Ekspor Produk Kopi ke Turki

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Turki.

1. Informasi Umum.

Produk kopi (dalam bahasa turki Kahve) termasuk ke dalam produk pangan. Kementerian Pertanian dan Kehutanan Turki menjadi otoritas kompeten yang bertanggung jawab atas kebijakan impor, legislasi, dan kontrol resmi dan inspeksi pangan dan pakan.

Impor produk pangan ke Turki hanya diperbolehkan jika mematuhi peraturan terkait kontrol impor dan Turkish Food Codex Legislation. Turki menyelaraskan peraturan impor pangannya dan Turkish Food Codex Legislation dengan regulasi di Uni Eropa.

Dalam kasus produk tidak dicakup oleh Turkish Food Codex, pejabat berwenang dapat merujuk pada peraturan internasional seperti International Organization for Standardization (ISO), Codex Alimentarius, atau Directive European Union yang relevan.

Dalam hal tidak ada penyelarasan regulasi dengan standar internasional atau Uni Eropa, maka impor akan dilihat kasus per kasus.

2. Undang-Undang.

Undang-undang penting yang mengatur sektor pangan adalah Food and Feed Law, dan Biosafety Law.

Undang-undang Makanan dan Pakan (Food and Feed Law).

Law no.5996, Law on Veterinary Services, Plant Health, Food and Feed. Tujuan undang-undang ini adalah untuk melindungi dan menjamin keamanan pangan dan pakan, kesehatan masyarakat, kesehatan tumbuhan dan hewan, perbaikan dan kesejahteraan hewan dan konsumen.

Ruang lingkup undang-undang ini mencakup:

  • semua tahap produksi, pemrosesan dan distribusi makanan, bahan dan barang yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan bahan makanan dan pakan,
  • pengendalian residu produk perlindungan tanaman dan produk obat hewan dan residu dan kontaminan lainnya,
  • pengendalian epidemi atau penyakit hewan menular dan organisme berbahaya pada tumbuhan dan produk tanaman,
  • kesejahteraan hewan ternak dan percobaan dan hewan peliharaan,
  • zooteknik,
  • produk kesehatan hewan dan perlindungan tanaman,
  • layanan kesehatan hewan dan tumbuhan, prosedur masuk dan keluar hewan hidup dan produk ke negara.

 

Lihat informasi selengkapnya disini.

Undang-Undang Kemanan Hayati.

Law No: 5977 Biosafety Law. Undang-undang Keamanan Hayati (Biosafety Law) menetapkan aturan hukum mengenai organisme hasil rekayasa genetika ("GMO") yaitu aturan tentang Genetically Modified Organisms dan produknya atau disebut sebagai “Peraturan GMO".

Dasar hukum undang-undang ini adalah "Cartagena Protocol to the Convention on Biological Diversity ", yang ditandatangani United Nations and approved by Law No. 244/3 pada tanggal 31 Mei 1963.

Dalam kerangka perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tujuan undang-undang ini adalah:

  • Mencegah risiko yang mungkin timbul dari organisme hasil rekayasa genetika dan produknya yang diperoleh dengan menggunakan bioteknologi modern
  • Membangun dan menerapkan sistem biosekuriti, untuk mengawasi kegiatan ini, untuk melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, lingkungan, dan keanekaragaman hayati, dan untuk memastikan keberlanjutannya, untuk menentukan prosedur dan prinsip yang terkait dengan pengaturan dan pemantauan.

 

3. Regulasi.

Regulasi Codex Makanan Turki (Turkish Food Codex Regulation).

Turkish Food Codex Regulation adalah regulasi yang menentukan standar produksi makanan dan praktik manufaktur yang baik untuk melindungi kesehatan konsumen dan untuk perdagangan internal dan internasional yang adil.

Regulasi ini mengatur:

  • Kriteria teknis dan higienis minimum untuk bahan dan barang pangan maupun yang bersentuhan dengan bahan pangan; residu pestisida dan obat hewan; aditif makanan; penyedap rasa dan bahan pangan tertentu dengan khasiat penyedap rasa; vitamin, mineral dan zat spesifik lainnya; enzim makanan; kontaminan;
  • Metode pengemasan, pelabelan, pengambilan sampel dan analisis; tingkat maksimum keberadaan coccidiostat atau histomonostat dalam pangan akibat terbawanya zat-zat ini dalam pakan non-target yang tidak dapat dihindari;
  • Prinsip kodeks vertikal dan horizontal untuk transportasi dan penyimpanan; dan aturan untuk menentukan ketentuan khusus mengenai indikasi geografis.

 

Turkish Food Codex Regulation dapat dilihat disini.

Beberapa pengaturan pada regulasi ini:

Turkish Food Codex Regulation on maximum residue limits of pesticides.

Menetapkan batas residu maksimum pestisida dalam makanan yang berasal dari hewan dan tumbuhan, prosedur dan prinsip implementasi yang terkait dengan batas residu pestisida. Peraturan ini mencakup batas residu pestisida dalam makanan segar, olahan atau komposit yang berasal dari hewan dan tumbuhan. Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.

Regulation on Turkish Food Codex Microbiological Criteria.

Menetapkan kriteria mikrobiologis untuk bahan makanan dan aturan wajib yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh operator bisnis makanan. Informasi selengkapnya lihat disini.

Turkish Food Codex Regulation on food additives.

Menetapkan aturan dan ketentuan penggunaan bahan tambahan makanan dalam bahan makanan, enzim dan perasa makanan, pelabelan bahan tambahan makanan. Lihat informasi selengkapnya disini.

Turkish Food Codex Regulation (2019/44) on plastic materials and articles intended to come into contact with food.

Menetapkan persyaratan khusus untuk pembuatan, pengolahan dan pemasaran bahan dan barang plastik yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan makanan; atau sudah bersentuhan dengan makanan. Lihat informasi selengkapnya disini.

Turkish Food Codex Regulation on materials and articles intended to come into contact with foodstuffs.

Menentukan bahan dan barang yang dimaksudkan untuk bersentuhan secara langsung atau tidak langsung dengan bahan makanan melalui semua tahap pembuatan, pemrosesan dan distribusi untuk memastikan perlindungan kesehatan manusia dan perlindungan konsumen. Lihat informasi selengkapnya disini.

Daftar Turkish Food Codex Regulation lainnya dapat diakses di sini.

Regulasi Codex Makanan Turki No. 2016/7 tentang Kopi dan Ekstrak kopi.

Turkish Food Codex Regulation No. 2016/7 on coffee and coffee extracts.

Ketentuan dalam regulasi ini ditetapkan oleh Menteri Pangan, Pertanian dan Peternakan, penetapan ini antara lain:

  • Aturan dan prosedur persiapan, pemrosesan, pengemasan, pelabelan, konservasi, penyimpanan, transportasi dan penjualan kopi dan ekstrak kopi sesuai dengan persyaratan kebersihan.
  • Mencakup biji kopi hijau, biji kopi hijau tanpa kafein, biji kopi panggang, kopi bubuk, ekstrak kopi, kopi instan dan ekstrak kopi instan.
  • Ketentuan tentang spesifikasi produk, bahan tambahan makanan, perasa, bahan makanan dengan sifat penyedap, kontaminan, residu pestisida, persyaratan kebersihan, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, pengangkutan, pengambilan sampel, dan pengujian.

 

Tujuan regulasi ini untuk memastikan bahwa ekstrak kopi dan kopi sesuai dengan proses tekniknya, serta menentukan sifat-sifat produk, untuk memastikan produksi, persiapan, pemrosesan, penyimpanan, dan transportasi yang higienis.

Karakteristik kopi menurut notifikasi ini.

  1. Kopi biji mentah, harus memiliki warna, rasa dan bau tertentu (khas kopi).
  2. Kopi biji mentah harus bebas dari serangga, tikus dan residunya.
  3. Dalam kopi biji mentah, cacat Jumlah biji-bijian dan benda asing tidak boleh melebihi 5% berat.
  4. Dalam kopi biji mentah, jumlah biji busuk, kacang berjamur dan benda asing tidak boleh melebihi 5% berat.
  5. Jumlah kafein dalam kopi biji mentah minimal 0,8% berat dalam bahan kering.
  6. Dalam kopi biji mentah, jumlah kelembaban tidak boleh lebih dari 14% berat.
  7. Kopi biji panggang tanpa kafein dan kopi bubuk tanpa kafein harus memiliki kelarutan air minimal 22% berat berdasarkan bahan kering.
  8. Sifat kimia kopi bubuk harus memenuhi Chemical Properties of Ground Coffee.

Sifat Kimia

Nilai-nilai

Kelembaban, % berat tidak lebih dari

5,0

Kadar abu total, % berat berdasarkan bahan kering

3,0-6,0

Jumlah abu yang tidak larut dalam asam, berdasarkan bahan kering, menurut beratnya, tidak lebih dari

1,0

Jumlah abu yang terlarut dalam air sebagai persentase dari jumlah abu total harus paling sedikit

65,0

Alkalinitas abu yang larut dalam air, berdasarkan bahan kering, per 1 g Larutan HCl 0,1 N digunakan untuk zat tersebut, dalam mL

3,5-5,0

Bahan yang larut dalam air, paling sedikit % berat berdasarkan bahan kering

25,0

Kafein, setidaknya % berat berdasarkan bahan kering

1,0

Ekstrak petroleum eter, tidak kurang dari % berat berdasarkan bahan kering

8,5

 
  1. Jumlah bahan kering ekstrak kopi, ekstrak kopi larut atau kopi larut harus sesuai dengan Dry Matter Amounts of Coffee Extract, Soluble Coffee Extract or Soluble Coffee.

 

Jumlah bahan kering dalam kopi menurut beratnya (%)

Fitur Fisik

Ekstrak kopi, ekstrak kopi instan atau kopi instan

95

Dalam bentuk kering

(bubuk butiran, lemberan, kubus atau bentuk padat lainnya)

Ekstrak kopi, ekstrak kopi larut atau kopi instan

70-85

dalam bentuk pasta

Ekstrak kopi, ekstrak kopi larut atau kopi instan

15-55

dalam bentuk cair

 

  1. Ekstrak kopi kering dan pasta; dengan ekstraksi kopi, seharusnya tidak mengandung bahan selain ekstrak kopi yang dihasilkan. Namun, gula diperbolehkan, asalkan tidak melebihi 12% dari berat ekstrak kopi cair.
  2. Ekstrak kopi, larut Sifat fisik dan kimia ekstrak kopi atau kopi larut sesuai dengan Coffee Extract, Soluble Coffee Extract or Soluble Coffee-Physical and Chemical Properties.

Sifat Fisika dan Kimia

Nilai-nilai

Kafein, % berat dalam bahan kering berbahan dasar kopi

2,5 – 5,4

kelarutan dalam air

Sama sekali

Total glukosa % berat tidak lebih dari

2,46

Total xilosa berat% tidak lebih dari

0,45

Abu, % berat dalam bahan kering

6,0-14,6

(Baris yang dicabut:OG-5/10/2017-30201)

 

pH

4,7 – 5,3

 

Aditif makanan.

Bila kopi menggunakan aditif makanan maka ketentuan pada Official Gazette tanggal 30/6/2013 no. 28693, sesuai dengan ketentuan Peraturan Aditif Makanan Codex Makanan Turki yang berlaku, harus dipenuhi.

Catatan:

Turkish Food Codex Regulation On Food Additives terbaru (Official Gazette Date: 13.10.2023 Official Gazette Number: 32338) berlaku untuk produk pangan yang diproduksi setelah tanggal 1 April 2024.

Bahan Perasa/flavouring.

Bila kopi ditambahkan bahan perasa maka ketentuan pada Official Gazette tanggal 29/12/2011 no. 28157 Turkish Food Codex Regulation on  flavourings and food ingredients with flavouring properties, harus dipenuhi. Perasa alami, etil vanilin dan komponen makanan dengan sifat penyedap termasuk dalam regulasi ini.

Kontaminan.

Jumlah kontaminan dalam produk kopi yang dicakup ditentukan dalam Official Gazette tanggal 05.11.2023 no. 32360 Turkish Food Codex Contaminan Regulation berlaku mulai 1 Januari 2024, bisa dijadikan referansi)

Residu pestisida.

Batas residu pestisida dalam produk kopi mengacu pada  Official Gazette tanggal 27/09/2021 no. 31611 Turkish Food Codex Maximum Of Pesticides Residual Limits Regulation.

Food higenie.

Kebersihan  produk kopi mengacu pada  Official Gazette tanggal 29.12.2011 no. 28157 Turkish Food Codex Microbiological Criteria Regulation

Kemasan.

Kemasan produk kopi diatur dalam Official Gazette tanggal 29/12/2011 no. 28157, regulai Codex Makanan Turki ke-3 tentang zat dan bahan yang bersentuhan dengan makanan.

Catatan

Pelabelan

Label produk kopi diatur dalam Turkish Food Codex Labeling yang dipublikasi pada Official Gazette no. 28157 3rd (ketiga). Selain ketentuan pada regulasi tersebut, pelabelan kopi harus mengikuti ketentuan berikut.

  1. Nama produk yang disebutkan dalam label produk kopi boleh menggunakan ungkapan  “macun” atau “macun halinde” untuk yang berbentuk pasta atau “sıvı” atau “sıvı halinde” untuk kopi cair atau dalam bentuk cair. Selain itu, pada ekstrak kopi cair, jika kandungan bahan kering berbahan dasar kopi melebihi 25% beratnya, istilah  “konsantre” yang artinya konsentrat ​​dapat digunakan sebagai tambahan pada nama produk.
  2. Menuliskan nama jenis gula yang digunakan dalam ekstrak kopi cair yang tertera pada label dengan keterangan:
  • “.... lı” artinya “dengan….”
  • “.... ile hazırlanmıştır” artinya disediakan dengan
  • “.... ilaveli” artinya “dengan tambahan….”
  • “.... ile kavrulmuştur” artinya “dipanggang dengan .....”
  1. Jumlah minimum bahan kering berbahan dasar kopi dalam pasta dan ekstrak kopi cair yang dinyatakan dalam persentase sesuai dengan berat produk akhir.
  2. Tergantung pada metode yang digunakan untuk membuat kopi biji mentah siap diminum dengan cara dipanggang, digiling dan/atau dimasak, kopi tersebut dapat ditawarkan untuk dikonsumsi dengan nama kopi Turki, Espresso, kopi saring dan nama serupa.
  3. Jika jumlah kafein anhidrat dalam ekstrak kopi, ekstrak kopi larut, dan kopi larut tidak melebihi 0,3% berat kandungan bahan kering pada kopi, maka disebut "tanpa kafein". Ekspresi ini muncul pada wajah yang sama dengan nama produk.
  4. Jika jumlah kafein dalam kopi biji mentah, biji kopi sangrai, dan kopi bubuk tidak melebihi 0,1% berat bahan kering, maka disebut "tanpa kafein". Ekspresi ini muncul pada wajah yang sama dengan nama produk.

Lihat juga Turkish Food Codex Regulation on Labeling dan Turkish Food Codex Regulation on labeling and provision of food information to consumers.

Amandemen.

Terapat amandemen regulsai ini yang ditetapkan pada Turkish Food Codex Regulation No. 2017/31, dengan perubahan pada “Baris ketujuh tabel berjudul Coffee Extract atau Sifat Fisik dan Kimia Kopi Larut telah dicabut”.

4. Standar.

Berikut beberapa contoh standar produk kopi :

  • 66TS 2314  Green Coffee Beans-Determination of Moisture Content (Routine Method)
  • TS 4955  Green Coffee in Bags- Sampling
  • TS 6403  Instant Coffee-Determination of Free-Flow and Compacted Bulk Densities
  • TS 6533  Green Coffee-Determination of Proportion of Insect- Damaged Beans
  • TS 8129  Coffee-Determination of Cafeine Content (Reference Method)
  • TS EN 16620  Food analysis - Determination of furan in coffee and coffee products by headspace gas chromatography and mass spectrometry (HS GC-MS)
  • TS EN ISO 18862  Coffee and coffee products - Determination of acrylamide - Methods using HPLC-MS/MS and GC-MS after derivatization (ISO 18862:2016)
  • TS ISO 10470 Green coffe- Deject reference chart
  • TS ISO 11292 Instant Coffee-Determination of Free and Total Carbonhydrate Contents-Method Using High Performance Anion-Exchange Chromatography
  • TS ISO 11294 Roasted ground coffe- Determination of moisture content- Method by determination of loss in mass at 103 C (routine method)
  • TS ISO 11817  Roated-Milled Coffee-Determination Of Moisture-Karl Fischer Method (Reference Method)
  • TS ISO 1446/Amd 1   Green coffee - Determination of water content - Basic reference method – Amendment 1
  • TS ISO 20481 Coffee and coffee products - Determination of the caffeine content using high performance liquid chromatography (HPLC) - Reference method
  • TS ISO 3509  Coffee and coffee products – Vocabulary
  • TS ISO 3726  Instant Coffee- Determination of Loss in Mass at 70 C Under Reduced Pressure
  • TS ISO 4149  Green coffee - Olfactory and visual examination and determination of foreign matter and defects
  • TS ISO 4150  Green coffee or raw coffee - Size analysis - Manual and machine sieving
  • TS ISO 6673  Green coffee -- Determination of loss in mass at 105 degrees C
  • TS ISO 8455  dan   TS ISO 8455/Amd 1  Green coffee - Guidelines for storage and transport
  • TS ISO 9116  Green coffee-Guidance on methods of specification
  • TSE CEN/TS 17083  Foodstuffs - Determination of acrylamide in food and coffee by gas chromatography-mass spectrometry (GC-MS)

 

Standar lainnya dapat dilihat pada Turkish Standard Search

5. Lembaga Berwenang.


Diterbitkan pada  07 Dec 2023

Kopi
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-Undang.
  • 3. Regulasi.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
Produk Ekspor Lainnya ke Turki

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Turki)

Tautan Terkait