1. Kode HS Biji Kopi dan Produk Kopi.
Berdasarkan Edaran Nomor 11/2021/TT-BNNPTNT, biji kopi dan produk kopi termasuk daftar barang impor yang perlu dilakukan pemeriksaan khusus di bea cukai di bawah otoritas pengelolaan negara Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan. Adapun kode HS untuk biji kopi dan produk kopi yang diatur adalah sebagai berikut:
Kode HS
|
Kategori
|
|
Kopi, tidak dipanggang:
|
0901.11
|
tidak dihilangkan kafeinnya
|
0901.11.10
|
Arabika WIB atau Robusta OIB
|
0901.11.90
|
Lain-lain
|
0901.12
|
Dihilangkan kafeinnya
|
0901.12.10
|
Arabika WIB atau Robusta OIB
|
0901.12.90
|
Lain-lain
|
|
Kopi, dipanggang:
|
0901.21
|
tidak dihilangkan kafeinnya
|
0901.21.10
|
Tidak ditumbuk
|
0901.21.20
|
Ditumbuk
|
0901.22
|
dihilangkan kafeinnya
|
0901.22.10
|
Tidak ditumbuk
|
0901.22.20
|
Ditumbuk
|
0901.90
|
Lain-lain
|
0901.90.10
|
Sekam dan selaput kopi
|
0901.90.20
|
Pengganti kopi mengandung kopi
|
2101.11
|
Ekstrak, esens dan konsentrat; kopi, dan olahan dengan bahan dasar ekstrak, esens atau konsentrat ini atau dengan bahan dasar kopi
|
2101.11.10
|
Kopi Instan
|
2101.11.90
|
Lain-lain
|
2101.12
|
Olahan dengan bahan dasar ekstrak, esens atau konsentrat ini atau dengan bahan dasar kopi
|
2101.12.10
|
Campuran dalam bentuk pasta dengan bahan kopi gongseng ditumbuk, mengandung lemak sayuran
|
2101.12.91
|
Lain-lain: olahan kopi dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat, mengandung tambahan gula, mengandung krimer maupun tidak
|
2101.12.92
|
Olahan kopi dengan dasar gongseng ditumbuk mengandung tambahan gula, mengandung krimer maupun tidak
|
2101.12.99
|
Lain-lain
|