Ekspor Produk Teh ke Saudi Arabia

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Saudi Arabia.

1. Deskripsi Produk.

Secara umum, di Arab Saudi teh dikelompokan dalam beberapa varietas seperti Black tea, Mint tea, Cardamon tea,  Chamomile tea, Anise tea, Sage tea, Thyme tea, dan Green tea. Berbagai jenis teh tersebut diproduksi dari berbagai bahan campuran teh, mint, rempah-rempah, bunga chamomile, dan kayu manis.

Produk teh di beberapa negara, termasuk negara anggota Uni Eropa teh adalah salah satu kelompok pangan/makanan dimana persyaratannnya merujuk pada persyaratan produk makanan. Bagi eksportir teh Indonesia dapat komunikasi dengan im[portir di Arab Saudi untuk memastikan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Berikut informasi tentang persyaratan produk makanan di Arab Saudi

2. Undang-Undang.

Undang-undang dan Regulasi Makanan Arab Saudi (KSA Food Act and Regulation). Ketentuan pada undang-undang ini berlaku untuk semua tahap rantai makanan. Undang-undang dan Regulasi Pangan mempunyai tujuan untuk:

  • Memastikan keamanan dan kualitas pangan.
  • Melindungi kesehatan konsumen dengan meminimalkan risiko terkait makanan dan menyebarkan suara
  • kesadaran nutrisi.
  • Melindungi konsumen dari bahan makanan yang berbahaya, atau dipalsukan.
  • Mencegah hambatan perdagangan pangan.

 

Makanan impor dapat “dikeluarkan” atas persetujuan Otoritas jika persyaratan, ketentuan, dan prosedur berikut terpenuhi:

  • Makanan impor sesuai dengan ketentuan pada undang undang ini, dan persyaratan dan ketentuan lebih lanjut yang ditetapkan dalam standar, peraturan, surat edaran atau ketentuan perjanjian atau nota kesepahaman yang disetujui SFDA yang ditandatangani antara Arab Saudi dan negara pengekspor.
  • Perusahaan pengekspor harus mendapat lisensi dan terdaftar di SFDA.
  • Makanan impor harus terdaftar di SFDA.
  • Pengiriman makanan impor disertai dengan dokumen dan sertifikat resmi yang dipersyaratkan oleh standar, peraturan, surat edaran, dan keputusan yang disetujui SFDA.
  • Makanan impor tidak termasuk dalam daftar produk yang dilarang oleh SFDA.

Lihat informasi selengkapnya disini.

3. Regulasi.

3.1 Ketentuan Impor Pangan (Conditions & Requirements for Importing).

Persyaratan dan ketentuan ini berlaku untuk semua produk makanan yang diimpor dari negara-negara pengekspor ke Kerajaan Arab Saudi.

Kewenangan SFDA.

Berikut kewenangan SFDA dalam hal importasi makanan yang perlu diketahui oleh eksportir Indonesia.

  1. SFDA berhak untuk secara resmi mengaudit prosedur operasional otoritas/otoritas yang kompeten di negara pengekspor untuk memverifikasi bahwa undang-undang dan sistem peraturan di negara tersebut telah sesuai dengan undang-undang pangan KSA, peraturan teknis, standar, pedoman, arahan, dan undang-undang apa pun yang terkait dengan kode kesehatan hewan dan tumbuhan KSA.
  2. SFDA dapat melakukan audit atau mendelegasikan otoritas/otoritas yang kompeten di negara pengekspor (atau pihak ketiga mana pun, swasta atau publik, sesuai dengan Pasal 43 berdasarkan Food Act and Regulation)
  3. SFDA dapat meminta agar negara pengekspor memberikan informasi sehubungan dengan kontrol yang disebutkan di atas dalam (1), dan, jika perlu, catatan yang memverifikasi pelaksanaan kontrol tersebut

Ketentuan Impor.

Persyaratan Umum.

  • SFDA dapat meminta informasi yang akurat dan terkini tentang organisasi umum dan manajemen sistem kontrol makanan, kedokteran hewan, sanitasi, dan phytosanitary yang diterapkan di negara-negara pengekspor yang bermaksud mengekspor produk ke KSA.

Rencana residu untuk makanan yang berasal dari tumbuhan dan produknya.

  • SFDA dapat meminta jaminan resmi dari otoritas kompeten di negara pengekspor mengenai penggunaan atau pembatasan bahan kimia tertentu yang terlibat dalam pembuatan makanan yang berasal dari tumbuhan,

 

Lihat informasi selengkapnya disini.

3.2 Persyaratan umum izin (clearence) makanan.

Sebelum mengimpor produk pangan, importir harus memastikan:

  • Melakukan pendaftaran perusahaan pengimpor pada Sistem Pendaftaran Impor Pangan (FIRS)
  • Pendaftaran produk dan bahan impor pada sistem (FIRS)
  • Gudang berlisensi harus mematuhi persyaratan SFDA

Bagi eksportir Indonesia sangat penting bermitra dengan importir Arab Saudi yang memnuhi persyaratan di atas. Dokumen umum yang diperlukan untuk izin (clearence) makanan yang harus ditunjukkan kepada otoritas di pelabuhan masuk dapat dilihat disini.

Persyaratan penting lainya:

3.3 Sertifikasi Halal.

Sertifikasi halal didasarkan pada Standar Halal yang diselaraskan & persyaratan syariah Islam untuk wilayah GCC. Sejak November 2020, semua pengiriman daging dan unggas yang ditujukan ke Arab Saudi wajib mendapatkan sertifikat Halal untuk produsen makanan dan sertifikat pengiriman Halal untuk setiap pengiriman. Sertifikat Halal akan dikeluarkan menurut Skema Sertifikasi Pusat Halal oleh  Saudi Food & Drug Authority (SFDA) hanya oleh badan sertifikasi Halal yang disetujui untuk izin pengiriman (udara, laut, atau darat) di pelabuhan dan perbatasan Saudi.

Proses Sertifikasi Halal untuk GCC dapat dilihat disini.

4. Pelabelan dan Kemas.an.

4.1 Pelabelan.

Produk makanan kemasan impor dan produksi lokal harus memenuhi persyaratan pelabelan yang ditetapkan pada GSO 9:2013.

  • Label produk makanan kemasan harus dalam bahasa Arab atau menyertakan terjemahan label dalam bahasa Arab.
  • Label harus berisi: nama produk, nama pengemas, negara asal atau produsen, daftar bahan, petunjuk penggunaan akhir produk (jika berlaku), dan masa simpan produk.

Persyaratan pelabelan lainnya:

  • Persyaratan Pelabelan Nutrisi
  • Persyaratan dua tanggal (produksi dan kedaluwarsa) pada label
  • Persyaratan Pelabelan Tambahan
  • Pelabelan Alergen Makanan

4.2 Persyaratan Kemasan dan Wadah.

SASO menerapkan peraturan yang mewajibkan produk plastik biodegradable (MA-156-16-03-03) yang berlaku untuk semua produk sekali pakai yang dihasilkan dari plastik polypropylene dan polyethylene. Hal ini ditetapkan wajib bahwa semua bahan plastik pembungkus, pengepakan, dan pembungkus - termasuk bungkus luar untuk pengiriman juga sebagai plastik pembungkus bagian dalam yang digunakan dalam impor makanan (stretch-wrap dan shrink wrap (stretch film) - adalah OXO terurai kemudian terurai secara hayati. Produk plastik harus didaftarkan sebelumnya dengan SASO dan menerapkan Logo SASO sebelum digunakan sebagai pembungkus produk impor.

Lihat juga standar kemasan makanan berikut:

  • GSO 2231/2012 (General requirements for materials intended to come into contact with food) 
  • GSO 839/1997 (Food packages – Part 1: General requirements)
  • GSO 1863/2013 (Food Packages – Part 2: Plastic Packages – General Requirements)

 

yang diwajibkan di Arab Saudi, selain itu ada standar Arab Saudi tentang kemasan aluminium foil (SASO 2173/2003).

Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.

5. Standar.

Standar produk teh masuk ke dalam ruang lingkup produk pangan Arab Saudi diantaranya:

  • SFDA.FD/GSO ISO/TR 12591:2016 White tea- Definition
  • SFDA.FD/GSO ISO 6078:2015 Black tea – vocabulary
  • SFDA.FD/GSO ISO 11287:2013 Green tea - Definition and basic requirements
  • SFDA.FD/GSO 2037:2010 Flavoured tea
  • SFDA.FD/GSO 2096:2010 Iced tea
  • SFDA.FD GSO 2138 Tea and Herbs Packets
  • SFDA/ GSO 9/2013 (E) Labeling of Prepackaged Food Stuffs
  • SFDA/ GSO 150-2/2013 (E) Expiration dates for food products - Part 2:Voluntary expiration dates
  • SFDA.FD/GSO 2500 Additives Permitted for Use In Food Stuffs
  • SFDA.FD 2233 / 2018 Requirements of nutritional labeling
  • SFDA.FD CAC 193 /2018  General Standard for contaminants & toxins in food
  • SFDA.FD/GSO 2055-1 Halal Food - Part 1 : General Requirements
  • SFDA.FD/GSO 2359 Extraction Solvents and Its Residue Limits in The Production Foodstuffs and Food Ingredients
  • SFDA.FD/GSO 1366 General Requirements for Handling of Foods for Special Medical Purposes

 

Lihat selengkapnya disini.

6. Lembaga Berwenang.

  1. Saudi Standards, Metrology and Quality Organization (SASO)

Memiliki tugas dan fungsi untuk menetapkan standar nasional untuk komoditas dan produk, pengukuran, metode pengujian, simbol dan terminologi metrologi, definisi komoditas, tindakan keselamatan, dan pengujian lingkungan, serta persyaratan lain yang disetujui oleh Dewan Direksi organisasi.

Riyadh - Imam Saud bin Abdulaziz bin Mohammed Road, the intersection of Prince Turki bin Abdulaziz I Road
BOX 3437 Riyadh 11471 Kingdom of Saudi Arabia
  1. Saudi Food and Drug Authority (SFDA)

Memiliki tugas dan fungsi untuk untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan makanan, obat-obatan, alat kesehatan, serta menetapkan spesifikasi standar wajibnya, baik yang diimpor maupun yang diproduksi di dalam negeri. Kegiatan kontrol dan/atau pengujian dapat dilakukan di salah satu laboratorium yang disetujui SFDA. SFDA juga bertanggung jawab atas kesadaran konsumen tentang semua hal yang berkaitan dengan makanan, obat-obatan, dan alat kesehatan serta produk dan pasokan terkait.

4904 northern ring branch rd Hittin Dist
Unit number : 1
Riyadh 13513 - 7148
Saudi Arabia

7. Informasi Lainnya.

 

Published on March 30th, 2023


Diterbitkan pada  03 Apr 2023

Teh
  • 1. Deskripsi Produk.
  • 2. Undang-Undang.
  • 3. Regulasi.
  • 3.1 Ketentuan Impor Pangan (Conditions & Requirements for Importing).
  • 3.2 Persyaratan umum izin (clearence) makanan.
  • 3.3 Sertifikasi Halal.
  • 4. Pelabelan dan Kemas.an.
  • 4.1 Pelabelan.
  • 4.2 Persyaratan Kemasan dan Wadah.
  • 5. Standar.
  • 6. Lembaga Berwenang.
  • 7. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Saudi Arabia

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Saudi Arabia)

Tautan Terkait