1. Kode HS Biji Kopi dan Produk Kopi.
Berdasarkan Edaran Nomor 11/2021/TT-BNNPTNT, biji kopi dan produk kopi termasuk daftar barang impor yang perlu dilakukan pemeriksaan khusus di bea cukai di bawah otoritas pengelolaan negara Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan. Adapun kode HS untuk biji kopi dan produk kopi yang diatur adalah sebagai berikut:
Kode HS
|
Kategori
|
|
Kopi, tidak dipanggang:
|
0901.11
|
tidak dihilangkan kafeinnya
|
0901.11.10
|
Arabika WIB atau Robusta OIB
|
0901.11.90
|
Lain-lain
|
0901.12
|
Dihilangkan kafeinnya
|
0901.12.10
|
Arabika WIB atau Robusta OIB
|
0901.12.90
|
Lain-lain
|
|
Kopi, dipanggang:
|
0901.21
|
tidak dihilangkan kafeinnya
|
0901.21.10
|
Tidak ditumbuk
|
0901.21.20
|
Ditumbuk
|
0901.22
|
dihilangkan kafeinnya
|
0901.22.10
|
Tidak ditumbuk
|
0901.22.20
|
Ditumbuk
|
0901.90
|
Lain-lain
|
0901.90.10
|
Sekam dan selaput kopi
|
0901.90.20
|
Pengganti kopi mengandung kopi
|
2101.11
|
Ekstrak, esens dan konsentrat; kopi, dan olahan dengan bahan dasar ekstrak, esens atau konsentrat ini atau dengan bahan dasar kopi
|
2101.11.10
|
Kopi Instan
|
2101.11.90
|
Lain-lain
|
2101.12
|
Olahan dengan bahan dasar ekstrak, esens atau konsentrat ini atau dengan bahan dasar kopi
|
2101.12.10
|
Campuran dalam bentuk pasta dengan bahan kopi gongseng ditumbuk, mengandung lemak sayuran
|
2101.12.91
|
Lain-lain: olahan kopi dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat, mengandung tambahan gula, mengandung krimer maupun tidak
|
2101.12.92
|
Olahan kopi dengan dasar gongseng ditumbuk mengandung tambahan gula, mengandung krimer maupun tidak
|
2101.12.99
|
Lain-lain
|
2. Undang-Undang.
Undang-undang terkait dengan kopi dan produk kopi adalah:
- Undang-undang Nomor 05/2017/QH14 tentang tata Kelola perdagangan luar negeri
- Undang-undang Nomor 55/2010/QH 12 tentang keamanan pangan
- Undang-undang Nomor 68/2006/QH11 tentang Standar dan Regulasi Teknis
- Undang-undang Nomor 05/2007/QH12 tentang Mutu Produk dan Barang
2.1 Undang-undang Nomor 05/2017/QH14.
Undang-undang tentang Tata Kelola Perdagangan Luar Negeri, mengatur langkah-langkah untuk tata Kelola perdagangan luar negeri, pengembangan kegiatan perdagangan luar negeri dan penyelesaian perselisihan tentang penerapan langkah-langkah tata Kelola perdagangan luar negeri. Kegiatan perdagangan luar negeri mencakup ekspor dan impor, impor sementara untuk diekspor kembali, ekspor sementara untuk diimpor kembali, transfer lintas batas dan transit, dan kegiatan lain yang terkait dengan pembelian dan penjualan barang internasional sesuai dengan hukum serta perjanjian yang ditandatangani oleh Republik Sosialis Vietnam.
Dalam kegiatan ekspor – impor, pemerintah Viet Nam menerapkan langkah-langkah administratif terkait Technical Measures, antara lain:
- Larangan Ekspor – Impor
Larangan impor dikenakan apabila barang, salah satu diantaranya adalah barang tersebut membahayakan Kesehatan dan Keselamatan konsumen atau barang tersebut berbahaya bagi lingkungan atau keanekaragaman hayati, atau berisiko tinggi membawa organisme berbahaya, mengancam keamanan pangan, produksi atau ekspor Vietnam, atau melanggar hak kekayaan intelektual.
- Penangguhan Ekspor – Impor
Penangguhan impor dikenakan untuk barang-barang yang masuk dalam daftar kendali darurat (Emergency Control) dan barang-barang yang membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen namun belum dimasukkan kedalam daftar barang-barang yang dilarang impornya.
- Penerapan Technical and Quarantine Measures
Tindakan teknis dan karantina diterapkan bertujuan untuk memenuhi persyaratan mutu, melindungi keselamatan dan kesehatan manusia, melindungi hewan, tumbuhan, lingkungan dan keanekaragaman hayati, pencegahan dan pengendalian penyebaran wabah dan penyakit menular dan menjamin keamanan dan kepentingan nasional.
- Barang yang standarnya diberlakukan di Viet Nam dan dicantumkan label sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Impor barang yang masuk pada daftar barang dan produk yang tidak aman.
- Pangan yang diproses atau dikemas sebelumnya, bahan aditif pangan, bahan pembantu pengolah pangan, bahan kemasan pangan sebagai wadah pangan yang telah diberlakukan regulasi teknisnya.
- Impor pangan yang diproses atau dikemas, bahan aditif pangan, bahan pembantu pengolah pangan, bahan kemasan pangan sebagai wadah pangan yang belum diterbitkan regulasi teknisnya, namun sudah sesuai dengan peraturan keamanan pangan dan telah didaftarkan pernyataan kesesuaiannya pada otoritas berwenang.
- Ekspor atau impor pangan fungsional, pangan yang diperkaya mikronutrien, pangan rekayasa genetika, atau pangan iradiasi harus memiliki sertifikat penjualan bebas atau sertifikat kesehatan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
- Impor dalam bentuk alat ukur yang digunakan untuk mengukur barang dan jasa dalam pembelian dan penjualan, pembayaran, jaminan keamanan, perlindungan kesejahteraan masyarakat atau perlindungan lingkungan atau inspeksi, pemeriksaan, penilaian peradilan dan kegiatan pelayanan publik lainnya harus dikendalikan sesuai dengan hukum pengukuran.
- Tata cara dan prosedur penerapan tindakan teknis ekspor dan impor harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang mutu produk dan barang, standar dan regulasi teknis, keamanan pangan, dan pengukuran.
UU ini juga mengatur penerapan tindakan dan tata cara karantina tumbuhan dilakukan terhadap objek karantina tumbuhan baik ekspor, impor maupun transit sesuai dengan UU tentang Perlindungan dan Karantina Tumbuhan.
UU ini juga mengatur penerapan tindakan karantina Kesehatan di Perbatasan dilakukan terhadap barang-barang yang dikarantina Kesehatan baik ekspor, impor maupun transit wajib dikarantina sesuai dengan UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.
- Penerapan Tindakan Pemeriksaan terhadap Ekspor – Impor
Barang ekspor maupun impor dilakukan Tindakan teknis atau karantina sebagaimana diatur didalam UU ini.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat disini.
2.2 Undang-undang Nomor 55/2010/QH 12.
Undang-undang tentang keamanan pangan, mengatur hak dan kewajiban organisasi maupun perseorangan dalam menjamin keamanan pangan, antara lain kondisi untuk menjamin keamanan pangan dan produksi pangan, perdagangan, impor dan ekspor, iklan dan pelabelan pangan, pengujian pangan, analisis risiko keamanan pangan: pencegahan, penghentian dan perbaikan insiden keamanan pangan, informasi, edukasi dan komunikasi keamanan pangan dan tanggung jawab tata kelola keamanan pangan nasional.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU ini, jaminan keamanan pangan harus memenuhi beberapa kondisi, yaitu:
- Sesuai dengan regulasi teknis yang relevan, memenuhi persyaratan batas ambang untuk mikroorganisme patogen, residu obat pelindung tanaman atau obat hewan, logam berat, kontaminan dan zat lain dalam pangan yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia.
- Tergantung pada jenis pangan, pangan harus memenuhi satu atau lebih dari regulasi berikut ini:
- Regulasi tentang penggunaan bahan aditif dan bahan penolong dalam produksi dan perdagangan pangan.
- Regulasi tentang pengemasan dan pelabelan pangan.
- Regulasi tentang pengawetan pangan.
Secara garis besar, undang-undang ini mengatur tentang:
- Hak dan kewajiban organisasi maupun perseorangan dalam menjamin keamanan pangan
- Jaminan keamanan pangan untuk produksi dan perdagangan pangan
- Sertifikasi kelayakan keamanan pangan
- Ekspor – impor pangan
- Iklan dan label pangan
- Pengujian pangan, analisa risiko keamanan pangan, pencegahan dan perbaikan insiden keamanan pangan
Informasi lebih lengkap dapat dilihat disini.
2.3 Undang-undang Nomor 68/2006/QH11.
Undang-undang tentang standar dan regulasi teknis, mengatur tentang perumusan, pengumuman dan penerapan standar; perumusan, pengundangan dan penerapan regulasi teknis; dan penilaian kesesuaian dengan standar dan regulasi teknis. Undang-undang ini berlaku untuk organisasi maupun perseorangan di Vietnam maupun asing dan orang Vietnam di luar negeri yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan standar dan peraturan teknis didalamnya.
Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
2.4 Undang-undang Nomor 05/2007/QH12.
Undang-undang tentang mutu produk dan barang, mengatur tentang hak dan kewajiban organisasi maupun perseorangan yang memproduksi atau memperdagangkan produk atau barang serta organisasi dan individu yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan mutu produk dan barang dan tata kelola mutu produk dan barang.
Undang-undang ini juga mengatur ketentuan terkait produk dan barang impor, antara lain:
- Pengawasan mutu produk dan barang
- Pengendalian mutu barang impor
- Pemeriksaan mutu barang impor
- Penyelesaian sengketa atas mutu produk dan barang
- Kompensasi kerusakan atas mutu produk dan barang
- Penanganan pelanggaran UU tentang mutu produk dan barang
Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
3. Regulasi.
3.1 Edaran Nomor 11/2021/TT-BNNPTNT.
Surat edaran ini memuat tentang Penerbitan Kode HS untuk Komoditas yang dikelola Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan serta Impor dan Ekspor yang dilakukan Pemeriksaan Khusus di Bidang Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, dan mengatur mengenai tabel kode HS untuk daftar barang dibawah kewenangan pengelolaan negara Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan dan daftar barang impor dan ekspor. Terkait hal ini, importir harus menjalani pemeriksaan khusus untuk barang impor di Kementerian pertanian dan pembangunan pedesaan.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat disini.
3.2 Keputusan Nomor 3810/QD-BKHCN.
Regulasi tentan tentang Daftar Produk dan Barang Golongan-2, mengatur daftar produk dan barang golongan-2, termasuk kode HS dan regulasi teknis nasional (QVCN) terkait dan dokumen hukumnya. Regulasi ini diberlakukan untuk produk dan barang produksi dalam negeri dan impor. Khusus produk dan barang impor, Langkah-langkah tata kelolanya diterapkan sesuai dengan ketentuan:
- Surat Edaran Menteri Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nomor 07/2017/TT-BKHCN tanggal 16 Juni 2017 mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Surat Edaran Menteri Nomor 27/2012/TT-BKHCN tanggal 12 Desember 2012 Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menetapkan bahwa pemeriksaan terhadap mutu barang impor berada di bawah tanggung jawab Kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan menggantikan tindakan pengelolaan untuk produk barang impor golongan 2 yang ditetapkan dalam regulasi teknis nasional masing-masing;
- Regulasi teknis nasional QCVN 14:2018/BKHCN, QCVN 19:2019/BKHCN, QCVN 20:2019/BKHCN.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat disini.
3.3 Edaran Nomor 05/2018/TT-BYT.
Surat edaran ini memuat tentang Daftar Pangan, Bahan Aditif Pangan, Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan, dan Instrumen, Bahan Kemasan dan Wadah Pangan yang telah ditetapkan kode HS-nya dalam Nomenklatur Ekspor dan Impor Vietnam, dan mengatur tentang Daftar Pangan, Bahan Aditif Pangan, Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan, dan Instrumen, Bahan Kemasan dan Wadah Pangan dikelola oleh Kementerian Kesehatan diidentifikasi dengan kode komoditas sesuai dengan Daftar Barang Ekspor dan Impor Vietnam sesuai perundangan dengan Surat Edaran No. 65/2017/TT-BTC tanggal 27 Juni 2017.
Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
3.4 Regulasi Relevan Lainnya.
Batas ambang residu pestisida.
Surat edaran No. 50/2016/TT-BYT tentang regulasi pada batas ambang residu pestisida di pangan berkaitan dengan batas ambang residu pestisida untuk produk pangan domestik dan impor. Regulasi ini berlaku untuk produsen, pelaku usaha, otoritas dan entitas terkait. Didalam regulasi ini, terdapat 34 jenis pestisida yang diatur terhadap biji kopi.
Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
Jaminan keamanan pangan impor.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 55/2010/QH 12 tentang keamanan pangan diatur mengenai jaminan keamanan pangan impor, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Persyaratan jaminan keamanan pangan: Impor pangan impor (termasuk kopi), bahan aditif pangan dan bahan penolong dalam pengolahan serta impor alat pengemas pangan, kemasan dan wadah pangan harus memenuhi kesesuaian peraturan teknis sebelum impor dan mendapatkan pemberitahuan pemenuhan persyaratan impor yang diterbitkan oleh Lembaga inspeksi.
Inspeksi keamanan pangan terhadap pangan impor
- Pangan (termasuk kopi), bahan aditif pangan dan bahan penolong dalam pengolahan serta impor alat pengemas pangan, kemasan dan wadah pangan harus tunduk pada inspeksi keamanan pangan, kecuali untuk beberapa jenis pangan yang dikecualikan dari status keamanan pangan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Pangan impor yang telah menandatangani perjanjian dengan Viet Nam tentang pengakuan saling menguntungkan terkait sertifikasi keamanan pangan dapat memenuhi syarat untuk pengurangan inspeksi, kecuali untuk kasus-kasus pelanggaran hukum terhadap pangan yang terdeteksi telah diperingatkan dengan aman.
- Pemerintah menetapkan pengecualian dari pemeriksaan keamanan pangan oleh negara untuk beberapa jenis pangan impor; urutan dan prosedur untuk inspeksi negara atas keamanan pangan di negara-negara dari mana makanan akan diekspor ke Vietnam berdasarkan perjanjian di mana Vietnam adalah pihak yang menandatangani kontrak.
- Tata cara inspeksi keamanan pangan terhadap pangan impor
- cara inspeksi keamanan pangan terhadap pangan impor (termasuk kopi), bahan aditif pangan, bahan penolong dalam pengolahan, alat pengemas pangan, kemasan dan wadah pangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang mutu produk dan barang diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pangan diangkut ke gudang untuk pemeliharaan sambil menunggu izin pabean hanya jika mereka memiliki pendaftaran untuk pemeriksaan keamanan pangan:
- Kepabeanan hanya akan dilakukan bila ada sertifikasi tertulis tentang pemenuhan persyaratan impor.
- Jenis inspeksi keamanan pangan untuk pangan impor (termasuk kopi), bahan aditif pangan, bahan penolong dalam pengolahan pangan, alat pengemas pangan, kemasan dan wadah pangan, dapat dilakukan melalui:
- Inspeksi ketat
- Inspeksi biasa
- Pengurangan inspeksi
4. Regulasi Teknis.
- QCVN 01-06:2009/BNNPTNT: regulasi teknis nasional yang mengatur kondisi untuk memastikan kebersihan dan keamanan pangan bagi perusahaan pengolahan biji kopi hijau. Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
- QCVN 8-2:2011/BYT: regulasi teknis nasional yang mengatur batas maksimum kandungan logam berat yang diperbolehkan pada pangan (satuan: mg/kg atau mg/l). Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
5. Standar.
- QCVN 8-1:2011/BYT: standar Viet Nam yang mengatur batas kontaminasi mikotoksin yang diperbolehkan dalam pangan (satuan g/kg). Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
- TCVN 4334: 2007 (ISO 3509: 2005): Kopi dan Produk Kopi – Istilah dan Definisi merupakan standar yang memuat istilah dan definisi terkait dengan kopi dan produk kopi, antara lain:
Istilah umum untuk kopi
- Istilah dan definisi untuk kopi arabika, kopi robusta, kopi liberika, kopi excelsa, dan kopi arabusta.
Jenis kopi
- Istilah dan definisi untuk ceri kopi (buah kopi), kopi ceri, kulit kopi, kulit tanduk kopi, kopi, kopi olahan basah, kopi jenis ringan, kopi olahan kering, kopi yang dikupas, kopi yang sudah dicuci dan dibersihkan, kotoran, kopi sangrai, kopi bubuk, ekstrak kopi, kopi instan, kopi tanpa kafein, dan minuman kopi.
Bagian dari buah kopi (Segar)
- Istilah dan definisi untuk ceri kopi segar (buah kopi), daging buah, kulit tanduk, dan biji kopi
Bagian dari buah kopi (kering)
- Istilah dan definisi untuk ceri kopi kering, kulit kopi, biji kopi dalam kulit tanduk, kulit tanduk kering, kulit ari dan biji kopi.
Biji kopi (green bean)
- Istilah dan definisi untuk karakteristik morfologi, benda asing, cacat yang berasal dari buah kopi, biji yang berbentuk tidak teratur, biji dengan tampilan visual tidak teratur, dan kopi tanpa rasa.
Kopi panggang
- Istilah dan definisi untuk biji berkarbonasi, biji bertutul-tutul, biji pucat, dan biji berbau busuk.
Pemrosesan
- Istilah untuk sortasi buah kopi segar, proses kering, proses basah, pengupasan, sortasi biji, pemanggangan, penggilingan.
Informasi selengkapnya dapat dlihat disini.
- TCVN 4193:2001: tentang Green Coffee (Biji Kopi Hijau) – Persyaratan Teknis merupakan standar Viet Nam untuk menetapkan persyaratan teknis untuk biji kopi yang berlaku untuk kopi arabika dan kopi robusta. Standar ini menetapkan ketentuan untuk biji kopi sebagai berikut:
Persyaratan Teknis
- Klasifikasi mutu: Kopi diklasifikasikan menjadi menjadi 6 kelas mutu, yaitu:
- Kelas khusus
- Kelas 2
- Kelas 3
- Kelas 4
- Kelas 5
- Warna: Warna alami pada biji kopi.
- Bau: Bau alami biji kopi mentah dan tidak ada bau aneh lainnya.
- Kadar air: Kadar air pada biji kopi yaitu 13% menurut TVCN 6536:1999
- Rasio campuran kopi: Diatur terkait persentase kopi campuran dari berbagai jenis yang diijinkan.
- Jenis dan jumlah cacat: Diatur terkait nilai cacat yang ditentukan untuk setiap jenis cacat.
Jenis Cacat | Nilai Cacat |
1 biji hitam
|
1
|
1 biji coklat tua
|
|
1 kopi kering
|
|
1 kulit kopi
|
|
1 kernel yang difermentasi
|
|
1 kernel yang berjamur
|
|
1 kalikan dengan 0,5 biji hitam
|
|
1 kernel hijau yang masih muda
|
|
Jumlah Kesalahan yang Diijinkan dan Rasio Massa terhadap Saringan
- Adalah otal kesalahan maksimum yang diizinkan dalam 300 gram sampel biji kopi dan persentase jumlah minimum biji kopi pada saringan lubang bundar.
Metode pengujian
- Pengambilan sampel menurut TCVN 7502 – 1993
- Penentuan persentase biji kopi yang rusak oleh serangga menurut TCVN 6601:2000 (ISO 6667:1985)
- Penentuan ukuran partikel menurut TCVN 4807:2001 (ISO 4150:1991)
Pengemasan, Pelabelan, Penyimpanan dan Transportasi
- Pengemasan, pelabelan, penyimpanan dan transportasi menurut TCVN 6602:2000 (ISO 8455:1986).
Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
- TCVN 4808:2007: tentang biji kopi (Green Coffee) - Metode pemeriksaan visual, penentuan kotoran dan benda asing merupakan standar Viet Nam untuk menetapkan metode pemeriksaan melalui penciuman dan visual untuk penentuan benda asing dan cacat pada biji kopi, untuk penilaian kesesuaian terhadap regulasi atau kontrak. Metode ini juga dapat digunakan untuk menentukan satu atau lebih karakteristik biji kopi yang mempengaruhi tujuan teknis, komersial, administratif, arbitrase, dan kontrol mutu.
Standar ini juga menjelaskan terkait dengan:
- Pengambilan sampel
- Uji bau
- Pemeriksaan visual
- Penentuan benda asing dan cacat
- Laporan hasil uji
Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
- TCVN 5702:1993: TCVN 5702:1993 tentang biji kopi – sampling merupakan standar Viet Nam yang mengatur pengambilan sampel biji kopi. Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
- TCVN 1279:2003: tentang Biji Kopi – pengemasan, penandaan, penyimpanan dan transportasi adalah standar Viet Nam yang mengatur terkait kemasan, pelabelan, penyimpanan dan pengiriman untuk biji kopi.
Pengemasan
- Kopi dikemas dalam karung anyaman goni atau dalam wadah khusus.
- Karung goni harus ditenun dan dijahit dengan kuat, tidak tertusuk atau pecah saat kopi tidak disimpan, diangkut dan disimpan. Tas harus berwarna sama, kering, bersih, tidak berbau aneh.
- Mulut karung harus dijahit tertutup dengan benang goni atau terbuat dari bahan non logam untuk menjamin keawetan, tidak pecah, pecah saat disimpan dan diangkut.
- Berat bersih setiap karung kopi adalah 60kg ± 0,18kg tetapi berat rata-rata setiap karung saat diuji tidak kurang dari 60 kg.
- Jika barang dikirim dengan peti kemas, ukuran peti kemas harus sesuai dengan standar ukuran alat angkut atau atas permintaan pemesan. Kontainer harus kencang dan stabil, tidak berubah bentuk selama bongkar muat.
- Wadah terbuat dari bahan yang tidak berbau, memiliki insulasi kelembaban yang baik dan tidak mencemari kopi.
Pelabelan
Pelabelan harus dicetak langsung pada kedua sisi wadah atau pada keempat sisi wadah yang berisikan informasi sebagai berikut:
- Nama dan alamat lokasi perusahaan
- Nama produk
- Jenis
- Berat bersih dan tera
- Bulan dan tahun pembuatan
- Nama dan alamat tempat pemasukan
- Simbol dan instruksi konsinyasi jika diperlukan oleh pelanggan
Huruf dan angka yang tercetak pada label harus dapat dibaca. Pada karung goni harus menggunakan tinta berwarna gelap. Cat harus digunakan pada wadah. Varietas kopi disingkat dengan huruf kapital sebagai berikut:
Kopi Arabika: A
Kopi Robusta: R
Kopi Chari: C
Penyimpanan
- Penyimpanan kopi harus tertutup, kering, bersih dan bebas dari bau yang tidak sedap. Lantai, dinding dan langit-langit harus diisolasi dengan baik dari kelembaban, dan memiliki jendela yang memadai untuk ventilasi bila diperlukan. Kelembaban relatif udara di gudang tidak lebih dari 70%.
- Di gudang, karung kopi disusun di atas lantai kayu solid, lantai tidak kurang dari 0,3 m dari tanah.
- Kopi disimpan di gudang dalam batch terpisah, ditaruh setidaknya 0,5 m dari dinding. Atur lorong yang nyaman untuk inspeksi dan pengiriman.
- Tidak diperbolehkan menyimpan barang lain yang berbau aneh atau mudah mencemari kemasan di gudang kopi.
- Kopi dapat disimpan dalam keadaan longgar sebelum ditempatkan dalam wadah untuk pengiriman.
Pengiriman
- Sarana transportasi: harus kering, bersih, bebas dari bau aneh, harus ditutup dengan atap atau kanvas untuk mencegah hujan dan matahari di jalan transportasi.
- Saat bongkar muat, pengangkutan barang harus hati-hati, jangan sampai melubangi atau mengotori bagian luar karung, tidak merusak bentuk atau merusak wadah kopi.
- Kopi yang ditampung dalam sebuah wadah harus memiliki sarana bongkar muat.
Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
- TCVN 7032:2007: tentang Biji Kopi – Tabel Referensi Cacat merupakan standar Viet Nam yang memberikan daftar 5 (lima) jenis cacat utama yang umumnya terdapat pada biji kopi hijau yang dipasarkan di seluruh dunia, terlepas dari jenis, varietas dan metode pemrosesan pasca panen (metode basah atau kering).
Tabel referensi ini menunjukkan pengaruh cacat pada kehilangan massa dan kriteria sensorik melalui koefisien (0), (0,5) dan (1). Setiap cacat dinilai menggunakan salah satu dari nilai-nilai ini, tergantung pada tingkat keparahan yang mempengaruhi karakteristik yang disebutkan di atas. Dengan demikian, penilaian akhir dapat menjadi alat yang berguna bagi pedagang dan juga memberikan bukti penilaian kualitas biji kopi hijau yang diminati pembeli.
Cacat pada biji kopi hijau diklasifikasikan sebagai berikut:
- Cacat non-kopi, yaitu benda asing yang tidak berasal dari buah kopi
- Cacat non-biji kopi, yaitu kotoran yang tidak berasal dari biji kopi
- Biji kopi yang bentuknya tidak beraturan, yaitu nucleus yang memiliki bentuk dan integritas tidak biasa
- Biji kopi dengan tampilan visual tidak teratur, yaitu kernel memiliki warna dan tampilan tidak biasa dan berdampak pada rasa kopi yang diseduh
- Kopi tanpa rasa, yaitu cacat sensorik diidentifikasi setelah memanggang dan uji kopi yang diseduh.
Tabel referensi cacat
Koefisien sensorik berikut digunakan dalam table referensi cacat adalah:
- 0 = tidak ada efek
- 0,5 = efek sedang
- 1,0 = efek serius
No.
|
Jenis cacat
|
Definisi atau ciri-ciri cacat
|
Kehilangan massa
|
Berkaitan dengan indra
|
Cacat yang berhubungan dengan benda asing
|
||||
|
Batu | Batu dengan ukuran berapa pun ditemukan dalam kumpulan biji kopi hijau | 1 | 0 |
|
Ranting | Potongan pohon, batangan berbagai ukuran ditemukan dalam kumpulan biji kopi hijau | 1 | 0 |
|
Gumpalan tanah | Segumpal tanah< | 1 | 0 |
|
Materi logam | Potongan logam yang ditemukan di halaman setelah pengeringan kopi dan/atau setelah kerusakan peralatan industri | 1 | 0 |
|
Benda asing selain diatas | Benda asing seperti puntung rokok, potongan plastik, potongan pembungkus, potongan tali lanyar | 1 | 0 |
Cacat terkait dengan kernel tapi dari buah kopi
|
||||
|
Biji kopi dalam kulit tanduk (parchment) | Biji kopi dengan seluruh atau sebagian kulitnya yang tersisa | 0,5 | 0 |
|
Sepotong kulit tanduk (parchment) | Fragmen kulit kopi kering | 0,5 | 0 |
|
Ceri kopi kering (polong) | Buah kopi kering terdiri dari kulit luar dan satu atau lebih inti | 0,5 | 0 |
|
Fragmen kulit kopi | Fragmen kulit terluar telah mengering | 0,5 | 0 |
Cacat terkait biji kopi tidak biasa
|
||||
|
Cacat pada biji kopi dan cangkang serta telinga | Biji kopi memiliki bentuk yang tidak biasa sehingga mudah dibedakan CATATAN Kategori ini mencakup: - nukleus berongga: nukleus cacat dengan rongga; - cuping telinga: deformitas memiliki bentuk telinga Keduanya berasal dari biji gajah | 0a | 0,5a |
|
Fragmen biji kopi | Fragmen biji kopi dengan volume kurang dari setengah dari kernel | 0,5 | 0,5 |
|
Biji kopi pecah | Fragmen biji kopi dengan volume sama dengan atau lebih besar dari setengah kernel | 0,5 | 0,5 |
|
Biji kopi dirusak oleh serangga | Biji kopi diserang serangga dari dalam atau dari luar | 0 | 0,5 |
|
Biji kopi yang dipenuhi serangga | Biji kopi mengandung satu atau lebih serangga mati atau hidup pada setiap tahap perkembangan | 0a | 0,5a |
|
Biji kopi tergores/terpotong mesin pulper | Biji kopi yang dipotong atau tergores selama penggilingan segar dengan pengolahan basah, biasanya berwarna coklat atau kehitaman | 0a | 0,5a Catatan: Terkadang ada bau yang difermentasi |
Cacat terkait dengan tampilan yang terlihat
|
||||
|
Biji kopi hitam dan sebagian Biji kopi hitam | Biji kopi yang bagian dalamnya (endosperm) sebagian atau seluruhnya berwarna hitam | 0 | 1 |
|
Biji kopi hitam-hijau | Biji kopi mentah, seringkali dengan permukaan berkerut, hijau tua atau hampir hitam, dan kulit sutra keperakan | 0 | 1 |
|
Biji kopi coklat | Biji kopi yang bagian dalamnya (endosperm) memiliki warna yang beragam: dari coklat merah muda, coklat hitam, hijau kekuningan sampai coklat kemerahan tua dan coklat tua. Catatan 1 Saat dipanggang dan direndam, sering kali timbul rasa asam (bau) yang tidak enak. Catatan 2 untuk entri: Kernel ini berbeda dengan kulit cerpelai, yang memiliki warna hijau normal di dalamnya, terlihat di permukaan dengan sedikit goresan, dan tidak kehilangan rasa kopi. | 0 | 1 |
|
Biji kopi kuning | Biji kopi berwarna kuning kuning, biasanya buram | 0 | 0,5 |
|
Biji kopi yang belum matang; biji kopi “quaker” | Biji kopi mentah, seringkali dengan permukaan berkerut, kulit sutra hijau pucat atau hijau keperakan, dinding sel dan struktur internal tidak sepenuhnya berkembang | 0 |
0,5 Catatan: Terkadang ada bau yang difermentasi |
|
Biji kopi lilin | Biji kopi memiliki penampilan lilin yang tembus cahaya dan warnanya berkisar dari kuning-hijau hingga merah-coklat tua, yang menjadi yang paling khas; Sel dan permukaan nukleus menunjukkan serat yang terdegradasi | 0 |
0,5 Catatan: Terkadang ada bau yang difermentasi |
|
biji kopi tutul (biji kopi bernoda; biji kopi tutul) | Biji kopi berwarna kebiruan, putih atau terkadang memiliki bintik kuning yang tidak biasa | 0 | 0,5 |
|
biji kopi layu | Biji kopi keriput dan ringan | 0 | 0,5
|
|
biji kopi spon | Biji kopi sangat ringan, biasanya berwarna sedikit putih. | 1 | 0,5 |
|
Biji kopi putih (biji kopi putih) | Biji kopi memiliki permukaan yang agak putih | 0 | 0,5 |
Cacat yang terlihat pada kopi yang diseduh
|
||||
|
Biji kopi yang menghasilkan bau busuk atau rasa yang difermentasi | Kernel memiliki penampilan normal tetapi memberikan bau yang sangat tidak menyenangkan, dapat dideteksi dalam kopi yang diseduh (seperti ikan yang difermentasi, asam, atau busuk atau busuk). CATATAN Saat baru dipotong atau digosok, kernel memiliki bau yang sangat tidak enak | 0 | 1 |
|
Biji kopi menghasilkan rasa tidak enak lainnya | Kernel memiliki penampilan yang normal, tetapi ketika dicampur memiliki rasa yang tidak menyenangkan seperti: apek, amis, berkayu, fenol atau aroma karung goni yang dapat dideteksi. | 0< | 1 |
*) Cacat sangat mempengaruhi mutu biji kopi panggang utuh
|
Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
- TCVN 6928: 2007 (ISO 6673: 2003: tentang Biji Kopi Hijau – Penentuan hilangnya massa pada 1050C merupakan standar Viet Nam untuk menetapkan metode penentuan hilangnya massa pada suhu 1050C. Standar ini berlaku tidak hanya untuk biji kopi hijau tapi juga biji kopi hijau tanpa kafein.
Metode penentuan kehilangan massa ini dapat dianggap sebagai metode penentuan kadar air, tetapi metode ini akan memberikan hasil sekitar 1% lebih rendah. Standar ini mengatur tentang pengambilan sampel, tahapan pengujian, perhitungan dan laporan hasil uji. Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
- TCVN 4807: 2013 (ISO 4150: 2011: tentang biji kopi hijau dan biji kopi mentah – Analisa ukuran partikel – metode menggunakan ayakan manual dan mesin merupakan standar Viet Nam yang menetapkan metode umum untuk melakukan analisis ukuran biji kopi hijau dengan pengayakan mekanis dan manual, menggunakan ayakan laboratorium. Prinsip pengujiannya adalah sampel laboratorium dipisahkan dengan saringan tangan (atau saringan mesin) menjadi pecahan berdasarkan ukuran partikel dan hasilnya dinyatakan sebagai persentase massa. Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.