1. Kelompok Produk Karet.
Menurut World Custom Organization (WCO) kelompok produk karet dengan HS 40 terdiri dari:
- 40.01: Karet alam.
- 40.02: Karet sintetis.
- 40.03: (Reclaimed) Karet dalam bentuk asal, pelat, lembaran atau strip.
- 40.04: Limbah karet.
- 40.05: (Compound) Karet, tidak divulkanisasi, dalam bentuk asal atau pelat, lembaran atau strip
- 40.06: Bentuk lain produk karet seperti batang, pipa, profil, dab.
- 40.07: Benang dan kabel karet yang divulkanisir.
- 40.08: Produk karet pelat, lembaran, strip dan profil yang divulkanisir.
- 40.09: Produk karet taving, pipa, dan selang yang divulkanisir.
- 40.10: Belt pengangkut atau transmisi, dari karet yang divulkanisir.
- 40.11: Ban baru.
- 40.12: Ban bekas.
- 40.13: Ban dalam.
- 40.14: Barang higienis atau farmasi (termasuk dot), dari karet vulkanisir.
- 40.15: Asesoris pakaian (termasuk sarung tangan), untuk segala keperluan, dari karet vulkanisir.
- 40.16: Produk karet vulkanisir lainnya.
- 40.17: Produk karet keras (hard rubber) dalam berbagai bentuk.
Kelompok produk berikut tidak termasuk dalam produk karet HS 40:
- Tekstil dan produk tekstil
- Alas kaki atau bagian dari alas kaki
- Karet penutup atau bagiannya yang termasuk pada HS 65
- Karet sebagai bagian dari peralatan mekanis dan elektrik.
2. Regulasi.
2.1 Hambatan Teknis.
Produk impor tertentu harus mendapatkan sertifikat Program Sertifikasi Kesesuaian Internasional - International Conformity Certification Program (ICCP) sebelum memasuki pasar Saudi Arabia.
Pemerintah Saudi telah mulai mengganti ICCP dengan Certificate of Conformity Program (COCP). Program ini mewajibkan semua perusahaan pengekspor menyampaikan certificate of conformity dari laboratorium yang diakui di negara pengekspor untuk setiap pengiriman ke Arab Saudi. Sertifikat (certificate of conformity) tersebut tidak diperlukan ketika Arab Saudi memiliki kemampuan untuk inspeksi produk impor atau domestik.
2.2 Persyaratan Umum Impor.
Arab Saudi mensyaratkan bahwa semua kiriman (shipment) produk yang tercakup dalam regulasi teknis Saudi Standards, Metrology and Quality Organization (SASO) dan akan diekspor ke Saudi Arabia harus dilengkapi dengan sertifikat produk (product certificate), serta setiap kiriman harus disertai dengan sertifikat pengiriman (shipment certificate) yang sesuai dengan standar dan regulasi teknis yang diterapkan.
SASO telah mengembangkan Saudi Product Safety Program (SALEEM), SASO menerapkan platform penilaian kesesuaian elektronik yang dinamakan SABER, dan mendorong penggunaan paltform ini untuk mendapat sertifikat produk dan sertifikat pengiriman untuk peoduk yang diatur pada regulasi teknis SASO.
Untuk produk yang tidak diatur, importir harus mendeklarasikan sendiri produk atau produk yang akan diekspor ke pasar Saudi, dengan cara memasukkan detail produk ke SABER, melampirkan file dan dokumen teknis, dan kemudian mendapat Requester Declaration (SDoC). Importir kemudian menerima sertifikat pengiriman, produk dikirim ke bea cukai dan kemudian dapat memasuki pasar.
2.3 Regulasi Ban dan Sarung Tangan Pelindung.
Regulasi Ban.
Produk ban merupakan salah satu produk yang masuk dalam daftar International Conformity Certification Program (ICCP) Group III, impor ban wajib dilakukan preshipment inspection/testing, di mana sertifikasinya dikeluarkan oleh Saudi Arabian Standard Organization (SASO). Untuk pelaksanaan pre-shipment testing ini, SASO telah menunjuk 98 laboratorium di 45 negara termasuk di Indonesia.
Ban termasuk kategori produk (HS 40.11) yang diatur SASO, melalui SASO 2857:2015 "Vehicle Tires Rolling Resistance and Wet Grip Requirements, yang di notifikasi di WTO: Document symbol G/TBT/N/SAU/907. Regulasi ini mengatur tentang maksimum “rolling resistance” dan persyaratan cengkeraman basah minimum sebuah ban.
Regulasi Sarung Tangan Pelindung.
Sarung tangan pelindung berbahan karet adalah salah satu produk karet (HS 40.15) yang diatur dengan regulasi teknis SASO, melalui “Technical Regulation for Personal Protective Equipment and Clothing”.
Ketentuan ini diberlakukan terhadap alat pelindung diri yang dirancang untuk melindungi kesehatan dan keselamatan penggunanya dari potensi risiko. Penerapan ketentuan regulasi teknis ini tidak termasuk personal peralatan pelindung dan pakaian yang ditujukan untuk penggunaan medis atau militer.
3. Standar.
3.1 Standar Ban.
- GSO ISO 10191 : 2008 mengenai Passenger Car Tyres - Verifying Tyre Capabilities
- GSO ISO 10231 : 2008 mengenai Motorcycle Tyres -Test Methods For Verifying Tyre
- GSO ISO 10454 : 2008 mengenai Truck And Bus Tyres - Verifying Tyre Capabilities
- GSO 1052 : 2000 mengenai Motor Vehicles Tyres – Temporary Use Spare Wheels
- GSO ISO 10571 : 2008 mengenai Tyres For Mobile Cranes And Similar Specialized
- GSO ISO 14960 : 2008 mengenai Tubeless Tyres - Valves And Components -Test Method
- GSO ISO 18164 : 2008 mengenai Passenger Car, Truck, Bus And Motorcycle Tyres
- GSO 581 : 2007 mengenai Requirements For Storage Of Motor Vehicle Tyres
- SASO 2857:2015 mengenai Vehicle Tires Rolling Resistance and Wet Grip Requirements
- SASO 445/2007 mengenai Passenger Car Tires – Part 1: Nomenclature, Designation, Marking, Dimensions, Load Capacity and Inflation Pressure. (Literatur lain menyebutkan GSO 51:2007 Passenger Car Tires)
- SASO 447/2007 “Passenger Car Tires – Part 2: General Requirements”.
- SASO 2252/2006 mengenai Motor Vehicles Tires
- SASO GSO ISO 28580:2010 mengenai Passenger car, truck and bus tires
- SASO GSO ECE 117:2010 mengenai Uniform Provisions Concerning the Approval of Tires with regard to Rolling Sound Emissions and to Adhesion on Wet Surfaces.
- SASO ISO 15222:2012 mengenai Truck and Bus tires
- SASO 1136:1996 mengenai Multi-Purpose Vehicles, Trucks, Buses and Trailers Tyres
- SASO 1134 :1996 mengenai Multi-Purpose Vehicles, Trucks, Buses and Trailers Tyres Truk and Bus
- SASO GSO 51 mengenai Passenger car tyres – Part 1: Nomenclature, designation, marking, dimensions, load capacities and inflation pressure
- SASO GSO 645 mengenai Multi-Purpose Vehicles, Trucks, Buses and Trailers Tyres – Part 1: Nomenclature, Designation, Marking, Dimensions, Load Capacities and Inflation Pressures
- SASO GSO 1783 mengenai Passenger car tyres – Tread wear, traction and temperature resistance grading
3.2 Standar Produk Karet Lainnya.
- SASO 123-2007 Plastics - Rubber latex - Sampling
- SASO 124-2007 Rubber latex- Determination of solids content
- SASO 164-1994 Determination of Rubber Hardness by International Rubber Hardness Degrees
- SASO 165-1991 Methods of Testing Rubber Hoses for Household Appliances Using Liquefied Petroleum Gases
- SASO 166-1991 Rubber Hoses for Household Appliances Using Liquefied Petroleum Gases
- SASO 705-2007 Rubber latex Determination of density between 5 degrees C and 40 degrees
- SASO 706-2007 Rubber latex Determination of coagulum content (sleeve residue)
- SASO 595-1994 Rubber Insulated Cables of Rated Voltages up to and Including 450/750V - Part 1: General Requirements
- SASO 596-1994 Rubber Insulated Cables of Rated Voltages up to and Including 450/750V Part 2: Test Methods
- SASO 597-1994 Rubber Insulated Cables of Rated Voltages up to and Including 450/750V Part 3: Heat Resistant Silicone Insulated Cables
- SASO 598-1994 Rubber Insulated Cables of Rated Voltages up to and Including 450/750V Part 4: Cords and Flexible Cables
- SASO 599-1994 Rubber Insulated Cables of Rated Voltages up to and Including 450/750V Part 5: Lift Cables
- SASO 600-1994 Rubber Insulated Cables of Rated Voltages up to and Including 450/750V Part 6: Arc Welding Electrode Cables
- SASO 976-2006 Rubber and plastics - Polymer dispersions and rubber latices - Determination of pH
- SASO 248-2007 Rubber, raw determination of volatile-matter content
- SASO 48-2007 Rubber, vulcanized or thermoplastic - Determination of hardness (hardness between 10 IRHD and 100 IRHD)
- SASO 247-2007 Rubber - Determination of ash
- SASO 1307-2008 Rubber and plastics hoses - Hose sizes, minimum and maximum inside diameters, and tolerances on cut-to-length hoses
4. Penandaan/Pelabelan.
- Produk ban: SASO 2857/ 2015 mensyaratkan label sesuai grading scale ban berupa grade C1, C2 atau C3.
- Produk sarung tangan: Menurut regulasi teknis, pelabelan sarung tangan harus memuat informasi berikut:
- Nama dan pendaftaran komersial pemasok.
- Negara asal.
- Penunjukan dan klasifikasi produk sesuai dengan tingkat perlindungan dan jenis bahaya/risiko.
- Lampiran peringatan dan peringatan penggunaan yang diperlukan.
- Label pada produk harus sesuai dengan persyaratan teknis peraturan ini dan standar yang relevan.
- Semua informasi yang digunakan dalam label harus benar, dan dapat diverifikasi.
- Gambar dan kalimat yang digunakan pada kemasan produk tidak boleh melanggar hukum, moral, dan nilai-nilai Islam yang berlaku di KSA.
5. Lembaga yang Berwenang.
Saudi Standards, Metrology and Quality Organization (SASO).
6. Informasi Lainnya.
Published on January 31th, 2023