karantina tumbuhan)

Berdasarkan undang-undang tesebut dan regulasi di Arab Saudi, persyaratan phytosanitary diterapkan untuk tanaman, produk tanaman, organisme bermanfaat, dan produk sejenis yang diatur. Lihat dokumen “WT/TPR/S/333 • The Kingdom of Saudi Arabia

Beberapa pengaturan:

  • Tanaman dan produk tanaman yang terkontaminasi pest dilarang untuk diimpor
  • Semua jenis pohon palem dan turunannya (kecuali kurma), tanaman, dan produk dari jenis obat bius, atau jenis beracun dilarang untuk diimpor.
  • Importir tanaman dan produk tanaman wajib mengajukan izin impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian
  • Untuk mengajukan izin impor, importir harus menyampaikan sertifikat phytosanitary serta sertifikat negara asal yang dikeluarkan oleh negara pengekspor.
  • Semua impor tanaman dan produknya harus diperiksa pada titik masuk ke Arab Saudi
  • Sampel pengujian/pemeriksaan dapat diambil dari pengiriman yang dicurigai dan dikirim ke laboratorium untuk pengujian lebih lanjut
  • Bergantung pada hasil pengujian, impor dapat dikenai perlakuan karantina, ekspor ulang, atau pemusnahan

Pestisida dilarang:

  • Sodium Fluoride yang digunakan untuk “Wood presser- vetive”.

2.3 Produk kehutanan bagian dari International Conformity Certification Program (ICCP).

Pada 1995, Saudi Arabian Standards Organization (SASO) dan Ministry of Commerce and Industry membuat program untuk mengatur dan memantau kategori produk tertentu seperti produk (hasil) hutan yang diekspor ke Arab Saudi. Program ini dikenal sebagai International Conformity Certification Program (ICCP) dan mensyaratkan produk yang diimpor harus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan SASO atau setara yang disetujui secara internasional.

Pedoman singkat ICCP:

  • Laboratorium khusus akan digunakan sebagai mekanisme alternatif untuk sertifikasi kesesuaian barang impor dengan standar yang telah ditetapkan.
  • Sertifikat kesesuaian harus diterbitkan oleh laboratorium khusus yang berwenang di negara asal.
  • Sertifikat kesesuaian tersebut harus menyertai semua pengiriman barang impor (hasil hutan) yang menyatakan kesesuaiannya dengan standar yang ditetapkan dalam regulasi teknis.

 

Lihat informasi tentang pengaturan produk kehutan disini.

2.4 Inspeksi Hasil Hutan Pabrikasi.

Salah satu produk hasil hutan yang dipabrikasi adalah furnitur (berbahan dasar kayu). Ekspor furnitur ke Arab Saudi harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan daya tahan. Untuk menguji persyaratan tersebut, diperlukan inspeksi produk, mulai dari bahan baku, proses produksi, serta seluruh rantai pasokan. Langkah-langkah inspeksi furnitur:

  • Pre Production Check – Memastikan bahan baku (kayu, logam, dan lain-lain.) dan komponen diperiksa sebelum produksi sehingga risiko ketidaksesuaian dengan spesifikasi produk berkurang.
  • Initial Production Check (IPC) – Pemeriksaan visual pada mutu furnitur di awal produksi, terhadap spesifikasi, gambar teknis, dan sampel jenis.
  • Pre production check (DUPRO) – Pemeriksaan dimensi komponen, kualitas bahan dan produk jadi selama pembuatan.
  • Final Random Inspection (FRI) – Inspeksi visual mendetail pada produk jadi yang dipilih secara acak. FRI mencakup mutu (tampilan produk, kinerja, pengerjaan), kuantitas, pengemasan, pelabelan, dan tanda pengiriman.
  • Loading Supervision (LS) – Pemuatan peti kemas yang diawasi untuk memastikan bahwa barang yang diperiksa melalui Final Random Inspection adalah barang yang dikirim ke penerima yang dituju.

3. Regulasi Pelabelan dan Negara Asal Barang.

3.1 Pelabelan.

Secara umum produk harus mematuhi standar yang ditentukan oleh Saudi Standards, Metrology and Quality Organization (SASO), persyaratan pelabelan harus mengikuti persyaratan pelabelan/penandaan SASO.

  • Jika produk tidak memiliki standar SASO yang berlaku tetapi memiliki standar regional atau internasional yang berlaku (misalnya, IEC, ISO, GSO, EN, ASTM), persyaratan penandaan harus mematuhi persyaratan pelabelan/penandaan dari standar yang berlaku tersebut.
  • Dalam kasus lain di mana produk tidak memiliki standar khusus yang berlaku atau bahasa penandaan tidak ditentukan dalam standar produk yang berlaku, maka bahasa pelabelan dapat dalam bahasa Arab atau bahasa Inggris.
  • Semua tanda yang berkaitan dengan peringatan dan instruksi keselamatan harus dalam bahasa Arab atau dalam bahasa Arab dan Inggris.
  • Instruksi manual atau pamflet harus dalam bahasa Arab atau dalam bahasa Arab dan Inggris.
  • Semua kontainer harus ditandai dengan berat kotor dan dengan inisial atau nama penerima. Jika kiriman mencakup dua atau lebih kontainer, mereka harus diberi nomor secara berurutan. Semua kontainer dilaporkan harus diberi tanda yang menunjukkan negara pembuatnya (mis. Made in USA).

3.2 Sertifikat Country of Origin (CoO).

Sertifikat Country of Origin (CoO) adalah salah satu dokumen yang dipersyaratkan untuk ekspor ke Arab Saudi.  Sertifikat CoO menyatakan negara asal barang diproduksi, bukan negara asal barang dikirim, dan harus dilegalisasi oleh kamar dagang negara pengekspor.

  • CoO harus ditunjukkan pada semua barang impor baik dalam bahasa Arab atau Inggris kecuali jika tidak memungkinkan karena ukuran atau sifat barang, dalam kasus seperti itu, barang mungkin memiliki negara asal yang tertera pada paket atau kotak.
  • CoO harus ditunjukkan sedemikian rupa agar tidak dapat dilepas, baik dengan cara mencetak, mengukir, mengembos, menjahit, atau metode permanen lainnya. Stiker dapat diterima asalkan tidak dapat dilepas.
  • Pengiriman yang tidak memenuhi persyaratan CoO dapat diekspor kembali atau dimusnahkan atas biaya importir. Dalam keadaan tertentu, pengiriman yang tidak memenuhi persyaratan CoO dapat diperbaiki oleh importir di dalam kawasan pabean atau gudang dalam waktu dua minggu, dengan dikenakan pembayaran denda. Eksportir didesak untuk berkonsultasi dengan pelanggan di Arab Saudi tentang persyaratan dan format CoO.

4. Standar.

Standar produk hasil hutan (kayu) Arab Saudi yang mengacu pada standar GSO (GCC Standardization Organization) antara lain:

  • GSO ISO 124601 : 2009  Wood-Based Panels – Determination Of Formaldehyde Release - Part 1: Formaldehyde Emission By The 1-Cubic-Meter Chamber Method
  • GSO ISO 15629 : 2007 Pallets For Materials Handling – Quality Of Fasteners For Assembly Of New And Repair Of Used , Flat , Wooden Pallets
  • GSO ISO 16978 : 2009  Wood-Based Panels- Determination Of Modulus Of Elasticity In Bending And Of Bending Strength
  • GSO ISO 16979 : 2009 Wood-Based Panels -Determination Of Moisture Content
  • GSO ISO 16981 : 2009 Wood-Based Panels- Determination Of Surface Soundness
  • GSO ISO 16983 : 2007 Wood-Based Panels -- Determination Of Swelling In Thickness After Immersion In Water
  • GSO ISO 16984 : 2007  Wood-Based Panels - Determination Of Tensile Strength Perpendicular To The Plane Of The Panel
  • GSO ISO 16985 : 2007  Wood-Based Panels - Determination Of Dimensional Changes Associated With Changes In Relative Humidity
  • GSO ISO 18613 : 2021  Pallets For Materials Handling — Repair Of Flat Wooden Pallets
  • GSO ISO 18333 : 2021  Pallets For Materials Handling — Quality Of New Wooden Components For Flat Pallets
  • GSO ISO 18613 : 2021 -  Pallets For Materials Handling Repair Of Flat Wooden Pallets

5. Lembaga Berwenang.

Saudi Standards, Metrology and Quality Organization (SASO)

Memiliki tugas dan fungsi untuk menetapkan standar nasional untuk komoditas dan produk, pengukuran, metode pengujian, simbol dan terminologi metrologi, definisi komoditas, tindakan keselamatan, dan pengujian lingkungan, serta persyaratan lain yang disetujui oleh Dewan Direksi organisasi.

Riyadh - Imam Saud bin Abdulaziz bin Mohammed Road, the intersection of Prince Turki bin Abdulaziz I Road
BOX 3437 Riyadh 11471 Kingdom of Saudi Arabia
8001160000
info@saso.gov.sa

 

GCC Standardization Organization (GSO)

Organisasi Standardisasi untuk Dewan Kerjasama Negara-Negara Arab di Teluk (GSO) mempunyai tujuan untuk menyatukan berbagai kegiatan standardisasi dan menindaklanjuti implementasi dan komitmen dalam kerjasama dan koordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional di negara-negara anggota.

Alamat GSO di Arab Saudi:
Diplomatic quarter, Aladeem Street, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia.

6. Informasi Lainnya.

 

Published on February 28th, 2023


Diterbitkan pada  31 Mar 2023

Hasil Hutan (Kayu)
  • 1. Persyaratan Umum Impor.
  • 2. Regulasi.
  • 2.1 Sertifikasi Chain of Custody (CoC).
  • 2.2 Persyaratan Phytosanitary.
  • 2.3 Produk kehutanan bagian dari International Conformity Certification Program (ICCP).
  • 2.4 Inspeksi Hasil Hutan Pabrikasi.
  • 3. Regulasi Pelabelan dan Negara Asal Barang.
  • 3.1 Pelabelan.
  • 3.2 Sertifikat Country of Origin (CoO).
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Saudi Arabia

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Saudi Arabia)

Tautan Terkait