Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Produk Perikanan ke Turki

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Turki.

1. Informasi Umum.

Kementerian Pertanian dan Kehutanan Turki menjadi otoritas kompeten yang bertanggung jawab atas kebijakan impor, legislasi, dan kontrol resmi dan inspeksi pangan dan produk pertanian yang terkait dengan keamanan pangan dan produk. Impor produk perikanan mempersyaratkan sertifikat kesehatan hewan.

2. Undang-Undang.

Undang-undang penting yang mengatur sektor pangan adalah Food and Feed Law, dan Biosafety Law.

Undang-undang Makanan dan Pakan.

Law no.5996, Law on Veterinary Services, Plant Health, Food and Feed. Tujuan undang-undang ini adalah untuk melindungi dan menjamin keamanan pangan dan pakan, kesehatan masyarakat, kesehatan tumbuhan dan hewan, perbaikan dan kesejahteraan hewan dan konsumen.

Ruang lingkup undang-undang ini mencakup:

  • semua tahap produksi, pemrosesan dan distribusi makanan, bahan dan barang yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan bahan makanan dan pakan,
  • pengendalian residu produk perlindungan tanaman dan produk obat hewan dan residu dan kontaminan lainnya,
  • pengendalian epidemi atau penyakit hewan menular dan organisme berbahaya pada tumbuhan dan produk tanaman,
  • kesejahteraan hewan ternak dan percobaan dan hewan peliharaan,
  • zooteknik,
  • produk kesehatan hewan dan perlindungan tanaman,
  • layanan kesehatan hewan dan tumbuhan, prosedur masuk dan keluar hewan hidup dan produk ke negara.

 

Produk Perikanan pada peraturan ini relevan dengan Peraturan Uni Eropa (EC) No 178/2002, (EC) No 852/2004, (EC) No 853/2004 dan (EC) No 854/2004.

Lihat informasi selengkapnya disini.

Undang-Undang Kemanan Hayati.

Law No: 5977 Biosafety Law. Undang-undang Keamanan Hayati (Biosafety Law) menetapkan aturan hukum mengenai organisme hasil rekayasa genetika ("GMO") yaitu aturan tentang Genetically Modified Organisms dan produknya atau disebut sebagai “Peraturan GMO".

Dasar hukum undang-undang ini adalah "Cartagena Protocol to the Convention on Biological Diversity ", yang ditandatangani United Nations and approved by Law No. 244/3 pada tanggal 31 Mei 1963.

Dalam kerangka perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tujuan undang-undang ini adalah untuk:

  • Mencegah risiko yang mungkin timbul dari organisme hasil rekayasa genetika dan produknya yang diperoleh dengan menggunakan bioteknologi modern
  • Membangun dan menerapkan sistem biosekuriti, untuk mengawasi kegiatan ini, untuk melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, lingkungan, dan keanekaragaman hayati, dan untuk memastikan keberlanjutannya, untuk menentukan prosedur dan prinsip yang terkait dengan pengaturan dan pemantauan.

 

Lihat informasi selengkapnya disini.

Produk Perikanan
  • 2. Undang-Undang.
  • 3. Regulasi.
  • 3.1 Regulasi Codex Makanan.
  • 3.2 Regulasi Kebersihan Khusus Untuk Makanan Berasal dari Hewan.
  • 3.3 Pelabelan.
  • 4. Daftar Sertifikat Impor Produk Perikanan
  • 5. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Ekspor produk lainnya ke Turki

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Turki)

Tautan Terkait