1. Persyaratan Umum Impor.
Arab Saudi mensyaratkan bahwa semua kiriman (shipment) produk yang tercakup dalam regulasi teknis Saudi Standards, Metrology and Quality Organization (SASO) dan akan diekspor ke Arab Saudi harus dilengkapi dengan sertifikat produk (product certificate), serta harus disertai dengan sertifikat pengiriman (shipment certificate) yang sesuai dengan standar dan regulasi teknis yang diterapkan.
Untuk produk yang tidak diatur, importir harus mendeklarasikan sendiri produk atau produk yang akan diekspor ke pasar Arab Saudi, dengan cara memasukkan detail produk ke SABER, melampirkan file dan dokumen teknis, dan kemudian mendapat Requester Declaration (SDoC). Importir kemudian menerima sertifikat pengiriman, produk dikirim ke bea cukai dan kemudian dapat memasuki pasar.
2. Regulasi.
Komponen otomotif khususnya Suku Cadang Kendaraan harus memenuhi persyaratan berdasarkan Technical Regulation SASO 162:2017. Untuk memenuhi persyaratan regulasi teknis ini, importir harus memenuhi karakteristik dasar komponen otomotif, sebagai berikut:
- Suku Cadang Kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam standar. Dalam kasus standar GSO atau Saudi, suku cadang harus memenuhi satu atau lebih standar internasional, regional atau negara asal (nasional), atau standar pabrikan suku cadang, untuk memenuhi persyaratan kinerja perusahaan manufaktur kendaraan, sesuai dengan standar yang ditentukan dalam SASO GSO 1712:2011.
- Dilarang mengimpor suku cadang bekas atau rekondisi.
- Pabrikan harus memiliki sistem manajemen mutu yang efektif (pabrik yang memegang sertifikasi sistem manajemen mutu menurut ISO/TS 16949 “Particular Requirements for the Application of ISO 9001 for Automotive Production and Relevant Spare Parts" atau yang setara.
- Importir harus bekerja sama dengan Otoritas Pengatur dan Otoritas Pengawasan Pasar dengan memberikan dokumen berkas teknis, Sertifikat Kesesuaian, dan dokumen lain yang membuktikan kesesuaian produk.
- Dalam hal ketidaksesuaian produk, atau terjadinya cacat teknis, importir harus bekerja sama sepenuhnya dengan Otoritas Regulasi untuk menarik produk tersebut dari pasar dan melaporkan kasus lain dari produk yang telah tersedia di pasar atau dijual yang dapat menimbulkan risiko bagi pengguna dan kendaraan.
3. Pengemasan, Kondisi Penyimpanan, Metrologi, Pelabelan, dan Negara Asal Barang.
3.1 Pengemasan.
- Memastikan bahwa bahan kemasan suku cadang bebas dari asbes, timbal atau logam berat lainnya.
- Memastikan bahwa kemasan plastik atau kemasan produk telah mencantumkan label biodegradable plastic jika bahan tersebut termasuk dalam Technical Regulation for Degradable Plastics, atau simbol daur ulang jika menggunakan wadah plastik yang dapat didaur ulang.
- Setiap bagian harus dimasukkan ke dalam bungkusan yang disegel, jika memungkinkan.
- Setiap kemasan harus menampilkan informasi berikut dalam bahasa Arab dan/atau Inggris, di mana penunjukan produk, spesifikasi dan negara asal harus dalam bahasa Arab:
- Nama pabrikan atau merek dagang.
- Negara Asal.
- Penunjukan suku cadang atau nomornya sesuai dengan klasifikasi dalam katalog pabrikan.
- Jumlah dalam paket.
- Model kendaraan yang suku cadangnya sesuai, kecuali ditentukan dalam katalog pabrikan.
- Parameter pengoperasian yang aman (yaitu panah yang menjelaskan metode pemasangan), jika diperlukan.
- Tanda kesesuaian, jika ada.
- Petunjuk pemasangan dalam bahasa Arab atau Arab dan Inggris, jika ada.
3.2 Kondisi Penyimpanan.
Produsen dapat merekomendasikan persyaratan khusus terkait penyimpanan, jika berlaku, seperti:
- Penyimpanan di rak atau sarana penyimpanan khusus.
- Menempatkan suku cadang di atas satu sama lain atau susunan susun khusus.
- Menyatakan suhu yang sesuai dan pentingnya pengendaliannya.
- Menyatakan kadar air yang sesuai dan pentingnya pengendaliannya secara rinci, jika ada.
- Kontrol debu dan kebutuhannya.
- Penentuan lokasi penyimpanan (tempat terbuka yang terpapar sinar matahari atau ruangan yang dibangun khusus).
3.3 Metrologi.
Sistem Satuan Internasional (Satuan SI), kelipatannya, atau bagian-bagiannya harus diterapkan selama desain, pembuatan atau distribusi.
3.4 Pelabelan.
- Suku cadang harus diimpor tidak terpisah dari wadah/paketnya dan informasi dalam kemasan harus tetap, jelas, dan tidak dapat dipindahkan pada setiap lembarnya, baik dalam bahasa Arab maupun dalam bahasa Arab dan Inggris. Semua informasi yang tercantum dalam label harus valid dan diverifikasi.
- Apabila suku cadang tidak dapat dikemas karena ukurannya atau lainnya, informasi harus dicantumkan pada setiap suku cadang.
3.5 Sertifikat Country of Origin (CoO).
Sertifikat Country of Origin (CoO) adalah salah satu dokumen yang dipersyaratkan untuk ekspor ke Arab Saudi. Sertifikat CoO menyatakan negara asal barang diproduksi, bukan negara asal barang dikirim, dan harus dilegalisasi oleh kamar dagang negara pengekspor.
- CoO harus ditunjukkan pada semua barang impor baik dalam bahasa Arab atau Inggris kecuali jika tidak memungkinkan karena ukuran atau sifat barang, dalam kasus seperti itu, barang mungkin memiliki negara asal yang tertera pada paket atau kotak.
- CoO harus ditunjukkan sedemikian rupa agar tidak dapat dilepas, baik dengan cara mencetak, mengukir, mengembos, menjahit, atau metode permanen lainnya. Stiker dapat diterima asalkan tidak dapat dilepas.
- Pengiriman yang tidak memenuhi persyaratan CoO dapat diekspor kembali atau dimusnahkan atas biaya importir. Dalam keadaan tertentu, pengiriman yang tidak memenuhi persyaratan CoO dapat diperbaiki oleh importir di dalam kawasan pabean atau gudang dalam waktu dua minggu, dengan dikenakan pembayaran denda. Eksportir didesak untuk berkonsultasi dengan pelanggan di Arab Saudi tentang persyaratan dan format CoO.
4. Standar.
Standar produk komponen otomotif (suku cadang kendaraan dan produk terkait) berdasarkan Technical Regulation SASO 162:2017 antara lain:
- SASO GSO 42:2015 Motor Vehicles-General Requirements
- SASO 2278:2011 Motor Vehicles-Spare Parts-General Requirements
- SASO 526:1988 Motor Vehicles-Safety Belts
- SASO GSO ECE 90: 2009 Replacement brake lining assemblies and drum brake linings for power-driven vehicles and their trailers
- SASO GSO ECE 13H:2012 Motor Vehicles - Braking System of Passenger Cars and Multi Purpose Vehicles
- SASO GSO ISO 4000-2:2021 Passenger Cars Tyres and Rims - Part 2: Rims
- SASO GSO 1677:2003 Motor Vehicles - Laminated Safety Glass
Lihat informasi selengkapnya disini, Annex 1: List of Standards for Vehicle Spare Parts and Relevant Products.
5. Lembaga Berwenang.
Saudi Standards, Metrology and Quality Organization (SASO)
Memiliki tugas dan fungsi untuk menetapkan standar nasional untuk komoditas dan produk, pengukuran, metode pengujian, simbol dan terminologi metrologi, definisi komoditas, tindakan keselamatan, dan pengujian lingkungan, serta persyaratan lain yang disetujui oleh Dewan Direksi organisasi.
GCC Standardization Organization (GSO)
Organisasi Standardisasi untuk Dewan Kerjasama Negara-Negara Arab di Teluk (GSO) mempunyai tujuan untuk menyatukan berbagai kegiatan standardisasi dan menindaklanjuti implementasi dan komitmen dalam kerjasama dan koordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional di negara-negara anggota.
Alamat GSO di Arab Saudi: Diplomatic quarter, Aladeem Street, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia.
6. Informasi Lainnya.
- Export Guide An Introduction to Saudi Arabian Export Guidelines
- Saudi Arabia Corporate Average Fuel Economy Standard (Saudi Café) for Incoming Light Duty
- List of GSO Technical Regulations for Motor Vehicles (2021 Model Year)
- Motor Vehicles Test Reports (Format) 2014 Model Year
- SASO Technical Regulation for Electric Vehicles
- Certificates of Conformity for Products
- Technical Regulation for Automated Motorcycles
Published on April 18th, 2023