Ekspor Produk Kopi ke Saudi Arabia

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Saudi Arabia.

1. Undang-Undang.

Undang-undang dan Regulasi Makanan. KSA Food Act and Regulation. Ketentuan pada undang-undang ini berlaku untuk semua tahap rantai makanan dengan tujuan untuk:

  • Memastikan keamanan dan kualitas pangan.
  • Melindungi kesehatan konsumen dengan meminimalkan risiko terkait makanan dan menyebarkan kesadaran nutrisi.
  • Melindungi konsumen dari bahan makanan yang berbahaya, atau dipalsukan.
  • Mencegah hambatan perdagangan pangan.

 

Makanan impor dapat “dikeluarkan” atas persetujuan Otoritas jika persyaratan, ketentuan, dan prosedur berikut terpenuhi:

  • Makanan impor sesuai dengan ketentuan pada undang undang ini, dan persyaratan dan ketentuan lebih lanjut yang ditetapkan dalam standar, peraturan, surat edaran atau ketentuan perjanjian atau nota kesepahaman yang disetujui SFDA yang ditandatangani antara Arab Saudi dan negara pengekspor.
  • Perusahaan pengekspor harus mendapat lisensi dan terdaftar di SFDA.
  • Makanan impor harus terdaftar di SFDA.
  • Pengiriman makanan impor disertai dengan dokumen dan sertifikat resmi yang dipersyaratkan oleh standar, peraturan, surat edaran, dan keputusan yang disetujui SFDA.
  • Makanan impor tidak termasuk dalam daftar produk yang dilarang oleh SFDA.

 

Lihat informasi selengkapnya disini.

2. Notifikasi Arab Saudi di World Trade Organization (WTO).

Arab Saudi bersama negara anggota GCC lainnya menyampaikan notifikasi tentang regulasi teknis dan standar yang diterapkan pada kopi, diantaranya:

  • Sekam kopi (coffee husks) yang digunakan sebagai bahan baku dan dimaksudkan untuk konsumsi manusia
  • Penyempurna Campuran Kopi Arab dalam kemasan (Prepackaged Mixed Improvers of Arabic Coffe): definisi, persyaratan, pengemasan, penyimpanan, transportasi dan penanganan, pelabelan, pengambilan sampel, metode pengujian
  • Biji Kopi Hijau (Green Coffee Bean) yang digunakan sebagai bahan baku untuk konsumsi manusia, perlindungan kesehatan manusia
  • Kopi instan (Instant Coffee) - ISO 2411, tentang keamanan pangan
  • Biji kopi utuh dan bubuk (cappuccino powder) tanpa kafein: definisi produk, dan persyaratan kualitas, pengambilan sampel, metode pengujian, transportasi, penyimpanan dan pelabelan.
  • biji kopi sangrai (roast coffee beans), definisi, persyaratan, pengambilan contoh, cara pengujian dan pemeriksaan, pengepakan, pengangkutan, penyimpanan, dan pelabelan

 

Dengan adanya notifikasi tersebut, selain ketentuan/regulasi umum tentang makanan, persyaratan pada regulasi teknis tentang kopi harus dipenuhi.

3. Regulasi Teknis Kopi Gulf Cooperation Council (GCC).

Beberapa notifikasi Arab Saudi sebagai negara anggota GCC ke WTO yang telah ditetapkan menjadi regulasi teknis:

  • GSO 442:2022 Gulf Technical Regulation Green Coffee Beans
  • GSO 2558:2021 Gulf Technical Regulation Instant Arabic Coffee
  • GSO 2326:2021 Gulf Technical Regulation Coffee & Coffee Products - Cappuccino Powder
  • GSO 783:2021 Gulf Technical Regulation Instant Coffee
  • GSO 2388:2014 Gulf Technical Regulation Decaffeinated Coffee
  • GSO 2197:2012 Gulf Technical Regulation Coffee And Coffee Products - Roasted Coffee Beans
  • GSO ISO 7532:1994 ISO 7532:1985 Gulf Technical Regulation Instant Coffee — Size Analysis

4. Ketentuan Impor Pangan (Conditions & Requirements for Importing).

4.1 Ketentuan Umum.

Persyaratan dan ketentuan ini berlaku untuk semua produk makanan yang diimpor dari negara-negara pengekspor ke Kerajaan Arab Saudi.

Kewenangan SFDA.

Berikut kewenangan SFDA dalam hal importasi makanan yang perlu diketahui oleh eksportir Indonesia.

  • SFDA berhak untuk secara resmi mengaudit prosedur operasional otoritas/otoritas yang kompeten di negara pengekspor untuk memverifikasi bahwa undang-undang dan sistem peraturan di negara tersebut telah sesuai dengan undang-undang pangan KSA, peraturan teknis, standar, pedoman, arahan, dan undang-undang apa pun yang terkait dengan kode kesehatan hewan dan tumbuhan KSA.
  • SFDA dapat melakukan audit atau mendelegasikan otoritas/otoritas yang kompeten di negara pengekspor (atau pihak ketiga mana pun, swasta atau publik, sesuai dengan Pasal 43 berdasarkan Food Act and Regulation)
  • SFDA dapat meminta agar negara pengekspor memberikan informasi sehubungan dengan kontrol yang disebutkan di atas dalam (1), dan, jika perlu, catatan yang memverifikasi pelaksanaan kontrol tersebut

 

Ketentuan Impor.

Persyaratan Umum.

  • SFDA dapat meminta informasi yang akurat dan terkini tentang organisasi umum dan manajemen sistem kontrol makanan, kedokteran hewan, sanitasi, dan phytosanitary yang diterapkan di negara-negara pengekspor yang bermaksud mengekspor produk ke KSA.

 

Rencana residu untuk makanan yang berasal dari tumbuhan dan produknya.

  • SFDA dapat meminta jaminan resmi dari otoritas kompeten di negara pengekspor mengenai penggunaan atau pembatasan bahan kimia tertentu yang terlibat dalam pembuatan makanan yang berasal dari tumbuhan,

 

Lihat informasi selengkapnya disini.

4.2 Persyaratan umum izin (clearence) makanan.

Sebelum mengimpor produk pangan, importir harus memastikan:

  • Melakukan pendaftaran perusahaan pengimpor pada Sistem Pendaftaran Impor Pangan (FIRS)
  • Pendaftaran produk dan bahan impor pada sistem (FIRS)
  • Gudang berlisensi harus mematuhi persyaratan SFDA

 

Bagi eksportir Indonesia sangat penting bermitra dengan importir Arab Saudi yang memnuhi persyaratan di atas. Dokumen umum yang diperlukan untuk izin (clearence) makanan yang harus ditunjukkan kepada otoritas di pelabuhan masuk dapat dilihat disini.

Persyaratan penting lainya:

4.3 Sertifikasi Halal.

Sertifikasi halal didasarkan pada Standar Halal yang diselaraskan & persyaratan syariah Islam untuk wilayah GCC. Sejak November 2020, semua pengiriman daging dan unggas yang ditujukan ke Arab Saudi wajib mendapatkan sertifikat Halal untuk produsen makanan dan sertifikat pengiriman Halal untuk setiap pengiriman. Sertifikat Halal akan dikeluarkan menurut Skema Sertifikasi Pusat Halal oleh  Saudi Food & Drug Authority (SFDA) hanya oleh badan sertifikasi Halal yang disetujui untuk izin pengiriman (udara, laut, atau darat) di pelabuhan dan perbatasan Saudi.

Proses Sertifikasi Halal untuk GCC dapat dilihat disini.

4.4 Regulasi Pelabelan dan Kemasan.

Pelabelan.

Produk makanan kemasan impor dan produksi lokal harus memenuhi persyaratan pelabelan yang ditetapkan pada GSO 9:2013.

  • Label produk makanan kemasan harus dalam bahasa Arab atau menyertakan terjemahan label dalam bahasa Arab.
  • Label harus berisi: Negara Asal , Nama, Nomor Produk, Berat Bersih (kg),  Diimpor Oleh, Nama Produsen, Produksi, Kedaluwarsa, Kode HS, Bahan

 

Persyaratan Kemasan dan Wadah.

SASO menerapkan peraturan yang mewajibkan produk plastik biodegradable (MA-156-16-03-03) yang berlaku untuk semua produk sekali pakai yang dihasilkan dari plastik polypropylene dan polyethylene. Hal ini ditetapkan wajib bahwa semua bahan plastik pembungkus, pengepakan, dan pembungkus - termasuk bungkus luar untuk pengiriman juga sebagai plastik pembungkus bagian dalam yang digunakan dalam impor makanan (stretch-wrap dan shrink wrap (stretch film) - adalah OXO terurai kemudian terurai secara hayati. Produk plastik harus didaftarkan sebelumnya dengan SASO dan menerapkan Logo SASO sebelum digunakan sebagai pembungkus produk impor.

Lihat juga standar kemasan makanan berikut:

  • GSO 2231/2012 (General requirements for materials intended to come into contact with food) 
  • GSO 839/1997 (Food packages – Part 1: General requirements)
  • GSO 1863/2013 (Food Packages – Part 2: Plastic Packages – General Requirements)

 

yang diwajibkan di Arab Saudi, selain itu ada standar Arab Saudi tentang kemasan aluminium foil (SASO 2173/2003).

Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.

5. Standar.

Standar Produk Kopi.

  • GSO 2673:2021 Gulf Standard Specialty Coffee
  • GSO ISO 18862:2021ISO 18862:2016 Gulf Standard Coffee and Coffee Products — Determination Of Acrylamide — Methods Using HPLC-MS/MS And GC-MS After Derivatization
  • GSO ISO 18794:2021 ISO 18794:2018 Gulf Standard Coffee — Sensory Analysis — Vocabulary
  • GSO ISO 1446:2015 ISO 1446:2001 Gulf Standard Green Coffee -- Determination Of Water Content -- Basic Reference Method
  • GSO ISO 24115:2015 ISO 24115:2012 Gulf Standard Green Coffee -- Procedure For Calibration Of Moisture Meters -- Routine Method
  • GSO ISO 4150:2015 ISO 4150:2011 Gulf Standard Green Coffee Or Raw Coffee -- Size Analysis -- Manual And Machine Sieving
  • GSO ISO 11294:2015 ISO 11294:1994 Gulf Standard Roasted Ground Coffee -- Determination Of Moisture Content -- Method By Determination Of Loss In Mass At 103 Degrees C
  • GSO 2275:2012 ISO 8455:2011 Gulf Standard Green Coffee - Guidelines For Storage And Transport
  • GSO ISO 24114:2012 ISO 24114:2011 Gulf Standard Instant Coffee - Criteria For Authenticity
  • GSO ISO 6670:2011 ISO 6670:2002 Gulf Standard Instant Coffee in Cases With Liners — Sampling
  • GSO ISO 6673:2011 ISO 6673:2003 Gulf Standard Green Coffee, Determination of Loss In Mass at 105oC
  • GSO ISO 20938:2010 ISO 20938:2008 Gulf Standard Instant Coffee- Determination of Moisture Content- Karl Fisher Method ( Reference Method)
  • GSO ISO 6668:2010 ISO 6668:2008 Gulf Standard Green Coffee- Preparation of Samples for Use In Sensory Analysis
  • GSO ISO 10470:2008 ISO 10470:2004 Gulf Standard Green Coffee - Defect Reference Chart
  • GSO ISO 9116:2007 ISO 9116:2004 Gulf Standard Green Coffee – Guidelines on Method of Specification
  • GSO ISO 3509:2007 ISO 3509:2005 Gulf Standard Coffee and Coffee Products -- Vocabulary
  • GSO ISO 4149:2007 ISO 4149:2005 Gulf Standard Green Coffee – Olfactory and Visual Examination and Determination of Foreign Matter and Defects
  • GSO ISO 3726:1997 ISO 3726:1983 Gulf Standard Instant Coffee – Determination of Loss in Mass at 700C Under Reduced Pressure
  • GSO ISO 6667:1997 ISO 6667:1985 Gulf Standard Green Coffee Determination of Proportion of Insect-Damaged Beans
  • GSO 783:1997 standar untuk kopi Instan
  • GSO 2516:2016 Prepackaged mixed improvers of Arabic coffee
  • GSO 2197: Coffee and Coffee Products: Roasted Coffee Beans
  • GSO 2388:2014 : Decafeinatted Coffee
  • GSO ISO 4052: 997 Penentuan kafein dalam Kopi.  

 

Standar Makanan Olahan.

  • SFDA/ GSO 9/2013 (E) Labeling of Prepackaged Food Stuffs
  • SFDA/ GSO 150-2/2013 (E) Expiration dates for food products - Part 2:Voluntary expiration dates
  • SFDA.FD/GSO 2500 Additives Permitted for Use In Food Stuffs
  • SFDA.FD 2233 / 2018 Requirements of nutritional labeling
  • SFDA.FD CAC 193 /2018  General Standard for contaminants & toxins in food
  • SFDA.FD/GSO 2055-1 Halal Food - Part 1 : General Requirements
  • SFDA.FD/GSO 2359 Extraction Solvents and Its Residue Limits in The Production Foodstuffs and Food Ingredients
  • SFDA.FD/GSO 1366 General Requirements for Handling of Foods for Special Medical Purposes
  • SFDA.FD 382 Batas Maksimum Residu Pestisida Pada Produk Pertanian Pangan.

6. Lembaga Berwenang.

Saudi Standards, Metrology and Quality Organization (SASO)

Memiliki tugas dan fungsi untuk menetapkan standar nasional untuk komoditas dan produk, pengukuran, metode pengujian, simbol dan terminologi metrologi, definisi komoditas, tindakan keselamatan, dan pengujian lingkungan, serta persyaratan lain yang disetujui oleh Dewan Direksi organisasi.

Riyadh - Imam Saud bin Abdulaziz bin Mohammed Road, the intersection of Prince Turki bin Abdulaziz I Road
BOX 3437 Riyadh 11471 Kingdom of Saudi Arabia
8001160000
info@saso.gov.sa

 

Saudi Food and Drug Authority (SFDA)

Memiliki tugas dan fungsi untuk untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan makanan, obat-obatan, alat kesehatan, serta menetapkan spesifikasi standar wajibnya, baik yang diimpor maupun yang diproduksi di dalam negeri. Kegiatan kontrol dan/atau pengujian dapat dilakukan di salah satu laboratorium yang disetujui SFDA. SFDA juga bertanggung jawab atas kesadaran konsumen tentang semua hal yang berkaitan dengan makanan, obat-obatan, dan alat kesehatan serta produk dan pasokan terkait.

4904 northern ring branch rd Hittin Dist
Unit number : 1
Riyadh 13513 - 7148
Saudi Arabia

7. Informasi Lainnya.


Published on April 18th, 2023


Diterbitkan pada  14 Jun 2023

Kopi
  • 1. Undang-Undang.
  • 2. Notifikasi Arab Saudi di World Trade Organization (WTO).
  • 3. Regulasi Teknis Kopi Gulf Cooperation Council (GCC).
  • 4. Ketentuan Impor Pangan (Conditions & Requirements for Importing).
  • 4.1 Ketentuan Umum.
  • 4.2 Persyaratan umum izin (clearence) makanan.
  • 4.3 Sertifikasi Halal.
  • 4.4 Regulasi Pelabelan dan Kemasan.
  • 5. Standar.
  • 6. Lembaga Berwenang.
  • 7. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Saudi Arabia

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Saudi Arabia)

Tautan Terkait