1. Undang-Undang.
1.1 Undang-Undang Pangan dan Pakan Ternak (Saudi Food and Animal Feed Acts)
Undang-Undang Pangan dan Pakan Ternak Saudi ( Saudi Food and Animal Feed Acts) dikeluarkan dan diterapkan pada tahun 2016.
- Undang-undang mencakup semua tahapan rantai makanan untuk memastikan keamanan pangan, peningkatan kualitas, dan perlindungan, kesehatan konsumen dengan meminimalkan risiko terkait makanan.
- Undang-Undang dimaksud berlaku untuk semua tahapan pakan rantai untuk menjamin keamanan pakan ternak. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan manusia dari zat berbahaya akibat memberi makan hewan pakan yang tidak aman.
- Produk pangan dan pakan yang diimpor maupun yang diproduksi secara lokal tunduk pada peraturan keamanan pangan dan persyaratan pelabelan yang sama.
Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
1.2 Undang-undang dan Regulasi Pangan Arab Saudi (KSA Food Act and Regulation).
Ketentuan pada undang-undang ini berlaku untuk semua tahap rantai makanan. Undang-undang dan Regulasi Pangan mempunyai tujuan untuk:
- Memastikan keamanan dan kualitas pangan.
- Melindungi kesehatan konsumen dengan meminimalkan risiko terkait makanan dan menyebarkan pesan kesadaran nutrisi.
- Melindungi konsumen dari bahan makanan yang berbahaya, atau dipalsukan.
- Mencegah hambatan perdagangan pangan.
Makanan impor dapat “dikeluarkan” atas persetujuan Otoritas jika persyaratan, ketentuan, dan prosedur berikut terpenuhi:
- Makanan impor sesuai dengan ketentuan pada undang undang ini, dan persyaratan dan ketentuan lebih lanjut yang ditetapkan dalam standar, peraturan, surat edaran atau ketentuan perjanjian atau nota kesepahaman yang disetujui SFDA yang ditandatangani antara Arab Saudi dan negara pengekspor.
- Perusahaan pengekspor harus mendapat lisensi dan terdaftar di SFDA.
- Makanan impor harus terdaftar di SFDA.
- Pengiriman makanan impor disertai dengan dokumen dan sertifikat resmi yang dipersyaratkan oleh standar, peraturan, surat edaran, dan keputusan yang disetujui SFDA.
- Makanan impor tidak termasuk dalam daftar produk yang dilarang oleh SFDA.
Lihat informasi selengkapnya disini.
2. Notifikasi Arab Saudi di World Trade Organization (WTO).
Notifikasi Arab Saudi di WTO pada umumnya tentang penerapan regulasi teknis dengan pertimbangan keamanan pangan (food safety). Mengacu pada notifikasi Arab Saudi di WTO tentang keamanan makanan, ketentuan lainnya tentang udang dapat menacu pada ketentuan SFDA tentang makanan.
Beberapa notifikasi produk udang:
- GSO 582:2007 Gulf Technical Regulation Quick Frozen Shrimp or Prawns
- GSO 1288:2021 Gulf Technical Regulation Canned Shrimps (Prawns)
- GSO 1331:2013 Gulf Technical Regulation Dehydrated Shrimps (Prawns)
- GSO 2317:2013 Gulf Technical Regulation Prowns Coated In Bread Crumbs
Contoh ketentuan pada regulasi teknis:
Beberapa ketentuan pada GSO 1331:2013 Dehydrated Shrimps (Prawns)
- Referensi Regulasi/Standar GSO, antara lain:
- Pelabelan makanan pada kemasan
- Metode penentuan kontaminan logam dalam bahan makanan
- Masa kadaluarsa
- Persyaratan kemasan makanan
- Metoda sampling produk perikanan
- Metode analisis fisika dan kimia produk perikanan
- Metode pemeriksaan mikrobiologis daging, dan produk perikanan
- dsb.
- Persyaratan antara lain:
- Produk harus diproduksi dari udang dehidrasi, sehat dan segar
- Produk harus diproduksi dan ditangani mangacu pada regulasi higienis
- Penggunaan garam untuk pengasinan sebelum dehidrasi dengan kandungan garam 5% pada produk akhir
- Udang (udang) dapat diasinkan sebelum dehidrasi, namun kandungan garam dalam produk akhir tidak boleh melebihi 5%
- Klasifikasi ukuran udang
- dsb.
- Pelabelan, informasi berikut harus dinyatakan pada label produk:
- Nama produk dan merk dagang
- Ukuran
- Indikasi: dehydrated shrimp atau boiled dehydrated shrimp
- Berat bersih kemasan
- Jumlah kemasan
- Nama negara bagian untuk produk lokal dan negara asal untuk produk impor
- Ketentuan konservasi, penyimpanan, dan penanganan
- Methoda Pengujian
- Kemasan, Transportasi dan Penyimpanan
Beberapa ketentuan pada GSO 2317:2013 Prawns Coated In Bread Crumbs
- Referensi Regulasi/Standar GSO, antara lain:
- Pelabelan makanan pada kemasan
- Metode penentuan kontaminan logam dalam bahan makanan
- Masa kadaluarsa
- Persyaratan kemasan makanan
- Metoda sampling produk perikanan
- Metode analisis fisika dan kimia produk perikanan
- Metode pemeriksaan mikrobiologis daging, dan produk perikanan
- Persyaratan untuk penggunaan minyak goreng dan lemak
- dsb.
- Persyaratan antara lain:
- Udang segar atau rebus harus digunakan dalam proses pembekuan
- Udang yang akan digunakan dalam proses pembekuan harus bersih yang baik untuk konsumsi manusia
- Suhu udang mentah tidak boleh melebihi 4 ° C dalam perjalanan ke pabrik untuk jangka waktu tidak lebih dari 12 jam
- Produk harus benar-benar bebas dari produk babi dan turunannya.
- Semua bahan pelapis harus sesuai dengan standar GSO (General Requirements for Genetically Modified Processed Food and Feed)
- Minyak yang digunakan dalam proses memasak harus berasal dari sayuran
- Kandungan udang dalam produk akhir tidak boleh kurang dari 60%
- Unsur logam yang mencemari produk akhir tidak boleh melebihi: Timbal: 1 ppm, Merkuri 0,05 ppm, Arsenik 0,5 ppm
- Histamin tidak boleh lebih dari 100 ppm dalam produk akhir.
- dsb
- Pelabelan
- Nama produk
- Pernyataan penggunaan bahan baku udang
- Pernyataan proporsi daging udang
- Pernyataan sumber lesitin, mono dan digliserida asam lemak
- dsb
- Methoda Pengujian
- Kemasan, Transportasi dan Penyimpanan
3. Ketentuan Impor Pangan (Conditions & Requirements for Importing).
3.1 Ketentuan Umum.
Persyaratan dan ketentuan ini berlaku untuk semua produk makanan yang diimpor dari negara-negara pengekspor ke Kerajaan Arab Saudi.
Kewenangan SFDA.
Berikut kewenangan SFDA dalam hal importasi makanan yang perlu diketahui oleh eksportir Indonesia.
- SFDA berhak untuk secara resmi mengaudit prosedur operasional otoritas yang kompeten di negara pengekspor untuk memverifikasi bahwa undang-undang dan sistem peraturan di negara tersebut telah sesuai dengan undang-undang pangan KSA, peraturan teknis, standar, pedoman, arahan, dan undang-undang apa pun yang terkait dengan kode kesehatan hewan dan tumbuhan KSA.
- SFDA dapat melakukan audit atau mendelegasikan otoritas/otoritas yang kompeten di negara pengekspor (atau pihak ketiga mana pun, swasta atau publik, sesuai dengan Pasal 43 berdasarkan Food Act and Regulation)
- SFDA dapat meminta agar negara pengekspor memberikan informasi sehubungan dengan kontrol, dan, jika perlu, catatan yang memverifikasi pelaksanaan kontrol tersebut
Ketentuan Impor.
Persyaratan Umum.
- SFDA dapat meminta informasi yang akurat dan terkini tentang organisasi umum dan manajemen sistem kontrol makanan, kedokteran hewan, sanitasi, dan phytosanitary yang diterapkan di negara-negara pengekspor yang bermaksud mengekspor produk ke Arab Saudi.
Rencana Residu untuk Makanan yang Berasal dari Hewan.
- Semua negara yang bermaksud untuk mengekspor produk mereka yang berasal dari hewan ke KSA harus memiliki rencana pengendalian residu yang efektif untuk bahan kimia terlarang atau terkontrol, antibiotik, hormon atau / dan kontaminan lainnya sesuai dengan persyaratan SFDA.
Keterlacakan makanan yang berasal dari hewan dan produknya.
- Semua negara yang bermaksud untuk mengekspor produk makanan yang berasal dari hewan ke KSA harus memiliki sistem keterlacakan untuk produk tersebut melalui semua tahap rantai makanan.
Sertifikasi produk makanan yang berasal dari hewan dan produknya.
- Sertifikat konsinyasi/kiriman tentang penyembelihan halal
- Sertifikat konsinyasi/kiriman produk halal
- Sertifikat kesehatan
Lihat informasi selengkapnya disini.
3.2 Persyaratan Umum Izin (cleraence) Makanan.
Sebelum mengimpor produk pangan, importir harus memastikan:
- Melakukan pendaftaran perusahaan pengimpor pada Sistem Pendaftaran Impor Pangan (FIRS)
- Pendaftaran produk dan bahan impor pada sistem (FIRS)
- Gudang berlisensi harus mematuhi persyaratan SFDA
Bagi eksportir Indonesia sangat penting bermitra dengan importir Arab Saudi yang memnuhi persyaratan di atas. Dokumen umum yang diperlukan untuk izin (clearence) makanan yang harus ditunjukkan kepada otoritas di pelabuhan masuk dapat dilihat disini.
Persyaratan penting lainya:
- Food Hygiene Requirements
- Process for Approving Foreign Competent Control Authorities
- Organic Food Products Clearance Conditions and requirements
- Rules and regulations to importing meat
- Maximum Limits of Pesticide Residues in Agricultural and Food Products
3.3 Sertifikasi Halal.
Sertifikasi halal didasarkan pada Standar Halal yang diselaraskan & persyaratan syariah Islam untuk wilayah GCC. Sejak November 2020, semua pengiriman daging dan unggas yang ditujukan ke Arab Saudi wajib mendapatkan sertifikat Halal untuk produsen makanan dan sertifikat pengiriman Halal untuk setiap pengiriman. Sertifikat Halal akan dikeluarkan menurut Skema Sertifikasi Pusat Halal oleh Saudi Food & Drug Authority (SFDA) hanya oleh badan sertifikasi Halal yang disetujui untuk izin pengiriman (udara, laut, atau darat) di pelabuhan dan perbatasan Saudi.
Proses Sertifikasi Halal untuk GCC dapat dilihat disini.
3.4 Regulasi Pelabelan dan Kemasan.
Pelabelan.
Produk makanan kemasan impor dan produksi lokal harus memenuhi persyaratan pelabelan yang ditetapkan pada GSO 9:2013.
- Label produk makanan kemasan harus dalam bahasa Arab atau menyertakan terjemahan label dalam bahasa Arab.
- Label harus berisi: Negara Asal , Nama, Nomor Produk, Berat Bersih (kg), Diimpor Oleh, Nama Produsen, Produksi, Kedaluwarsa, Kode HS, Bahan
Persyaratan Kemasan dan Wadah.
SASO menerapkan peraturan yang mewajibkan produk plastik biodegradable (MA-156-16-03-03) yang berlaku untuk semua produk sekali pakai yang dihasilkan dari plastik polypropylene dan polyethylene. Hal ini ditetapkan wajib bahwa semua bahan plastik pembungkus, pengepakan, dan pembungkus - termasuk bungkus luar untuk pengiriman juga sebagai plastik pembungkus bagian dalam yang digunakan dalam impor makanan (stretch-wrap dan shrink wrap (stretch film) - adalah OXO terurai kemudian terurai secara hayati. Produk plastik harus didaftarkan sebelumnya dengan SASO dan menerapkan Logo SASO sebelum digunakan sebagai pembungkus produk impor.
Lihat juga standar kemasan makanan berikut:
- GSO 2231/2012 (General requirements for materials intended to come into contact with food)
- GSO 839/1997 (Food packages – Part 1: General requirements)
- GSO 1863/2013 (Food Packages – Part 2: Plastic Packages – General Requirements)
yang diwajibkan di Arab Saudi, selain itu ada standar Arab Saudi tentang kemasan aluminium foil (SASO 2173/2003).
Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
4. Standar.
Standar produk pangan Arab Saudi setidaknya memenuhi standar Good Manufacturing Practices (GMP) sebagai acuan untuk produk udang.
- SFDA/ GSO 9/2013 (E) Labeling of Prepackaged Food Stuffs
- SFDA/ GSO 150-2/2013 (E) Expiration dates for food products - Part 2:Voluntary expiration dates
- SFDA.FD/GSO 2500 Additives Permitted for Use In Food Stuffs
- SFDA.FD 2233 / 2018 Requirements of nutritional labeling
- SFDA.FD GSO 1016/2015 (E) Microbiological Criteria For Foodstuffs
- SFDA.FD/GSO 382 Maximum Limits of Pesticide Residues In Agricultural and Food Products
- SFDA.FD/ GSO 2481/2015 Maximum Residues Limits (Mrls) of Veterinary Drugs In Food
- SFDA.FD CAC 193 /2018 General Standard for contaminants & toxins in food
- SFDA.FD/GSO 2055-1 Halal Food - Part 1 : General Requirements
- SFDA.FD/GSO 2359 Extraction Solvents and Its Residue Limits in The Production Foodstuffs and Food Ingredients
- SFDA.FD/GSO 1366 General Requirements for Handling of Foods for Special Medical Purposes
Standar Produk Makanan Olahan Lainnya.
- SFDA.FD/GSO 2550:2021 Quick frozen lobsters
- SFDA.FD/GSO 2552:2021 Canned crab meat
Lihat selengkapnya disini.
5. Lembaga Berwenang.
Saudi Standards, Metrology and Quality Organization (SASO)
Memiliki tugas dan fungsi untuk menetapkan standar nasional untuk komoditas dan produk, pengukuran, metode pengujian, simbol dan terminologi metrologi, definisi komoditas, tindakan keselamatan, dan pengujian lingkungan, serta persyaratan lain yang disetujui oleh Dewan Direksi organisasi.
Saudi Food and Drug Authority (SFDA)
Memiliki tugas dan fungsi untuk untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan makanan, obat-obatan, alat kesehatan, serta menetapkan spesifikasi standar wajibnya, baik yang diimpor maupun yang diproduksi di dalam negeri. Kegiatan kontrol dan/atau pengujian dapat dilakukan di salah satu laboratorium yang disetujui SFDA. SFDA juga bertanggung jawab atas kesadaran konsumen tentang semua hal yang berkaitan dengan makanan, obat-obatan, dan alat kesehatan serta produk dan pasokan terkait.
6. Informasi Lainnya.
- Executive Board of the Health Ministers’ Council for GCC States - The GCC Guidelines for Variation Requirements
- Conditions & Requirements for Importing Food to the Kingdom of Saudi Arabia
Published on April 18th, 2023